URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN BANGUNAN PENDIDIKAN
DAN SARANA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAHAT
A. Lingkup Pekerjaan
Pengawasan menyeluruh Pembangunan Gedung Pendidikan dan Sarana di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lahat, meliputi pengawasan:
- Pekerjaan Arsitektur;
- Pekerjaan Struktur;
- Pekerjaan Interior;
- Pekerjaan Elektrikal; dan
- Pekerjaan Sarpras;
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas tersebut antara lain adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda dan produk
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi;
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
kedua pekerjaan konstruksi;
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
diajukan oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built drawings) sebelum serah
terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung.
11) Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan pendaftaran
gedung sebagai bangunan gedung negara.
L a h a t, ………… Juni 2025
DIBUAT OLEH :
PENGGUNA ANGGARAN / PA