URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN RENCANA UMUM
PEMBANGUNAN JALAN KABUPATEN LAMANDAU
1. LATAR BELAKANG
Jalan merupakan salah satu prasarana infrastruktur dasar yang dibutuhkan manusia
untuk dapat melakukan pergerakan dari suatu lokasi ke lokasi lainnya dalam rangka
pemenuhan kebutuhan. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi
segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan
tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali
jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Ketersediaan jalan menjadi hal yang
dianggap mendesak manakala kegiatan ekonomi masyarakat mengalami pertumbuhan
yang cukup signifikan.
Di Indonesia, setelah era otonomi daerah, penyelenggaraan jalan terbagi atas tiga
kewenangan yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/kota. Pemerintah pusat berwenang dalam penyelenggaraan jalan
nasional dan jalan tol, pemerintah daerah provinsi berwenang dalam penyelenggaraan
jalan provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang dalam
penyelenggaraan jalan kabupaten/kota. Dalam hal ini penyelenggaraan jalan diartikan
sebagai kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan
pengawasan jalan.
Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan
perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan;
Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis,
pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan
jalan; Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran,
perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan
jalan; sedangkan Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan. Peningkatan
pemahaman mengenai sitem penyelenggaraan jalan kepada pihak yang terlibat baik
pelaksana maupun masyarakat perlu dilakukan secara berkesinambungan, agar
penanganan permasalahan jalan dapat dilakukan secara terus menerus dengan
sebaik-baiknya.
Penyelenggara jalan wajib mengusahakan agar jalan dapat digunakan sebesar-besar
kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,
sehingga perlu didukung oleh kondisi jalan yang baik. Penanganan tingkat kerusakan
jalan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan skala prioritas. Anggaran
pemeliharaan rutin dan berkala disetiap tahunnya terkadang tidak direncanakan secara
cermat hal ini disebabkan kurangnya data mengenai kondisi exsisting jalan. Dengan
ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer
Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1), dan Keputusan
Bupati Lamandau Nomor 600/17.J/I/PU/2017 tanggal 21 Januari 2017 tentang
Penetapan Status Ruas Jalan, terjadi perubahan terkait dengan fungsi dan status jalan
yang ada di Kabupaten Lamandau. Perubahan fungsi dan status jalan ini mendorong
Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk melakukan pengkajian ulang status ruas
jalan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Adapun maksud Kegiatan Penyusunan Rencana Umum Pembangunan Jalan
Kabupaten Lamandau adalah sebagai pemaparan hasil akhir kondisi jalan di
Kabupaten Lamandau dalam bentuk data dan peta jaringan jalan. Hasil akhir ini
menjadi dasar analisa klasifikasi jalan di Kabupaten Lamandau.
2. TUJUAN
Sesuai dengan KAK, tujuan Penyusunan Rencana Umum Pembangunan Jalan
adalah:
1. Mendapatkan informasi mengenai kondisi pekerasan jalan kota yang telah
dilaksanakan selama ini agar dapat diketahui apakah pemeliharaan jalan
berfungsi secara baik atau tidak, sehingga dapat diketahui faktor
penyebabnya dan dapat ditentukan bagian segmen jalan mana yang perlu
mendapat prioritas penanganannya;
2. Menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan secara umum jaringan
jalan kota;
3. Mewujudkan kepastian hukum mengenai fungsi dan status jalan; dan
4. Mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan.
3. SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai sebagai hasil dari layanan jasa konsultansi ini adalah:
1. Mengetahui kondisi karakteristik geometrik jalan eksisting yang ada di
Kabupaten Lamandau, terkait dengan fungsi dan status jalan, lebar jalur
jalan, panjang jalan, kondisi kerusakan jalan, bangunan pelengkap jalan dan
perlengkapan jalan;
2. Tersedianya progam pemeliharaan jalan atau program peningkatan jalan
selama lima tahun;
3. Tersedianya informasi yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan,
dan pemeliharaan data untuk menghasilkan informasi dan rekomendasi
penanganan pemeliharaan jalan.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Umum Pembangunan Jalan
Kabupaten Lamandau ini berada di :
a. Kecamatan Bulik
b. Kecamatan Delang
c. Kecamatan Lamandau
d. Kecamatan Batang Kawa
e. Kecamatan Menthobi Raya
f. Kecamatan Sematu Jaya
g. Kecamatan Belantikan Raya
h. Kecamatan Bulik Timur
5. SUMBER PENDANAAN
Biaya pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Umum
Pembangunan Jalan Kabupaten Lamandau adalah bersumber pada DPPA Satuan
Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan
Dan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Lamandau Nomor :
DPA/A.1/1.03.1.04.2.10.04.0000/001/2024 Tanggal 02 Mei 2024, Sub Kegiatan
Pelebaran Jalan Menuju Standar nomor rekening 5.1.02.02.08.0009 Belanja Modal
Jalan Kabupaten dengan nilai pagu sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta
Rupiah).
6. NAMA DAN ORGANISASI PPK
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : ADPATI GEMADA, ST., MT
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Perumahan dan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten
Lamandau dengan alamat Komplek
Perkantoran Bukit Hibul, Nanga Bulik.