| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0844515015701000 | Rp 497,680,127 | 91.5 | - | |
Catra Nirwana Consultant | 00*8**8****07**0 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas |
| 0020866166701000 | - | - | - | |
| 0014353346545000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0826222648543000 | - | - | Tidak Hadir Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0753731116701000 | - | - | - | |
| 0015198732701000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0025280298701000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0032378770701000 | - | - | tidak lulus ambas batas | |
| 0032491888701000 | - | - | tidak lulus ambas batas | |
| 0026821223701000 | - | - | tidak lulus ambas batas | |
| 0415608280541000 | - | - | tidak lulus ambas batas | |
PT Zenith Karya Konstruksi | 09*7**9****01**0 | - | - | - |
CV Telu Konco Mandiri | 00*2**8****04**0 | - | - | - |
| 0030271084701000 | - | - | - | |
Verus Consultant Engineering | 09*7**4****07**0 | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan di Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah dengan rincian lokasi
sebagai berikut :
1. Pulau Pedalaman - Kuala.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah :
Sebagai acuan terhadap pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi Jalan di Kabupaten
Mempawah.
Menunjang ketepatan penanganan teknis Rekonstruksi Jalan disesuaikan dengan
kebutuhan terhadap kostruksi jalan.
Memperoleh efisinsi dan efektifitas dalam pemanfaatan sumber dana yang disediakan
untuk kegiatan Rekonstruksi Jalan.
Meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan tersebut baik transportasi
barang maupun jasa, melancarkan dan memudahkan hubungan antar daerah serta secara
umum dapat ikut membantu pengembangan keadaan sosial ekonomi di daerah sekitar
lokasi yang ditingkatkan.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu tersusunnya sebuah Rencana Teknis bagi Kegiatan
Rekonstruksi Jalan di Kabupaten Mempawah yang memenuhi aspek teknis maupun aspek
ekonomis dengan memperhatikan faktor kondisi lokasi kegiatan, aktifitas masyarakat,
ketersedian sumber daya dan faktor penting lainnya yang dapat mendukung ataupun
mempengaruhi keberhasilan kegiatan Rekonstruksi Jalan.
C. RUANG LINGKUP
1. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup pekerjaan adalah penyusunan Perencanaan Teknis Rekonstruksi Jalan di
Kabupaten Mempawah yang dibiayai dengan APBD Tahun Anggaran 2024 pada ruas-ruas
jalan yang telah ditentukan yang meliputi tugas-tugas sebagi berikut :
Persiapan Perencanaan :
a. Mengumpulkan data dan informasi lapangan.
b. Membuat Interprestasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK)
c. Koordinasi dengan aparatur dan pihak berwenang setempat yang terkait.
Penyusunan Prarencana (Pradesain) :
a. Membuat rencana awal, prarencana, dan perkiraan biaya kasar.
b. Menyiapkan alternatif-alternatif penanganan teknis serta menyusun asumsi perencanaan.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan :
a. Membuat Rencana serta uraian berikut visualisasi dua atau tiga dimensi bila diperlukan.
b. Membuat Rencana Konstruksi Jalan beserta uraian dan perhitungannya.
c. Membuat Rencana Equipment (kebutuhan peralatan) berserta uraian dan perhitungannya
(bila diperlukan).
Penyusunan Rencana Detail :
a. Membuat gambar – gambar detail
b. Membuat Rencana Kerja dan Syarat – Syarat/Spesifikasi Teknis.
c. Membuat perincian volume pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerjaan
konstruksi.
d. Menyusun Dokumen Laporan Hasil Survey dan Perencanaan.
Selain uraian di atas, lingkup pekerjaan juga tidak terbatas pada hasil/produk perencanaan
teknis namun juga meliputi :
Persiapan dan Pelaksanaan Pelelangan :
a. Membantu Pemberi Kerja (PPK) dalam menyiapkan Gambar-gambar Kerja serta Spesifikasi
Teknis tiap-tiap lokasi/ruas jalan yang akan diserahkan kepada UKPBJ (Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa)/Pejabat Pengadaan untuk melengkapi Dokumen Pelelangan.
b. Membantu Pemberi Kerja (PPK) dalam menyusun Perubahan Dokumen Pelelangan yang
memiliki keterkaitan dengan perubahan Teknis, Jenis dan Kuantitas Pekerjaan, Spesifikasi
maupun hal-hal teknis lainnya yang mempengaruhi administrasi pelelangan yang akan
diserahkan kepada UKPBJ/Pejabat Pengadaan.
c. Membantu UKPBJ/Pejabat Pengadaan memberikan Penjelasan Pekerjaan pada waktu
pelelangan (Aanwizing) termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (bila
diperlukan).
d. Membantu UKPBJ/Pejabat Pengadaan untuk menguji Metode Pelaksanaan dari penyedia
jasa (bila diperlukan).
e. Membantu dalam penyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas – tugas
yang sama bila terjadi Lelang Ulang (bila diperlukan).
Pengawasan Berkala Pekerjaan Perencanaan :
a. Membantu PPK dalam menjelaskan persoalan – persoalan yang timbul selama pelaksanaan
konstruksi (bila diperlukan).
2. Keluaran.
Merujuk kepada Proses Perencanaan yang dilakukan oleh Konsultan Perencana dalam
penugasan ini, maka sebagai keluaran dari kegiatan Perencanaan adalah:
Laporan Perencanaan
Laporan perencanaan sebanyak 1 (satu) buah set buku laporan dan digandakan sebanyak 2
(dua ) buku yang terdiri :
1. Dokumen Gambar Rencana ;
Dokumen gambar perencanaan dalam kertas ukuran A3 tersebut selengkapnya terdiri
dari :
- Sampul luar (cover)
- Gambar-gambar konstruksi untuk penanganan pembangunan konstruksi jalan beserta
bangunan pelengkap jika diperlukan.
- Gambar center line rencana trase jalan akses dilengkapi dengan jalur poligon serta
koordinat dari semua patok pengukuran.
- Typical cross section dilengkapi dengan detail konstruksi perkerasan jalan akses dan
saluran samping ( jika ada ).
- Long Section jalan akses dilengkapi dengan detail situasi yang ada, letak dan tanda
patok kayu dan beton, letak dan ukuran jembatan dan gorong-gorong, tanda lalu lintas
dan sebagainya.
- Cross section jalan akses dibuat setiap jarak 50 meter (25 meter untuk daerah
pegunungan dan tikungan serta daerah exstrim lainnya).
2. Dokumen Rencana Anggaran Biaya ;
- Rencana Anggaran Biaya beserta analisa-analisa pekerjaan.
- Daftar volume pekerjaan disusun menurut item / mata pembayaran didalam dokumen
kontrak.
- Volume-volume pekerjaan berdasarkan hasil perencanaan.
- Rencana Anggaran Biaya telah memperhitungkan biaya pajak sesuai ketentuan yang
berlaku.
3. Kelengkapan Dokumen Lelang (merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku
beserta perubahannya)
Adapun kelengkapan dokumen pelelangan tersebut terdiri dari :
- Spesifikasi teknis, untuk masing-masing lokasi.
- Daftar kuantitas (Bill of Quantity), untuk masing-masing lokasi.
- Gambar-gambar, untuk masing-masing lokasi.
Kelengkapan ini dijilid secara terpisah dari Dokumen Gambar Rencana dan Dokumen
Rencana Anggaran Biaya.
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan PPK tidak menyediakan peralatan, material,
personil dan fasilitas khusus bagi peyedia jasa konsultansi perencanaan ini kecuali terbatas pada
fasilitasi tempat pelaksanaan diskusi/asistensi dalam rangka kegiatan perencanaan yang
berlokasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah Bidang Bina
Marga.
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi.
Penyedia jasa konsultansi diwajibkan menyediakan segala kebutuhan peralatan dan material
yang dibutuhkan guna menunjang proses perencanaan dengan tetap berkoordinasi dengan PPK
mengenai jenis dan kondisi peralatan serta material yang digunakan.
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa.
Penyedia jasa diberikan kewenangan untuk membuat keputusan teknis bagi perencanaan
yang dilaksanakan dengan tetap melakukan diskusi/asistensi kepada PPK dalam proses
penentuan dan pemilihan alternatif penanganan yang akan dipakai. Penyedia jasa juga diberikan
kewenangan untuk melakukan survey dan pemeriksaan tambahan sepanjang tidak melewati
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, kepada penyedia jasa dimintakan untuk memperhatikan tata
kerja sebagai berikut :
1. Konsultan perencana wajib mengadakan komunikasi dan konsultasi secara terus menerus
dengan pemberi tugas (PPK) untuk membicarakan masalah perencanaan kegiatan.
2. Konsultan perencana wajib berkonsultasi dengan instansi yang berwenang, dilokasi yang
bersangkutan untuk mendapatkan saran – saran dan masukan – masukan sehubungan dengan
keadaan fisik dilokasi.
3. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran – keluaran yang diminta,
Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pemberi Tugas
(PPK).
4. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk antara pokok yang harus dihasilkan
Konsultan sesuai dengan pengarahan Pemberi Tugas (PPK) berdasarkan Standar Hasil
Perencanaan.
5. Konsultan Perencana wajib datang bila pihak Pemberi Tugas (PPK) menghendaki untuk
memberi keterangan – keterangan yang diperlukan, Pemberi Tugas mungkin pula sewaktu –
waktu datang ke kantor Konsultan untuk mengadakan pemeriksaan / pengawasan bila
diperlukan.
6. Segala usul hendaknya dibicarakan dalam rapat atau secara tertulis, segala keputusan dan
perubahan harus mengikat dan berlaku bila diputuskan dalam rapat atau diberikan jawaban
tertulis.
7. Dalam pelaksanaan tugas, Konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan tugas adalah mengikat.
6. Personil.
Kualifikasi Jumlah
No Posisi
(Minimal) Orang
A PROFESIONAL STAFF
- Team Leader S1 Teknik Sipil/Transportasi 1 Orang
- Pavement Engineer S1 Teknik Sipil 2 Orang
- Highway/Soil Enginer S1 Teknik Sipil 2 Orang
- Cost/Quantity Engineer S1 Teknik Sipil 2 Orang
- Geodetic Engineer S1 Teknik Sipil/Geodesi 2 Orang
B SUBPROFESIONAL STAFF
- Surveyor STM/D3/S1 16 Orang
- Drafter/CAD Operator STM/D3/S1 2 Orang
C SUPORTING STAFF
- Operator Komputer SMA/Sederajat 1 Orang
Rincian masing-masing personil adalah sebagai berikut :
1. Team Leader/ Tenaga Ahli
Adalah seorang sarjana teknik sipil atau sarjana teknik transportasi yang sudah
berpengalaman dalam bidang perencanaan teknik jalan dan jembatan serta mengetahui
secara baik proses perencanaan dengan segala permasalahannya. Sebagai Team Leader
memiliki SKA Ahli Teknik Jalan dan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun di
bidang jalan (pengalaman sejenis).
Tugas dan tanggung jawab Team Leader
- Mengkoordinir semua personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga dapat
menghasilkan pekerjaan yang optimal.
- Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan baik pengambilan
data, pengolahan maupun penyajian akhir seluruh hasil pekerjaan.
- Meneliti dan menyarankan bahan perkerasan yang dapat dipakai untuk semua ruas
jalan yang direncanakan.
2. Pavement Engineer.
Seorang sarjana teknik sipil yang berpengalaman dibidang pavement / design engineer
minimal 3 (tiga) tahun, khususnya dalam perencanaan jalan raya dan menguasai proses
design perkerasan Road Design System (RDS).
Tugas dan tanggung jawabnya meliputi:
- Melaksanakan proses penentuan desain perkerasan dengan menggunakan RDS.
- Menentukan desain perkerasan yang paling optimal sesuai dengan kebutuhan lalu
lintas yang ada.
3. Highway/Soil Engineer
Seorang sarjana teknik sipil dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam bidang
perencanaan teknik jalan raya dan mampu menggunakan komputer secara baik.
Tugas dan tanggung jawab Highway/Soil Engineer adalah :
- Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam pengumpulan data lapangan (lalu
lintas dan pemeriksaan lapangan).
- Memeriksa hasil pengumpulan data lapangan serta menganalisanya.
- Bertanggung jawab atas semua hasil perhitungan dan gambar-gambar.
4. Cost/Quantity Engineer.
Sarjana teknik sipil dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam perhitungan cost
dan estimasi khususnya jalan raya.
Tugas dan tanggung jawabnya meliputi :
- Mengadakan analisa dan perhitungan harga satuan, mengumpulkan harga bahan,
material, peralatan pada proyek yang sedang berjalan sebagai pembanding.
- Menghitung kuantitas dari bahan dan kebutuhan yang lainnya sesuai dengan desain
yang ada.
- Bertanggung jawab atas semua perhitungan harga dan biaya konstruksi fisik sesuai
dengan desain.
5. Geodetic Engineer.
Sarjana Teknik Sipil/Geodesi dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam kegiatan
pengukuran dan pemetaan lahan serta implementasi teknologi geospasial untuk keperluan
perancangan teknik jalan raya.
Tugas dan tanggung jawabnya meliputi :
- Mengatur dan mengendalikan personel yang melakukan pengukuran di lapangan
- Memeriksa dan menganalisis data lapangan
- Bertanggung jawab atas hasil perhitungan dan gambar hasil pengukuran topografi
- Mengkoordinasikan pekerjaan topografi
- Mengolah data ukur dan menyusun laporan hasil pengukuran
6. Surveyor.
Kualifikasi pendidikan STM dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun, kualifikasi D3
Sipil dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun dan kualifikasi S1 Sipil dengan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun. Memiliki tugas membantu tenaga ahli melakukan
survey dan pengumpulan data lapangan.
7. Drafter/CAD Operator.
Kualifikasi pendidikan STM/D3/S1 Sipil pengalaman minimal 1 (satu) tahun dengan
tugas membuat gambar-gambar perencanaan yang dibutuhkan.
8. Operator Komputer.
Kualifikasi pendidikan SMA/Sederajat pengalaman minimal 1 (satu) tahun.
7. Schedule Rencana.
Jadwal Pelaksanaan
No. Uraian Personil
Minggu I Minggu II Minggu III
A PROFESIONAL STAFF
Team Leader/Tenaga Ahli
Pavement Engineer
Highway/Soil Engineer
Cost/Quantity EngineerTeam
Geodetic Engineer
B SUBPROFESIONAL STAFF
Surveyor
Drafter/CAD Operator
C SUPORTING STAFF
Operator Komputer
D. LAPORAN
Dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan ini, kepada penyedia jasa konsultansi diminta untuk
secara berkala melaporkan perkembangan kegiatannya kepada PPK secara tertulis disamping
pelaksanaan diskusi/asistensi yang dilakukan dengan jadual sesuai kesepakatan dengan PPK. Pada
akhir pelaksanaan kegiatan perencanaan ini kepada penyedia jasa diwajibkan menyerahkan produk
perencanaan sebagaimana telah dirinci pada bagian Keluaran.
E. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Kualifikasi Jasa Konsultansi Badan Usaha Kecil
2. Jenis Ijin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
3. Sertifikat Badan Usaha Jasa RK003/71102 Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
4. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) 2023
5. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak kecuali Penyedia yang baru berdiri kurang dari 1 (satu)
tahun
F. HAL-HAL LAIN
Dalam pelaksanan kegiatan perencanaan ini kepada penyedia jasa konsultansi dimintakan untuk
:
- Mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
- Mematuhi dan menggunakan Norma, Standar, Pedoman dan Manual yang berlaku berupa
Peraturan dan Perundangan yang berkaitan.
- Dapat melakukan alih pengetahuan kepada personil/staff PPK (Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Mempawah – Bidang Bina Marga) menyangkut produk
perencanaan yang dibuat.