URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
I. LINGKUP PEKERJAAN
(1) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta K3 Konstruksi, dan
Dokumen Lingkungan.
(2) Membantu PPK dalam pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) dan mutual
check
(3) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara
tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
(4) Mempersiapkan formilur-formulir isian, antara lain:
(a) Laporan Harian
(b) Laporan Mingguan
(c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
(d) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan
(e) Perhitungan volume / back-up data serta monthly certificate
(f) Quality Control / kontrol kualitas selama periode pelaksanaan
(5) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis yang sudah dimobilisasi
dan rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi.
(6) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
(7) Menjelaskan rencana kerja (bila ada)
(8) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta
kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
(9) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan Penyedia
Jasa.
(10) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia
Jasa.
(11) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan
kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa
(12) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan antara desain yang
ada dengan kondisi dilapangan.
(13) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;
(14) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi
Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
(15) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh Penyedia
Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
(16) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
(17) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan
hasil pemeriksaan lapangan.
(18) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan teknis
pekerjaan.
(19) Membantu PPK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
II. TUGAS PEKERJAAN
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa gambar kerja
(shopdrawing) yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas jalan secara professional, efektif dan efisien
sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu
pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
f) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan membuat rekomendasi
setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
h) Melaksanakan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK).
III. TENAGA AHLI
No. Posisi / Jabatan Sat. Volume Jumlah
Team Leader/Tenaga Ahli
1 Org/Bln 1 1,00
Jalan
2 Inspector Org/Bln 1 4,00
Administrasi/Operator Org/Bln
3 1 4,00
Komputer
IV. JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau 4 (empat)
bulan