PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM
BINA MARGA
Jl. Mastrip No. 61 Telp. (0322) 321170
L A M O N G A N
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REKONTRUKSI
JALAN PAKET 2
SUMBER DANA:
P - APBD TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REKONTRUKSI JALAN PAKET 2
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan bermaksud untuk
melaksanakan pekerjaan perencanaan yang akan dilaksanakan oleh
pekerjaan konstruksi. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di
kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu team yang akan
bertugas sebagai perencana yang berperan membantu Dinas Pekerjaan
Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan didalam melaksanakan
perencanaan teknis pada lokasi kegiatan yang akan berlangsung. Team
perencana dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan
perencanaan teknis.
2. Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja ini bermaksud untuk memberikan arahan bagi
Konsultan Perencana dalam melaksanakan perencanaan teknis bangunan
fasilitas ublic pada lokasi. Konsultan Perencana yang dimaksud adalah
penyedia jasa konsultansi pekerjaan perencanaan teknis, dimana dengan
keberadaan Konsultan Perencana diharapkan kualitas pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi (Kontraktor Pelaksana) dapat
menghasilkan output dari produk perencanaan berupa pekerjaan konstruksi
yang berkualitas dan dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat biaya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan dari pengadaan pekerjaan jasa konsultansi ialah untuk membuat suatu
perencanaan konstruksi jalan dan bangunan penunjang lainnya pada
Perencanaan Umum (Pra-Design) Jalan, Jembatan Dan Utilitas Kabupaten
Lamongan sehingga penangananan jalan dapat terlaksana sesuai dengan
perencanaan teknis.
3. Sasaran Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Umum (Pra Desain) Jalan, Jembatan
dan Utilitas Kabupaten Lamongan yang meliputi :
a. Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat (Spesifikasi) Teknis
Konstruksi Jalan.
b. Membuat Dokumen Detail Engineering Design (DED) untuk
penanganan jalan Perencanaan Umum (Pra-Design) Jalan, Jembatan
dan Utilitas Kabupaten Lamongan.
c. Penanganan Jalan pada Perencanaan Umum (Pra-Design) Jalan,
Jembatan Dan Utilitas Kabupaten Lamongan dapat dilaksanakan sesuai
dengan Spesifikasi Teknis Konstruksi Jalan Jembatan dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB).
4. Lokasi Pekerjaan Ruas Jalan Deket - Soko, Kecamatan Deket
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai oleh Anggaran P - APBD Tahun 2025 dengan Nilai
Pagu Anggaran dan Nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp.
60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah).
6. Nama dan Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
Pejabat Pembuat pekerjaan jasa konsultansi Satker/SKPD :
Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Bina marga Kabupaten Lamongan.
Alamat SKPD :
Jl. Mastrip No. 61 (0322) 321170 Lamongan.
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten
Lamongan :
FADHIN MUZAMIL, S.T.
Data Penunjang
7. Data Dasar, Standar Teknis 1. Manual Pemeliharaan Jalan (Perawatan Jalan) (03/Mn/B/1983)
dan Referensi Hukum 2. Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan Metode
Analisa Komponen (SNI 03-1732-1989, Departemen Pekerjaan Umum)
3. Petunjuk Teknis Analisa Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Jalan
Kabupaten (No.015/T/BT/1995, Bina marga)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran
Pembinaan Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Menteri PU Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian
Kualifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
7. Undang–undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2017 Tentang
Jasa Konstruksi
8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 897
Tahun 2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi.
10. Spesifikasi Umum Pekerjaan Jalan (Departemen Pekerjaan Umum, 2018)
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
12. Peraturan Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
13. Peraturan Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Jasa Konstruksi.
15. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 Tentang Spesifikasi
Umum 2018 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan (revisi 2)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral
Bina Marga.
Ruang Lingkup
8. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan Jasa Jasa Konsultansi Perencanaan Rekontruksi Jalan
Paket 2 :
Lingkup kegiatan meliputi :
a. Kegiatan persiapan.
- Penyusunan jadwal pelaksanaan
- Koordinasi dengan instansi/pihak terkait di lingkungan Dinas
PU Bina Marga Kabupaten Lamongan
b. Kegiatan survei lapangan
- Survei Pendahuluan, mengidentifikasi kondisi jalan dan area
sekitar lokasi pekerjaan
c. Survei Pengukuran sesuai dengan
- Penentuan lokasi patok beton Bench Mark (BM). Pengukuran titik
kontrol horizontal
- Pencatatan data survei pengukuran.
d. Pengaturan jumlah petugas survei agar disesuaikan dengan masa
kontrak
e. Proses dan Hasil Analisa Data
9. Keluaran - Keluaran Keluaran paket pekerjaan Belanja jasa Konsultansi adalah :
1. Laporan Pendahuluan
2. Dokumen perencanaan : Rencana Anggaran Biaya (RAB), Backup
Volume Pekerjaan, Jadwal Pekerjaan, Analisa harga Satuan
Pekerjaan (AHSP), Daftar Harga Dasar Satuan Bahan, Alat, Upah,
Speseifikasi Umum 2018 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan
jembatan (Revisi 2), laporan Survey dan Foto Lapangan per STA 50
dan Gambar Rencana A3
3. Dokumen lelang : Bill Of Quantity (BOQ) dari HPS , Rekapitulasi
HPS, Analisa formulir standar untuk perekaman analisa masing –
masing harga satuan, Daftar harga dasar satuan bahan dan upah,
dan Gambar Rencana A3
4. Laporan Akhir perencanaan
5. Flashdisk 16 Gb
10. Peralatan, Material, 1. Peralatan Tidak ada
Personel dan Fasilitas dari 2. Material tidak ada
Pejabat Pembuat 3. Personil
Komitmen Terdapat penugasan Staf Teknik yang akan melakukan
pendampingan survey di lapangan
4. Fasilitas tidak ada
11. Peralatan dan Material Dari 1. Peralatan survey:
Penyedia Jasa Konsultansi - Alat ukur Teodholite lengkap dgn bak ukur, (sewa ) dan meteran
panjang / pendek
2. Peralatan Kantor :
- Komputer dan Printer
3. Alat transportasi
- Kendaraan roda dua dan roda empat ( sewa )
4. Material dari Penyedia jasa :
- Pengadaan alat tulis kantor dan lapangan
12. Lingkup Kewenangan Lingkup pekerjaan Konsultan Perencanaan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Penyedia Jasa 1. Bertanggungjawab sepenuhnya kepada Pemberi Tugas dengan
berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama yang telah ditetapkan.
2. Konsultan Perencana diwajibkan melakukan kegiatan diskusi
dan melakukan survey lapangan guna melengkapi data dan untuk
memahami semua aspek yang telah ditetapkan Pemberi Tugas dan
Pengguna, diantaranya memahami pola sirkulasi internal,
memahami peraturan lingkungan, peraturan dari instansi terkait,
peraturan tata ruang dan peraturan lain yang berhubungan
langsung maupun tidak langsung dengan pembangunan
pemeliharaan jalan.
3. Dalam kegiatan diskusi dan rapat-rapat, konsultan wajib
menyediakan waktu untuk hadir dalam forum diskusi / rapat
tersebut guna meyakinkan hasil pekerjaannya pada peserta diskusi
/ rapat.
4. Tugas Konsultan Perencana dinyatakan berakhir setelah
pembangunan pemeliharaan jalan tersebut dinyatakan selesai
secara keseluruhan hingga tahap serah terima pertama.
Adapun Tujuan Kerangka Acuan Kerja ini adalah mendapatkan hasil
perencanaan yang tepat waktu, mutu dan biaya sesuai dengan
dokumen pengadaan barang dan jasa.
13. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
Penyelesaian Pekerjaan perencanaan untuk siap digunakan adalah: 30 (Hari) hari kalender sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
14. Personil
Untuk melaksanakan tujuannya, Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan
proyek, baik ditinjau dari segi lingkup proyek maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini terdiri dari :
Posisi Kualifikasi Jumlah
TenagaAhli
Team Leader (Ahli Lulusan S1 Teknik Sipil, dengan pengalaman profesional di bidang
Teknik Jalan) Merancang Geometri dan Struktur Jalan, selama minimal 2 tahun.
1
Mempunyai Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Jalan Muda.
Tenaga Pendukung
Tenaga teknik surveyor yang disyaratkan adalah lulusan minimal SMK
1
yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang Sipil
Surveyor 1
subbidang Jalan minimal 3 tahun.
Tenaga asisten surveyor yang disyaratkan adalah lulusan minimal
SMK yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang Sipil
Asisten Surveyor 2
subbidang Jalan minimal 3 tahun.
Tenaga teknik gambar yang disyaratkan adalah lulusan minimal D3
yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang Sipil
Drafter 1
subbidang Jalan minimal 2 tahun.
Tenaga Perhitungan Biaya yang disyaratkan adalah lulusan minimal
D3 yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang Sipil
Estimator 1
subbidang Jalan minimal 2 tahun.
Tenaga Administrasi yang disyaratkan adalah lulusan minimal
SMK/SMA yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang
Administrasi 1
Sipil subbidang Jalan minimal 2 tahun.
Hal-Hal Lain
15. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam Wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam poin
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
16. Pedoman Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan dan perundang-
Data Lapangan undangan yang berlaku pada Wilayah Negara Republik Indonesia
17. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
Lamongan, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PU BINA MARGA KAB. LAMONGAN
FADHIN MUZAMIL, S.T.
NIP. 19831116 201101 1 010