| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030327597323000 | Rp 345,353,190 | 94.38 | 96 | - | |
| 0532146446323000 | - | - | - | - | |
| 0761739440323000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi kualifikasi Kecil sesuai yang dipersyaratkan | |
CV Flow Consultant | 09*0**7****23**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan 1. Sertifkat Standar yang telah terverifikasi 2. Bukti setor BPJS Ketenagakerjaan bulan terakhir (Mei 2025 ) 3. peralatan yang di persyaratakan dan bukti kepemilikan milik sendiri atau sewa. setelah diberikan waktu untuk melengkapai persyaratan tersebut |
| 0022334502323000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi kualifikasi Kecil sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0852964576323000 | - | - | - | Sertifikat Standar yang yang disampaikan belum terverifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0957836307323000 | - | - | - | nilai kualifikasi tidak mencapai passing grade sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0965995053323000 | - | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | Pokja perlu waktu tambahan untuk membuat keterangan ketidak hadiran peserta dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
| 0966520686322000 | - | - | - | - |
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERM OF REFFERENCE (TOR)
KEGIATAN REVIEW RISPAM (RENCANA INDUK SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM) KABUPATEN LAMPUNG BARAT
1. Latar Belakang Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam
kehidupan manusia, oleh karenanya air minum mutlak harus
tersedia dalam kuantitas (jumlah) dan kualitas yang memadai.
Dengan adanya pertumbuhan penduduk yang tidak merata dan
dengan segala aktivitasnya, hal ini menyebabkan berbagai dampak
perubahan tatanan dan keseimbangan pada lingkungan, air yang
tersedia menjadi terganggu baik kuantitas maupun kualitasnya
yang menyebabkan air minum tidak lagi layak dikonsumsi secara
langsung sehingga diperlukan prasarana dan sarana air minum
untuk merekayasa agar air yang tersedia aman dan sehat untuk
dikonsumsi.
Pemenuhan kebutuhan air minum rumah tangga masyarakat
daerah kabupaten/kota yang terus meningkat seiring dengan
pertumbuhan populasi penduduk, diatasi dengan pengembangan
sistem penyediaan air minum (SPAM).
Kewajiban untuk mengembangkan SPAM tersebut pada dasarnya
adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah
kabupaten/kota (pemkab/kota). Namun, mengingat masih sangat
terbatasnya sumber daya manusia yang ada di daerah tingkat dua
(kabupaten/kota), maka baik pemerintah pusat maupun
pemerintah tingkat satu (provinsi) harus dapat memberikan
dukungan dan bantunan teknis pembinaan yang tepat dan sesuai
dengan kebutuhan dari daerah tersebut dalam upayanya
melaksanakan penyelenggaraan SPAM secara optimal menyeluruh,
berkelanjutan dan dilakukan secara terpadu dengan prasarana dan
sarana sanitasi pada setiap tahapan penyelenggaraannya.
Untuk mendukung pencapaian tersebut, pemerintah Kabupaten
Lampung Barat terus berupaya meningkatkan cakupan akses
pelayanan air minum kepada penduduk yang dilakukan melalui
pembangunan Penyediaan Air Bersih Perdesaan dan Penyediaan Air
Minum Perkotaan. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tengah
melaksanakan upaya-upaya strategis melalui program dan kegiatan
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat
dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan
meningkatkan akses terhadap sarana air minum yang berkelanjutan
yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Lampung Barat.
Kegiatan review rencana induk sistem penyediaan air minum
Kabupaten Lampung Barat ini diharapkan nantinya akan dapat
lebih melengkapi dan memantapkan ploting tahapan rencana
pengembangan SPAM di wilayah administrativ Provinsi Lampung
pada umumnya dan di wilayah administratif Kabupaten Lampung
Barat pada khususnya.
2. Maksud dan Maksud dari Kegiatan Review Rencana Induk Sistem Pengelolaan
Tujuan air Minum Kabupaten Lampung Barat adalah menyusun suatu
dokumen rencana induk bagi pengelolaan dan pengembangan
sistem penyediaan air minum yang merupakan dokumen yang
berisi data yang komprehensif mengenai kondisi, potensi, dan
rencana pengelolaan/pengembangan air minum di Kabupaten
Lampung Barat.
Adapun tujuan dari Kegiatan Review RI-SPAM Kabupaten
Lampung Barat adalah, untuk memperoleh gambaran yang jelas
terhadap kebutuhan, potensi yang ada, kelembagaan, rencana
pembiayaan dan rencana jaringan untuk jangka panjang yang akan
dijadikan pedoman pengelolaan air minum dalam rangka
pemenuhan akan kebutuhan air bersih masyarakat di Kabupaten
Lampung Barat, sehingga dapat diselenggarakan dengan efektif,
efisien dan berkelanjutan (sustainable) hingga 15 – 20 tahun
kedepan.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan yang akan dicapai dalam pelaksanaan
kegiatan ini adalah:
a) IdentifikasipermasalahanPenyelenggaraan SPAM
b) Identifikasi kebutuhanPenyelenggaraanSPAM(unit airbaku,
produksi, distribusi, cakupan pelayanan, pelayanan)
c) Tersusunnya strategi danprogram Penyelenggaraan SPAM
(pola investasi dan pembiayaan, tahapan pembangunan
SPAM)
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan Riview RISPAM Kabupaten Lampung Barat di
Kabupaten Lampung Barat-Provinsi Lampung.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD (Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah) Murni
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat
6. Nilai Pagu Rp. 350.000.000,00- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
7. Data Dasar Data dasar yang digunakan adalah data hasil perencanaan RISPAM
sebelumnya.
8. Referensi Hukum Guna menghasilkan hasil kerja yang baik dan berkualitas tinggi,
Konsultan Perencana harus memperhatikan peraturan teknis
tersebut sebagai dasar atau pedoman pelaksanaan kerja, antara
lain :
1. Surat Edaran Kementrian Umum Dan Perumahan Rakyat
Dirjen Cipta Karya No. 45/SE/DC/2022 Tentang Petunjuk
Kebijakan, Perencanaan dan Perancangan Penyenggalaan
SPAM
2. UU No. 32 tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah;
3. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber
Daya Air;
4. UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/ PRT/ M/ 2016
tentang Penyelenggaraan Sistim Penyediaan Air Minum;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan
Sumber Daya Air;
8. SNI 7509: 2011 Tata Cara Perencanaan Teknik Jaringan
Distribusi Dan Unit Pelayanan Sistem Penyediaan Air
Minum;
9. SNI 7829: 2012 Standar Bangunan Pengambilan Air Baku
Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum;
10. SNI 03-6859-2002 tentang Metode Pengujian Angka Rasa
dalam Air;
11. SNI 03-2414-1991 tentang Metode Pengukuran Debit Sungai
dan Saluran Terbuka;
12. SNI 03-2412-1991 tentang Metode Pengambilan Contoh Uji
Kualitas Air;
13. SK SNI M-03-1989-F tentang Metode Pengujian Kualitas
Fisika Air;
9. Lingkup Pekerjaan 1. Lingkup Kegiatan Review RISPAM Kabupaten Lampung
Barat adalah mengkaji ulang dokumen RISPAM eksisting
2. Kaji ulang kondisi umum daerah khususnya sarana dan
prasarana
3. Kaji ulangkondisi eksisting SPAM
4. Kaji ulang terhadap standar/kriteriaperencanaa
5. Kaji ulang proyeksi kebutahan air
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat
6. Kaji ulang potensi air baku dan rencana pengembangan
SPAM
7. Kaji ualang rencana induk dan pra desain SPAM
8. Kaji ulang pengembangan kelembagaan pelayanan air
minum
10. Keluaran Keluaran dari kegiatan Review RISPAM pada ini adalah
tersedianya dokumen RISPAM periode tahun 2020-2040 yang telah
sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Umum Dan Perumahan
Rakyat Dirjen Cipta Karya No. 45/SE/DC/2022 Tentang Petunjuk
Kebijakan, Perencanaan dan Perancangan Penyenggalaan SPAM .
11. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
Material dari dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
Penyedia Jasa pekerjaan, yaitu sebagai berikut:
Konsultansi 1. Memiliki alat tulis kantor ;
2. Memiliki fasilitas media berupa camera digital; dan
3. Memiliki unit komputer/Notebook/Laptop untuk masing-
masing tenaga ahli yang telah ditetapkan dalam KAK ini yang
dilengkapi dengan printer berukuran A4 dan A3.
4. Memiliki atau sewa peralatan survey (GPS dan lain-lain)
12. Jangka Waktu Konsultan Perencana harus sudah menyelesaikan Tugasnya dan
Penyelesaian menyerahkan Hasil Desain dalam waktu paling lambat 120
Pekerjaan (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya
surat perintah mulai kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Pekerjaan ini membutuhkan Konsultan dengan Kualifikasi Usaha
13. Kualifikasi
Penyedia Kecil dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Memiliki surat izin sebagai berikut :
a. Surat izin usaha konsultansi yang masih berlaku.
b. Klasifikasi Bidang Usaha : Konsultan lainnya.
c. Klasifikasi Bidang Usaha : Jasa Konsultansi Lingkungan RK005
14. Personil
1. Tenaga Ahli/professional Staf:
a. Ketua Tim/ Team Leader
➢ Pendidikan Minimal S1 Teknik Sipil/Teknik
Lingkungan dari Universitas yang telah Terakreditasi
oleh BAN-PT/ Dikti
➢ Memiliki Sertifikat Keahlian minimal Ahli Bangunan
Air Minum/Ahli Lingkungan (jenjang 7) yang diakui
oleh LPJK.
➢ Memiliki data pengalaman kerja di bidang yang
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat
relevan 8 (delapan) tahun
b. Ahli Lingkungan
➢ Pendidikan Minimal S1 Teknik Lingkungan dari
Universitas yang telah Terakreditasi oleh BAN-PT/
Dikti
➢ Memiliki Sertifikat Keahlian minimal Ahli Muda
Teknik Lingkungan (jenjang 7) yang diakui oleh LPJK.
➢ Memiliki data pengalaman kerja di bidang yang
relevan 3 (tiga) tahun
c. Ahli Sosial Ekonomi dan Kelembagaan
➢ Pendidikan Minimal S1 Ekonomi dari Universitas
yang telah Terakreditasi oleh BAN-PT/ Dikti
➢ Memiliki data pengalaman kerja di bidang yang
relevan 4 (empat) Tahun
2. Sub Profesinal Staf
a. Asisten Tenaga Ahli
Asisten Ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil
/Teknik /Teknik Lingkungan/Perencanaan Wilayah/Geodesi
Pemetaan (S1), lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau swasta yang disamakan/terakreditasi dan berpengalaman
minimal 1 tahun mengerjakan pekerjaan dalam bidang yang
relevan.
b. Operator CAD/GIS
Opertor CAD/GIS yang disyaratkan adalah SMK/SMA.
c, Surveyor
Surveyor yang disyaratkan adalah pendidikan SMK/SMA.
3. Supporting Staf
a. Administrasi / Office Manager
Dengan latar belakang Pendidikan minimal SMA/SMK.
15. Laporan Laporan Pendahuluan memuat: Rencana kerja yang akan
Pendahuluan dilaksanakan dilapangan, mulai dari survey, pengolahan data,
analisa data dan produk akhir.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (empat belas)
harikalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan.
16. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: seluruh hasil perencanaan mulai dari hasil
pengelolaan data lapangan, analisa data, dan hasil akhirnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (Seratus Dua
Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima)
buku laporan.
17. Album Peta (A3) Album Peta harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (Seratus
Dua Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima)
buku laporan.
18. Softcopy Data Softcopy data dalam Hardisk Eksternal harus diserahkan selambat-
lambatnya: 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 1 (satu) buah.
19. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
20. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerjasama Kerjasamadiperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi inimaka persyaratan yang dipatuhi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sesuai
Pengumpulan Data dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang
Lapangan berlaku
22. Alih Pengetahuan Jika diperlukan penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
Untuk dan atas nama
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
ALEX WIJAYA, S.T.
NIP. 19811220 200902 1 002