Am.Ris/Reviu Rispam Kabupaten Lampung Barat (Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (Spam)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10047771000
Date: 18 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 350,000,000
Winner (Pemenang): CV Kreasi Indah Mandiri
NPWP: 030327597323000
RUP Code: 59361282
Work Location: Tersebar di Kabupaten Lampung Barat - Lampung Barat (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0030327597323000Rp 345,353,19094.3896-
0532146446323000----
0761739440323000---Tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi kualifikasi Kecil sesuai yang dipersyaratkan
CV Flow Consultant
09*0**7****23**0---Tidak menyampaikan 1. Sertifkat Standar yang telah terverifikasi 2. Bukti setor BPJS Ketenagakerjaan bulan terakhir (Mei 2025 ) 3. peralatan yang di persyaratakan dan bukti kepemilikan milik sendiri atau sewa. setelah diberikan waktu untuk melengkapai persyaratan tersebut
0022334502323000---Tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi kualifikasi Kecil sesuai dengan yang dipersyaratkan
0852964576323000---Sertifikat Standar yang yang disampaikan belum terverifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan
0957836307323000---nilai kualifikasi tidak mencapai passing grade sesuai yang dipersyaratkan
0965995053323000----
0761032630543000---Pokja perlu waktu tambahan untuk membuat keterangan ketidak hadiran peserta dalam pembuktian kualifikasi
0022652663541000----
0966520686322000----
Attachment
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat   
                                                                          
                                                                          
                 KERANGKA    ACUAN   KERJA  (KAK)                         
                                                                          
                   TERM  OF REFFERENCE   (TOR)                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      KEGIATAN   REVIEW   RISPAM  (RENCANA   INDUK   SISTEM               
    PENYEDIAAN    AIR MINUM)   KABUPATEN    LAMPUNG    BARAT              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang  Air minum  merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam  
                   kehidupan manusia, oleh karenanya air minum mutlak harus
                                                                          
                   tersedia dalam kuantitas (jumlah) dan kualitas yang memadai.
                   Dengan adanya pertumbuhan penduduk yang tidak merata dan
                   dengan segala aktivitasnya, hal ini menyebabkan berbagai dampak
                                                                          
                   perubahan tatanan dan keseimbangan pada lingkungan, air yang
                   tersedia menjadi terganggu baik kuantitas maupun kualitasnya
                   yang menyebabkan air minum tidak lagi layak dikonsumsi secara
                                                                          
                   langsung sehingga diperlukan prasarana dan sarana air minum
                   untuk merekayasa agar air yang tersedia aman dan sehat untuk
                   dikonsumsi.                                            
                                                                          
                                                                          
                   Pemenuhan kebutuhan air minum rumah tangga masyarakat  
                   daerah kabupaten/kota yang terus meningkat seiring dengan
                                                                          
                   pertumbuhan populasi penduduk, diatasi dengan pengembangan
                   sistem penyediaan air minum (SPAM).                    
                                                                          
                                                                          
                   Kewajiban untuk mengembangkan SPAM tersebut pada dasarnya
                   adalah merupakan  tanggung jawab  pemerintah daerah    
                   kabupaten/kota (pemkab/kota). Namun, mengingat masih sangat
                   terbatasnya sumber daya manusia yang ada di daerah tingkat dua
                                                                          
                   (kabupaten/kota), maka baik pemerintah pusat maupun    
                   pemerintah tingkat satu (provinsi) harus dapat memberikan
                   dukungan dan bantunan teknis pembinaan yang tepat dan sesuai
                                                                          
                   dengan kebutuhan dari daerah tersebut dalam upayanya   
                   melaksanakan penyelenggaraan SPAM secara optimal menyeluruh,
                   berkelanjutan dan dilakukan secara terpadu dengan prasarana dan
                                                                          
                   sarana sanitasi pada setiap tahapan penyelenggaraannya.
                                                                          
                                                                          
                   Untuk mendukung pencapaian tersebut, pemerintah Kabupaten
                                                                          
                   Lampung  Barat terus berupaya meningkatkan cakupan akses
                                                                          
                   pelayanan air minum kepada penduduk yang dilakukan melalui
                   pembangunan Penyediaan Air Bersih Perdesaan dan Penyediaan Air
                                                                          
                   Minum Perkotaan. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tengah
                   melaksanakan upaya-upaya strategis melalui program dan kegiatan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat   
                                                                          
                                                                          
                   dalam  rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan    
                   meningkatkan akses terhadap sarana air minum yang berkelanjutan
                                                                          
                   yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
                                                                          
                   Daerah (RPJMD) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
                   Kabupaten Lampung Barat.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   Kegiatan review rencana induk sistem penyediaan air minum
                   Kabupaten Lampung Barat ini diharapkan nantinya akan dapat
                   lebih melengkapi dan memantapkan ploting tahapan rencana
                                                                          
                   pengembangan SPAM di wilayah administrativ Provinsi Lampung
                   pada umumnya dan di wilayah administratif Kabupaten Lampung
                   Barat pada khususnya.                                  
                                                                          
                                                                          
2. Maksud dan      Maksud dari Kegiatan Review Rencana Induk Sistem Pengelolaan
   Tujuan          air Minum Kabupaten Lampung Barat adalah menyusun suatu
                                                                          
                   dokumen rencana induk bagi pengelolaan dan pengembangan
                   sistem penyediaan air minum yang merupakan dokumen yang
                   berisi data yang komprehensif mengenai kondisi, potensi, dan
                   rencana pengelolaan/pengembangan air minum di Kabupaten
                                                                          
                   Lampung Barat.                                         
                                                                          
                   Adapun  tujuan dari Kegiatan Review RI-SPAM Kabupaten  
                                                                          
                   Lampung Barat adalah, untuk memperoleh gambaran yang jelas
                   terhadap kebutuhan, potensi yang ada, kelembagaan, rencana
                   pembiayaan dan rencana jaringan untuk jangka panjang yang akan
                                                                          
                   dijadikan pedoman pengelolaan air minum dalam rangka   
                   pemenuhan akan kebutuhan air bersih masyarakat di Kabupaten
                   Lampung Barat, sehingga dapat diselenggarakan dengan efektif,
                                                                          
                   efisien dan berkelanjutan (sustainable) hingga 15 – 20 tahun
                   kedepan.                                               
                                                                          
                                                                          
3. Sasaran         Sasaran dari kegiatan yang akan dicapai dalam pelaksanaan
                   kegiatan ini adalah:                                   
                     a) IdentifikasipermasalahanPenyelenggaraan SPAM      
                                                                          
                     b) Identifikasi kebutuhanPenyelenggaraanSPAM(unit airbaku,
                        produksi, distribusi, cakupan pelayanan, pelayanan)
                     c) Tersusunnya strategi danprogram Penyelenggaraan SPAM
                                                                          
                        (pola investasi dan pembiayaan, tahapan pembangunan
                        SPAM)                                             
                                                                          
                                                                          
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan Riview RISPAM Kabupaten Lampung Barat di
                    Kabupaten Lampung Barat-Provinsi Lampung.             
                                                                          
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD (Anggaran
                    Pendapatan Belanja Daerah) Murni                      
                                                                          
                                                                          
      Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6. Nilai Pagu       Rp. 350.000.000,00- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
                                                                          
                                                                          
7. Data Dasar      Data dasar yang digunakan adalah data hasil perencanaan RISPAM
                   sebelumnya.                                            
                                                                          
                                                                          
8. Referensi Hukum  Guna menghasilkan hasil kerja yang baik dan berkualitas tinggi,
                    Konsultan Perencana harus memperhatikan peraturan teknis
                    tersebut sebagai dasar atau pedoman pelaksanaan kerja, antara
                                                                          
                    lain :                                                
                     1.  Surat Edaran Kementrian Umum Dan Perumahan Rakyat
                         Dirjen Cipta Karya No. 45/SE/DC/2022 Tentang Petunjuk
                                                                          
                         Kebijakan, Perencanaan dan Perancangan Penyenggalaan
                         SPAM                                             
                     2.  UU No. 32 tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah; 
                     3.  Undang-UndangNomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber  
                                                                          
                         Daya Air;                                        
                     4.  UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;    
                     5.  Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang
                                                                          
                         Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);              
                     6.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/ PRT/ M/ 2016
                         tentang Penyelenggaraan Sistim Penyediaan Air Minum;
                                                                          
                     7.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan   
                         Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan    
                         Sumber Daya Air;                                 
                                                                          
                     8.  SNI 7509: 2011 Tata Cara Perencanaan Teknik Jaringan
                         Distribusi Dan Unit Pelayanan Sistem Penyediaan Air
                         Minum;                                           
                                                                          
                     9.  SNI 7829: 2012 Standar Bangunan Pengambilan Air Baku
                         Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum;            
                     10. SNI 03-6859-2002 tentang Metode Pengujian Angka Rasa
                                                                          
                         dalam Air;                                       
                     11. SNI 03-2414-1991 tentang Metode Pengukuran Debit Sungai
                         dan Saluran Terbuka;                             
                                                                          
                     12. SNI 03-2412-1991 tentang Metode Pengambilan Contoh Uji
                         Kualitas Air;                                    
                     13. SK SNI M-03-1989-F tentang Metode Pengujian Kualitas
                         Fisika Air;                                      
                                                                          
                                                                          
9. Lingkup Pekerjaan 1.  Lingkup Kegiatan Review RISPAM Kabupaten Lampung 
                         Barat adalah mengkaji ulang dokumen RISPAM eksisting
                                                                          
                     2.  Kaji ulang kondisi umum daerah khususnya sarana dan
                         prasarana                                        
                     3.  Kaji ulangkondisi eksisting SPAM                 
                                                                          
                     4.  Kaji ulang terhadap standar/kriteriaperencanaa   
                     5.  Kaji ulang proyeksi kebutahan air                
                                                                          
                                                                          
      Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat   
                                                                          
                                                                          
                     6.  Kaji ulang potensi air baku dan rencana pengembangan
                         SPAM                                             
                     7.  Kaji ualang rencana induk dan pra desain SPAM    
                                                                          
                     8.  Kaji ulang pengembangan kelembagaan pelayanan air
                         minum                                            
                                                                          
                                                                          
10. Keluaran       Keluaran dari kegiatan Review RISPAM pada ini adalah   
                   tersedianya dokumen RISPAM periode tahun 2020-2040 yang telah
                   sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Umum Dan Perumahan
                                                                          
                   Rakyat Dirjen Cipta Karya No. 45/SE/DC/2022 Tentang Petunjuk
                   Kebijakan, Perencanaan dan Perancangan Penyenggalaan SPAM .
                                                                          
                                                                          
11. Peralatan dan   Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
   Material dari    dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
   Penyedia Jasa    pekerjaan, yaitu sebagai berikut:                     
                                                                          
   Konsultansi      1. Memiliki alat tulis kantor ;                       
                    2. Memiliki fasilitas media berupa camera digital; dan
                    3. Memiliki unit komputer/Notebook/Laptop untuk masing-
                                                                          
                      masing tenaga ahli yang telah ditetapkan dalam KAK ini yang
                      dilengkapi dengan printer berukuran A4 dan A3.      
                    4. Memiliki atau sewa peralatan survey (GPS dan lain-lain)
                                                                          
                                                                          
12. Jangka Waktu    Konsultan Perencana harus sudah menyelesaikan Tugasnya dan
   Penyelesaian     menyerahkan Hasil Desain dalam waktu paling lambat 120
   Pekerjaan        (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya
                                                                          
                    surat perintah mulai kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                          
                                                                          
                    Pekerjaan ini membutuhkan Konsultan dengan Kualifikasi Usaha
13. Kualifikasi                                                           
   Penyedia         Kecil dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU)             
                                                                          
                    Memiliki surat izin sebagai berikut :                 
                                                                          
                    a. Surat izin usaha konsultansi yang masih berlaku.   
                                                                          
                    b. Klasifikasi Bidang Usaha : Konsultan lainnya.      
                                                                          
                    c. Klasifikasi Bidang Usaha : Jasa Konsultansi Lingkungan RK005
                                                                          
                                                                          
14. Personil                                                              
                    1. Tenaga Ahli/professional Staf:                     
                        a. Ketua Tim/ Team Leader                         
                           ➢ Pendidikan Minimal S1  Teknik  Sipil/Teknik  
                             Lingkungan dari Universitas yang telah Terakreditasi
                             oleh BAN-PT/ Dikti                           
                           ➢ Memiliki Sertifikat Keahlian minimal Ahli Bangunan
                                                                          
                             Air Minum/Ahli Lingkungan (jenjang 7) yang diakui
                             oleh LPJK.                                   
                           ➢ Memiliki data pengalaman kerja di bidang yang
                                                                          
                                                                          
      Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat   
                                                                          
                                                                          
                             relevan 8 (delapan) tahun                    
                        b. Ahli Lingkungan                                
                           ➢ Pendidikan Minimal S1 Teknik Lingkungan dari 
                                                                          
                             Universitas yang telah Terakreditasi oleh BAN-PT/
                             Dikti                                        
                           ➢ Memiliki Sertifikat Keahlian minimal Ahli Muda
                                                                          
                             Teknik Lingkungan (jenjang 7) yang diakui oleh LPJK.
                           ➢ Memiliki data pengalaman kerja di bidang yang
                             relevan 3 (tiga) tahun                       
                                                                          
                        c. Ahli Sosial Ekonomi dan Kelembagaan            
                           ➢ Pendidikan Minimal S1 Ekonomi dari Universitas
                             yang telah Terakreditasi oleh BAN-PT/ Dikti  
                           ➢ Memiliki data pengalaman kerja di bidang yang
                                                                          
                             relevan 4 (empat) Tahun                      
                                                                          
                     2. Sub Profesinal Staf                               
                                                                          
                       a. Asisten Tenaga Ahli                             
                       Asisten Ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil
                                                                          
                       /Teknik /Teknik Lingkungan/Perencanaan Wilayah/Geodesi
                                                                          
                       Pemetaan (S1), lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
                                                                          
                       atau swasta yang disamakan/terakreditasi dan berpengalaman
                       minimal 1 tahun mengerjakan pekerjaan dalam bidang yang
                                                                          
                       relevan.                                           
                                                                          
                       b. Operator CAD/GIS                                
                                                                          
                       Opertor CAD/GIS yang disyaratkan adalah SMK/SMA.   
                                                                          
                       c, Surveyor                                        
                                                                          
                       Surveyor yang disyaratkan adalah pendidikan SMK/SMA.
                                                                          
                     3. Supporting Staf                                   
                                                                          
                        a. Administrasi / Office Manager                  
                          Dengan latar belakang Pendidikan minimal SMA/SMK.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
15. Laporan        Laporan Pendahuluan memuat: Rencana kerja yang akan    
   Pendahuluan     dilaksanakan dilapangan, mulai dari survey, pengolahan data,
                   analisa data dan produk akhir.                         
                                                                          
                   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (empat belas)
                   harikalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
                   laporan.                                               
                                                                          
                                                                          
16. Laporan Akhir  Laporan Akhir memuat: seluruh hasil perencanaan mulai dari hasil
                   pengelolaan data lapangan, analisa data, dan hasil akhirnya.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat   
                                                                          
                                                                          
                   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (Seratus Dua
                   Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima)
                   buku laporan.                                          
                                                                          
17. Album Peta (A3) Album Peta harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (Seratus
                   Dua Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima)
                   buku laporan.                                          
                                                                          
                                                                          
18. Softcopy Data  Softcopy data dalam Hardisk Eksternal harus diserahkan selambat-
                   lambatnya: 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak SPMK
                                                                          
                   diterbitkan sebanyak 1 (satu) buah.                    
                                                                          
                                                                          
19. Produksi dalam  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
                                                                          
   Negeri           dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                    ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
                    dalam negeri.                                         
                                                                          
                                                                          
20. Persyaratan     Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain  
   Kerjasama        Kerjasamadiperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa   
                                                                          
                    konsultansi inimaka persyaratan yang dipatuhi sesuai dengan
                    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
                                                                          
21. Pedoman         Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sesuai
   Pengumpulan Data dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang
                                                                          
   Lapangan         berlaku                                               
                                                                          
22. Alih Pengetahuan Jika diperlukan penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
                    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                    alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
                    Komitmen.                                             
                                                                          
                                        Untuk dan atas nama               
                                   Pemerintah Kabupaten Lampung Barat     
                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                                           (PPK)                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     ALEX WIJAYA, S.T.                    
                                   NIP. 19811220 200902 1 002
Tenders also won by CV Kreasi Indah Mandiri
Authority
3 July 2024Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi LampungProvinsi LampungRp 1,200,000,000
21 March 2022Feasibility Studi (Fs) Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Regional 1Provinsi LampungRp 1,000,000,000
26 October 2020Konsultan Penyiapan Dokumen Perencanaan Spam Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni Harbour City Kabupaten Lampung Selatan Provinsi LampungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
9 December 2019Pengawasan Teknik Dan Supervisi Spam Kabupaten PesawaranKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 950,000,000
12 May 2023Bantuan Teknis Penyusunan Business Plan Spam RegionalPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 850,000,000
10 December 2019Pemantauan Kelembagaan Dan Alternatif Pembiayaan Spam Provinsi LampungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 700,000,000
3 July 2025Studi Kelayakan Spald Regional Provinsi LampungProvinsi LampungRp 672,897,808
12 May 2023Konsultan Pendampingan Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/KotaPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 650,000,000
22 February 2018Pengawasan Teknis Dan Supervisi (Pam-03)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 500,000,000
7 April 2022Ris/Reviu RispamKab. Lampung BaratRp 500,000,000