URAIAN PEKERJAAN
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sektor prasarana jalan merupakan salah satu urat nadi dalam pertumbuhan
ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya investasi
adalah suatu hal yang sangat penting. Berkaitan dengan perkembangan ekonomi,
investasi jalan dan jembatan memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna
jalan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Untuk itu, diperlukan kebijakan
yang tepat dalam penyelenggaraan jalan sehingga dapat mendukung
pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonominya.
Isu strategis yang dihadapi dalam penyelenggaraan jalan, terutama jalan nasional
dan atau jalan kabupaten diantaranya adalah kurang memadainya sistem jaringan
jalan. Hal ini telah menyebabkan terhambatnya arus barang / jasa dan manusia
tingkat regional, nasional bahkan internasional yang menyebabkan biaya ekonomi
dan sosial yang semakin tinggi.
Salah satu keberhasilan pembangunan daerah adalah tersedianya sarana dan
prasarana transportasi yang baik didaerah tersebut. Selain berperan dalam
menunjang kelancaran kegiatan sosial ekonomi juga akan menunjang
perkembangan fisik didaerah yang bersangkutan.
Kabupaten Lampung Barat khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat dengan visi yang terfokus pada tersedianya infrastruktur pekerjaan umum
yang andal, bermanfaat, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dituntut untuk
mengalami pertumbuhan yang pesat, pada sektor infrastruktur. Untuk mendukung
visi tersebut maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat selalu berupaya untuk
memberikan layanan yang terbaik kepada warganya yang salah satu diantaranya
pada sarana dan prasarana transportasi.
Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan Perencanaan Pembangunan Jalan 1 maka
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum
Sekretariat memandang perlu adanya perencanaan yang sistematis dan tepat
guna pada kegiatan tersebut di atas, dengan harapan agar didapat hasil
perencanaan matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan
dapat diaplikasikan di lapangan sebagai bagian dari kegiatan pembangunan
transportasi yang berkualitas untuk mendukung geliat dan mobilisasi
perekonomian masyarakat Lampung Barat.
2. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan agar Konsultan Perencana Pekerjaan
Perencanaan Pembangunan Jalan 1 dalam mengerjakan tugasnya berpedoman
pada prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar
perencanaan yang berlaku.
Tujuan kegiatan ini adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat diaplikasikan
dengan baik di lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu
dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta tercapainya umur
rencana sesuai yang diharapkan dalam pelaksanaan konstruksi kegiatan
Penyelenggaraan jalan kabupaten.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah:
1) Tersedianya dokumen teknis sebagai panduan dalam pelaksanaan
Penyelenggaraan jalan kabupaten
2) Tercapainya penyelesaian pembangunan konstruksi infrastruktur jalan
sehingga tingkat pelayanan transportasi di lokasi tersebut dapat teratasi.
3) Tersedianya hasil perencanaan konstruksi yang ekonomis tanpa mengabaikan
kekuatan dan umur rencana konstruksi.
4. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Penyelenggaraan jalan kabupaten ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten
Lampung Barat.
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Perencanaan Pembangunan Jalan
1. Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp 49.898.940,00,-
(Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu
Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah) termasuk PPN .
6. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pengguna Anggaran : MIA MIRANDA, S.T.
Nama PPK : ROBERT PUTRA, S.ST., M.T.
Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Lampung Barat
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten
Nama Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Jalan 1
7. Data dan Fasilitas Penunjang
Data dan Fasilitas Penunjang:
1) Penyediaan data dan fasilitas oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a) Laporan dan Data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi
(bila ada)
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada)
c) Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pengawas atau pendamping
d) Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa (bila ada)
2) Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
3) Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedia jasa
harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait
dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan
kepada staf di lingkungan organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.
8. Standar Teknis
Dalam pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Jalan 1 ini harus berpedoman
pada standar teknis perencanaan jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum
danPerumahan Rakyat serta Badan Standar Nasional Indonesia ataupun standar
teknis lainnya.
9. Studi Terdahulu
Tidak ada.
10. Referensi Hukum
Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam
penyusunan dokumen hasil perencanaan berpedoman pada peraturan yang
berlaku.
RUANG LINGKUP
1. Pembangunan Jalan Basungan - Batu Api
2. Pembangunan Jalan Basungan Batu Api(Talang Mbah Waris) (Lanjutan)
3. Pembangunan Jalan Takung Penghubung Pekon Argo Mulyo Kecamatan
Batu Ketulis dengan Pekon Suka Mulya Kecamatan Pagar Dewa
4. Pembangunan Jalan Srengit (Sidomulyo) - Basungan (sidodadi)(Lanjutan)
5. Pembangunan Jalan Pemangku 1 Pekon Bumi Agung
6. Pembangunan Jalan Waspada - Kubuliku
7. Pembangunan Jalan Way Ngison - Pahiton(Lanjutan)
11. Lingkup Kegiatan
A. Persiapan Pelaksanaan Desain
1) Mengumpulkan data kelas, fungsi dan status jalan yang akan di desain.
2) Mempersiapkan peta-peta dasar seperti peta jalan kabupaten atau peta tata
guna lahan (sesuai kebutuhan).
3) Melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi terkait baik di pusat
maupun di daerah termasuk juga mengumpulkan informasi harga satuan/
upah untuk disekitar lokasi pekerjaan konstruksi terutama pada pekerjaan
konstruksi yang sedang berjalan.
4) Mengumpulkan dan mempelajari laporan–laporan yang berkaitan dengan
wilayah yang dipengaruhi atau mempengaruhi jalan yang akan
direncanakan.
5) Hal-hal yang lain diuraikan dalam Data Perencanaan.
B. Survey Pendahuluan
1) Studi literatur
Pada tahapan ini Tim harus mengumpulkan data pendukung perencanaan
baik data sekunder maupun data laporan Studi Kelayakan (FS), laporan
Studi Amdal (bila ada).
2) Koordinasi dengan instansi terkait
Tim melaksanakan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi/ unsur-unsur
terkait di daerah sehubungan dengan dilaksanakannya survey
pendahuluan.
3) Diskusi perencanaan di lapangan
Tim bersama-sama melaksanakan survey dan mendiskusikannya serta
membuat usul perencanaan di lapangan bagian demi bagian sesuai dengan
bidang keahliannya masing-masing serta membuat sketsa dilengkapi
catatan-catatan dan kalau perlu membuat tanda di lapangan berupa patok
serta dilengkapi foto-foto penting dan identitasnya masing-masing yang
akan difinalkan di kantor sebagai bahan penyusunan laporan.
4) Survey pendahuluan upah, harga satuan dan peralatan
Tim melaksanakan pengumpulan data upah, harga satuan, dan data
peralatan yang akan digunakan.
5) Recon Bangunan Pelengkap Jalan
• Untuk perencanaan jalan baru perlu dicatat data lokasi/ Sta, perkiraan
lokasinya apa sudah sesuai dengan geometrik dengan rencana jenis
konstruksi, dimensi yang diperlukan.
• Untuk lokasi yang sudah ada existing perlu dibuatkan inventarisasinya
dengan lengkap antara lain Sta, jenis konstruksi, dimensi, kondisi serta
mengusulkan penanganan yang diperlukan. (lihat format survey
inventarisasi jalan).
• Untuk lokasi yang ada aliran airnya perlu dicatat tinggi muka air normal,
muka air banjir dan muka air banjir tertinggi pernah terjadi serta adanya
tanda-tanda/ gejala-gejala erosi yang dilengkapi dengan sket lokasi,
morfologi serta karakter aliran sungai dan dilengkapi foto-foto jika
diperlukan.
• Mendiskusikan dengan tim dinas dan masyarakat apakah data-data dan
usul penempatan lokasi serta usul perencanaan/ penanganan sudah
sesuai secara teknis.
• Membuat sket dan kalau perlu foto-foto beserta catatan-catatan khusus
serta saran-saran yang sangat berguna dijadikan panduan dalam
pengambilan data untuk perencanaan pada waktu melakukan survey
detail nanti dan pengaruhnya terhadap keamanan/ kestabilan.
6) Menetapkan jenis soil investigation yang diperlukan
• Menentukan perkiraan jenis perkerasan yang paling baik untuk lokasi
tersebut sehubungan dengan ketersediaan material dan kondisi tanah
• Mencatat material yang tersedia disekitar lokasi,
• Mencatat harga-harga satuan yang ada pada daerah tersebut
C. Inventarisasi Jalan:
Pemeriksaan dilakukan dengan mencatat kondisi segmen setiap jalan. Untuk
kondisi tertentu yang memerlukan data yang lebih rapat, interval jarak dapat
diperpendek. Dalam pengambilan data kondisi jalan peralatan yang digunakan
adalah GPS dan alat ukur lapangan lainnya.
Data yang harus diperoleh dari pemeriksaan ini adalah:
1) Lebar perkerasan yang ada dalam meter.
2) Jenis bahan perkerasan existing
3) Lebar dan jenis bahu jalan
4) Dimensi dan konstruksi drainase, gorong – gorong dan jembatan
5) Persimpangan dan rambu lalu lintas
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai
existing jalan yang terdapat pada ruas jalan yang ditinjau.
Informasi yang harus diperoleh dari pemeriksaan ini adalah sebagai berikut :
1) Nama, lokasi, tipe dan kondisi jalan.
2) Dimensi jalan yang meliputi bentang, lebar, ruang bebas dan jenis lantai.
3) Perkiraan volume pekerjaan bila diperlukan pekerjaan perbaikan atau
pemeliharaan.
4) Data yang diperoleh dicatat dalam satu format yang standar.
5) Foto dokumentasi minimum 2 (dua) lembar untuk setiap jalan yang diambil
dari arah memanjang dan melintang. Foto ditempel pada format yang
standar.
D. Survey Perkerasan Jalan
Pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
1) Pemeriksaan dilakukan dengan interval pemeriksaan maksimal 200 m.
2) Pemeriksaan dilakukan pada sumbu jalan dan pada permukaan lapisan
tanah dasar.
3) Harus dicatat ketebalan dan jenis setiap bahan perkerasan yang ada seperti
lapisan sirtu, lapisan telford, lapisan pasir dan sebagainya. Sesuai
kebutuhan pekerjaan.
4) Selama pemeriksaan harus dicatat keadaan-keadaan kondisi drainase,
cuaca, waktu dan sebagainya.
5) Lokasi awal dan akhir dari pemeriksaan harus dicatat dengan jelas.
E. Perencanaan Perkerasan
1) Standar
Rujukan yang dipakai untuk perhitungan konstruksi perkerasan jalan sesuai
standar teknis BSNI dan Kementerian PU dan Pera.
2) Pemilihan Jenis Bahan Material
Tim mengutamakan penggunaan bahan material setempat dan bila bahan
setempat tidak dapat digunakan langsung sebagai bahan konstruksi, maka
Tim harus mengusulkan usaha-usaha peningkatan sifat-sifat teknis bahan
sehingga dapat dipakai sebagai bahan konstruksi.
F. Perencanaan Bangunan Pelengkap dan Pengaman Jalan
Salah satu rujukan yang dipakai untuk perencanaan bangunan pelengkap dan
pengaman jalan dalam pekerjaan ini adalah:
Gambar Standar Pekerjaan Jalan (Subdit PSP 2002).
G. Penggambaran
1) Rancangan (Draft) Perencanaan Teknis
Tim harus membuat rancangan (draft) perencanaan teknis dari setiap detail
perencanaan dan mengajukannya kepada Dinas PUPR untuk diperiksa dan
disetujui. Detail perencanaan teknis yang perlu dibuatkan konsep
perencanaannya antara lain :
a) Potongan Melintang (Cross Section) digambar untuk setiap titik STA
(interval 50 meter), namun pada segmen khusus harus dibuat dengan
interval lebih rapat. Gambar potongan melintang dibuat dengan skala
horizontal 1:100 dan skala vertikal 1:50. Dalam gambar potongan
melintang harus mencakup:
• Tinggi muka tanah asli dan tinggi rencana muka jalan
• Profil tanah asli dan profil/dimensi DAMIJA (ROW) rencana
• Penampang bangunan pelengkap yang diperlukan
• Data kemiringan lereng galian/timbunan (bila ada).
b) Potongan Melintang Tipikal (Typical Cross Section) harus digambar
dengan skala yang pantas dan memuat semua informasi yang
diperlukan antara lain:
• Gambar konstruksi existing yang ada.
• Penampang pada daerah galian dan daerah timbunan pada
ketinggian yang berbeda-beda.
• Penampang pada daerah perkotaan dan daerah luar kota.
• Rincian konstruksi perkerasan
• Penampang bangunan pelengkap
• Bentuk dan konstruksi bahu jalan, median
• Bentuk dan posisi saluran melintang (bila ada)
c) Gambar standar yang mencakup antara lain: gambar bangunan
pelengkap, drainase, rambu jalan, marka jalan, dan sebagainya.
d) Gambar detail perencanaan jalan.
e) Keterangan mengenai mutu bahan dan kelas pembebanan.
2) Gambar Rencana Akhir (Final Design)
Pembuatan gambar rencana lengkap dilakukan setelah rancangan
perencanaan disetujui oleh Dinas dengan memperhatikan koreksi dan
saran yang diberikan. Gambar rencana akhir terdiri dari gambar-gambar
rancangan yang telah diperbaiki dan dilengkapi dengan:
a) Sampul luar (cover) dan sampul dalam.
b) Umum.
• Daftar Gambar
• Lokasi Proyek
• Singkatan dan Legenda
• Ringkasan Kuantitas
• Peta Quarry
c) Typical potongan melintang dan memanjang jalan
• Typical potongan melintang, memanjang dan detail jalan
• Daftar lokasi bahu diperkerasan/pelebaran
d) Lay out Alignment
H. Perhitungan Kuantitas pekerjaan Pelaksanaan Fisik
1) Penyusunan mata pembayaran pekerjaan (per item) harus sesuai dengan
spesifikasi yang dipakai.
2) Perhitungan kuantitas pekerjaan harus dilakukan secara keseluruhan.
Tabel perhitungan harus mencakup lokasi dan semua jenis mata
pembayaran (pay item).
I. Perkiraan Biaya Pelaksanaan Fisik .(Engineer’s Estimate)
1) Tim harus mengumpulkan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan
yang akan digunakan di lokasi pekerjaan.
2) Tim harus menyiapkan laporan analisa harga satuan pekerjaan untuk
semua mata pembayaran yang mengacu pada Panduan Analisa Harga
Satuan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Marga.
3) Tim harus menyiapkan laporan perkiraan kebutuhan biaya pekerjaan
konstruksi.
J. Spesifikasi.
1) Spesifikasi harus mengacu pada spesifikasi yang berlaku di lingkungan
Direktorat Jenderal Bina Marga.
2) Bila diperlukan, Tim harus menyusun spesifikasi khusus untuk mata
pembayaran yang tidak tercakup dalam spesifikasi tersebut di atas.
3) Penomoran untuk mata pembayaran yang baru harus disetujui oleh Proyek.
4) Metode Pelaksanaan seluruh item pekerjaan
K. Keselamatan Konstruksi.
1) Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk
Mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar
keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin
keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja, keselamatan publik dan lingkungan.
2) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari
sestem manajemen pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dalam rangka
menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.
3) Rencana Keselamatan Konstruksi: yang selanjutnya disingkat (RKK)
adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu
kesatuan dengan dokumen kontrak.
4) Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga ahli yang mempunyai kompetensi
khusus di bidang konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan
kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi
yang berwenang yang mengacu standar kopetensi kerja nasional
Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Petugas K3 Konstruksi adalah orang atau Petugas Konstruksi yang
memiliki Sertifikat yang diterbitkan oleh yang menangani keselamatan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dan/atau diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang
berwenang yang mengacu standar kopetensi kerja nasional Indonesia
(SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Dokumen Teknis
beserta seluruh pendukungnya dan dokumen perencanaan bagi Instansi Pejabat
Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan konstruksi jalan agar dapat memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam spesifikasi / dokumen kontrak
13. Kompetensi Badan Usaha
Sub.Bidang Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transfortasi
(RE.104)
14. Personil
Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini antara lain :
POSISI KUALIFIKASI JUMLAH OB
Tenaga Profesional Staff :
Ketua Tim (Team Leader) Ahli Teknik Jalan ( 2 1 OB
tahun)
Tenaga Sub Profesional
Staff:
Juru Gambar SLTA Sederajat 1 OB
Surveyor SLTA Sederajat 2 OB
Tenaga Pendukung:
Buruh Harian SLTA Sederajat 2 OH
Operator Komputer SLTA Sederajat 1 OB
15. Jadwal Tahapan Pekerjaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan ini adalah 30 hari kalender. Tahapan dalam
melaksanakan pekerjaan ini :
1) Tanggal efektif kontrak minggu 0
2) Laporan Pendahuluan minggu ke – 1
3) Laporan Bulanan minggu ke - 2
4) Konsep (Draft) Laporan Akhir minggu ke - 3
5) Tanggapan dan persetujuan oleh Pemberi Tugas minggu ke - 3
6) Laporan Akhir minggu ke – 4
II. LAPORAN
16. Laporan Pendahuluan
Konsultan harus menyelesaikan laporan pendahuluan, selama 7 (tujuh) hari
pertama setelah kontrak ditandatangani, menyerahkan 3 (Tiga) rangkap Laporan
Pendahuluan yang berisi :
1) Pemahaman Konsultan terhadap pelaksanaan studi dan pra design yang
harus dilakukan;
2) Tinjauan data usulan pekerjaan yang sekarang dan potensi yang ada pada
daerah studi.
3) Pendekatan dan metodologi pelaksanaan dan alat analisa yang akan
digunakan;
4) Organisasi pelaksanaan dan tenaga pelaksana yang akan ditempatkan
dalam studi ini;
5) Rencana kerja dan jadwal pelaksanaan studi serta pengumpulan data yang
harus dilakukan.
Laporan Pendahuluan tersebut selanjutnya di asistensikan dan didiskusikan
kepada Pemberi Pekerjaan untuk memperoleh masukan, tanggapan serta
persetujuan untuk dilaksanakan.
17. Laporan Akhir
Sebelum Laporan akhir dibuat, Konsultan harus menyampaikan dan
mendiskusikan konsep Laporan Akhir kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
diberikan masukan dan saran dalam rangka Presentasi Draft Laporan Akhir yang
akan dilaksanakan dihadapan Pejabat Pembuat Komitmen untuk perbaikan
Laporan Akhir.
Konsultan, dalam 2 (dua) minggu sejak diterimanya masukan, saran, serta
persetujuan tentang Konsep Laporan Akhir dari Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat atau selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari sebelum berakhirnya
masa kontrak, harus menyerahkan 3 (Tiga) rangkap Laporan Akhir yang berisi :
1) Hasil perbaikan yang diminta dari Konsep Laporan Akhir;
2) Rangkuman Eksekutif singkat, berisi temuan dan kesimpulan-kesimpulan
studi.
Isi Laporan Akhir:
1) Metodologi Perencanaan
2) Data Kondisi Eksisting masing - masing ruas jalan
3) Analisis Data Lapangan masing - masing ruas jalan
4) Rekomendasi Teknis Perkerasan dan bangunan pelengkapnya masing -
masing ruas jalan
5) Hal-hal khusus yang perlu menjadi perhatian.
Konsultan harus menyediakan rekaman photo dari kondisi yang ada pada tempat-
tempat khusus sepanjang rencana rute.
Setiap tahapan dari pelaporan tersebut harus didiskusikan kepada Pemberi Tugas
dan khusus untuk Draft Laporan Akhir akan dipresentasikan juga kepada forum
yang lebih luas.
18. Laporan Tambahan
1) Laporan Teknis
a. Laporan perencanaan
Laporan perencanaan ini dipisahkan berdasarkan paket pekerjaan
masing-masing laporan berisi:
• Daftar isi.
• Peta lokasi proyek.
• Daftar bangunan pelengkap.
• Uraian yang berisi data perencanaan beserta perhitungan struktur
bangunan bawah beserta pondasinya, drainase, jalan dan lain-lain.
• Gambar rencana yang dibuat di atas dibuat pada kertas A3.
• Konseptual K3 Konstruksi
b. Laporan perkiraan kuantitas dan biaya
Laporan ini berisi perkiraan kuantitas dan biaya yang dihitung untuk
tiap item pekerjaan yang kemudian digabungkan sebagai kesimpulan
perkiraan biaya. Laporan perkiraan kuantitas dan biaya ini dipisahkan
sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan dengan isi sebagai
berikut:
• Daftar isi.
• Peta lokasi proyek.
• Daftar bangunan pelengkap/jalan.
• Perhitungan perkiraan kuantitas.
• Analisa dan perkiraan biaya.
c. Dokumen Pelelangan Pekerjaan Fisik
Dokumen Pelelangan Pekerjaan Fisik sesuai dengan dokumen
pelelangan menurut Perlem LKPP No. 12 TH 2021.
d. Laporan Survey Kondisi Perkerasan Jalan
Hasil penyelidikan dibuat dalam satu laporan lengkap yang memuat :
• Data lapangan
• Perhitungan
• Usulan penanganan sementara
Seluruh laporan yang dibuat selain disampaikan dalam bentuk tercetak (Hard
copy) yang memuat seluruh isi laporan.
Liwa, Mei 2025
Ditetapkan Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat
ROBERT PUTRA,S.ST.,M.T.
19800625 200212 1 002