PEM ER IN T A H K AB U PA T EN L AM PU N G B A RA T
DINAS PE KER JA AN UMUM DA N
PERUMAHAN RAKYAT
Jalan Teratai No. 05 Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit,
Kabupaten Lampung Barat 34812 Telp./Faks. (0728) 21401
KERANGKA ACUAN KERJA
(K A K)
Paket;
DAK.AMS1
Pekerjaan;
Pengawasan DAK Air Minum (paket 1)
Kegiatan;
Pengelolaan dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air
Minum (PDAM) di Daerah Kabupaten/Kota
Lokasi;
Tersebar
TAHUN ANGGARAN
2025
I. URAIAN PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pada setiap pelaksanaan pembangunan memerlukan tindakan pengawasan,
sehingga proses dapat berlangsung dengan arah yang benar dan mengurangi
adanya deviasi akibat penyimpangan yang mungkin terjadi.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan, secara umum pekerjaan pengawasan
pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan pada pihak ketiga, yaitu Konsultan
Pengawas.
Konsultan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang
dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana, yang menyangkut aspek mutu, waktu dan
biaya. Disamping juga bertanggungjawab atas semua kegiatan teknis yang
dikerjakan pemborong selama pelaksanaan berlangsung.
Kinerja Konsultan Pengawas dilapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pengawasan secara menyeluruh agar dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pekerjaan pengawasan perlu disiapkan sebagai dasar dan acuan dalam pekerjaan,
sehingga mampu mendorong perwujudan pengawasan yang sesuai dengan
ketentuan.
Secara Kontraktual Konsultan Pengawas bertanggungjawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK). Dalam menjalankan fungsi pengawasan Konsultan
Pengawas akan mendapatkan bantuan bimbingan dalam menentukan arah
pekerjaan pengawasan dari Pembantu Pejabat Pembuat Komitmen.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi
atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas. Dengan
penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud. Layanan jasa
konsultansi ini terdiri dari pekerjaan Pengawasan DAK Air Minum (paket 1).
1.3. SASARAN
Sasaran utama dari Pekerjaan ini adalah membantu Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat dalam melaksanakan pekerjaan
Pengawasan DAK Air Minum (paket 1) Tahun Anggaran 2025.
1.4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan berada di:
1. Pekon Trimulyo Kecamatan Gedung Surian
2. Pekon Gedung Surian kecamatan Gedung Surian
3. Pekon Cipta Waras Kecamatan Gedung Surian
4. Pekon Tribudi Syukur Kecamatan Kebun Tebu
5. Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong
1.5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Lampung Barat
Tahun Anggaran 2025 dengan perkiraan nilai sebesar Rp 75.000.000,00 (Tujuh
Puluh Lima Juta Rupiah) termasuk PPN.
1.6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama : ALEX WIJAYA, S.T.
Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten
Lampung Barat, Jalan Teratai Nomor 5 Way Mengaku Liwa.
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota,
Pekerjaan : Pengawasan DAK Air Minum (paket 1)
Paket : DAK.AMS1
II. DATA PENUNJANG
2.1. DATA DASAR
2.1.1. Dokumen Pekerjaan DAK.AMS1 / Pengawasan DAK Air Minum (paket 1)
Tahun Anggaran 2025.
2.1.2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025.
2.1.3. Kontrak (Surat Perjanjian) DAK.AMS1 / Pengawasan DAK Air Minum
(paket 1)
III. RUANG LINGKUP
3.1. LINGKUP KEGIATAN
3.1.1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini, adalah:
1. Jenis Jasa Konsultan
Jenis jasa Konsultan merupakan layanan jasa pekerjaan
Pengawasan/Supervisi, Konsultan akan bertindak sebagai wakil pejabat
PPK/PPTK dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan akan
menjamin bahwa semua hasil pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi
teknis.
2. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultan dan Teknis Pelaksanaan
2.1. Tugas Utama Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang
dilaksanakan dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan
kontrak dan spesifikasi teknis serta waktu yang tepat.
2.2. Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan adalah
sebagai berikut:
a. Melaksanakan pengawasan terhadap mutu pekerjaan dalam
pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan akan menjamin
bahwa semua hasil pekerjaan telah sesuai dengan
spesifikasi teknis sebagai berikut:
1. Melaksanakan pengawasan harian terhadap
pekerjaan/kegiatan sehingga dengan demikian dapat
menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur
pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan peraturan-
peraturan lain yang berkaitan dengan pekerjaan yang
sedang dilaksanakan.
2. Memberikan instruksi/perintah secara tertulis kepada
Kontraktor dengan cara yang sejelas-jelasnya terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga
dengan demikian dapat diperoleh hasil pelaksanaan/mutu
yang lebih baik.
3. Memeriksa semua bahan/material yang ditempatkan
dilapangan/dilokasi pekerjaan betul-betul telah memenuhi
persyaratan dan sesuai dengan spesifikasi teknis.
4. Memeriksa semua gambar-gambar (Shop Drawing, Detail
Drawing & As Built Drawings) dengan teliti dan disetujui
bila memenuhi dokumen kontrak.
5. Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada
Kontraktor untuk memperbaiki semua kerusakan-
kerusakan/kekurangan pekerjaan, yang tidak memenuhi
persyaratan spesifikasi.
6. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir kegiatan
sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan.
b. Membantu dalam Review Design
Uraian dalam pelaksanaan Review Design adalah sebagai
berikut:
1. Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara akurat
yang dilakukan oleh kontraktor untuk perubahan-
perubahan yang direkomendasikan / diperlukan.
2. Menyelenggarakan Review Design terhadap Design yang
ada sesuai dengan perubahan-perubahan yang
direkomendasikan/diperlukan.
3. Menyiapkan perkiraan biaya dan addendum serta
perubahan tender dokumen sehubungan dengan Review
Design tersebut.
c. Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran
volume pekerjaan dilaksanakan dengan benar, teliti dan
sempurna.
d. Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan
tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar,
teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain
yang berkaitan dengan kegiatan, laporan itu meliputi:
1. Menyiapkan dan menyerahkan laporan bulanan tepat
pada waktunya, teliti dan menunjukan kemajuan fisik dan
finansial kegiatan.
2. Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap
setiap hambatan yang akan terjadi dalam pelaksanaan
pekerjaan sehubungan dengan kondisi kegiatan dalam
waktu mendatang atau lain-lain sebab yang diperkirakan
dapat menyulitkan/merugikan pelaksanaan pekerjaan.
Laporan itu juga harus memuat usulan pemecahannya
terhadap hal-hal yang dikhawatirkan tersebut diatas.
3. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran
pemecahannya terhadap hal-hal yang akan
menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
4. Selalu membuat catatan harian tentang pekerjaan yang
telah selesai, bahan-bahan/material yang telah dipakai,
tenaga kerja dilapangan, keterlambatan peralatan,
keadaan cuaca dan peristiwa-peristiwa lainnya.
5. Membuat file yang baik sehubungan dengan
korespondensi/surat-menyurat dengan pihak kontraktor
dan PPK/PPTK dan Pembantu PPTK.
6. Membuat catatan-catatan dan mengarsipkan secara baik
terhadap hasil pekerjaan, hasil tes material, Sertifikat
Pembayaran (Payment Certificates), pengukuran volume
pekerjaan dilapangan, back up perhitungan dan as built
drawings.
7. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan
membuat laporan tentang kekurangan-
kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dalam suatu daftar.
8. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan untuk Dinas
Pekerjaan Umum yang memuat masalah yang dihadapi
selama pekerjaan dan penyelesaiannya serta lampiran-
lampirannya yang meliputi: file change order, file As built
Drawing dan file Hasil Test.
e. Bekerja sama dengan Pembantu PPTK dalam hal-hal yang
menyangkut masalah-masalah teknis, tugas itu meliputi:
1. Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan
pelaksanaan dimasa datang dengan memberikan
gambaran/sketsa dan perhitungan-perhitungan untuk
dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh pimpinan.
2. Membuat usulan penyelesaian atas klaim Kontraktor,
penyelesaian pertikaian, perpanjangan waktu kontrak atau
hal-hal lainnya.
3. Menyiapkan Change Order, sesuai dengan petunjuk dari
PPK/PPTK melalui Pembantu PPTK, mengajukan usulan
perubahan rencana/design, spesifikasi dan menyiapkan
harga satuan yang baru untuk negosiasi disertai dengan
bahan-bahan pendukungnya.
4. Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah
dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan kontrak
seperti : kantor, bengkel (workshop), gudang, peralatan
dan lainnya.
f. Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan
pekerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya harus dilaporkan
kepada PPK/PPTK.
g. Setiap hasil pengawasan harus diketahui dan disetujui oleh
PPK/PPTK dan Pembantu PPTK.
h. Hasil akhir yang dituangkan dalam laporan akhir harus
mencakup seluruh tugas pokok kegiatan Konsultan Pengawas
sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
3.2. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Akhir
3.3. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN
3.3.1. Akomodasi dan Ruangan Kantor
Semua akomodasi dan ruangan kantor terkait dengan pelaksaaan jasa
konsultansi ini harus disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa.
3.3.2. Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai Tenaga Pendamping/counterpart dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi ini.
3.3.3. Fasilitas yang disediakan oleh PPK/PPTK
Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan fasilitas penunjang untuk
pelaksanaan jasa konsultan ini.
3.4. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Semua fasilitas penunjang sepeti alat kantor, alat tulis kantor, alat ukur, kendaraan
dan pengujian laboratorium yang merupakan kelengkapan standar yang
diperlukan penyedia jasa dalam masa pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung
jawab penyedia jasa.
3.5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu penyelesaian kegiatan 120 Hari kalender.
3.6. KEBUTUHAN PERSONEL
Kualifikasi
Jumlah
Pendidikan Keahlian/
Posisi Pengalaman Orang
Minimal Keterampilan
Sub Profesional Staf:
Pengawas SMK / SLTA Non SKK 1 Tahun 2 Orang
Lapangan (Sederajat)
(Inspector)
Tenaga Pendukung:
Operator Komputer SMK / SLTA Non SKK 0 Tahun 1 Orang
(Sederajat)
1. PENGAWAS LAPANGAN (INSPECTOR)
Pengawas lapangan yang dipersyaratkan minimal adalah Lulusan SMK / SLTA
Sederajat Negeri maupun swasta yang telah terakreditasi dan tenaga pengawas
yang dibutuhkan adalah sebanyak 2 (Dua) orang.
Secara umum tanggung jawab pengawas adalah minimal sebagai berikut:
A. Mengawasi kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen kontrak
dan mencatat kemajuan pekerjaan, hambatan dan kendala yang terjadi di
lapangan,yang dijadikan pedoman, serta peraturan standar dan pedoman
teknis yang berlaku.
B. Pengawasan yang dilakukan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh PPTK/PPK Konstruksi, termasuk melalui KAK
ini,seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
C. Hasil akhir dari kegiatan Pengawasan berupa laporan kegiatan pelaksanaan
setiap hari secara detail, berhubungan erat dengan kualitas dan standar
bangunan yang dipersyaratkan.
2. OPERATOR KOMPUTER
Operator Komputer yang dipersyaratkan minimal adalah lulusan SMK/SLTA
Sederajat Negeri Maupun Swasta yang telah terakreditasi, serta menguasai
administrasi perkantoran serta menguasai aplikasi office.
Tugas utama Operator Komputer adalah membantu dalam membuat laporan-
laporan dan memasukkan data-data serta bertanggung jawab atas kebenaran
dan ketelitian pemasukan data.
3.7. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Penyedia harus menyusun rencana tahapan pelaksanaan kegiatan selama jangka
waktu pelaksanaan di susun seefektif dan seefisien mungkin sehingga urut-urutan
pelaksanaan pekerjaaan dapat terlaksana dengan baik dan selesai tepat waktu
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
3.8. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1) Memiliki surat izin/Sertifikasi Usaha Jasa Konsultan Konstruksi (IUJK) Kualifikasi
Usaha Kecil beserta Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub bidang Jasa:
✓ Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002)
2) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
3) Memiliki Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku;
4) Memiliki NPWP, dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir.
5) Melampirkan bukti keikutsertaan BPJSKetenagakerjaan bulan terakhir Tahun
2025
6) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
7) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk.;
8) Menandatangani Pakta Integritas;
9) Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi :
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.;
10) Memiliki kemampuan menyediakan personil pada sub bidang pekerjaan yang
sesuai untuk pelaksanaan pekerjaan;
11) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk
melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini dimiliki sendiri/sewa, seperti :
▪ Komputer/Laptop, Alat ukur/meteran, Printer, dan Kamera.
IV. LAPORAN
4.1. LAPORAN PENDAHULUAN
Konsultan harus, selama 15 (lima belas) hari pertama setelah SPMK,
menyerahkan rangkap Laporan Pendahuluan yang berisi:
a. Metodologi dan Rencana Kerja yang akan dilaksanakan;
b. Organisasi dan tenaga pelaksana yang akan di tempatkan;
c. Pemahaman terhadap KAK yang dituangkan dalam konsep awal kerangka
pemikiran penyelesaian pekerjaan;
d. Mobilisasi personil;
e. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
Laporan Pendahuluan tersebut selanjutnya di asistensikan dan didiskusikan
kepada Pembantu PPTK untuk memperoleh masukan, tanggapan serta
persetujuan untuk dilaksanakan.
4.2. LAPORAN BULANAN
Konsultan harus melaporkan secara tertulis kemajuan pekerjaan ditiap akhir bulan
kepada Pengguna Jasa, sehingga pengguna jasa dapat mengetahui
perkembangan kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Konsultan.
Dalam Laporan Bulanan juga dilampirkan bukti-bukti pengeluaran (invoice) yang
telah dilakukan oleh Konsultan sebagai dasar untuk pembayaran.
4.3. LAPORAN AKHIR
Sebelum Laporan akhir dibuat, Konsultan harus menyampaikan dan
mendiskusikan konsep Laporan Akhir kepada Pengguna Jasa, untuk diberikan
masukan dan saran dalam rangka Presentasi Draft Laporan Akhir yang akan
dilaksanakan dihadapan Pengguna Jasa dan terkait untuk perbaikan Laporan
Akhir.
Konsultan, dalam 2 (dua) minggu sejak diterimanya masukan, saran, serta
persetujuan tentang Konsep Laporan Akhir dari Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat atau selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari sebelum berakhirnya masa kontrak, harus menyerahkan set dan soft copy
Laporan Akhir yang berisi:
1) Kondisi Awal Pekerjaan
2) Kondisi Pekerjaan sedang berlangsung
3) Ringkasan Pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan.
4) Gambaran umum dan detail tata cara operasional dan pemeliharaan
pekerjaan.
5) Gambar terbangun (As Built Drawing) hasil pekerjaan konstruksi.
V. HAL-HAL LAIN
5.1. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
5.2. ALIH PENGETAHUAN
Apabila dipandang perlu oleh PPK/PPTK, maka Penyedia Jasa harus
mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan.
Liwa, April 2025
Untuk dan atas nama
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK )
ALEX WIJAYA, S.T.
NIP. 19811220 200902 1 002