PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
JL. Raden Intan II No 1 Way Mengaku Liwa Lampung Barat
Telp (0728) 21747, Faximile(0728) 21139, Kode Pos 34812
URAIAN PEKERJAAN
Nama Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Nama Kegiatan : Penyediaan Peralatan Rumah Tangga.
Nama Pekerjaan : Belanja Modal Mebel RD Wakil Bupati.
Nomor rekening : 5.2.05.02.05.0001
1. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dan aktivitas Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, Bagian Umum Setdakab Lampung Barat memandang perlu
untuk menyediakan dan memenuhi kebutuhan sarana dan prasaran untuk Rumah
Jabatan/Dinas, dimana pada tahun anggaran 2025 telah dianggarakan Belanja Modal
Pengadaan Alat Rumah tangga Wakil Bupati.
Proses belanja Modal Pengadaan kamar set Rumah Dinas Wakil Bupati ini dilakukan
dengan metode Pengadaan Langsung pada aplikasi SPSE. Kerangaka Acuan Kerja ini
disusun sebagai acuan agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan maksud dan
tujuannya.
2. Maksud dan Tujuan
Tersedianya dan terpenuhinya Set Kamar Tidur dan Set Meja Kursi di Rumah Dinas Wakil
Bupati.
3. Target/Sasaran
Terpenuhinya peralatan rumah tangga RD Wakil Bupati :
• Set Meja Kursi Type Bali sejumlah 1 set.
• Set Meja Kursi Type Prancis Pendek sejumlah 2 set.
• Set Kamar Tidur sejumlah 1 set.
• Set Kamar Tidur Minimalis sejumlah 1 set.
4. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan kegiatan :
SKPD : Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Lampung Barat
PPK : Kepala Bagian Umum
PPTK : Kepala Bagian Umum
5. Sumber dana dan pagu dana
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan Administrasi
Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini berasal dari
dana Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025 melalui
DPA-SKPD Sekretariat Daerah Bagian umum Kabupaten Lampung Barat.
b. Pagu dana yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah sebesar Rp.
179.765.040,- (Seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu
empat puluh rupiah).
6. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender
7. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Proses pengadaan dilaksanakan melalui pengadaan langsung.