PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Raden Intan II No. 1 Way Mengaku, Liwa 34811
Telp. (0728) 21102-21747, Fax (0728) 21139
Laman: https://ekantor.lampungbaratkab.go.id/opd/bagian/35 Pos-el:[email protected]
REHABILITASI TOILET
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
I. UMUM
Pasal 1 PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah meliputi :
a. Pekerjaan persiapan; pembersihan lokasi dll
b. Pekerjaan Tanah; urugan kembali.
c. Pekerjaan Kusen ; Pembuatan / pemasangan Kusen pintu, jendela,
boven, daun pintu, jendela dll.
d. Pekerjaan instalasi listrik; pasang titik api, saklar, stop kontak dan lampu
e. Pekerjaan Plapond; pemasangan rangka plapond dan penutup tripleks,
list propil,list plafond, GRC,PVC + Hollow,
f. Pekerjaan Pengecatan ; cat tembok, plapond dan cat kayu kusen, pintu,
jendela , lisplank dll
g. Pekerjaan lantai keramik dan pekerjaan rabat sekeliling bangunan.
h. Pekerjaan sarana penunjang lainya; saluran air dll.
Pasal 2 BAHAN-BAHAN DAN MUTU PEKERJAAN
a. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis
pekerjaan harus terdiri dari bahan-bahan yang berkualitas baik sesuai
dengan yang tercantum dalam kontrak. Mutu hasil pekerjaan termasuk
bahan-bahan yang terpakai harus diterima dan disetujui Direksi.
b. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia.
Peraturan yang berlaku adalah edisi yang terakhir terbaru. Untuk bahan-
bahan yang mutunya belum diatur dalam peraturan standar, harus
mendapat persetujuan Direksi sebelum dipergunakan.
c. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai
dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat
maupun kekuatannya, maka Direksi berwenang untuk menolak bahan
tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan
diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah
diperiksa terdahulu.
d. Semua bahan yang disimpan di lokasi harus diletakkan dan dilindungi
sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kontaminasi atau mengalami
proses lainnya yang dapat mengakibatkan rusak atau menurunnya mutu
bahan-bahan tersebut.
Pasal 3 GUDANG SEMENTARA
• Kontraktor harus membangun atau menyewa Gudang dan gudang
untuk menyimpan bahan dan peralatannya sesuai Anggaran Biaya
dalam Kontrak pekerjaan sedangkan lokasi untuk itu akan ditentukan
Direksi.
• Besar serta luas kantor dan gudang harus memenuhi persyaratan
umum sesuai
• kebutuhannya termasuk pemasangan instalasi penyambungan listrik
dan air bersih.
• Pemeliharaan kebersihan dan keamanan dari gudang adalah tugas dan
tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 4 PAPAN NAMA PROYEK
• Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama proyek dilokasi
yang ditunjuk Direksi. Ukuran bentuk dan susunan kata-kata serta
warna pengecatan akan ditentukan Direksi. Pemasangan Papan Nama
Proyek dibuat sebelum pekerjaan fisik dimulai.
II. PENGUKURAN
Pasal 5 PENENTUAN PEIL LANTAI BANGUNAN
• Pemborong harus melaksanakan pengukuran untuk menentukan batas
bangunan dan penentuan peil +/- 0.00 sama dengan bangunan yang
telah ada atau ditentukan berdasarkan gambar kerja dan harus
disaksikan oleh Pengunan jasa atau direksi pekerjaan.
III. ADMINISTRASI LAPANGAN
Pasal 6 LAPORAN
• Kontraktor diharuskan membuat laporan berkala kemajuan pekerjaan
setiap kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan
yang telah disediakan oleh Direksi. Ringkasan laporan harus
mencantumkan keadaan cuaca, jumlah pengerahan tenaga kerja,
tenaga pengawas dan pelaksana alat-alat yang dipergunakan, jumlah
pengiriman bahan-bahan ke lokasi pekerjaan, kemajuan fisik dari
pekerjaan yang telah selesai, masalah-masalah yang timbul di lapangan
serta pemecahannya, serta rencana kerja minggu berikutnya. Laporan
juga dilengkapi dengan buku tamu yang berisikan saransaran yang
tertulis di dalamnya sebagai masukan bagi Direksi dalam
pengembangan manajemen Proyek.
• Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan Kontraktor pada setiap
akhir pekan untuk dievaluasi.
Pasal 7 GAMBAR-GAMBAR RENCANA
• Cetakan asli dari gambar-gambar proyek disimpan oleh Direksi.
Kontraktor diberi dua set cetak biru dari semua gambar-gambar tanpa
pungutan biaya. Permintaan Kontraktor akan tambahan cetak biru dari
gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya.
• Kontraktor diharuskan menyimpan satu set cetak proyek di kantor
lapangan untuk dipergunakan setiap saat apabila diperlukan.
• Gambar-gambar detail pelaksanaan harus dibuat sendiri oleh Kontraktor
atas petunjuk dan disetujui oleh Direksi.
Pasal 8 DOKUMENTASI
• Kontraktor diharuskan membuat dokumen kemajuan pekerjaan fisik
secara berkala dalam bentuk potret-potret, diserahkan kepada Direksi
sebanyak 2 set.
• Judul potret, tanggal, dan lokasi pengambilan harus dicantumkan di
kertas potret itu juga.
• Potret-potret harus menunjukan keadaan di lokasi Proyek sebelum
pekerjaan dimulai, pada saat pekerjaan sedang dilaksanakan, dan
sesudah pekerjaan dinyatakan selesai. Lokasi pengambilan potret pada
saat sebelum pekerjaan dimulai harus sama pada saat pekerjaan
sedang dilaksanakan maupun sesudah pekerjaan selesai. Jumlah lokasi
pengambilan potret paling sedikit di 5 (lima) tempat.
Pasal 9 RAPAT LAPANGAN
• Kontraktor diharuskan menghadiri Rapat Lapangan yang
diselenggarakan oleh Direksi. Dalam kesempatan ini Kontraktor dapat
mengemukakan semua masalah yang dihadapi di lapangan.
Pemecahan persoalan, pembahasan, dan jalan keluar yang diputuskan
bersama akan tercantum dalam notulen rapat dan isinya bersifat
mengikat.
Pasal 10 SURAT-MENYURAT
• Semua surat menyurat antar Pemberi Tugas atau Direksi dan Kontraktor
dikirimkan dan ditujukan ke alamat yang akan ditentukan pada Rapat
Penjelasan, 1 (satu) dalam bentuk asli dan 5(Iima) dalam bentuk
tembusan.
IV. PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN SIPIL
Pasal 11 TANAH HASIL GALIAN
• Sisa tanah hasil galian tidak terpakai harus disingkirkan secepatnya
dibuang ke lokasi yang telah ditentukan.
• Tanah hasil galian yang akan dipergunakan kembali untuk pekerjaan
selanjutnya harus diletakan dan ditempatkan sedemikian rupa agar
memudahkan penggunaan selanjutnya dan tidak mengganggu
pekerjaan lainnya.
Pasal 12 LOKASI/ BUANGAN TANAH
• Kontraktor harus menyediakan lokasi buangan akhir untuk sisa tanah
hasil galian yang tidak terpakai atau dibuang ke lokasi yang telah
ditunjuk Direksi. Pembuangan tanah ke rawa-rawa atau tanah rendah
lainnya harus dengan persetujuan Direksi.
Pasal 13 PENGGALIAN TANAH UNTUK PASANGAN SEPTICTANK + RESAPAN
• Penggalian tanah harus mencapai kedalaman sesuai gambar rencana.
Apabita ternyata lapisan tanah pada kedataman rencana sangat lunak
maka atas perintah Direksi, Kontraktor harus menggali sampai
mencapai tanah keras
• Semua sisa-sisa akar, humus, bahan organis dan kotoran lainnya harus
dikeluarkan dan disingkirkan.
• Sebelum pekerjaan kontruksi bangunan dimulai, permukaan tanah
harus ditinjau Direksi untuk dimintakan persetujuan.
• Permukaan tanah harus kering sesuai Pasal 16.
• Kelebihan galian tanpa perintah Direksi harus ditimbun kembali dengan
pasangan batu.
V. PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU
Pasal 14 LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi semua pekerjaan memasak / sugu , memahat, menyetel, membuat
lidah lidah sporing dan lain lain yang diperlukan untuk menyambung kayu
dengan baik.
Pasal 15 BAHAN-BAHAN
1. Kayu yang dipakai untuk pekerjaan kusen, rangka pintu dan jendela
adalah kayu kelas II ( dua ) yang sejenis.
2. Kayu yang dipakai harus berkualitas baik, tidak ada getah, kering udara,
tidak bercelah dan cacat lainya. Kelembaban harus kurang dari 15 %
untuk kayu yang mempunyai tebal dari 7 cm.
3. Kusen menggunakan Alumunium
Pasal 16 Pelaksanaan pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
1. Kusen harus kokoh , dibuat dari rangka rangka serta terpasak sehingga
diperoleh rangka yang halus / mulus dan kaku,
2. Semua permukaan yang tegak dan berhubungan dengan dinding atau
kolom harus diberi alur alur adukan.
3. Kusen harus diberi angkur baja dengan jarak 30 cm dari laantai dan
pada sisi kiri dan kanan berjarak 70 cm
4. Daun pintu dibuat dari kayu dengan rangka utama dan isi panelnya
sesuai gambar dan disugu dan dirangkai secara kokoh, halus dan rapih.
5. Daun Pintu sebelum dicat harus dimeni dengan cat meni sesuai SNI.
6. Khusus untuk daun pintu bagian dalam pada KM/WC harus dilapis seng
datar setinggi 160 cm dengan rapih dan rata.
Rangka daun jendela terbuat dari kayu ukuran sesuai gambar dan
7.
dipropil dan dibuat kisi kisi penahan kaca sesuai gambar.
VI. PEKERJAAN ATAP DAN LANGIT LANGIT
Pasal 17 Pekerjaan Plapond
➢ Rangka plapond atau langit langit berukuran sesuai dengan gambar
dan penggantung plapond dari kayu berkualitas sama dengan rangka
plapond.
➢ Kayu pada rangka plapond minimal harus disugu pada satu sisi hingga
Iurus dan rata untuk menempetkan permukan tripleks.
➢ Penutup rangka Plapond yang dipasang adalah triplek dengan
ketebalan 2,7 mm atau GRC 5 mm sesuai gambar.
➢ Penggantung menggunakan Galvalum dengan ukuran 40/40
➢ Kerangka plafond menggunakan galvalum dan harus sesuai dengan
tinggi permukaan, corak sesuai dengan yang dinyatakan digambar.
➢ Semua bagian-bagiannya harus saling sambung secara seksama dan
kontruksi keseluruhannya harus merupakan penompang yang baik dari
rangka plafond dan dikokohkan pada tembok atau besi penggantung.
Pekerjaan Plafond PVC dan List Frame
A. Pemasangan
Tempat pemasangan, ukuran dan bentuk sesuai dengan rencana
➢
gambar. Plafond PVC yang akan dipasang dan telah dipotong bentuk
ukuran masng-masing harus sama, tegak lurus sudutnya tidak ada
bagian-bagian yang disambung, yang gompal atau cacat-cacat
lainnya dan telah mendapat persetujuan direksi lapangan.
Penggantung menggunakan Galvalum dengan ukuran 40/40
➢
Kerangka plafond menggunakan galvalum dan harus sesuai dengan
➢
tinggi permukaan, corak sesuai dengan yang dinyatakan digambar.
Semua bagian-bagiannya harus saling sambung secara seksama dan
➢
kontruksi keseluruhannya harus merupakan penompang yang baik
dari rangka plafond dan dikokohkan pada tembok atau besi
penggantung.
Rangka plafond dibuat tidak lebih dari 60 X 60 Cm.
➢
Bidang permukaan plafond harus benar-benar rata, lurus, waterpass
➢
dan tidak bergelombang.
Sambungan antara unit-unit harus merupakan garis lurus dan saling
➢
tegak lurus mempunyai jarak yang sama satu sama lainnya sesuai
dengan gambar. Kontraktor harus memperbaiki dengan tanggung
jawab sendiri jika tidak dicapai persyaratan tersebut.
List plapon menggunakan bahan Frame
➢
B. Bahan
Bahan PVC yang digunakan sebagai penutup plafond PVC dengan
➢
ketebalan adalah 6 mm, kwalitas terbaik ex. Produksi dalam negeri.
➢ Bahan plapond yang rusak atau cacat dan tidak memenuhi syarat
kwalitas tidak boleh dipakai
➢ Pada pertemuan tidak ada nat .
➢ Pada setiap pengakhiran plapond harus dipasang list propel ukuran 4-
5 cm sesuai gambar dan spesifikasi biaya/rab.
➢ Pemasangan plapond harus rapi, dan waterpass sesuai ketinggian
yang tertera pada gambar.
VII. PEKERJAAN KACA
Pasal 18 Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua peralatan, pekerjaan, bahan bahan yang berhubungan
dengan pekerjaan kaca dan dinding keramik sesuai gambar dan RKS.
Penyedian dan pemasangan kaca dilkasanakan untuk :
• Daun Jendela
• Jalusi
• Dinding Partisi Rangka Kayu
Pasal 19 Bahan-Bahan
• Kaca untuk jendela dengan kusen kayu, warna putih polos tebal 5 mm
• Kaca es untuk jendela, jalusi, kusen kayu warna putik tebal 5 mm.
• Kaca penyekat ruangan rangka kayu, warna putih polos tebal 5 mm
• Semua kaca produksi asahi mas atau setara dengan mutu serta cara uji
sesuai dengan SIT 0189-78
Pasal 20 Pelaksanaan pekerjaan
1. Pekerjaan kaca dilaksanakan setelah pekerjaan langit-langit, lantai,
penyelesaian dindind selesai.
2. Pemotongan kaca harus teliti dan sesuai dengan ukuran sehingga
dalam pemasangan tanpa ada pemaksaan.
3. Pemotongan kaca harus sesuai dengan rangka minimum 5 mm masuk
dalam alur kaca pada kusen.
4. Waktu pemasangan kaca mengalami retak ,tergores atau mengalami
cacat harus diganti dan biaya ditanggung pemborong.
5. Setelah kaca selesai dipasang tidak diperkenankan diberi tanda dengan
kapur apa lagi cat. Tanda-tanda harus menggunakan potongan kertas
yang direkatkan dengan lem kertas.
6. Pembersih akhir kaca harus menggunakan kain katun lunak dengan
cairan pembersih kaca.
VIII. PEKERJAAN PENGECATAN
Pasal 21 Lingkup Pekerjaan
• Meliputi semua peralatan, pekerjaan, bahan bahan yang berhubungan
dengan pekerjaan pengecatan dan sesuai gambar dan RKS termasuk
genteng mantili.
• Pekerjaan pengecatan dilaksanakan sebaik-baiknya, hasil pekerjaan
tidak bergelombang mengelupas dan cacat lainnya.
Pasal 22 Bahan Bahan
1. Cat yang digunakan dalam kaleng yang masih disegel isi dalam
kemasan 1 kg dan 5 kg tidak cacat, bocor dan mmendapat persetujuan
dari pengawasan pekerjaan
2. Pemborong bertanggung jawab bahan warna dan bahan cat adalah
tidak palsu sesuai dengan RKS
Pasal 23 Warna
• Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pekerjaan pengecatan
dimulai pemborong harus mengajukan daftar bahan pengecatan kepada
petugas.
• Setelah petugas menentukan pilihan warna pemborong wajib
menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh, atas
biaya pemborong.
Pasal 24 Pelaksanaan pekerjaan
1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan pekerjaan langit-langit
dan lantai telah selesai terlebih dahulu.
2. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut °
• Diding atau bagian yang akan dicat selesai dan disetujuan oleh
direksi Pekerjaan
• Bagian yang retak-retak atau kotoran-kotoran yang menempel
dibersihkan terlebih dahulu.
• Dinding yang akan dicat harus dalam keadaan kering.
• Menyiapkan tempat media untuk memberikan contoh warna
sebelum melakukan pengecatan.
Pasal 25 Pengecatan Kayu
a. Semua permukaan kayu yang behubungan dengan plesteran diberi
dasar meni
b. Permukaan kayu yang dicat harus diamplas kemudian diplamirbila
terdapat retak atau celah/lubang
c. Pekerjaan tersebut harus mulus tidak menggelembung.
d. Mengenai warna disesuaikan dengan permintaan owner
IX. PEKERJAAN RABATAN BETON DAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK
Pasal 26 Lingkup pekerjaan
1. Pemasangan keramik untuk lantai dan dinding
Pasal 27 Bahan-bahan
1. Semen
• Semen yang dipakai adalah portland semen type I, yang memenuhi
syarat standar semen indonesia (NI-8-1972) dan standar industri
lndonesia (SI1,0013-81) mutu dan cara uji semen portland.
• Kantong-kantong semen yang rusak jahitannya dan robek, tidak
diperkenankan dipakai.
• Sernen yang sebagian sudah membatu dalam kantong tidak
diperbolehkan dipakai.
• Dalam pengangkutan semen harus terlindungi dari hujan dan
diterima dalam keadaan kantong asli dari pabrik serta tertutup rapi.
2. Agregat Halus (pasir)
• Harus sesuai PBI 1971 (NI-2),
• Kualifikasi dan Gradasi pasir adaiah ;
Ukuran Ayakan Lolos
No. 4 100 %
No. 8 92 – 100 %
No. 16 65 – 100 %
No. 30 35 – 85 %
No. 50 15 – 30 %
No.100 0 – 12 %
No.200 0 %
• Pasir tidak mengandung lumpur lebih dari 5 % yang artinya dapat
melalui ayakan No. 200,
• Pasir harus bersih padat.
• Persyaratan agregat haius diatas berlaku untuk beton ready mix.
3. Keramik kelas 1 ( satu ) ukuran 50X50cm, 40x40 cm, 30x30cm ,
20x20cm, 20x40cm, 25x25cm 20x25cm, 20x50cm.
4. Air
• Sesuai dengan ketentuan PBI — 1971
• Air untuk pemasangan keramik harus bersih, bebas dari bahan-
bahan yang merusak atau campuran yang mempengaruhi daya
lekat semen.
Pasal 28 Pelaksanaan pekerjaan
1. Untuk pemasangan keramik selain pemadatan dan perataan yang juga
diperhatikan adalah ketinggian lantai yang akan dipasang.
2. Sebelum dipasang keramik direndam dahulu hingga jenuh.
3. Pemasangan harus rapi dan diberi nat.
X. PEKERJAAN SANITASI DAN LISTRIK
Pasal 29 Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua peralatan, pekerjaan, bahan bahan yang berhubungan
dengan pekerjaan sanitasi sesuai gambar.
Khusus untuk handle listrik, fiting, stop kontak dan saklar serta
perlengkapan listrik fixture lainya, pemborong harus memberikan contoh.
Pasal 30 Bahan-bahan
1. listrik fixture harus dilengkapi handle listrik,fiting-fiting, stop kontak dan
perlengkapannya.
2. Barang sanitasi yang dipakai adalah produksi menengah, mempunyai
permukaan yang halus dan licin, mengkilap dan kuat.
3. Perlengkapan sanitair tersebut adalah wastafel, closet jongkok, kran air,
floor drain, dan semua perpipaan.
Pasal 31 Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan pemasangan sanitasi sebelum dimulai harus diperiksa
teriebih dahulu instaliasi airnya yang berhubungan dengan pekerjaan
tersebut.
2. Semua perlengkapan listrik dipasang dengan cara yang baik , tidak
merusak fitting, kokoh dan tidak bocor atau rapuh.
3. Pengetesan / uji coba dilakukan setelah semua pekerjaan selesai dan
apabila terdapat hambatan dan kesalahan harus diperbaiki dengan
biaya pemborong. Pemotongan kaca harus sesuai dengan rangka
minimum 5 mm masuk dalam alur kaca pada kusen.
4. Pembuatan septiktank : penempatan disesuaikan dengan lokasi yang
ada dan tidak berdekatan dengan sumur, ukuran disesuaikan dengan
rencana termasuk bagian-bagian ruangannya.
5. Pembuatan peresapan : penempatan disesuaikan dengan lokasi yang
ada dan tidak berdekatan dengan sumur disesuaikan dengan rencana.
6. Pemasangan wastafel disesuaikan dengan pabrikasi dan instalasi air.
Pasal 32 Pekerjaan Perbaikan dan Pembersihan
Membetulkan semua pekerjaan yang cacat, harus dilaksanakan dengan
membongkar bagian tersebut.
Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada yang retak, noda, dan cacat-
cacat lainnya.Pelaksanaan dan Penyelesaian pekerjaan harus selalu dalam
keadaan bersih.
Pasal 33 PENUTUP
1. Meskipun didalam “rencana kerja syarat” ini, pada uraian pekerjan dan bahan-bahan
tidak dinyatakan dan disediakan oleh pemborong dan bilamana pekerjaan-pekerjaan
dan bahan-bahan ini nyata menjadi bagian dari pekerjaan pemborong, maka
pernyataan tersebut dianggap dimuat didalam “rencana kerja dan syarat” ini dan
bukan sebagai pekerjaan tambah.
2. Segala macam pekerjaan yang belum masuk dalam penjelasan ini dalam
pelaksanaan akan ditentukan berdasarkan petunjuk dari konsultan pengawas/pemilik
pekerjaan.
Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan, maka pemborong diharuskan
membersihkan kotoran-kotoran didalam maupun diluar bangunan sampai bersih.
Liwa , Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat
Mandala Harto, S.I.P.
Nip. 198105022002121002