PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Raden Intan II No. 1 Way Mengaku, Liwa 34811
Telp. (0728) 21102-21747, Fax (0728) 21139
Laman: https://ekantor.lampungbaratkab.go.id/opd/bagian/35 Pos-el:[email protected]
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN TALUD
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
I. UMUM
Pasal 1 PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah meliputi :
a. Pekerjaan persiapan; pembersihan lokasi dll
b. Pekerjaan Tanah; Galian pondasi, urugan kembali, urugan peninggian
lantai dan urugan pasir bawah pondasi.
c. Pekerjaan Pondasi; Pasangan batu belah.
d. Pekerjaan lantai beton, plasteran dinding dan acian dinding.
Pasal 2 BAHAN-BAHAN DAN MUTU PEKERJAAN
a. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis
pekerjaan harus terdiri dari bahan-bahan yang berkualitas baik sesuai
dengan yang tercantum dalam kontrak. Mutu hasil pekerjaan termasuk
bahan-bahan yang terpakai harus diterima dan disetujui Direksi.
b. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia.
Peraturan yang berlaku adalah edisi yang terakhir terbaru. Untuk bahan-
bahan yang mutunya belum diatur dalam peraturan standar, harus
mendapat persetujuan Direksi sebelum dipergunakan.
c. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai
dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat
maupun kekuatannya, maka Direksi berwenang untuk menolak bahan
tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan
diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah
diperiksa terdahulu.
d. Semua bahan yang disimpan di lokasi harus diletakkan dan dilindungi
sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kontaminasi atau mengalami
proses lainnya yang dapat mengakibatkan rusak atau menurunnya mutu
bahan-bahan tersebut.
Pasal 3 GUDANG SEMENTARA
• Kontraktor harus membangun atau menyewa Gudang dan gudang
untuk menyimpan bahan dan peralatannya sesuai Anggaran Biaya
dalam Kontrak pekerjaan sedangkan lokasi untuk itu akan ditentukan
Direksi.
• Besar serta luas kantor dan gudang harus memenuhi persyaratan
umum sesuai
• kebutuhannya termasuk pemasangan instalasi penyambungan listrik
dan air bersih.
• Pemeliharaan kebersihan dan keamanan dari gudang adalah tugas dan
tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 4 PAPAN NAMA PROYEK
• Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama proyek dilokasi
yang ditunjuk Direksi. Ukuran bentuk dan susunan kata-kata serta
warna pengecatan akan ditentukan Direksi. Pemasangan Papan Nama
Proyek dibuat sebelum pekerjaan fisik dimulai.
II. PENGUKURAN
Pasal 5 PENENTUAN PEIL LANTAI BANGUNAN
• Pemborong harus melaksanakan pengukuran untuk menentukan batas
bangunan dan penentuan peil +/- 0.00 sama dengan bangunan yang
telah ada atau ditentukan berdasarkan gambar kerja dan harus
disaksikan oleh Pengunan jasa atau direksi pekerjaan.
III. ADMINISTRASI LAPANGAN
Pasal 6 LAPORAN
• Kontraktor diharuskan membuat laporan berkala kemajuan pekerjaan
setiap kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan
yang telah disediakan oleh Direksi. Ringkasan laporan harus
mencantumkan keadaan cuaca, jumlah pengerahan tenaga kerja,
tenaga pengawas dan pelaksana alat-alat yang dipergunakan, jumlah
pengiriman bahan-bahan ke lokasi pekerjaan, kemajuan fisik dari
pekerjaan yang telah selesai, masalah-masalah yang timbul di lapangan
serta pemecahannya, serta rencana kerja minggu berikutnya. Laporan
juga dilengkapi dengan buku tamu yang berisikan saransaran yang
tertulis di dalamnya sebagai masukan bagi Direksi dalam
pengembangan manajemen Proyek.
• Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan Kontraktor pada setiap
akhir pekan untuk dievaluasi.
Pasal 7 GAMBAR-GAMBAR RENCANA
• Cetakan asli dari gambar-gambar proyek disimpan oleh Direksi.
Kontraktor diberi dua set cetak biru dari semua gambar-gambar tanpa
pungutan biaya. Permintaan Kontraktor akan tambahan cetak biru dari
gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya.
• Kontraktor diharuskan menyimpan satu set cetak proyek di kantor
lapangan untuk dipergunakan setiap saat apabila diperlukan.
• Gambar-gambar detail pelaksanaan harus dibuat sendiri oleh Kontraktor
atas petunjuk dan disetujui oleh Direksi.
Pasal 8 DOKUMENTASI
• Kontraktor diharuskan membuat dokumen kemajuan pekerjaan fisik
secara berkala dalam bentuk potret-potret, diserahkan kepada Direksi
sebanyak 2 set.
• Judul potret, tanggal, dan lokasi pengambilan harus dicantumkan di
kertas potret itu juga.
• Potret-potret harus menunjukan keadaan di lokasi Proyek sebelum
pekerjaan dimulai, pada saat pekerjaan sedang dilaksanakan, dan
sesudah pekerjaan dinyatakan selesai. Lokasi pengambilan potret pada
saat sebelum pekerjaan dimulai harus sama pada saat pekerjaan
sedang dilaksanakan maupun sesudah pekerjaan selesai. Jumlah lokasi
pengambilan potret paling sedikit di 5 (lima) tempat.
Pasal 9 RAPAT LAPANGAN
• Kontraktor diharuskan menghadiri Rapat Lapangan yang
diselenggarakan oleh Direksi. Dalam kesempatan ini Kontraktor dapat
mengemukakan semua masalah yang dihadapi di lapangan.
Pemecahan persoalan, pembahasan, dan jalan keluar yang diputuskan
bersama akan tercantum dalam notulen rapat dan isinya bersifat
mengikat.
Pasal 10 SURAT-MENYURAT
• Semua surat menyurat antar Pemberi Tugas atau Direksi dan Kontraktor
dikirimkan dan ditujukan ke alamat yang akan ditentukan pada Rapat
Penjelasan, 1 (satu) dalam bentuk asli dan 5(Iima) dalam bentuk
tembusan.
IV. 1 PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN SIPIL
IV.2.1. PEKERJAAN GALIAN
Pasal 11 TANAH HASIL GALIAN
• Sisa tanah hasil galian tidak terpakai harus disingkirkan secepatnya
dibuang ke lokasi yang telah ditentukan.
• Tanah hasil galian yang akan dipergunakan kembali untuk pekerjaan
selanjutnya harus diletakan dan ditempatkan sedemikian rupa agar
memudahkan penggunaan selanjutnya dan tidak mengganggu
pekerjaan lainnya.
Pasal 12 LOKASI/ BUANGAN TANAH
• Kontraktor harus menyediakan iokasi buangan akhir untuk sisa tanah
hasil galian yang tidak terpakai atau dibuang ke lokasi yang telah
ditunjuk Direksi. Pembuangan tanah ke rawa-rawa atau tanah rendah
lainnya harus dengan persetujuan Direksi.
Pasal 13 PENGGALIAN TANAH UNTUK PONDASI
• Penggalian tanah untuk pondasi bangunan harus mencapai kedalaman
sesuai gambar rencana. Apabita ternyata lapisan tanah pada
kedataman rencana sangat lunak maka atas perintah Direksi, Kontraktor
harus menggali sampai mencapai tanah keras
• Semua sisa-sisa akar, humus, bahan organis dan kotoran lainnya harus
dikeluarkan dan disingkirkan.
• Sebelum pekerjaan kontruksi bangunan dimulai, permukaan tanah
pondasi harus ditinjau Direksi untuk dimintakan persetujuan.
• Permukaan tanah pondasi harus kering.
• Kelebihan galian tanpa perintah Direksi harus ditimbun kembali dengan
pasangan batu.
V.3.2 PEKERJAAN PONDASI
Pasal 14 LINGKUP PEKERJAAN
• Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk
pekerjaan pasangan batu sesuai dengan gambar kerja.
Pasal 15 BAHAN-BAHAN
• Semen, pasir dan air untuk semua pekerjaan dalam proyek ini harus
sama kualitasnya dengan yang digunakan untuk pekerjaan beton.
• Pasir
Pasir untuk adukan pasangan harus memenuhi syarat —syarat sebagai
berikut :
➢ Butir-butir pasir harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan
dengan tangan.
➢ Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5°lo dan pasir harus bebas dari
segala macambahan kimia, sesuai NI-3 pasa 14 ayat 2. Bila pasir
yang digunkan tidak dapat memenuhi syarat tersebut diatas Direksi
dapat memerintahkan untuk mencucinya dari hasilnya harus
mendapat pesetujuan dari Direksi dahulu sebelum digunakan.
➢ Pasir laut untuk adukan tidak diperkenankan sama sekali untuk
dipakai.
➢ Khusus untuk plesteran, harus digunakan pasir yang lebih halus.
▪ Air
➢ Air yang digunakan untuk membuat adukan adalah sama dengan
yang disyaratkan untuk pekerjaan beton..
Pasal 16 PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH
a. Adukan
Pekerjaan pemasangan Batu Belah untuk pondasi digunakan adukan,
1 pc : 4 gr (pasang).
b. Pelaksanaan
1. Pekerjaan Pasangan Batu Belah dimulai setelah saluran galian
pondasi selesai dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.
2. Saluran galian yang terdapat air tergenang harus dikeluarkan dari
lubang saluran pondasi hingga bersih dan kering.
3. Pemasangan batu belah, bila terpaksa berhenti harus dibuat bergigi
pada ujungnya. Agar pemasangan selanjutnya dapat menyambung
dengan baik dan mendapatkan ikatan yang kokoh, sempuma serta
tidak bercela (rongga).
4. Pekerjaan urugan pasir bawah pasangan batu belah setebal 5 cm
padat.
5. Pekerjaan pondasi dilaksanakan sesuai gambar
V.4.3 PEKERJAAN BETON
Pasal 17 UMUM
a. Uraian
1. Beton terdiri dari suatu campuran yang sebanding (proporsional)
antara semen, air dan agregat bergradasi. Campuran beton akan
mengendap dan mengeras menurut bentuk yang
diminta/disyaratkan dan membentuk suatu bahan yang padat,
keras dan tahan lama (awet) yang memiliki karakteristik tertentu.
2. Agregat meliputi baik yang bergradasi kasar maupun yang
bergradasi halus, tetapi jumlah agregat halus akan dipertahankan
sampai jumlah minimum yang diperlukan, yang apabila dicampur
dengan semen akan cukup untuk mengisi rongga-rongga antara
agregat kasar serta memberikan suatu permukaan akhir yang
halus.
3. Untuk mencapai permukaan beton yang kuat dengan keawetan
yang optimum, volume air yang dimasukkan ke dalam campuran
harus dipertahankan sampai jumlah minimum yang diperlukan
untuk memudahkan pengerjaan selama pencampuran.
b. Peraturan (code) Beton
Persyaratan-persyaratan Peraturan Beton Bertulang lndonesia PBI
tahun 1971 atau perbaikan yang terakhir harus sepenuhnya diterapkan
kepada semua pekerjaan beton, terkecuali dinyatakan secara lain atau
yang mengacu kepada pemeriksaan AASHTO dan spesifikasi khsusus
yang tidak disebut dalam PBI 1971.
Pasal 18 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pencampuran Beton di Lapangan
Untuk pekerjaan-pekerjaan kecil, dan tidak dimungkinkan
menggunakan sebuah mesin pencampur (mixer), Direksi Teknik dapat
menyetujui pencampuran beton secara manual sesuai prosedur berikut:
1. Pencampuran dengan tangan harus dilakukan diatas satu
permukaan (alas) yang keras dan bersih serta kedap air.
2. Urutan pencampuran haruslah :
• Ukuran volume agregat kasar dan agregat halus yang
diperlukan dengan alat takaran kotak, dan tempatkan agregat
halus diatas agregat kasar.
• Tempatkan kantong-kantong semen diatas agregat, buka dan
tuangkan semen tersebut.
• Aduklah bahan-bahan kering tersebut berkali-kali sehingga
bahan-bahan tersebut bercampur secara menyeluruh.
• Tambahkan air, lebih baik dengan sebuah kaleng yang
dilengkapi dengan ujung semprotan, campurkan terus, dan
aduklah dengan sekop sampai beton tersebut mempunyai
warna yang seragam dengan kekentalan yang merata.
b. Acuan/Bekisting
1. Bahan
• Untuk penyelesaian beton exposed harus terbuat dari playwood
tabel 12 mm, dan diberi penguat dari kayu kaso uk 5/7 cm.
• Untuk acuan beton yang tertutup finishing terbuat dari kayu klas
III, tebal sesuai kebutuhan dan diberi kayu kaso untuk uk 5/7
sebagai penguat.
2. Konstruksi
• Acuan harus direncanakan dengan baik sehingga menjaga tidak
terjadinya perubahan bentuk dalam mengerjakan pekerjaan
pengecoran beton.
• Bekisting harus diberi penguat datar maupun sitang untuk
menjaga/menghindari kemungkinan terjadi bergeraknya acuan
beton keluar dari bekisting.
• Bekisting dirakit dengan baik untuk memudahkan pengontrolan
dan pembongkaran.
c. Penyelesaian dan Perawatan
1. Pembongkaran Cetakan
• Tidak ada acuan yang boleh dibongkar sebelum beton telah
cukup kaku dan mengeras dan telah meraih kekuatan yang
cukup untuk berdiri (mendukung) sendiri. Harus diperoleh izin
dari Direksi Teknik sebelum pembongkaran berlangsung,
namun hal ini tidak boleh melepaskan tanggunagjawab
kontraktor terhadap keselamatan pekerjaan.
• Jangka waktu minimum yang diperlukan antara pengecorandan
pembongkaran acuan adalah 2 (dua) sampai 14 (empat belas
hari).
2. Permukaan Jadi (selesai)
• Kecuali diperkenankan lain permukaan beton harus
diselesaikan segera setelah pembongkaran cetakan. Seluruh
sarana penunjang dari kayu atau dari logam dansisa-sisa
tonjolan dari adukan harus dibongkar.
• Permukaan yang tidak sempurna harus dibuat bagus sehingga
disetujui oleh Direksi Teknik. Apabifa ada rongga-rongga besar
yang nampak, beton harus dipahat sampai bagian yang keras,
dibasahi dengan air dan dilapisi dengan lapisan adonan semen
tipis. Adukan beton terdiri dari satu bagian semen dan dua
bagian pasir yang harus dilapisi sampai bentuk permukaan yang
diperlukan.
3. Perawatan Beton
• Dimulai segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi
terhadap hujan lebat, panas matahari, atau setiap kerusakan
fisik yang dapat menggeser beton.
• Untuk menjamin pengerasan dan hidrasi, beton harus dirawat
dengan menutup dengan pasir atau karung basah, anyaman
atau selimut rawatan yang harus direndam dengan air untuk
satu jangka waktu paling sedikit 3 hari dan kemudian dirawat
dalam keadaan lembab untuk 4 hari berikutnya.
• Cetakan yang dipasang harus dijaga agar tetap basah.
Pasal 19 BESI/ TULANGAN
a. Bahan
1. Baja tulangan untuk pengikat terbuat dari baja Iunak dengan ukuran
sesuaikan dengan gambar.
2. Kawat beton untuk Pengikat harus terbuat dari baja lunak diameter
1 mm.
3. Besi dan kawat beton harus baru dan bebas dari karat, minyak, cat
dan bahan lain yang mengurangi daya lekat terhadap beton.
4. Sambungan dan panjang lewatan besi beton harus sesuai dengan
PBI 1971.
b. Pabrikasi Tulangan
Semua besi tulangan harus dipotong dan dibengkokkan menurut
panjang dan bentuk sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar
rencana. Pembengkokan tulangan harus memenuhi persyaratan-
persyaratan dari ACI 318 M atau yang setara. Berkas tulangan harus
diberi tanda dengan jelas pada daftar bengkongan dan gambar.
c. Penyimpanan
Besi tulangan harus ditangani dengan hati-hati dan ditumpuk di atas
tumpukan yang bebas dari tanah. Besi tulangan harus dilindungi dari
kotoran, lumpur, minyak, cat dan sebagainya serta harus bebas dari
karat lepas atau bercak-bercak karat.
d. Pemasangan Dan Perlindungan Tulangan
Semua tulangan harus dipasang sesuai dengan gambar dan
persyaratan-persyaratan dari ACI 318 M atau yang setara.
e. Sebagai tambahan pada peraturan-peraturan yang berlaku,
pemasangan pembesian secara teliti dapat dicapai dengan
menggunakan :
1. Plastic supports, yang dibuat untuk diameter batang tertentu dan
untuk tebal selimut beton tertentu, dibawah batang-batang
tulangan pelat dan pada semua dinding.
2. Plastic supports, yang dibuat untuk diameter batang tertentu dan
untuk tebal selimut beton tertentu, dibawah batang-batang
tulangan pelat dan pada semua dinding.
3. Blok-blok beton pengatur jarak dengan ukuran yang cocok dengan
tebal selimut beton yang disyaratkan dibawah batang-batang
tulangan balok. Blok-blok ini harus dibuat dari beton dengan kuat
tekan 28 hari minimum sebesar 30 MPA dan dengan bentuk yang
menjamin stabilitas selama operasi pengecoran.
4. Besi penahan jarak antara batang-batang tulangan atas dan bawah
pada pelat-pelat dan diantara lapisan pembesian rangkap pada
dinding beton. Besi penahan jarak ini harus dibuat dari besi
tulangan polos dengan diameter minimum 6 mm dan dibuat dengan
bentuk sedemikian rupa sehingga tetap stabil selama operasi
pengecoran.
Penempatan dari berbagai penahan tulangan di atas harus disesuaikan
dengan ukuran batang dan jarak antara tulangan, tetapi dalam segala hal
harus dipasang dalam jumlah yang memadai untuk menjamin kekuatan
tulangan.
Dalam segala keadaan besi tulangan yang telah dipasang tidak boleh
digeser/diubah bentuknya oleh pekerja-pekerja pada saat pengecoran.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor harus menyediakan papan-papan dan
penumpunnya untuk keperluan landasan kerja, yang mana harus ditumpu.
Bila kontraktor bermaksud untuk menambahkan sambungan pada
penulangan maka sambungan tersebut harus sesuai dengan ACI 318 atau
yang setara.
Kontraktor harus membuat gambaran-gambaran kerja yang menunjukkan
posisi dan detail dari sambungan tersebut dan harus menyerahkannya
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
Tidak diijinkan mengerjakan detail-detail yang diubah sampai mendapatkan
ijin tertulis dari Direksi.
V.5.4 PEKERJAAN PLESTERAN
Pasal 20 Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan bahan yang diperlukan
untuk plesteran seperti tercantum dalam gambar kerja / risalah aanwijzing.
Pasal 21 Bahan Bahan
1. Untuk adukan plesteran penggunaan semen dan air dalam segala hal
harus memenuhi ketentuan ketentuan pasal dimuka.
2. Khusus pasir , digunakan pasir pasang dengan gradasi tidak melebihi
diameter 0,35 cm, bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik
organic maupun Lumpur, tanah, garam dan sebagainya.
a. Pasir Laut sama sekali tidak boleh digunakan.
b. Mencampur adukan untuk plesteran harus dilakukan didalam alat
pencampur diatas permukaan yang keras . Tidak boleh memakai
adukan yang mengeras dengan mencampurkan kembali.
Pasal 22 Pekerjaan Plesteran dan Acian
1. Guna menyelesaikan muka beton dan dinding dipasang plesteran
dengan Iapisan tidak Iebih dari 3,5 cm kecuali ditentukan lain.
2. Lapisan harus dibentuk sedemikian rupa sehingga merupakan
permukaan yang rata . Plesteran harus dilaksanakan dengan memakai
alat hamper dari kayu dan disebarkan kepinggir-pinggir dengan
memakai alat perata adukan sampai permukaan tersebut halus.
3. Plesteran harus dibiarkan basah paling sedikit 2( dua ) hari setelah
dipasang.
4. Mulailah membasahinya begitu plesteran telah mengeras secukupnya
untuk menghindari kerusakan. Walau kering dan panas, plesteran harus
dijaga agar tidak terjadi penguapan terlalu banyak dan tidak rata.
5. Setelah diplester dengan jenis plesteran seperti diuraikan dalam butir
(a) diatas. Selanjutnya permukaan plesteran tersebut di aci dengan
semen.
Pasal 23 Pekerjaan Perbaikan dan Pembersihan
Membetulkan semua pekerjaan yang cacat, harus dilaksanakan dengan
membongkar bagian tersebut.
Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada yang retak, noda, dan cacat-
cacat lainnya.Pelaksanaan dan Penyelesaian pekerjaan harus selalu dalam
keadaan bersih.
Demikian spesifikasi teknis ini dibuat agar dapat menjadi pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Liwa , Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat
Mandala Harto, S.I.P.
Nip. 198105022002121002