Uraian Singkat Pekerjaan Penegasan Batas Pemetaan batas desa merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 dimana batas desa yang harus ditegaskan dan disahkan oleh kepala daerah sebagai pemegang kewenangan. Presiden RI juga telah memerintahkan Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta dalam Peraturan Presiden RI Nomor 23 Tahun 2021. Salah satu tema percepatan kebijakan satu peta tersebut adalah Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Pekerjaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah kegiatan pelacakan dan penentuan garis batas secara kartometrik berdasarkan hasil kesepakatan antara Desa yang berbatasan dan dituangkan dalam suatu berita acara kesepakatan. Maksud kegiatan ini adalah menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa di Kabupaten Lampung Barat. Tujuan kegiatan ini adalah menyelesaikan proses penetapan dan penegasan batas desa sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 hingga didapatkan kesepakatan batas desa dan Peta Batas Desa. Tahapan kegiatan pelacakan dan penentuan batas desa berdasarkan hasil kesepakatan antar desa yang berbatasan dan dituangkan kedalam berita acara kesepakatan. Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini berupa Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir, Cetak Gambar Peta Desa dan data Softcopy (digital) peta batas desa hasil kesepakatan.