Kerangaka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Peningkatan Jalan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JL. 17/ Peningkatan Jalan Lingkungan Gang Kehidupan Kelurahan Pasar Liwa, Balik Bukit (Dapur MBG)
1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum d a n P e r u ma ha n R a k ya t Kabupaten Lampung Barat
khususnya bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan
ujung tombak dalam Kegiatan Peningkatan Jalan l in g k u ng a n untuk meningkatkan
layanan transportasi yang handal. Dengan adanya layanan tranportasi jalan yang baik
sangat menunjang pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya. Melalui
Pengembangan Prasarana Jalan yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan
perekonomian.
Untuk menghasilkan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan,
maka dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Jalan yang dilaksanakan oleh pihak kedua
diperlukan suatu kerangka acuan kerja agar pelaksanaan dapat berlangsung dengan arah
yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan pelaksanaan.
Pelaksana Konstruksi melakukan pekerjaan sesuai dengan dokumen lelang dan kontrak
yang telah disepakati bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hasil karya Pelaksana
Konstruksi adalah hasil pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan yang menyangkut kualitas,
kuantitas dan ketepatan waktu pekerjaan (schedule), Laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan
secara periodik, dokumentasi pelaksanaan dan gambar perincian (Shop Drawing dan Asbuild
Drawing) serta dokumen lainnya yang harus dibuat jika diperlukan sesuai permintaan
pemilik pekerjaan. Atas dasar pemikiran tersebut Karangka Acuan Kerja (KAK) atau Term
of Reference (TOR) ini, untuk digunakan sebagai Pedoman dan acuan kerja Pelaksana
Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan fisik dilapangan.
Dengan adanya keterbatasan pihak Pelaksana Kegiatan, dalam hal ini Pejabat Pembuat
2. Maksud
Komitmen yang bersangkutan, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya baik
danTujuan
terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil pekerjaannya yang harus sesuai dengan
ketentuan serta persyaratan – persyaratan dalam Dokumen Kontrak, maka untuk itu
diperlukan adanya pedoman pelaksanaan fisik yang menjadi panduan bagi pelaksana
pekerjaan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah adanya pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh
Pelaksana Konstruksi, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan efisien, baik dari segi
waktu maupun biaya serta mutu pekerjaan.
Adapun pekerjaan tersebut sebagai berikut :
1. Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
2. Jenis Penanganan : latasir
Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kerangaka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Peningkatan Jalan
3. Sasaran Sasaran Pengadaan penyedia barang/Jasa ini yaitu untuk melaksanakan Kegiatan
pembangunan infrastruktur berupa Peningkatan Jalan jenis penanganan berupa Perkerasan
Latasir termasuk melaksanakan pengujian mutu dan bahan yang akan dipakai sehingga hasil
pekerjaan
memenuhi persyaratan Kontrak dan dapat diselesaikan tepat mutu serta tepat waktu.
4. Lokasi
Kegiatan konstruksi fisik ini dilaksanakan diwilayah Negara Kesatuan Republik
Kegiatan
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat.
5. Sumber Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp159.300.000(seratus
Pendanaan dan
lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) termasuk PPN dengan sumber dana
perkiraan biaya
APBDP Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: OMAN WIDODO, S.T., M.T.
Organisasi Organisasi : Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan (Jalan Lingkungan) Dinas Pekerjaan
Pejabat
Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat
Pembuat
Komitmen
7. Lingkup Ruang Lingkup
Kegiatan Lingkup Kegiatan ini, adalah :
a) Dalam pelaksanaan konstruksi jalan sudah termasuk pemeliharaan
konstruksi.
b) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
c) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
d) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
e) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
f) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam Perpres 54 tahun 2010 dan petunjuk teknis pelaksanaannya
(serta semua aturan turunannya).
g) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
yang terjadi selama masa konstruksi.
h) Masa pemeliharaan jalan ini minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan konstruksi.
Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kerangaka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Peningkatan Jalan
8. Keluaran Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
2. Semua berkas perizinan/dokumen pendukung yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir
pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang (CCO), serah terima
Pertama (PHO) dan FHO, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
9. Tanggung Adapun Tanggung Jawab Pelaksana pekerjaan sebagai berikut :
Jawab A. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan
Pelaksana konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Pekerjaan
B. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar yang berlaku.
2. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan oleh
proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
3. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis konstruksi jalan yang berlaku.
10. Jangka Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/ Kota ini adalah selama 30 hari
Waktu kalender, yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian
Kegiatan
Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kerangaka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Peningkatan Jalan
11. Izin Usaha Penyedia Jasa harus memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bangunan Sipil,
Sub Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001) KBLI 42101
12. Personil P e r s o n i l ya n g d ip a k a i d a la m p e k e r ja a n i n i a d a la h P e r s o n i l ya n g
me m i l ik i SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Jenjang 4.
Personil yang ditugaskan bekerja secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi masing-masing yang bersangkutan.
13. Alat P e r a la t a n ya n g d ip a k a i d a la m p e k e r ja a n in i a d a la h :
Peralatan Jumlah Kapasitas
TANDEM ROLLER 1 unit 6-8 T
-
14. Spesifikasi Teknis : Detail spesifikasi teknis kegiatan terlampir.
Program Kerja
15. Program Pelaksana konstruksi harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
Kerja 1. Jadwal kegiatan secara terperinci :
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga
untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas.
3. Konsep penanganan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
16. Penutup Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana konstruksi
dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa
dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal yang
telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah ditetapkan.
PPK Jalan Lingkungan pada Sub Kegiatan
Rekonstruksi Jalan
Bidang Penataan Ruang, Perumahan, dan
Kawasan Permukiman
OMAN WIDODO, S.T., M.T.
Penata TK I
NIP.19810612 201001 1 012
Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat