| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022334502323000 | Rp 489,966,210 | 80.65 | 84.52 | - | |
| 0957836307323000 | - | - | - | - | |
| 0018252494322000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Nilai 65 | |
| 0947484424323000 | - | - | - | Gugur Pengalaman Minimal sejenis subklasifikasi | |
| 0966520686322000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Nilai 65 | |
| 0852964576323000 | - | - | - | Masa berlaku SBU KL401 sudah habis | |
| 0749691168322000 | - | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | Masa berlaku SBU RK005/KL401 sudah habis | |
| 0965995053323000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Nilai 65 | |
| 0015079197218000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0761032630543000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0761739440323000 | - | - | - | - | |
| 0028122307324000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Nilai 65 | |
CV Flow Consultant | 09*0**7****23**0 | - | - | - | - |
| 0030327597323000 | - | - | - | - | |
Kembar Jaya Konstruksi Indonesia | 06*4**6****23**0 | - | - | - | - |
| 0032664849323000 | - | - | - | - | |
| 0019548395322000 | - | - | - | - | |
| 0940508039323000 | - | - | - | - | |
| 0943084384323000 | - | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung, Kota Bandar Lampung
URAIAN PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.
SATKER/SKPD : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN,
DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG
NAMA PPK : M. OKTA PURA NUGRAHA, S.T.
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) LINTAS
KABUPATEN/ KOTA
SUB KEGIATAN : PENYUSUNAN RENCANA, KEBIJAKAN, STRATEGI
DAN TEKNIS SPAM
NAMA PEKERJAAN : REVIU RISPAM REGIONAL PROVINSI LAMPUNG
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
KONSULTAN REVIU RISPAM REGIONAL PROVINSI LAMPUNG
Ruang lingkup pekerjaan Reviu RISPAM Regional Provinsi Lampung adalah:
1. Tahap persiapan dan koordinasi kegiatan;
2. Pengumpulan dan pengelolaan data;
3. Mengindentifikasi dan menganalisis kondisi eksisting Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM), kendala dan permasalahan, kinerja pelayanan, kelembagaan dan pembiayaan di
wilayah studi;
4. Melaksanakan identifikasi potensi penyelengaaraan pelayanan air minum dan potensi air
baku;
5. Melaksanakan survey sosial dan ekonomi masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
6. Membuat proyeksi kebutuhan air minum berdasarkan hasil data sekunder, kriteria dan
standar pelayanan;
7. Membuat skematis pemakaian air dan hidrolis rencana penyelenggaraan sistem jaringan
pipa eksisting dan perencanaan jaringan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
baru;
8. Mengkaji terkait pilihan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang paling ekonomis
dari investasi, serta operasi dan pemeliharaan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) baru;
9. Melaksanakan kajian keterpautan perencanaan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) dengan sanitasi;
10. Menyusun strategi dan program penyelengaraan pelayanan air minum dengan pola
investasi dan pemeliharaannya;
11. Menyusun Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) dengan
memperhatikan rencana pengelolaan sumber daya air, rencana tata ruang wilayah,
kebijakan dan strategi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Tahapan pelaksanaan kegiatan ini meliputi :
1. Tahap Persiapan dan Koordinasi Kegiatan
Konsultan berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang bertujuan untuk mendapatkan
data primer, data sekunder dan menampung aspirasi (konsultasi) pihak-pihak terkait.
Meninjau ulang RISPAM terdahulu untuk melakukan updating data termasuk kondisi
eksisting SPAM di kab/kota.
2. Pengumpulan Data dan Pengelolaan Data
Pengumpulan data primer dan sekunder didapatkan dengan melakukan survey baik secara
langsung maupun tidak langsung di wilayah studi. Pengelolaan berdasarkan data terbaru,
melakukan perhitungan dan analisis data yang berpedoman pada petunjuk teknis terbaru
(SE Nomor 45/SE/DC/2022).
3. Rapat Pembahasan
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan draft dan finalisasi Dokumen
Reviu RISPAM Regional Provinsi Lampung. Rapat pembahasan terbagi menjadi 3, yaitu
Rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan, Rapat Pembahasan Laporan Antara, dan Rapat
Pembahasan Laporan Akhir.
4. Diskusi Teknis
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak
terkait, serta memperoleh informasi dan data yang mutakhir/terupdate tentang kondisi
eksisting wilayah yang termasuk dalam RISPAM Regional Provinsi Lampung.