o
PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung Bandar Lampung, Lampung 35215
URAIAN PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.
SATKER/SKPD : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN,
DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG
NAMA PPK : DEDE SULAEMAN, S.T., M.T.
KEGIATAN : URUSAN PENYELENGGARAAN PSU
PERMUKIMAN
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN PENYEDIAAN PSU PERMUKIMAN
NAMA PEKERJAAN : KONSULTAN PERENCANAAN FISIK PENYEDIAAN
PSU PERMUKIMAN 23
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN:
Konsultan Perencanaan Fisik Penyediaan PSU Permukiman 23
a. Uraian pekerjaan jasa konsultansi:
1) Koordinasi Kegiatan
Konsultan Perencana berkoordinasi dengan Pihak terkait (aparat desa,
kecamatan atau Dinas Pekerjaan Umum/Instansi teknis terkait) di lokasi
kegiatan Konsultan Perencanaan Fisik Penyediaan PSU Permukiman 23.
Koordinasi bertujuan untuk mensinergikan kegiatan Konsultan dengan program
yang ada di Kabupaten/Kota, mencegah terjadinya tumpang tindih kegiatan di
lokasi yang sama serta untuk menampung aspirasi, keinginan pihak-pihak yang
ada di daerah lokasi kegiatan.
2) Survei Lokasi Kegiatan
Tahapan kegiatan dalam rangka survei lokasi kegiatan yang dilakukan oleh
Konsultan Perencana antara lain :
a. Inventarisasi rencana umum tata ruang di lokasi kegiatan
b. Melakukan wawancara dengan masyarakat setempat terhadap kegiatan
penyusunan perencanaan prasarana, sarana dan utilitas kawasan
permukiman pada lokasi tersebut.
c. Mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk pembangunan jalan,
sumur bor dan drainase.
d. Mencari informasi harga satuan bahan bangunan setempat yang
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi jalan, sumur bor dan
drainase.
e. Pendataan lainnya baik primer maupun data sekunder yang terkait dengan
kepentingan studi.
3) Tahapan Penyusunan Rencana
Tahapan kegiatan yang harus dilakukan oleh Konsultan Perencana adalah
sebagai berikut :
a. Menyusun layout sekitar lokasi jalan lingkungan, sumur bor dan drainase
tersebut dengan akses jalan atau lingkungan sekitarnya secara jelas,
diberi nama gang/jalan, desa, kecamatan dan kabupaten. Hal ini penting
diperhatikan sehingga gambar cukup informatif untuk dipahami oleh Pihak
Pengguna Jasa.
b. Melakukan desain jalan lingkungan, sumur bor dan drainase sesuai
dengan peraturan dan Standar Nasional Indonesia yang berlaku
berdasarkan data survei lapangan.
c. Melakukan penggambaran terhadap desain yang telah direncanakan
lengkap dengan bangunan pelengkap sesuai dengan keperluan di
lapangan.
d. Melakukan perhitungan kuantitas dan estimasi biaya yang diperlukan
untuk pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan, sumur bor dan
drainase, dilengkapi dengan back up data hasil perencanaan secara rinci
berikut penanganannya.
e. Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk spesifikasi
teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan jalan, sumur
bor dan drainase tersebut.
f. Mendokumentasikan secara baik kondisi fisik konstruksi yang disurvei.
4) Kegiatan Pengolahan Data dan Analisis.
A. Kompilasi Data
Pokok-pokok pekerjaan dan hasilnya adalah sebagai berikut:
1. Memadukan data antara data lapangan dengan data instansi terkait.
2. Mentabulasi dan mensistemasikan fakta dan informasi sesuai keperluan
sehingga mudah dibaca dan dimengerti.
3. Melakukan desain.
B. Analisis Data
Kegiatan analisis merupakan penilaian terhadap berbagai keadaan yang
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pendekatan dan metode serta teknis
analisis yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun
secara praktis.