| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0612541862323000 | Rp 157,977,575 | 80 | 100 | - | |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - | - | - | - |
| 0022334502323000 | - | - | - | - | |
| 0805022373541000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
| 0025768292322000 | - | - | - | - | |
| 0738028299322000 | - | - | - | Calon Penyedia tidak memenuhi ambang batas >70 yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0840761274322000 | - | - | - | - | |
| 0630561876323000 | - | - | - | Calon Penyedia tidak memenuhi ambang batas >70 yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0748991874322000 | - | - | - | - | |
Oimori Meci | 05*1**7****21**0 | - | - | - | - |
| 0414387886322000 | - | - | - | - | |
| 0031982853323000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA 2024
TERM OF REFERENCE (TOR)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Satuan kerjs SATUAN KERJA : BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN
INOVASI DAERAH
NAMA PEKERJAAN : KAJIAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) TUJUAN
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN/SUSTAINABLE
DEVELOPMENT GOALS KABUPATEN TANGGAMUS
2024-2029
TAHUN ANGGARAN
2024
Page 1
KERANGKA ACUAN KERJA 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :K AJIAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) TUJUAN
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN/SUSTAINABLE
DEVELOPMENT GOALS KABUPATEN TANGGAMUS 2024-2029
KEGIATAN :KAJIAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) TUJUAN
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN/SUSTAINABLE
DEVELOPMENT GOALS KABUPATEN TANGGAMUS 2024-
2029
LATAR BELAKANG
1. Latar Belakang Pembangunan berkelanjutan atau dikenal dengan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB), selanjutnya dijabarkan ke
dalam urusan dan kewenangan pembangunan yang relevan
dengan agenda pembangunan di daerah. TPB telah diintegrasikan
dalam RPJMD 2018-2023, dan 98 target dari 118 target TPB
nasional, serta 264 indikator dari 319 indikator TPB nasional
telah tercakup yang pada hakekatnya merupakan wujud
keselarasan antara nawacita, RPJMN 2019-2024, RPJMD 2018-
2023, dan agenda SDGs. Penetapan Perpres No. 59 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan merupakan wujud kongkrit dari pemerintah pusat
dalam melaksanakan agenda global 2030.
Tindak lanjut dari Perpres, Bupati Tanggamus melalui Badan
Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan
(Bappelitbang) melaksanakan penyusunan rencana awal
perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023 yang
merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan
pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 354 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Rencana Aksi Daerah Sustainable Develeopment Goals (RAD SDGs)
atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dilaksanakan
dengan mengedepankan prinsip-prinsip pembangunan universal
yang bermakna TPB dilaksanakan bukan hanya oleh negara
berkembang namun juga negara maju untuk kemajuan seluruh
bangsa di dunia. TPB merupakan kesatuan dimensi pembangunan
sosial, ekonomi, dan lingkungan yang saling terkait.
Kemajuan pada suatu dimensi pembangunan memerlukan
keterlibatan aktif dari dimensi pembangunan lainnya. TPB juga
merupakan aksi dan katalis global untuk kemitraan internasional
dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. TPB
menekankan pentingnya pemenuhan hak asasi manusia dalam
upaya penanggulangan kemiskinan. Pelaksanaannya pun harus
sanggup memberi kemanfaatan kepada semua orang, khususnya
kelompok rentan dan disabilitas. Prinsip ini dikenal dengan
istilah no one left behind atau tidak seorang pun yang tertinggal.
Untuk melaksanakan TPB, Kabupaten Tanggamus menjalankan
prinsip inklusif dengan melibatkan 4 platfom partisipasi yang
terdiri-dari atas pemerintah dan parlemen, akademisi dan pakar,
filantropi dan pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan dan
media.
Page 2
KERANGKA ACUAN KERJA 2024
Bertolak dari prinsip-prinsip dasar pelaksanaan TPB tersebut,
Kajian :Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Kabupaten
Tanggamus 2024-2029 dalam mewujudkan masyarakat
Kabupaten Tanggamus yang lebih sejahtera, berdikari.
2. Maksud dan Kajian :Kajian Rencana Aksi Daerah (Rad) Tujuan Pembangunan
Tujuan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Kabupaten
Tanggamus 2024-2029
Adapun tujuan kegiatan ini adalah:
1. Mengidentifikasi keselarasan RAD SDGs komitmen
pelaksanaan pencapaian, serta pembiayaan RAD SDGs di
Kabupaten Tanggamus
2. Mengidentifikasi pencapaian, permasalahan dan tantangan
yang di hadapai Kabupaten Tanggamus untuk beberapa
indikator utama dari setiap tujuan TPB
3. Untuk mengidentifikasi arah kebijakan dalam RPJMD
Kabupaten Tanggamus 2024-2029 dengan Tujuan SDGs
3. Sasaran Sasaran Kajian Rencana Aksi Daerah (Rad) Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Kabupaten
Tanggamus 2024-2029
sebagai berikut:
1. Tergambarkannya keselarasan RAD SDGs komitmen
pelaksanaan pencapaian RAD SDGs di Kabupaten
Tanggamus
2. Tergambarkannya pencapaian, permasalahan dan
tantangan yang di hadapai Kabupaten Tanggamus untuk
beberapa indicator utama dari setiap tujuan TPB
3. Teridentifikasinya arah kebijakan dalam RPJMD
Kabupaten Tanggamus 2024-2029 dengan Tujuan SDGs
4. Manfaat Manfaat Kajian Kajian Rencana Aksi Daerah (Rad) Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals
Kabupaten Tanggamus 2024-2029 dalam rangka mewujudkan
masyarakat Kabupaten Tanggamus yang sejahtera.
5. Lokasi kegiatan Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
6. Sumber Kajian ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pendanaan (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 dengan biaya Rp.
160.000.000,- ( Seratus Enam Puluh Juta Rupiah).
7. Nama dan Nama Pengguna Anggaran :
Organisasi
Pengadaan Hendra Wijaya Mega,ST.,MT.,MM
Barang/Jasa Alamat : Jalan Jend. A. Yani No. 1, Komplek Perkantoran Pemda
Tanggamus, Kotaagung.
8. Lingkup RUANG LINGKUP KEGIATAN
Kegiatan Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Kabupaten
Tanggamus 2024-2029 Kabupaten Tanggamus meliputi:
Page 3
KERANGKA ACUAN KERJA 2024
1. Lingkup Wilayah
Secara spasial, ruang lingkup wilayah dari pekerjaan Kegiatan
Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Kabupaten
Tanggamus 2024-2029 Kabupaten Tanggamus yang terdiri dari
20 Kecamatan, 299 Pekon dan 3 Kelurahan di Kabupaten
Tanggamus
2. Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan pada Kajian Rencana Aksi Daerah
(RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable
Development Goals Kabupaten Tanggamus 2024-2029, antara
lain:
1. Metode kajian ini Sesuai dengan mandat Peraturan
Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Perpres merupakan pedoman bagi
kementerian/lembaga dan daerah serta juga
merupakan acuan bagi pihak non-pemerintah, oleh
karena itu peran setiap dalam penyusunan dokumen
Kajian RAD menjadi sangat penting.
2. Analisa kebijakan bertujuan untuk melihat kesesuaian
secara horizontal dan vertikal tentang informasi yang
berkaitan dalam peraturan pemerintah.
9. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
Kajian Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Kabupaten
Tanggamus 2024-2029 yang memenuhi syarat norma, standar,
pedoman dan kriteria.
10. Produk yang Kegiatan Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan
Dihasilkan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals
Kabupaten Tanggamus 2024-2029, akan menghasilkan dokumen :
1. Laporan Pendahuluan = 10 (sepuluh) buku ;
2. Laporan Akhir = 10 (sepuluh) buku ;
3. Semua hasil pekerjaan tersebut di back up dalam bentuk soft
copy dalam Harddisk Eksternal 1 (satu) buah
11. Peralatan, PPTK menyediakan fasilitas ruang rapat dan surat pengantar
Material, survei dan atau surat keterangan tenaga ahli untuk mendukung
personil dan penyelesaian pekerjaan.
Fasilitas dari
Pembuat
Komitmen.
12. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyediakan segala keperluan
Material dari peralatan dan material yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
Penyedia Jasa pekerjaan ini, antara lain :
Konsultansi a) Kendaraan bermotor untuk mobilisasi personil.
b) Peralatan Kantor : Komputer / Laptop dan Printer.
13. Lingkup Lingkup kewenangan Penyedia Jasa akan diatur dalam Kontrak
Kewenangan Kerja.
Penyedia Jasa
Page 4
KERANGKA ACUAN KERJA 2024
14. Jangka Waktu 2 (Dua) bulan atau 60 (Enam Puluh) hari kalender.
Penyelesaian
Kegiatan
15. Personil / Posisi Tenaga Ahli Kualifikasi Jumlah
Tenaga Ahli Org
Yang Bulan
Dibutuhkan 1. Ketua Tim Pendidikan S1 Ahli 1 Org x
Planologi/Perencanaan Kota, 2 Bln
berpengalaman dalam
pekerjaan di bidang sejenis
minimal selama 3 (tiga) tahun.
2. Ahli Ahli Pendidikan S1 Ahli 1 Org x
Ekonomi/Ekono Ekonomi/Ekonomi 2 Bln
mi
Pembangunan ,
Pembangunan
berpengalaman dalam
pekerjaan di bidang sejenis
minimal selama 3 (tiga) tahun.
Tenaga Pendukung :
1. Surveyor/Tenaga Pendidikan minimal D-III yang 3 Org x
Lapangan memiliki pengalaman sminimal 2 Bln
2 (Dua) tahun.
2. Tenaga Pendidikan minimal D-III yang 2 Org x
Administrasi dapat mengoperasikan 2 Bln
komputer dengan pengalaman
minimal 2 (Dua) tahun.
16. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Bulan Ke Ket.
Kegiatan
No. Uraian
1 2
1. Persiapan
2. Survey
3. Pengolahan Data dan Analisis Data
4. Pelaporan :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Akhir
5. Penyerahan Laporan Akhir
17. Laporan Laporan Pend ahuluan memuat tentang gambaran umum wilayah
Pendahuluan studi, rencana kegiatan, metodologi pelaksanaan mencakup jenis-
jenis pekerjaan, cara penyelesaian masing-masing jenis pekerjaan
serta perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaiannya
serta cara kerja yang akan diterapkan berdasarkan waktu studi
yang akan dilaksanakan, Ruang lingkup kegiatan dan keterlibatan
tenaga ahli maupun tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
Page 5
KERANGKA ACUAN KERJA 2024
menyelesaikan pekerjaan tersebut. Laporan haru diserahkan
selambat-lambatnya 15 (Lima belas) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan.
Spesifikasi Dokumen:
Nama Dokumen Laporan Pendahuluan
Jenis Buku
Judul Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD)
Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/Sustainable
Development Goals Kabupaten
Tanggamus 2024-2029
Jumlah Buku 10 (sepuluh) buah / eksemplar
Ukuran Buku A4 29-7 cm x 21.5 cm
Spasi Pengetikan 1,5 spasi
Jenis Kertas Konten HVS 80 gr berwarna putih polos
Sampul Buku Menarik dan komunikatif (sesuai
kesepakatan antara konsultan dan
pemberi pekerjaan)
Jenis Kertas Sampul Glossy paper
18. Laporan Akhir
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (Enam puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan dan telah dilakukan
perbaikan berdasar presentasi/pembahasan Laporan Draft Akhir.
Laporan Akhir diserahkan sebanyak 15 (lima belas) eksemplar
kepada pihak pemberi pekerjaan pada akhir pekerjaan. Berisi
data, analisa hasil perolehan data, survey lapangan serta Shapfile.
Hasil rumusan ini di dokumentasikan sebagai Laporan Akhir.
Seluruh laporan dari kegiatan ini di serahkan kepada pihak
pemberi pekerjaan dalam bentuk soft file yang disimpan dalam
media Hardisk Eksternal SSD 1 (satu) buah, diserahkan kepada
pihak pemberi pekerjaan bersamaan dengan penyerahan
Laporan Akhir.
Spesifikasi Dokumen :
Nama Dokumen Laporan Akhir
Jenis Buku
Judul Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD)
Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/Sustainable
Development Goals Kabupaten
Tanggamus 2024-2029
Jumlah Buku 15 (lima belas) buah / eksemplar
Ukuran Buku A4 29-7 cm x 21.5 cm
Spasi Pengetikan 1,5 spasi
Jenis Kertas Konten HVS 80 gr berwarna putih polos
Sampul Buku Menarik dan kumunikatif (sesuai
kesepakatan antara konsultan dan
pemberi pekerjaan)
Jenis Kertas Sampul Glossy paper
19. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik lndonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
20. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
Page 6
KERANGKA ACUAN KERJA 2024
persyaratan berikut harus dipatuhi:
1. Kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa nasional
maupun dengan asing yang masing-masing pihak mempunyai
hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan
kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian
tertulis.
2. Kerjasama usaha tersebut dapat dinamakan konsorsium atau
joint venture atau sebutan lainnya sepanjang tidak
dimaksudkan untuk membentuk suatu badan hukum baru
dan mengalihkan tanggung jawab masing-masing anggota
kerjasama usaha kepada badan hukum tersebut.
3. Ketentuan Kemitraan antara penyedia barang/jasa untuk
pelaksanaan paket pekerjaan jasa konsultasi ini hanya
berlaku untuk Pengadaan Jasa Konsultansi oleh Badan
Usaha.
21. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut, antara lain:
Data Lapangan
1. Memenuhi kaidah-kaidah pengumpulan data statistik dan
kaidah-kaidah ilmiah, serta dapat dipertanggungjawabkan;
2. Peralatan yang digunakan dalam pelaksanazan kegiatan harus
memenuhi standar pembuatan peta
3. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data
sekunder
4. Melakukan uji terhadap keabsahan data, cross check, validitas
dan reabilitas data yang dikumpulkan.
22. Alih Jika diperlukan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembatasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen
Kota Agung, 5 Februari 2024
KEPALA BAPPERIDA KABUPATEN TANGGAMUS
Selaku Pengguna Anggaran,
dto
HENDRA WIJAYA MEGA,ST.,MT.,MM
NIP. 19710329 199803 1 004
Page 7