Konsultan Supervisi Penyediaan Psu Permukiman 14

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10448502000
Date: 6 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Lampung
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,998,013
Winner (Pemenang): CV Auzora Mandiri Consultant
NPWP: 412497653325000
RUP Code: 60060050
Work Location: Bandar Lampung - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
o                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     PEMERINTAH           PROVINSI       LAMPUNG                      
    DINAS PERUMAHAN,  KAWASAN  PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA             
         Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung Bandar Lampung, Lampung 35215
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  URAIAN     PEKERJAAN                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 PENGGUNA  ANGGARAN  : THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.          
                                                                      
 SATKER/SKPD         : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN  PERMUKIMAN,          
                      DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG                
                                                                      
 NAMA PPK            : DEDE SULAEMAN, S.T., M.T                       
                                                                      
 KEGIATAN            : URUSAN PENYELENGGARAAN  PSU                    
                                                                      
                      PERMUKIMAN                                      
                                                                      
 SUB KEGIATAN        : PERENCANAAN PENYEDIAAN PSU PERMUKIMAN          
                                                                      
 NAMA PEKERJAAN      : KONSULTAN PERENCANAAN  FISIK PENYEDIAAN        
                      PSU PERMUKIMAN  14                              
                                                                      
                                                                      
 SUMBER  DANA        : APBD                                           
                                                                      
 TAHUN ANGGARAN      : 2025                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               APBD   TAHUN   ANGGARAN      2025                      
                      URAIAN PEKERJAAN                                
                          PEKERJAAN:                                  
                                                                      
      Konsultan Perencanaan Fisik Penyediaan PSU Permukiman 14        
                                                                      
                                                                      
a. Uraian pekerjaan jasa konsultansi:                                 
                                                                      
1). Membantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi
   Lampung dalam pelaksanaan konstruksi Infrastruktur Kawasan Permukiman.
                                                                      
2). Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan fisik yang diajukan oleh pelaksana konstruksi
   di lapangan, yang meliputi program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan
                                                                      
   dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
   quality assurance, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
                                                                      
3). Mengendalikan program pelaksanaan fisik yang meliputi program pengendalian
                                                                      
   sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,pengendalian kualitas dan
   kuantitas hasil konstruksi, dan pengendalian tertib administrasi.  
                                                                      
4). Melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan
   konstruksi fisik dan non fisik.                                    
                                                                      
5). Melakukan monitoring dan evaluasi atas pekerjaan pemborong / kontraktor untuk
                                                                      
   setiap lokasi dengan menggunakan dasar-dasar teori manajemen proyek dan
   konstruksi termasuk penggunaan teknik rekayasa nilai (value engineering), yang
                                                                      
   terdiri atas:                                                      
   i.  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                                                                      
       akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.   
                                                                      
   ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
       mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi, serta
                                                                      
       memonitor dan mengevaluasi laporan konsultan pengawas tiap lokasi
       pembangunan.                                                   
                                                                      
   iii. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
       kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik di tiap lokasi
                                                                      
       pembangunan.                                                   
                                                                      
   iv. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan   
       persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.          
                                                                      
   v.  Melakukan pengawasan secara berkala ke tiap lokasi pembangunan.
   vi. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi secara berkala.        
                                                                      
   vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
                                                                      
       oleh kontraktor.                                               
   viii. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama dan
       mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;                 
                                                                      
   ix. Bersama dengan Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa menyusun petunjuk
       pemeliharaan dan penggunaan hasil pekerjaan;                   
                                                                      
   x.  Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun dokumen akhir pekerjaan, 
       antara lain terdiri dari: Berita Acara Serah Terima I dan II, Surat/Berita Acara
                                                                      
       Penyerahan Lahan, Gambar situasi dan gambar-gambar yang sesuai 
                                                                      
       dengan pelaksanaan dilapangan (as-built drawing), salinan atau fotokopi
       surat izin lainnya dari pemerintah daerah setempat atau yang berwenang;
                                                                      
   xi. Membuat Berita Acara Uitzeet (pengukuran lahan dan tapak bangunan);
   xii. Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa
                                                                      
       tentang Sub-Kontraktor yang akan dilibatkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
                                                                      
   xiii. Setiap minggu melakukan pelaporan progres pembobotan kepada Dinas
       Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
                                                                      
   xiv. Meneliti gambar-gambar hasil pelaksanaan pembangunan (as-built drawing)
       sebelum serah terima pekerjaan selesai (PHO).                  
                                                                      
   xv. Membantu menyiapkan kelengkapan persyaratan untuk pelaksanaan PHO
                                                                      
       maupun FHO.                                                    
   xvi. Menyusun petunjuk pemeliharaan dan serah terima aset bangunan sebagai
                                                                      
       hibah dari pusat kepada daerah.                                
   xvii. menyusun laporan akhir pekerjaan supervisi.
Tenders also won by CV Auzora Mandiri Consultant