URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN/REHABILITASI GEDUNG 15P RHB
1. Latar Belakang Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi
Gedung 15P RHB adalah perencanaan dalam rangka
pembangunan sarana dan prasarana fisik bangunan baik
secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu
menciptakan sebuah bangunan yang nyaman dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan secara internasional. Setiap
bangunan maupun sarana dan prasarana lainnya harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknyaa sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi ruang/bangunannya dan
dapat digunakan sebagai acuan bagi bangunan sejenis dan
lingkungannya. Setiap bangunan maupun sarana dan
prasarana lainnya harus direncanakan dan dirancang dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
yang layak dari segi mutu, biaya, waktu dan kriteria
administrasi. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan
dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
professional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan proyek.
2. Maksud dan Tujuan A. Maksud:
Maksud pengadaan Perencanaan Teknis
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 15P RHB
merupakan jasa konsultansi untuk mendapatkan suatu
dokumen perencanaan teknis yang lengkap dan
representatif berdasarkan aturan teknis yang berlaku.
B. Tujuan:
Tujuan pengadaan jasa konsultansi Perencanaan Teknis
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 15P RHB bertujuan
sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan fisik di
lapangan sehingga diperoleh efisiensi dan efektifitas
pekerjaan konstruksi bangunan.
3. Sasaran Terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik
ditinjau dari aspek arsitektural dan struktural serta aspek
ekonomi serta tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan
dan bisa menerjemahkan secara fisik berdasarkan aturan
teknis yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan Penyusunan kegiatan Penyusunan Perencanaan Teknis
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 15P RHB berlokasi
sebagai berikut :
Pembangunan/ Rehabilitasi Musholla Babussalam
Kelurahan Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung
Utara Kota Bandar Lampung
Pembangunan/ Rehabilitasi Musholla Baburrohmah
Kelurahan Rawa Laut Kecamatan Enggal Kota Bandar
Lampung
Rehabilitasi Balai Nuwo Sesat Agung Kelurahan
Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih
Kabupaten Lampung Tengah.
Rehabilitasi Balai Desa Gunung Tiga Kecamatan
Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.
Rehabilitasi Balai Desa Marga Batin Kecamatan
Waway Karya Kabupaten Lampung Timur.
* (apabila ada perubahan ruang lingkup pekerjaan, akan diatur
didalam dokumen kontrak)
5. Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
dianggarkan biaya dari APBDP Provinsi Lampung Tahun
Anggaran 2025 sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta
Rupiah) termasuk didalamnya PPN.