Pengawasan Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88245802
Date: 28 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 749,997,030
Winner (Pemenang): CV View Consultant
NPWP: 032664849323000
RUP Code: 51264221
Work Location: Kabupaten Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 25
Applicants
Reason
0317980225428000Rp 630,019,35088.4-
0634122147322000Rp 635,255,22092.64-
0017728619324000Rp 698,166,13589.59-
0019915909323000Rp 712,176,00091.7-
0032664849323000Rp 737,268,10592.72-
0023902687401000--Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0031928476322000---
0027786813423000--Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0021407465322000--Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0031929227322000--Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0848201521323000--Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0025230186323000--Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
CV Lorinsa Sejahtera
0837693035323000---
0748991874322000---
0747097863323000--Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0636131781323000---
0014735476323000--Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan
09*2**9****52**0---
0733685341804000---
0802372920952000---
0900763541323000---
0750314379952000---
0024301657655000---
0720821743323000---
0015148877331000---
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Pekerjaan     : Pengawasan Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda 
                                                                       
Lokasi        : Kabupaten Lampung Selatan                              
Sumber Dana   : APBD                                                   
                                                                       
Jangka Waktu  : 6 (enam) bulan                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN                      
            DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                    
                   TAHUN  ANGGARAN   2024                              
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
1) Umum              1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan
                       gedung dan bangunan yang dilakukan oleh kontraktor
                                                                       
                       pelaksana, harus mendapatkan pengawasan secara teknis
                       di lapangan agar rencana teknis yang telah disiapkan dan
                       digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
                       berlangsung operasional dan efektif.            
                                                                       
                     2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh
                       pemberi jasa pengawasan yang kompeten serta dilakukan
                       secara penuh dan menyeluruh dengan menempatkan tenaga-
                       tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan
                                                                       
                       kompleksitas pekerjaan.                         
                     3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi
                       pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu
                       kegiatan pelaksanaan.                           
                                                                       
                     4. Kinerja pengawas lapangan dan optimalisasi pekerjaan
                       pengawasan pembangunan/renovasi gedung dan bangunan
                       sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, yang
                       secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya dengan
                                                                       
                       mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).        
2) Latar Belakang    1. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membutuhkan gedung
                       layanan publik yang mengakomodir seluruh kebutuhan layanan
                       masyarakat dalam satu pintu guna mempermudah aksesbilitas
                                                                       
                       masyarakat dalam mendapatkan layanan publik yang mudah,cepat
                       dan akuntable, sehingga dilaksanakanlah proses Pembangunan
                       Gedung Convention Hall Kalianda.                
                     2. Sejalan dengan itu, maka Pemerintah Kabupaten Lampung
                                                                       
                       Selatan memandang perlu untuk melakukan Pendampingan
                       dan Pengawasan Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda
                       dengan cermat, agar d o k u m e n rencana teknis yang telah
                       disiapkan dapat ditinjau ulang oleh konsultan Pengawas dengan
                                                                       
                       harapan pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung optimal dan
                       efektif serta memenuhi criteria gedung Negara yang juga
                       mengikuti persyaratan-persyaratan yang berlaku pada bangunan sipil
                       maupun arsitektur antara lain :                 
                                                                       
                       1) Persyaratan peruntukan dan intensitas;       
                       2) Persyaratan arsitektur dan lingkungan;       
                       3) Persayaratan struktur bangunan;              
                       4) Persyaratan ketahanan terhadap kebakaran     
                       5) Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar dan system
                       6) peringatan bahaya                            
                       7) Persyaratan instalassi listrik, penangkal petir dan komunikasi
                                                                       
                       8) Persyaratan sanitasi dalam bangunan          
                       9) Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara
                       10) Persyaratan pencahayaan                     
                       11) Persyaratan kebisingan dan getaran          
                                                                       
                       12) Persyaratan keamdalan bangunan gedung       
                       13) Persyaratan kemudahan/aksebilitas           
                       14) Persyaratan kenyamanan/keamanan dalam bangunan gedung
3) Maksud dan Tujuan a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                                                                       
                       konsultan pengawas yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran
                       dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                       diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawas.
                     b) Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat
                                                                       
                       melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik sehingga
                       menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini
4) Sasaran           a. Terawasinya pelaksanaan Pembangunan Gedung Convention Hall
                       Kalianda. pada Tahun Anggaran 2024.             
                                                                       
5) Lokasi Kegiatan Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan
6) Sumber Pendanaan  a. Biaya Pengawasan :                             
                     1. Nilai Pagu Pekerjaan: Rp750.000.000.,-(Tujuh Ratus Lima Puluh
                       Juta Rupiah) dengan Nilai HPS sesuai dengan Aplikasi SPSE.
                                                                       
                                                                       
                  Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Selatan
                  Tahun Anggaran 2024;                                 
7) Nama Organisasi                                                     
                                                                       
   Pejabat Pembuat Nama PA : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
   Komitmen                Kabupaten Lampung Selatan;                  
                  Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
                           Lampung Selatan                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       Data –Data Penunjang                            
8) Data Dasar     Data dasar yang diperlukan adalah :                  
                                                                       
                  1. Dokumen pelaksanaan yaitu:                        
                    1) Gambar-gambar pelaksanaan                       
                    2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat                 
                    3) Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia jasa
                                                                       
                    4) Dokumen kontrak pelaksanaan/penyedia jasaan     
                  2. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang dibuat oleh penyedia jasa
                    (setelah disetujui)                                
                  3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan             
                  4. Maping /Site Plane awal (Jika ada).               
                  5. Hasil perencanaan/study terdahulu (Jika ada)      
                                                                       
                  6. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk
                    pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak
                    pengawasan mutu pekerjaan dll.                     
                  7. Informasi lainnya.                                
                                                                       
9) Standard Teknis Standar teknis dan pedoman yang dapat digunakan dalam pekerjaan ini
                   adalah semua standar teknis yang berhubungan dengan Peraturan
                   perUndangan yang berlaku terkait dengan bangunan gedung.
                   Standar Teknis yang digunakan tidak terbatas seperti tersebut di
                                                                       
                   atas, tetapi juga menggunakan standar teknis lain yang terkait dan
                   berlaku.                                            
                   Penyedia wajib memiliki dan memahami seluruh standar teknis
                   tersebut di atas dan menjadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                       
                   Disamping itu, konsultan harus mengikuti kriteria- kriteria yang
                   mengharuskan semua pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak
                   menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial.
10) Studi – Studi Terdahulu Desain prototype Bangunan sebagai acuan dasar dari perancangan teknis yang
                                                                       
                  dituju dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
11) Referensi Hukum                                                    
                     1. Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 28 H Amandemen
                        UUD 1945;                                      
                     2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
                        Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);   
                     3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa  
                        Konstruksi;                                    
                                                                       
                     4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai 
                        Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                        2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 
                     5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                                                                       
                        22/PRT/M/2018 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
                        Pembangunan Bangunan Gedung Negara;            
                     6. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
                        Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia;    
                                                                       
                     7. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
                        Manajemen Keselamatan Konstruksi.              
12) Ruang Lingkup Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah
   Kegiatan       berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
                                                                       
                  Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
                  tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:
                     1. Tahap Konstruksi                               
                    1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
                                                                       
                      disusun oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program
                      pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber
                      daya berupa: tenaga kerja,peralatan dan perlengkapan, bahan
                      bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality
                                                                       
                      Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
                    2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
                      program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
                      waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
                                                                       
                      konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
                      administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
                    3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
                      manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan
                                                                       
                      turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
                      penyimpangan;                                    
                    4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
                      pelaksanaan konstruksi fisik;                    
                                                                       
                    5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
                      a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
                       yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
                      b) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
                                                                       
                       serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
                      c) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                       kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
                      d) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                                                                       
                       memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
                      e) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                       membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan,
                       dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
                                                                       
                       mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
                       pelaksana konstruksi;                           
                      f) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
                       pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
                       konstruksi;                                     
                                                                       
                      g) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
                       yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;        
                      h) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
                       (As Built Drawings) sebelum serah terima I;     
                                                                       
                      i) menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama),
                       dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
                      j) bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
                       petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
                      k) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
                                                                       
                       terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
                       terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
                       pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.       
                      l) Perhitungan TKDN terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                                                                       
                       bangunan dengan dilakukan pengelompokan kebutuhan biaya tenaga
                       kerja, upah, dan bahan dalam suatu unit pekerjaan. Berdasarkan
                       Syarat Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi
                       Kementerian PUPR Nomor BK.0403-Kd/937 Tentang Mekanisme
                                                                       
                       Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pekerjaan
                       Konstruksi.                                     
                    6) Menyusun laporan pekerjaan pengawasan.          
                                                                       
                                                                       
                     2. Tahap Pemeliharaan                             
                       Menyusun/check list pekerjaan pemeliharaan Berita Acara serta Serah
                       Terima II Pekerjaan Konstruksi.                 
                       Mengevaluasi dan merekomendasikan penyusunan buku petunjuk
                                                                       
                       penggunaan dan perawatan bangunan gedung.       
                       Memproses administrasi proyek, antara lain jaminan/garansi dan
                       sertifikat-sertifikat.                          
                                                                       
                                                                       
13) Fasilitas Penunjang Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah data teknis
                  maupun data non teknis dan surat menyurat kepada instansi terkait dalam
                  rangka pelaksanaan Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda.
14) Keluaran       1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional
                                                                       
                     atas jasa pendampingan yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik
                     profesi yang berlaku.                             
                   2. Konsultan pengawas bertanggung jawab atas kesesuaian pelaksanaan
                     konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan
                                                                       
                     pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
                   3. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan
                     yang berlaku.                                     
                   4. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
                                                                       
                   5. Penanggung jawab professional pengawasan tidak hanya konsultan
                     sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
                     professional pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan
                     tersebut.                                         
                                                                       
15) Peralatan, Material,                                               
                  Jenis dan Kapasitas peralatan untuk melaksanakan Pekerjaan
   Personil dan Fasilitas                                              
                  Pengawasan ini adalah sebagai berikut: Alat – alat disesuikan dengan
   dari Pejabat Pembuat                                                
                  pekerjaan.                                           
   Komitmen                                                            
16) Lingkup Kewenangan                                                 
                  Penyedia Jasa   mempunyai  kewenangan untuk          
   Penyedia Jasa                                                       
                  mempertanggungjawabkan produk hasil pekerjaan sesuai dengan data
                  data yang didapat dari lapangan.                     
17) Waktu Pelaksanaan                                                  
                  Waktu penyelesaian pekerjaan ini adalah 6 (enam) bulan atau sampai
   Yang Diperlukan                                                     
                  dengan batas akhir serah terima (PHO) seluruh paket pekerjaan.
Tenders also won by CV View Consultant
Authority
8 March 2022Jasa Konsultansi Perencanaan Andalalin Ruas Jalan Nasional Pengalihan Ruas Jalan Lingkar Perkantoran PemdaKab. Pesisir BaratRp 780,000,000
23 May 2025Konsultansi Inspeksi Kondisi Jalan Provinsi Koridor 5 S/D 11Provinsi LampungRp 774,000,000
4 August 2024Konsultansi Inspeksi Kondisi Jalan Provinsi Koridor 5 S/D 11Provinsi LampungRp 740,000,000
17 June 2020Rdtr Kawasan Perkotaan BihaKab. Pesisir BaratRp 700,000,000
5 July 2020Penguatan Data Base Dan Survey Kondisi Jalan Wilayah IVKab. Way KananRp 693,410,000
23 December 2023Pengawasan 01 Peningkatan Dan Rekonstruksi Jalan Sp. Andalas - Talang PlastikKab. Way KananRp 613,000,000
17 May 2022Penyusunan Kajian Pengembangan Kawasan Pesisir Di Kabupaten Pesisir BaratKab. Pesisir BaratRp 600,000,000
6 February 2025Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Daya Murni - Gunung Batin (Link. 065) Di Kabupaten Tulang Bawang BaratProvinsi LampungRp 600,000,000
20 December 2023Jasa Konsultan Pengawas Ruas Jalan Margo Lestari - Sukamaju (R.207) Kec. Jati Agung - Tematik 05Kab. Lampung SelatanRp 550,000,000
4 June 2024Perencanaan Teknis Jalan Provinsi - 9Provinsi LampungRp 500,000,000