| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0317980225428000 | Rp 630,019,350 | 88.4 | - | |
| 0634122147322000 | Rp 635,255,220 | 92.64 | - | |
| 0017728619324000 | Rp 698,166,135 | 89.59 | - | |
| 0019915909323000 | Rp 712,176,000 | 91.7 | - | |
| 0032664849323000 | Rp 737,268,105 | 92.72 | - | |
| 0023902687401000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0031928476322000 | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021407465322000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0031929227322000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0848201521323000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025230186323000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Lorinsa Sejahtera | 0837693035323000 | - | - | - |
| 0748991874322000 | - | - | - | |
| 0747097863323000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0636131781323000 | - | - | - | |
| 0014735476323000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | - | - |
| 0733685341804000 | - | - | - | |
| 0802372920952000 | - | - | - | |
| 0900763541323000 | - | - | - | |
| 0750314379952000 | - | - | - | |
| 0024301657655000 | - | - | - | |
| 0720821743323000 | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda
Lokasi : Kabupaten Lampung Selatan
Sumber Dana : APBD
Jangka Waktu : 6 (enam) bulan
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1) Umum 1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan
gedung dan bangunan yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana, harus mendapatkan pengawasan secara teknis
di lapangan agar rencana teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh
pemberi jasa pengawasan yang kompeten serta dilakukan
secara penuh dan menyeluruh dengan menempatkan tenaga-
tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu
kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawas lapangan dan optimalisasi pekerjaan
pengawasan pembangunan/renovasi gedung dan bangunan
sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, yang
secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya dengan
mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
2) Latar Belakang 1. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membutuhkan gedung
layanan publik yang mengakomodir seluruh kebutuhan layanan
masyarakat dalam satu pintu guna mempermudah aksesbilitas
masyarakat dalam mendapatkan layanan publik yang mudah,cepat
dan akuntable, sehingga dilaksanakanlah proses Pembangunan
Gedung Convention Hall Kalianda.
2. Sejalan dengan itu, maka Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan memandang perlu untuk melakukan Pendampingan
dan Pengawasan Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda
dengan cermat, agar d o k u m e n rencana teknis yang telah
disiapkan dapat ditinjau ulang oleh konsultan Pengawas dengan
harapan pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung optimal dan
efektif serta memenuhi criteria gedung Negara yang juga
mengikuti persyaratan-persyaratan yang berlaku pada bangunan sipil
maupun arsitektur antara lain :
1) Persyaratan peruntukan dan intensitas;
2) Persyaratan arsitektur dan lingkungan;
3) Persayaratan struktur bangunan;
4) Persyaratan ketahanan terhadap kebakaran
5) Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar dan system
6) peringatan bahaya
7) Persyaratan instalassi listrik, penangkal petir dan komunikasi
8) Persyaratan sanitasi dalam bangunan
9) Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara
10) Persyaratan pencahayaan
11) Persyaratan kebisingan dan getaran
12) Persyaratan keamdalan bangunan gedung
13) Persyaratan kemudahan/aksebilitas
14) Persyaratan kenyamanan/keamanan dalam bangunan gedung
3) Maksud dan Tujuan a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan pengawas yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran
dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawas.
b) Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik sehingga
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini
4) Sasaran a. Terawasinya pelaksanaan Pembangunan Gedung Convention Hall
Kalianda. pada Tahun Anggaran 2024.
5) Lokasi Kegiatan Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan
6) Sumber Pendanaan a. Biaya Pengawasan :
1. Nilai Pagu Pekerjaan: Rp750.000.000.,-(Tujuh Ratus Lima Puluh
Juta Rupiah) dengan Nilai HPS sesuai dengan Aplikasi SPSE.
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Selatan
Tahun Anggaran 2024;
7) Nama Organisasi
Pejabat Pembuat Nama PA : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Komitmen Kabupaten Lampung Selatan;
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Lampung Selatan
Data –Data Penunjang
8) Data Dasar Data dasar yang diperlukan adalah :
1. Dokumen pelaksanaan yaitu:
1) Gambar-gambar pelaksanaan
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia jasa
4) Dokumen kontrak pelaksanaan/penyedia jasaan
2. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang dibuat oleh penyedia jasa
(setelah disetujui)
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
4. Maping /Site Plane awal (Jika ada).
5. Hasil perencanaan/study terdahulu (Jika ada)
6. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak
pengawasan mutu pekerjaan dll.
7. Informasi lainnya.
9) Standard Teknis Standar teknis dan pedoman yang dapat digunakan dalam pekerjaan ini
adalah semua standar teknis yang berhubungan dengan Peraturan
perUndangan yang berlaku terkait dengan bangunan gedung.
Standar Teknis yang digunakan tidak terbatas seperti tersebut di
atas, tetapi juga menggunakan standar teknis lain yang terkait dan
berlaku.
Penyedia wajib memiliki dan memahami seluruh standar teknis
tersebut di atas dan menjadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Disamping itu, konsultan harus mengikuti kriteria- kriteria yang
mengharuskan semua pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial.
10) Studi – Studi Terdahulu Desain prototype Bangunan sebagai acuan dasar dari perancangan teknis yang
dituju dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
11) Referensi Hukum
1. Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 28 H Amandemen
UUD 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia;
7. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
12) Ruang Lingkup Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah
Kegiatan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:
1. Tahap Konstruksi
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber
daya berupa: tenaga kerja,peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan
turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
d) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
pelaksana konstruksi;
f) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi;
g) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;
h) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawings) sebelum serah terima I;
i) menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama),
dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j) bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
k) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
l) Perhitungan TKDN terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi
bangunan dengan dilakukan pengelompokan kebutuhan biaya tenaga
kerja, upah, dan bahan dalam suatu unit pekerjaan. Berdasarkan
Syarat Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi
Kementerian PUPR Nomor BK.0403-Kd/937 Tentang Mekanisme
Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pekerjaan
Konstruksi.
6) Menyusun laporan pekerjaan pengawasan.
2. Tahap Pemeliharaan
Menyusun/check list pekerjaan pemeliharaan Berita Acara serta Serah
Terima II Pekerjaan Konstruksi.
Mengevaluasi dan merekomendasikan penyusunan buku petunjuk
penggunaan dan perawatan bangunan gedung.
Memproses administrasi proyek, antara lain jaminan/garansi dan
sertifikat-sertifikat.
13) Fasilitas Penunjang Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah data teknis
maupun data non teknis dan surat menyurat kepada instansi terkait dalam
rangka pelaksanaan Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda.
14) Keluaran 1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional
atas jasa pendampingan yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik
profesi yang berlaku.
2. Konsultan pengawas bertanggung jawab atas kesesuaian pelaksanaan
konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
3. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku.
4. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
5. Penanggung jawab professional pengawasan tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
professional pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan
tersebut.
15) Peralatan, Material,
Jenis dan Kapasitas peralatan untuk melaksanakan Pekerjaan
Personil dan Fasilitas
Pengawasan ini adalah sebagai berikut: Alat – alat disesuikan dengan
dari Pejabat Pembuat
pekerjaan.
Komitmen
16) Lingkup Kewenangan
Penyedia Jasa mempunyai kewenangan untuk
Penyedia Jasa
mempertanggungjawabkan produk hasil pekerjaan sesuai dengan data
data yang didapat dari lapangan.
17) Waktu Pelaksanaan
Waktu penyelesaian pekerjaan ini adalah 6 (enam) bulan atau sampai
Yang Diperlukan
dengan batas akhir serah terima (PHO) seluruh paket pekerjaan.