| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032664849323000 | Rp 542,026,154 | 94.8 | 95.84 | - | |
| 0018252494322000 | - | - | - | - | |
CV Lorinsa Sejahtera | 0837693035323000 | - | - | - | - |
| 0031928476322000 | - | - | - | - | |
| 0749691168322000 | - | - | - | - | |
| 0737358994323000 | - | - | - | - | |
| 0412497653325000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0025230095323000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0017046715323000 | - | - | - | - | |
| 0316778711322000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0017728619324000 | - | - | - | - | |
| 0316970706322000 | - | - | - | - | |
| 0947484424323000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0747097863323000 | - | - | - | - | |
| 0926100231323000 | - | - | - | - | |
| 0014735476323000 | - | - | - | - | |
| 0802372920952000 | - | - | - | - | |
PT Smart Hovel Indonesia | 06*5**1****03**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lokasi Kegiatan
Lokasi Jasa Konsultansi Pengawasan berada di Jalan kabupaten Ruas Jalan Merak
Belantung - Bulok (R.074) Kec. Kalianda
b. Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan ini
meliputi : mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik Jasa Konsultan Pengawas Ruas
Jalan Merak Belantung - Bulok (R.074) Kec. Kalianda - Tematik 00
2. Keluaran
Produk Laporan (Keluaran) berupa Laporan Akhir diserahkan dalam bentuk hard copy
dan soft copy. Format Soft Copy : *.DOC, *.PDF, *.DWG, *.JPG, atau format lainnya
sesuai kebutuhan.
Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan meliputi, paling sedikit:
1) Laporan kegiatan pengawasan terhadap setiap komponen pekerjaan yang
dikontrakkan.
2) Perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan.
3) Evaluasi pengawasan dan pelaksanaan untuk kegiatan pengguna barang/jasa.
4) Seluruh informasi yang terkandung dalam laporan ini harus lengkap, dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan
sebagaimana diperlukan.
3. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 150 (seratus lima puluh) kalender
a. Waktu pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan mulai dari
proses persiapan lelang pelaksanaan konstruksi/fisik sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan kedua.
b. Jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan fisik, maka konsultan
perencana tetap wajib melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya
pengawasan berkala.
c. Pelaksanaan kegiatan pengawasan berkala oleh penyedia jasa dimulai
sejak dikeluarkan SPMK.
4. Persyaratan Teknis
1. Personel Manajerial
Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil, personel manajerial yang
disyaratkan meliputi jabatan:
Kualifikasi Minimal
Pengalaman Jumlah Bulan
No. Jabatan Pendidikan SKA / SKT
(Tahun) Personil Kerja
A Tenaga Ahli
Supervision Engineer Ahli Madya
1. S1 Teknik 5 1 5
(SE) Jalan (202)
Sipil
B Tenaga Sub Profesional
2. Inspektor SMA/SMK/ - SMA 5 Tahun/ 1 5
D3 T Sipil D3 3 Tahun
3 Operator Komputer SMA/SMK - 5 1 5
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lokasi Kegiatan
Lokasi Jasa Konsultansi Pengawasan berada di Jalan kabupaten Ruas Jalan Gedung
Harapan - Margodadi (R.208) Kec. Jati Agung
b. Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan ini
meliputi : mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik Jasa Konsultan Pengawas Ruas
Jalan Gedung Harapan - Margodadi (R.208) Kec. Jati Agung - Tematik 05
2. Keluaran
Produk Laporan (Keluaran) berupa Laporan Akhir diserahkan dalam bentuk hard copy
dan soft copy. Format Soft Copy : *.DOC, *.PDF, *.DWG, *.JPG, atau format lainnya
sesuai kebutuhan.
Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan meliputi, paling sedikit:
1) Laporan kegiatan pengawasan terhadap setiap komponen pekerjaan yang
dikontrakkan.
2) Perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan.
3) Evaluasi pengawasan dan pelaksanaan untuk kegiatan pengguna barang/jasa.
4) Seluruh informasi yang terkandung dalam laporan ini harus lengkap, dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan
sebagaimana diperlukan.
3. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 150 (seratus lima puluh) kalender
a. Waktu pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan mulai dari
proses persiapan lelang pelaksanaan konstruksi/fisik sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan kedua.
b. Jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan fisik, maka konsultan
perencana tetap wajib melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya
pengawasan berkala.
c. Pelaksanaan kegiatan pengawasan berkala oleh penyedia jasa dimulai
sejak dikeluarkan SPMK.
4. Persyaratan Teknis
1. Personel Manajerial
Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil, personel manajerial yang
disyaratkan meliputi jabatan:
Kualifikasi Minimal
Pengalaman Jumlah Bulan
No. Jabatan Pendidikan SKA / SKT
(Tahun) Personil Kerja
A Tenaga Ahli
Supervision Engineer Ahli Muda
1. S1 Teknik 5 1 5
(SE) Jalan (202)
Sipil
B Tenaga Sub Profesional
2. Inspektor SMA/SMK/ - SMA 5 Tahun/ 1 5
D3 T Sipil D3 3 Tahun
3 Operator Komputer SMA/SMK - 5 1 5
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lokasi Kegiatan
Lokasi Jasa Konsultansi Pengawasan berada di Jalan kabupaten Ruas Jalan Margo
Lestari - Sukamaju (R.207) Kec. Jati Agung
b. Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan ini
meliputi : mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik Jasa Konsultan Pengawas Ruas
Jalan Margo Lestari - Sukamaju (R.207) Kec. Jati Agung - Tematik 05
2. Keluaran
Produk Laporan (Keluaran) berupa Laporan Akhir diserahkan dalam bentuk hard copy
dan soft copy. Format Soft Copy : *.DOC, *.PDF, *.DWG, *.JPG, atau format lainnya
sesuai kebutuhan.
Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan meliputi, paling sedikit:
1) Laporan kegiatan pengawasan terhadap setiap komponen pekerjaan yang
dikontrakkan.
2) Perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan.
3) Evaluasi pengawasan dan pelaksanaan untuk kegiatan pengguna barang/jasa.
4) Seluruh informasi yang terkandung dalam laporan ini harus lengkap, dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan
sebagaimana diperlukan.
3. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 150 (seratus lima puluh) kalender
a. Waktu pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan mulai dari
proses persiapan lelang pelaksanaan konstruksi/fisik sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan kedua.
b. Jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan fisik, maka konsultan
perencana tetap wajib melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya
pengawasan berkala.
c. Pelaksanaan kegiatan pengawasan berkala oleh penyedia jasa dimulai
sejak dikeluarkan SPMK.
4. Persyaratan Teknis
1. Personel Manajerial
Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil, personel manajerial yang
disyaratkan meliputi jabatan:
Kualifikasi Minimal
Pengalaman Jumlah Bulan
No. Jabatan Pendidikan SKA / SKT
(Tahun) Personil Kerja
A Tenaga Ahli
Supervision Engineer Ahli Madya
1. S1 Teknik 5 1 5
(SE) Jalan (202)
Sipil
Ahli Perkerasan jalan Ahli Muda
2. S1 Teknik 4 1 5
Jalan (202)
Sipil
B Tenaga Sub Profesional
2. Inspektor SMA/SMK/ - SMA 5 Tahun/ 2 5
D3 T Sipil D3 3 Tahun
3 Operator Komputer SMA/SMK - 5 1 5
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lokasi Kegiatan
Lokasi Jasa Konsultansi Pengawasan berada di Jalan kabupaten Ruas Jalan Sp.
Palas - Palas Aji (R.022) Kec. Palas
b. Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan ini
meliputi : mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik Jasa Konsultan Pengawas Ruas
Jalan Sp. Palas - Palas Aji (R.022) Kec. Palas - Tematik 05
2. Keluaran
Produk Laporan (Keluaran) berupa Laporan Akhir diserahkan dalam bentuk hard copy
dan soft copy. Format Soft Copy : *.DOC, *.PDF, *.DWG, *.JPG, atau format lainnya
sesuai kebutuhan.
Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan meliputi, paling sedikit:
1) Laporan kegiatan pengawasan terhadap setiap komponen pekerjaan yang
dikontrakkan.
2) Perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan.
3) Evaluasi pengawasan dan pelaksanaan untuk kegiatan pengguna barang/jasa.
4) Seluruh informasi yang terkandung dalam laporan ini harus lengkap, dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan
sebagaimana diperlukan.
3. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 150 (seratus lima puluh) kalender
a. Waktu pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan mulai dari
proses persiapan lelang pelaksanaan konstruksi/fisik sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan kedua.
b. Jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan fisik, maka konsultan
perencana tetap wajib melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya
pengawasan berkala.
c. Pelaksanaan kegiatan pengawasan berkala oleh penyedia jasa dimulai
sejak dikeluarkan SPMK.
4. Persyaratan Teknis
1. Personel Manajerial
Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil, personel manajerial yang
disyaratkan meliputi jabatan:
Kualifikasi Minimal
Pengalaman Jumlah Bulan
No. Jabatan Pendidikan SKA / SKT
(Tahun) Personil Kerja
A Tenaga Ahli
Supervision Engineer Ahli Madya
1. S1 Teknik 5 1 5
(SE) Jalan (202)
Sipil
B Tenaga Sub Profesional
2. Inspektor SMA/SMK/ - SMA 5 Tahun/ 2 5
D3 T Sipil D3 3 Tahun
3 Operator Komputer SMA/SMK - 5 1 5
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lokasi Kegiatan
Lokasi Jasa Konsultansi Pengawasan berada di Jalan kabupaten Ruas Jalan
Tegineneng - Rulung Raya (R.220) Kecamatan Natar
b. Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan ini
meliputi : mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik Pengawasan Rekonstruksi Jalan
Ruas Tegineneng - Rulung Raya (R.220) Kecamatan Natar
2. Keluaran
Produk Laporan (Keluaran) berupa Laporan Akhir diserahkan dalam bentuk hard copy
dan soft copy. Format Soft Copy : *.DOC, *.PDF, *.DWG, *.JPG, atau format lainnya
sesuai kebutuhan.
Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan meliputi, paling sedikit:
1) Laporan kegiatan pengawasan terhadap setiap komponen pekerjaan yang
dikontrakkan.
2) Perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan.
3) Evaluasi pengawasan dan pelaksanaan untuk kegiatan pengguna barang/jasa.
4) Seluruh informasi yang terkandung dalam laporan ini harus lengkap, dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan
sebagaimana diperlukan.
3. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 150 (seratus lima puluh) kalender
a. Waktu pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan mulai dari
proses persiapan lelang pelaksanaan konstruksi/fisik sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan kedua.
b. Jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan fisik, maka konsultan
perencana tetap wajib melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya
pengawasan berkala.
c. Pelaksanaan kegiatan pengawasan berkala oleh penyedia jasa dimulai
sejak dikeluarkan SPMK.
4. Persyaratan Teknis
1. Personel Manajerial
Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil, personel manajerial yang
disyaratkan meliputi jabatan:
Kualifikasi Minimal
Pengalaman Jumlah Bulan
No. Jabatan Pendidikan SKA / SKT
(Tahun) Personil Kerja
A Tenaga Ahli
Supervision Engineer Ahli Muda
1. S1 Teknik 4 1 4
(SE) Jalan (202)
Sipil
B Tenaga Sub Profesional
2. Inspektor SMA/SMK/ - SMA 5 Tahun/ 1 5
D3 T Sipil D3 3 Tahun
3 Operator Komputer SMA/SMK - 5 1 5
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lokasi Kegiatan
Lokasi Jasa Konsultansi Pengawasan berada di Jalan kabupaten Ruas Jalan
Simpang Lubuk Kamal - Sidomakmur (R. 078) Kec. Kalianda
b. Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan ini
meliputi : mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik Pengawasan Jalan Ruas Jalan
Simpang Lubuk Kamal - Sidomakmur (R. 078) Kec. Kalianda
2. Keluaran
Produk Laporan (Keluaran) berupa Laporan Akhir diserahkan dalam bentuk hard copy
dan soft copy. Format Soft Copy : *.DOC, *.PDF, *.DWG, *.JPG, atau format lainnya
sesuai kebutuhan.
Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan meliputi, paling sedikit:
1) Laporan kegiatan pengawasan terhadap setiap komponen pekerjaan yang
dikontrakkan.
2) Perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan.
3) Evaluasi pengawasan dan pelaksanaan untuk kegiatan pengguna barang/jasa.
4) Seluruh informasi yang terkandung dalam laporan ini harus lengkap, dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan
sebagaimana diperlukan.
3. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 120 (seratus dua puluh) kalender
a. Waktu pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan mulai dari
proses persiapan lelang pelaksanaan konstruksi/fisik sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan kedua.
b. Jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan fisik, maka konsultan
perencana tetap wajib melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya
pengawasan berkala.
c. Pelaksanaan kegiatan pengawasan berkala oleh penyedia jasa dimulai
sejak dikeluarkan SPMK.
4. Persyaratan Teknis
1. Personel Manajerial
Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil, personel manajerial yang
disyaratkan meliputi jabatan:
Kualifikasi Minimal
Pengalaman Jumlah Bulan
No. Jabatan Pendidikan SKA / SKT
(Tahun) Personil Kerja
A Tenaga Ahli
Supervision Engineer Ahli Muda
1. S1 Teknik 4 1 4
(SE) Jalan (202)
Sipil
B Tenaga Sub Profesional
2. Inspektor SMA/SMK/ - SMA 5 Tahun/ 1 4
D3 T Sipil D3 3 Tahun
3 Operator Komputer SMA/SMK - 5 1 4
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lokasi Kegiatan
Lokasi Jasa Konsultansi Pengawasan berada di Jalan kabupaten Ruas Jalan Talang
Jawa - Neglasari (R. 137) Kec. Merbau Mataram dan Katibung
b. Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan ini
meliputi : mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik Pengawasan Jalan Ruas Jalan
Talang Jawa - Neglasari (R. 137) Kec. Merbau Mataram dan Katibung
2. Keluaran
Produk Laporan (Keluaran) berupa Laporan Akhir diserahkan dalam bentuk hard copy
dan soft copy. Format Soft Copy : *.DOC, *.PDF, *.DWG, *.JPG, atau format lainnya
sesuai kebutuhan.
Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan meliputi, paling sedikit:
1) Laporan kegiatan pengawasan terhadap setiap komponen pekerjaan yang
dikontrakkan.
2) Perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan.
3) Evaluasi pengawasan dan pelaksanaan untuk kegiatan pengguna barang/jasa.
4) Seluruh informasi yang terkandung dalam laporan ini harus lengkap, dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan
sebagaimana diperlukan.
3. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 120 (seratus dua puluh) kalender
a. Waktu pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan mulai dari
proses persiapan lelang pelaksanaan konstruksi/fisik sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan kedua.
b. Jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan fisik, maka konsultan
perencana tetap wajib melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya
pengawasan berkala.
c. Pelaksanaan kegiatan pengawasan berkala oleh penyedia jasa dimulai
sejak dikeluarkan SPMK.
4. Persyaratan Teknis
1. Personel Manajerial
Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil, personel manajerial yang
disyaratkan meliputi jabatan:
Kualifikasi Minimal
Pengalaman Jumlah Bulan
No. Jabatan Pendidikan SKA / SKT
(Tahun) Personil Kerja
A Tenaga Ahli
Supervision Engineer Ahli Muda
1. S1 Teknik 4 1 4
(SE) Jalan (202)
Sipil
B Tenaga Sub Profesional
2. Inspektor SMA/SMK/ - SMA 5 Tahun/ 1 4
D3 T Sipil D3 3 Tahun
3 Operator Komputer SMA/SMK - 5 1 4