| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025768292322000 | Rp 643,320,480 | 96.95 | 97.56 | - | |
| 0532146446323000 | - | - | - | - | |
| 0916669948323000 | - | - | - | - | |
CV Mjb Konsultan | 06*5**8****22**0 | - | - | - | tidak menyampaikan dokumen SBU yang dipersyaratkan |
| 0027104991617000 | - | - | - | - | |
| 0957836307323000 | - | - | - | - | |
| 0019915909323000 | - | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0947484424323000 | - | - | - | - | |
| 0026454926322000 | - | - | - | tidak menyampaikan dokumen SBU yang dipersyaratkan | |
| 0748991874322000 | - | - | - | tidak menyampaikan SBU yang dipersyaratkan | |
| 0904204302322000 | - | - | - | - | |
| 0032587537322000 | - | - | - | - | |
| 0026548800013000 | - | - | - | - | |
| 0027963511013000 | - | - | - | - | |
| 0022329791322000 | - | - | - | - | |
| 0848754271428000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Telp (0725) 26616 Bandar Jaya
DOKUMEN K ONTRAK
SURAT PERJANJIAN KERJA (KONTRAK)
Nomor : -
Tanggal -
antara
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Penyusunan Rencana, kebijakan dan Strategi Pengembangan Jaringan Jalan Serta
Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
dengan
Penyedia Jasa (Konsultan)
-
Tentang
Paket : -
Pekerjaan : Penyusunan Dokumen AMDAL Dana Pinjaman
Daerah
Lokasi : Kegiatan Peningkatan Infrastruktur Ruas Jalan
Kabupaten Lampung Tengah Sepanjang ± 34,982
Km oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah
Nilai Kontrak : Rp. -
Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Telp (0725) 26616 Bandar Jaya
SURAT PERJANJIAN
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi
Penyusunan Dokumen AMDAL Dana Pinjaman Daerah
Nomor : -
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Lumpsump, yang
selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Bandar Jaya pada hari -,
berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor - tanggal -, Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor - Tanggal -, antara:
Nama : MELIA SARI DEWI, ST, MT
NIP : 19791213 200312 2 009
Jabatan : Kepala Bidang Bina Program
Berkedudukan di : Jl. A. Yani No. 70 Bandar Jaya 34162
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung
Tengah Nomor 600/01/KPTS/D.a.VI.03/2025 Tanggal 02 Januari 2025 Tentang SK
Pengangkatan PPK Penyusunan Rencana, kebijakan dan Strategi Pengembangan Jaringan
Jalan Serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan selanjutnya disebut
“PPK”, dengan:
Nama : -
Jabatan : -
Berkedudukan di : -
Akta Notaris Nomor : -
Tanggal : -
Notaris : -
yang bertindak untuk dan atas nama selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Kontruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat;
6. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Jasa/Barang Pemerintah
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Minimum Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 6 Tahun 2024, Tanggal 04 Oktober
2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
9. Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah No. 37 Tahun 2024, Tanggal 07 Oktober
2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025.
10. Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah
Nomor : 600/01/KPTS/D.a.VI.03/2025 Tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat
Keputusan (PPK) Penyusunan Rencana, kebijakan dan Strategi Pengembangan Jaringan
Jalan Serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran
2025
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat
Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa
Konsultansi Penyusunan Dokumen AMDAL Dana Pinjaman Daerah sebagaimana
diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Jasa
Konsultansi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja
konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen AMDAL Dana Pinjaman Daerah
sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak
ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen
AMDAL Dana Pinjaman Daerah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Penyusunan Dokumen AMDAL Dana Pinjaman Daerah tersebut
dapat dibagi dalam beberapa tahapan, yaitu :
1. Pelaksanaan Kegiatan Studi Kelayakan
Lingkup kajian untuk memenuhi maksud dan tujuan Penyusunan Dokumen Evaluasi
Lingkungan Hidup pada Sub Kegiatan Penyusunan Rencana, Kebijakan dan Strategi
Pengembangan Jaringan Jalan Serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan
Jembatan Kabupaten Lampung Tengah meliputi :
a. Penyusunan Laporan Pendahuluan, dan Laporan Antara dan Laporan Akhir;
b. Penyusunan Laporan AMDAL, berdasarkan komponen kegiatan dan lingkungan yang
akan ditelaah dalam suatu batas wilayah studi;
c. Perumusan akan RPL dan RKL didalam upaya melakukan pengendalian
dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup;
Ruang Lingkup pekerjaan mencakup hal-hal sebagai berikut: Secara substansial
Penyusunan Dokumen AMDAL Dana Pinjaman Daerah Peningkatan Jalan Kabupaten
www.fahrurrazi.id
Lampung Tengah berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha
dan/atau kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
2. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari Pekerjaan Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan
Kabupaten Lampung Tengah adalah sebagai berikut :
a. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), rekomendasi AMDAL
dan perizinan lingkungan hidup untuk ruas jalan Kabupaten Lampung Tengah ynag
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, sebagai upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dan/atau sosial dalam kegiatan pembangunan jalan
di ruas-ruas jalan yang bersangkutan.
b. Diharapkan dapat bermanfaat khususnya bagi Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah dalam menerapkan pembangunan jalan
yang berwawasan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia.
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Rincian Biaya adalah
sebesar Rp. - (- Rupiah) dengan kode akun kegiatan 1.03.10.2.01.01;
(2) Kontrak ini dibiayai dari dana APBD Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Lampung - atas nama Penyedia -
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(2) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini:
a. Adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Non Personel
hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d. surat penawaran;
e. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar Personel,
Daftar subkontrak, Jadwal Penugasan Personel;
f. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
g. Kerangka Acuan Kerja;
h. Data Teknis selain KAK ( Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility Study/Pra
Feasibility Study, dll (apabila ada) ) ; dan
i. dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak;
(3) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf g
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
seluruh hak dan kewajiban para pihak.
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan.
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini
pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 3 (Tiga) rangkap, masing-
masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat
bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi
meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- MELIA SARI DEWI, ST, MT
Direktur NIP. 19791213 200312 2 009
Mengetahui/Menyetujui
Pengguna Anggaran/ Plt. Kepala Dinas Bina Marga
dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah
w
ww.fahrurrazi.id
ELVITA MAYLANI, ST, MM
NIP. 19800511 200604 2 016
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Telp (0725) 26616 Bandar Jaya
Bandar Jaya, -
Nomor : -
Lampiran : --- // ----
Kepada Yth,
Direktur -
d.a
-
Perihal : Penunjukan Penyedia Untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan
Penyusunan Dokumen AMDAL Dana Pinjaman Daerah
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara Nomor - tanggal - perihal
Penunjukan Penyedia Untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Penyusunan Dokumen AMDAL
Dana Pinjaman Daerah dengan nilai penawaran Setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi
teknis dan dan biaya sebesar Rp.- (- Rupiah) termasuk PPN telah ditetapkan sebagai
pemenang.
Selanjutnya kami menunjuk Saudara untuk melaksanakan pekerjaan Penyusunan Dokumen
AMDAL Dana Pinjaman Daerah, dan meminta Saudara untuk menandatangani Surat
Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dikeluarkannya SPPBJ ini sesuai
dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi
terhadap penawaran Saudara akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
Untuk dan atas nama
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Penyusunan Rencana, kebijakan dan
Strategi Pengembangan Jaringan Jalan
Serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan
Jalan dan Jembatan
MELIA SARI DEWI, ST, MT
NIP. 19791213 200312 2 009
Tembusan:
1. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah
2. Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah
3. Pokja Pemilihan
4. Arsip
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Telp (0725) 26616 Bandar Jaya
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor : -
Paket Pekerjaan :
Penyusunan Dokumen AMDAL Dana Pinjaman Daerah
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : MELIA SARI DEWI, ST, MT
NIP : 19791213 200312 2 009
Jabatan : Kepala Bidang Bina Program
Berkedudukan di : Jl. A. Yani No. 70 Bandar Jaya 34162
Selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatanganan Kontrak (Pejabat Pembuat
Komitmen);
berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : - Tanggal - bersama ini
memerintahkan:
2. Nama Penyedia : -
Alamat : -
Yang dalam hal ini diwakili oleh
Nama : -
Jabatan : -
Selanjutnya disebut sebagai Penyedia Jasa konsultansi;
Untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. Judul Kegiatan : Penyusunan Dokumen AMDAL Dana Pinjaman
Daerah
2. Tanggal Mulai Kerja : -
4. Syarat-syarat Pekerjaan : Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak
4. Waktu Penyelesaian : Selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender dan
pekerjaan tersebut harus sudah selesai pada tanggal -
.
5. Sanksi : Terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja dan
laporan akhir, Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi
dan pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan
sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak.
Bandar Jaya, -
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Menerima dan Menyetujui,
Penyusunan Rencana, kebijakan dan Untuk dan atas nama
Strategi Pengembangan Jaringan Jalan -
Serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan
Jalan dan Jembatan
MELIA SARI DEWI, ST, MT -
NIP. 19791213 200312 2 009 Direktur
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Telp (0725) 26616 Bandar Jaya
SYARAT- SYARAT KHUSUS KONTRAK
1. KORESPONDENSI : Alamat Para Pihak adalah sebagai berikut:
Satuan Kerja : DINAS BINA MARGA DAN BINA
PPK KONSTRUKSI KABUPATEN
LAMPUNG TENGAH
Nama : MELIA SARI DEWI, ST, MT
Alamat : Jl. Jend. A. Yani. No. 70 Telp. (0725)
26616 Bandar Jaya 34162
Website : -
Email : -
Penyedia : -
Nama : -
Alamat : -
Email : -
2. WAKIL SAH : Wakil PPK : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
PARA PIHAK (PPTK) dan Pengawas Lapangan
sesuai dengan Surat Keputusan (SK)
Pengguna Anggaran pada pekerjaan
ini merupakan wakil sah PPK.
Wakil Penyedia : Personil yang tercantum dalam
Dokumen Penawaran merupakan
wakil sah Penyedia.
3. TANGGAL : Kontrak berlaku sejak tanggal - sampai dengan tanggal -
BERLAKU
KONTRAK
4. WAKTU : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini adalah 90
PENYELESAIAN (Sembilan Puluh) hari kalender.
PEKERJAAN
5. PELAPORAN : Penyedia berkewajiban untuk menyampaikan laporan-
laporan berikut secara periodik selama Masa Kontrak:
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Draft AMDAL
d. Laporan Akhir AMDAL
6. SERAH TERIMA : Ketentuan serah terima Laporan Akhir berlaku untuk
LAPORAN AKHIR penyerahan setiap hasil kerja Jasa Konsultansi.
7. PEMBATASAN : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
PENGGUNAAN dan perangkat lunak yang dihasilkan dari pekerjaan Jasa
DOKUMEN Konsultansi.
8. SUMBER DANA : Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari
APBD Tahun Anggaran 2025.
9. PEMBAYARAN : Untuk pekerjaan Jasa Konsultansi ini dapat diberikan
UANG MUKA uang muka sebesar 30 % (Tiga Puluh Persen) dari nilai
kontrak.
10. PEMBAYARAN : Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
PRESTASI sekaligus dan dibayarkan dalam Rupiah.
PEKERJAAN
11. BATAS AKHIR : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
WAKTU oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 15
PENERBITAN SPP (Lima Belas) hari kalender terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak di
perselisihkan diterima oleh PPK.
www.fahrurrazi.id
12. DOKUMEN YANG : Dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan
DISYARATKAN tagihan pembayaran prestasi
UNTUK a. Berita Acara Prestasi Pekerjaan
MENGAJUKAN b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
TAGIHAN c. Sertifikat Bulanan (Invoice)
13. PEMBAYARAN : Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
DENDA setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu)
dari nilai Kontrak (sebelum PPN).
14. PEMBAYARAN Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas
:
GANTI RUGI keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat
suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut
ketetapan Bank Indonesia.
15. PENYELESAIAN : Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
PERSELISIHAN Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para
Pihak menetapkan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih
sebagai Pemutus Sengketa