PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS KESEHATAN
Jl. Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Agung Kec. Gunung Sugih
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN : dr. LIDIA DEWI
SATKER/ SKPD : DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.
KEGIATAN : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
UKP Kewenangan Daerah Kabupaten /Kota
SUB KEGIATAN : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan
Lainnya
NAMA PEKERJAAN : Konsultansi Perencanaan Teknis Rehab Rumah Dinas
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN:
Konsultansi Perencanaan Teknis Rehab Rumah Dinas
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Dalam rangka membangun kualitas kesehatan di
kabupaten lampung tengah, diperlukan perencanaan
pembangunan prasarana kesehatan yang baik dan
terarah berdasarkan Undang-Undang dan mandatory
spanding yang telah mengamanatkan bahwa
kesehatan adalah bagian dari kebutuhan dasar dalam
pembangunan di Indonesia.
Kabupaten Lampung Tengah yang merupakan salah
satu kabupaten yang memiliki satuan pelayanan
kesehatan terbesar di Provinsi Lampung, namun
sangat memperhatikan kebutuhan prasarana
kesehatan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah
Kabupaten Lampung Tengah dalam memajukan
kualitas kesehatan antara lain dengan membangun
prasarana dan sarana kesehatan yang menunjang
proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan
juga merehabilitasi bangunan puskesmas, pustu yang
mengalami kerusakan, baik itu rusak sedang maupun
rusak berat.
Berbagai upaya membangun kualitas kesehatanh di
Kabupaten Lampung Tengah melalui dana APBD dan
bantuan dari Pemerintah Pusat. Melalui APBD
misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan
Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui
bantuan Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan
program revitalisasi prasarana kesehatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Kegiatan Perencanaan Teknis (DED) yang
melibatkan Rekanan Jasa Konsultasi ini,
dimaksudkan untuk membantu Pejabat Pembuat
Komitmen dalam hal melaksanakan pekerjaan
Konsultansi Perencanaan Teknis Rehab Rumah
Dinas.
b. Tujuan
Kegiatan Perencanaan Teknis yang melibatkan
Rekanan Jasa Konsultasi ini, bertujuan untuk
mensurvey guna perencanaan teknis yang tepat
guna dan bermutu dalam mematuhi spesifikasi
teknis sebagaimana yang dipersyaratkan pada
Kegiatan.
3. SASARAN Sasaran utama dari pekerjaan Perencanaan adalah
membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
dalam Pelaksanaan Perencanaan Konstruksi
Konsultansi Perencanaan Teknis Rehab Rumah Dinas
agar hasilnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Spesifikasi/Dokumen Kontrak.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan berada
di Kabupaten Lamapung Tengah.
5. SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
dianggarkan biaya dari APBD Dinas Kesehatan
Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran
2025 dengan pagu sebesar Rp. 61,950,000.00,-
(Enam Puluh Lima Juta Rupiah) termasuk
didalamnya PPN
6. NAMA DAN ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/
PENGGUNA ANGGARAN melaksanakanpengadaan konsultansi :
(PA) 1) SKPD :DINAS KESEHATAN KABUPATEN
LAMPUNG TENGAH
2) PA : dr. LIDIA DEWI
7. DATA DASAR Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah
a. Basic Price / Harga satuan upah, bahan dan
peralatan, terbaru yang dikeluarkan Pemda
Kabupaten Lampung Tengah
b. Referensi data untuk dipinjamkan kepada
penyedia jasa yang berupa gambar, laporan
pendukung, surat-surat pendukung kegiatan
untuk keperluan survey & identifikasi.
8. STANDAR TEKNIS a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016
Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum.
c. Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 Tentang
Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, Dan
Peralatan Kesehatan Rumah Sakit
d. Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 Tentang
Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
e. Perangkat Lunak Perencanaan Dalam
melaksanakan Perencanaan dengan
menggunakan perangkat lunak yang kompatibel,
misalnya :
• AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk
pekerjaan gambar/design detail baik untuk
gambar 2D atau 3D;
• MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan-
laporan, dll.;
9. REFRENSI HUKUM a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
10. TUGAS DAN TAHAPAN Perincian kegiatan sebagai berikut:
a. Persiapan dan mobilisasi
1) Menyiapkan seluruh personil dan peralatan
yang akan dibutuhkan.
2) Melakukan koordinasi internal penyedia jasa
dan koordinasi dengan pemberi kerja yaitu
Dinas Kesehatan Kab. Lampung Tengah dan
instansi lain yang terkait.
b. Pengumpulan data kondisi eksisting
Inventarisasi dan pengumpulan data kondisi
eksiting
1) Data primer
• Kondisi eksisting
• Foto dokumentasi
• Video
2) Data sekunder
• Design, perencanaan yang pernah dilakukan
pada tahun- tahun sebelumnya.
c. Analisa data dan penetapan draft program
penanganan
Menganalisa keseluruhan data yang ada untuk
menetapkan draft program penanganan
d. Verifikasi program penanganan Gedung
Draft program penanganan hasil kegiatan butir
c di atas harus dilakukan verifikasi dengan
program penanganan, untuk mempertajam
penetapan program penanganan sesuai
kebutuhan nyata di lapangan serta ketersediaan
anggaran.
e. Penetapan program final penanganan
Perubahan dan koreksi program
penanganan hasil tahap kegiatan butir d harus
segera disiapkan oleh penyedia sebagai bahan
validasi program penanganan bersama dinas
Kesehatan kabupaten lampung tengah.
f. Penyiapan detailed engineering design (ded)
lingkup pekerjaan efektif
Dengan telah ditetapkannya desain gedung dalam
tahap kegiatan e di atas, maka penyedia wajib
segera melaksanakan ded untuk gedung yang
bersangkutan.
g. Penyiapan engineer’s estimate (ee)
Dari desain yang telah disiapkan, ditetapkan
mata- mata pembayaran dan dihitung volume
pekerjaannya. Selanjutnya dengan harga satuan
dasar/ pekerjaan sesuai pasar atau kontrak-
kontrak berjalan, dihitung engineer’s estimate
(ee). Engineer’s estimate tersebut juga meliputi:
1) Menghitung dan menetapkan kebutuhan
peralatan utama minimal.
2) Menghitung kebutuhan waktu pelaksanaan
masing-masing lingkup pekerjaan.
3) Mengidentifikasi bahaya k3, dan menyiapkan
penilaian resiko k3 dan pengendaliannya.
h. Penyiapan dokumen pemilihan
Dengan mengacu kepada ketentuan perundangan
pengadaan barang/jasa yang berlaku, penyedia
harus menyiapkandokumen pemilihan yang
terdiri atas:
1) Dokumen kualifikasi
2) Dokumen tender
i. Pelaporan
Pelaporan dilaksanakan dengan tahapan-
tahapan sebagai berikut:
1) Laporan pendahuluan, berisi uraian
pemenuhan seluruh dokumen kontrak
perencanaan dan pemahaman penyedia jasa
terhadap kak, metodologi perencanaan dan
rencana kerja, serta hasil pengumpulan data
kondisi eksisting yang dilengkapi dengan foto
dokumentasi dan video sesuai format yang
telah ditentukan.
2) Laporan antara, berisi penyiapan rencana dan
draft penanganan keseluruhan. Selanjutnya
hasil verifikasi program penanganan, serta
hasil validasi program penanganan dengan
hasil program final penanganan.
3) Laporan akhir, berisi kompilasi seluruh hasil
kegiatan penyedia jasa selama masa kontrak,
dokumen perencanaan lengkap meliputi
perhitungan rinci seluruh konstruksi gedung,
gambar- gambar teknis, perhitungan
engineer’s estimate, kebutuhan peralatan
utama minimal, kebutuhan waktu pelaksanaan
masing- masing lingkup pekerjaan, identifikasi
bahaya k3 dan penilaian resiko k3, serta
pengendaliannya dan beberapa rekomendasi
terhadap permasalahan yang ditemukan
dalam kegiatan perencanaan gedung yang
telah dilakukan.
Pengguna Anggaran
dr. LIDIA DEWI
NIP 197703032005012016| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 February 2024 | Perencanaan Teknis Jalan 2 | Kab. Tulang Bawang Barat | Rp 300,000,000 |
| 20 February 2024 | Perencanaan Teknis Jalan 3 | Kab. Tulang Bawang Barat | Rp 300,000,000 |
| 6 January 2024 | Konsultansi Konstruksi Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Dak 6 | Kab. Lampung Timur | Rp 250,000,000 |
| 12 September 2023 | Perencanaan Jalan Koridor 5 | Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat | Rp 250,000,000 |
| 20 May 2025 | Perencanaan Jalan Lingkungan | Kab. Tulang Bawang Barat | Rp 200,000,000 |
| 16 October 2023 | Penyusunan Database Drainase Kec. Batu Putih, Kec. Gunung Terang | Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat | Rp 200,000,000 |
| 29 June 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Smp Apbd 2025 | Kab. Tanggamus | Rp 197,000,000 |
| 23 May 2024 | Pengawasan Pembangunan/ Rehabilitasi Infrastruktur Sumber Daya Air (Lokasi 3) | Provinsi Lampung | Rp 150,000,000 |
| 5 June 2024 | Pengawasan Pembangunan/ Rehabilitasi Infrastruktur Sumber Daya Air (Lokasi 58) | Provinsi Lampung | Rp 150,000,000 |
| 3 April 2024 | Perencanaan Pembangunan Jembatan 1 | Kab. Lampung Utara | Rp 145,000,000 |