| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0412584963321000 | Rp 189,070,740 | 78.89 | 98.89 | - | |
| 0726757271323000 | Rp 194,416,500 | 75.9 | 95.35 | - | |
| 0025230186323000 | - | - | - | - | |
| 0031928476322000 | - | - | - | - | |
| 0750435398323000 | - | - | - | PESERTA TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
CV Lorinsa Sejahtera | 0837693035323000 | - | - | - | - |
CV Prima Samudera Konsultan | 06*3**7****23**0 | - | - | - | PESERTA TIDAK MEMENUHI NILAI AMBANG BATAS KUALIFIKASI |
CV Mjb Konsultan | 06*5**8****22**0 | - | - | - | - |
| 0636131781323000 | - | - | - | PESERTA TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0028960714324000 | - | - | - | - | |
| 0028956746323000 | - | - | - | PESERTA TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0748991874322000 | - | - | - | PESERTA TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0024095390321000 | - | - | - | - | |
CV Alexindo | 00*6**9****21**0 | - | - | - | - |
CV Rancang Bangun Konsultan | 09*8**3****24**0 | - | - | - | - |
Kembar Jaya Konstruksi Indonesia | 06*4**6****23**0 | - | - | - | - |
| 0033095522323000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN/REHABILITASI APBD SMP 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat
serta peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tanggamus,
maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya melakukan
pembangunan sarana dan prasarana daerah di bidang
pendidikan.
Pada Tahun Anggaran 2025 ini Pemerintah Daerah Kabupaten
Tanggamus melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Tanggamus melakukan Kegiatan Pengelolaan
Pendidikan Dasar.
Salah satu Kegiatan tersebut adalah dengan melaksanakan
Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pembangunan / Rehabilitasi
APBD SMP 2025.
Dilaksanakannya Pekerjaan ini dimaksudkan agar pelayanan
terhadap masyarakat akan lebih maksimal karena didukung
oleh infrastruktur yang baik. Disamping sebagai salah satu
cara menambah kemajuan di bidang pendidikan di Kabupaten
Tanggamus.
Pada tahap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan diperlukan
adanya pengawasan, secara umum pekerjaan pengawasan
ditugaskan kepada pihak ketiga yaitu Konsultan. Konsultan
akan melakukan tahap pengawasan yang menyangkut aspek
mutu, waktu dan biaya.
2. Maksud dan Maksud pekerjaan pengawasan ini adalah :
Tujuan a. Membantu pihak Dinas dalam melakukan pengawasan
teknis terhadap pekerjaan konstruksi dilapangan yang
dilaksanakan pelaksana pekerjaan fisik.
b. Meminimalkan kendala – kendala teknis yang dihadapi
oleh pelaksana fisik di lapangan dalam menerapkan desain
yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.
c. Membantu menyelesaikan revisi desain, bila mana
terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi
lapangan.
Adapun tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil pekerjaan
konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum
didalam spesifikasi (tepat mutu) dan dilaksanakan secara
tepat biaya serta tepat waktu.
3. Sasaran Sasaran utama dari Pekerjaan ini adalah membantu Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus dalam
Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi agar dalam
pelaksanaannya dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam spesifikasi/dokumen kontrak.
4. Lokasi Kegiatan Tersebar di Kabupaten Tanggamus
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Dana APBD TA
Pendanaan 2025. Dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
Rp. 196.986.150,- (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta
Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Seratus Rupiah)
termasuk PPN dan pajak-pajak yang berlaku.
6. Nama Dan Nama : RAKHMAN HUSIN, S.Sos., M.M.
Organisasi Jabatan : Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pengguna Jasa
Kabupaten Tanggamus
Alamat : Jalan Jendral Ahmad Yani Komplek
Pemda Tanggamus, Kotaagung
7. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan penyediaan jasa pengawasan teknis secara
umum meliputi:
a. Membantu dalam Pelaksanaan Pengawasan Mutu
b. Membantu dalam Review Design
c. Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran
volume pekerjaan dilaksanakan dengan teliti dan benar.
d. Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan
tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar,
teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain
yang berkaitan dengan proyek.
e. Bekerja sama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
dalam hal-hal yang menyangkut masalah-masalah teknis.
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
dokumen lengkap yang tercakup dalam bentuk laporan berupa :
1. Laporan Pendahuluan.
Berupa Laporan mengenai jadwal rencana kerja dan tahapan
pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk
kuantitas masing – masing pekerjaan serta personil – personil
pendukung konsultan yang telah disetujui aktif dilapangan.
Laporan ini disapaikan paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah SPMK berjumlah 5 (lima) buku.
2. Laporan Bulanan.
Pada setiap akhir bulan kalender, konsultan harus membuat
kemajuan laporan bulanan. Laporan ini merupakan laporan
singkat mengenai kemajuan kegiatan kontraktor, juga
permasalahan yang dialami oleh kontraktor/konsultan bila ada
(menyangkut administrasi, teknik atau keuangan) dan
memberikan rekomendasi atau saran – saran bagaimana
menanggulangi/menyelesaikan permasalahan tersebut, dibuat
rangkap 5 (lima).
3. Laporan Akhir
Pada akhir masa layanan jasa konsultansi jasa konsultansi harus
menyerahkan laporan akhir dilengkapi dengan foto dokumentasi
proyek.
Isi laporan akhir secara garis besarnya harus menceritakan secara
ringkas dan jelas mengenai metode pelaksanaan konstruksi,
realisasi biaya pekerjaan dan perubahan – perubahan kontrak
yang terjadi, lokasi – lokasi sumber material dan hasil pengujian
mutu pekerjaan, personil konsultan dan kontraktor yang terlibat,
pelaksanaan pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan,
rekomendasi tentang cara pemeliharaan dikemudian hari dan
segala permasalahan yang kemungkinan besar akan timbul pada
kegiatan yang baru saja dilaksanakan, serta saran – saran tentang
perbaikan yang perlu dilakukan pada proyek – proyek berikutnya
untuk pekerjaan yang serupa/sejenis yang akan ditangani oleh
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 120 (seratus dua
puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima)
buku laporan.
9. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini 120 (seratus dua puluh)
Penyelesaian hari kalender.
Kegiatan
10. Personil Kebutuhan Personil untuk pekerjaan ini terdiri Tenaga ahli dan
Tenaga pendukung, antara lain :
1. Supervision Engineer
Sarjana Teknik Sipil dengan tingkat keahlian minimal sebagai
Ahli dengan pengalaman profesi minimal 3 (tiga) tahun
mempunyai sertifika keahlian (SKA) Ahli Teknik Banguan
Gedung - Muda, pernah menjadi Supervision Engineer/Team
Leader untuk pekerjaan sejenis, mampu mengorganisasi tim,
mempunyai kemampuan komunikasi dan presentasi serta
mempunyai Sertifikat Keahlian dan NPWP.
Tugas dan tanggung jawabnya mencakup, tetapi tidak berbatas
hal-hal sebagai berikut :
1) Mengikuiti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah
ditentukan
2) Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi
kontraktor. Segera melaporkan kepada PPTK apabila
kemajuan pekerjaan ternyata mengalami keterlambatan 15 %
dari rencana, membuat saran-saran penanggulangan serta
perbaikan.
3) Memberikan laporan kepada PPTK terhadap material dan
Produk Pekerjaan.
4) Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran
pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam proses
pengukuran akhir pekerjaan.
5) Menyusun Laporan Bulanan tentang kemajuan Fisik dan
Financial, serta menyerahkan kepada PPTK.
2. Inspector
Inspector bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan. Dia
bertanggung jawab langsung kepada Site Engineer tetapi harus
mengkoordinasikan diri kepada Pemimpin Kegiatan Fisik.
Inspector adalah Sarjana Muda Sipil (SO) atau SLTA/STM dan
mempunyai pengalaman dalam pengawasan gedung.
Tugas dan tanggung jawab Inspector mencakup, tapi tidak
terbatas pada, hal-hal sebagai berikut :
1) Mengikuti petunjuk Site Engineer atau PPTK dalam
melaksanakan tugasnya.
2) Mengadakan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang
dikerjakan dan memberikan laporan kepada Site Engineer
atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
3) Membantu Direksi lapangan untuk meng “opname” hasli
pekerjaan yang telah selesai.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 February 2024 | Perencanaan Teknis Jalan 2 | Kab. Tulang Bawang Barat | Rp 300,000,000 |
| 20 February 2024 | Perencanaan Teknis Jalan 3 | Kab. Tulang Bawang Barat | Rp 300,000,000 |
| 6 January 2024 | Konsultansi Konstruksi Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Dak 6 | Kab. Lampung Timur | Rp 250,000,000 |
| 12 September 2023 | Perencanaan Jalan Koridor 5 | Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat | Rp 250,000,000 |
| 20 May 2025 | Perencanaan Jalan Lingkungan | Kab. Tulang Bawang Barat | Rp 200,000,000 |
| 16 October 2023 | Penyusunan Database Drainase Kec. Batu Putih, Kec. Gunung Terang | Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat | Rp 200,000,000 |
| 5 June 2024 | Pengawasan Pembangunan/ Rehabilitasi Infrastruktur Sumber Daya Air (Lokasi 58) | Provinsi Lampung | Rp 150,000,000 |
| 23 May 2024 | Pengawasan Pembangunan/ Rehabilitasi Infrastruktur Sumber Daya Air (Lokasi 3) | Provinsi Lampung | Rp 150,000,000 |
| 3 April 2024 | Perencanaan Pembangunan Jembatan 1 | Kab. Lampung Utara | Rp 145,000,000 |
| 22 March 2025 | Perencanan Teknis Peningkatan/Pemeliharaan Jalan Section 4 | Kab. Lampung Tengah | Rp 100,000,000 |