PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya, Telp (0725) 26616
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN :
SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : SUKIRNO, ST
KEGIATAN : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/ Kota
SUB KEGIATAN : Pembangunan Talud/Drainase
NAMA PEKERJAAN : Pembangunan Talud/Drainase/Plat Dekker Section
34
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya Telp (0725) 26616
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN:
Pembangunan Talud/Drainase/Plat Dekker Section 34
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka Kegiatan Pembangunan Drainase/Talud yang ada
di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten
melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
Lampung Tengah pada APBD Tahun Anggaran 2025
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan menunjuk Penyedia
Jasa untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan
Talud/Drainase/Plat Dekker Section 34 tersebut, percepatan
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada Tahun Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN : a) Maksud
TUJUAN Kegiatan yang melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi ini,
dimaksudkan untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen
dalam hal melaksanakan pekerjaan Pembangunan
Talud/Drainase/Plat Dekker Section 34.
b) Tujuan
Perbaikan sarana dan prasarana jalan di kegiatan
Pembangunan Talud/Drainase/Plat Dekker Section 34
dimaksudkan untuk mewujudkan Infrastruktur jalan dalam
kondisi mantap guna mendorong pertumbuhan ekonomi
wilayah setempat sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, meningkatkan akses dan
mobilitas masyarakat dari dan menuju ke wilayah setempat,
mendorong pengembangan kepariwisataan, mewujudkan
layanan prima pemerintah daerah kepada masyarakat dalam
penyediaan infrastruktur transportasi, serta mewujudkan
pemerataan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah.
3. SASARAN : Sasaran utama dari pekerjaan Pembangunan
Talud/Drainase/Plat Dekker Section 34 adalah membantu
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam Pelaksanaan
Kegiatan Pembangunan Talud/Drainase.
4. LOKASI : Ruas Jalan Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi
PEKERJAAN kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
Lampung Tengah.
5. SUMBER DANA : APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025
6. NAMA DAN : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pengadaan konsultansi:
PEJABAT
a) SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA
PEMBUAT
KONSTRUKSI KAB. LAMPUNG TENGAH
KOMITMEN
b) PPK : SUKIRNO, ST
7. DATA DASAR : Data dasar adalah ruas - ruas jalan di Kabupaten Lampung
Tengah yang terdapat dalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
8. STANDAR TEKNIS : Standar Teknis menggunakan Panduan Analisa Harga Satuan
(PAHS) 2013 Revisi III dan standar tentang konstruksi jalan
lainnya keluaran Departemen Pekerjaan Umum Republik
Indonesia.
9. REFERENSI : a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
HUKUM Konstruksi;
b) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang
Perikatan);
c) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Kontruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Kontruksi;
d) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Jasa/Barang Pemerintah;
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimum Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang;
f) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 6 Tahun
2024, Tanggal 04 Oktober 2024 Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
g) Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah No. 37 Tahun
2024, Tanggal 07 Oktober 2024 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025.
h) Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah Nomor :
600/07/KPTS/D.a.VI.03/2025 Tentang Penunjukkan
Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Pembangunan
Talud/Drainase Tahun Anggaran 2024.
10. LINGKUP : Lingkup Pekerjaan Pembangunan Talud/Drainase/Plat Dekker
PEKERJAAN Section 34 yang akan dilaksana dengan keterangan sebagai
berikut :
a) Kualifikasi Usaha : Kecil
Kontruksi Pekerjaan :
Pembangunan Talud/Drainase
b) Panjang Rencana : -
c) Tipe : -
11. JANGKA WAKTU : Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan
PELAKSANAAN Talud/Drainase/Plat Dekker Section 34 yaitu 90 (Sembilan
PEKERJAAN Puluh) Hari kalender.
Bandar Jaya, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah
SUKIRNO, ST
NIP. 19791009 200701 1 005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 October 2022 | Peningkatan Jalan Ruas Kp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan | Kab. Lampung Tengah | Rp 3,622,668,000 |
| 27 July 2025 | Rehab Gedung Sederhana Puskesmas Pembantu Karang Endah | Kab. Lampung Tengah | Rp 200,003,904 |
| 1 November 2025 | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kabupaten Section 26 | Kab. Lampung Tengah | Rp 200,000,000 |
| 3 November 2025 | Pembangunan Talud/Drainase/Plat Dekker Section 13 | Kab. Lampung Tengah | Rp 100,000,000 |
| 4 July 2025 | Pembangunan Talud/Drainase/Plat Dekker Section 35 | Kab. Lampung Tengah | Rp 100,000,000 |
| 3 November 2025 | Pembangunan Talud/Drainase/Plat Dekker Section 14 | Kab. Lampung Tengah | Rp 100,000,000 |
| 4 July 2025 | Pembangunan Talud/Drainase/Plat Dekker Section 22 | Kab. Lampung Tengah | Rp 100,000,000 |