URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Pustu Karang Endah,
Kecamatan Terbanggi Besar
2. Nilai Total HPS : TERLAMPIR DI LPSE
3. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Kesehatan Kab. Lampung Tengah
Tahun Anggaran 2025 (TIDAK ADA UANG MUKA)
4. Lingkup Pekerjaan : Rincian lingkup pelaksanaan rehabilitasi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan Pengawas membantu KPA/PPK dalam
proses rehabilitasi fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
rehabilitasi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat (jika
diperlukan);
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan rehabilitasi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
rehabilitasi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
rehabilitasi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen rehabilitasi
atau penyedia jasa pengawasan rehabilitasi dan diketahui
oleh penyedia jasa perencanaan rehabilitasi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
rehabilitasi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan rehabilitasi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
rehabilitasi;| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 October 2022 | Peningkatan Jalan Ruas Kp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan | Kab. Lampung Tengah | Rp 3,622,668,000 |
| 1 November 2025 | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kabupaten Section 26 | Kab. Lampung Tengah | Rp 200,000,000 |
| 4 July 2025 | Pembangunan Talud/Drainase/Plat Dekker Section 22 | Kab. Lampung Tengah | Rp 100,000,000 |
| 3 November 2025 | Pembangunan Talud/Drainase/Plat Dekker Section 13 | Kab. Lampung Tengah | Rp 100,000,000 |
| 4 July 2025 | Pembangunan Talud/Drainase/Plat Dekker Section 35 | Kab. Lampung Tengah | Rp 100,000,000 |
| 4 July 2025 | Pembangunan Talud/Drainase/Plat Dekker Section 34 | Kab. Lampung Tengah | Rp 100,000,000 |
| 3 November 2025 | Pembangunan Talud/Drainase/Plat Dekker Section 14 | Kab. Lampung Tengah | Rp 100,000,000 |