PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS KESEHATAN
Jl. Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Agung Kec. Gunung Sugih
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN : Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.
SATKER/ SKPD : DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.
KEGIATAN : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas
NAMA PEKERJAAN : Konsultansi Pengawasan Teknis Gedung Kantor Dinas
Kesehatan
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN:
Konsultansi Pengawasan Teknis Gedung Kantor Dinas
Kesehatan
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Dalam rangka Pembangunan Fasilitas Kesehatan,
diperlukan pengawasan pembangunan prasarana
kesehatan yang baik dan terarah berdasarkan Undang-
Undang dan mandatory spanding yang telah
mengamanatkan bahwa kesehatan adalah bagian dari
kebutuhan dasar dalam pembangunan di Indonesia.
Kabupaten Lampung Tengah yang merupakan salah
satu kabupaten yang memiliki satuan pelayanan
kesehatan terbesar di Provinsi Lampung, namun
sangat memperhatikan kebutuhan prasarana
kesehatan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah
Kabupaten Lampung Tengah dalam memajukan
kualitas kesehatan antara lain dengan membangun
prasarana dan sarana kesehatan yang menunjang
proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan
juga merehabilitasi bangunan puskesmas, pustu yang
mengalami kerusakan, baik itu rusak sedang maupun
rusak berat.
Berbagai upaya membangun kualitas kesehatanh di
Kabupaten Lampung Tengah melalui dana APBD dan
bantuan dari Pemerintah Pusat. Melalui APBD
misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan
Dana Alokasi Khusus (APBD), sedangkan melalui
bantuan Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan
program revitalisasi prasarana kesehatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah
untuk memberikan acuan atau panduan bagi konsultan
pengawas dalam menyusun Jasa Konsultan
Pengawasan, dengan tujuan :
a. Meningkatkan kualitas pengawasan
pembangunan/rehabilitasi prasarana kesehatan.
b. Meningkatkan kualitas output
pembangunan/rehabilitasi prasarana kesehatan.
3. SASARAN Dengan adanya pengawasan ini diharapkan adanya
hasil pengawasan yang baik dan tepat guna sehingga
mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat
waktu, konstruksi yang baik dan dapat
dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat
Kabupaten Lampung Tengah.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan berada
di Kabupaten Lamapung Tengah.
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :
Konsultansi Pengawasan Teknis Gedung Kantor Dinas
Kesehatan.
5. SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
dianggarkan biaya dari APBD Dinas Kesehatan
Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran
2025 dengan pagu sebesar Rp. 38.600.000,00,-
(Tiga Puluh Delapan Enam Ratus Ribu Rupiah)
termasuk didalamnya PPN
6. NAMA DAN ORGANISASI NAMA
Pengguna Anggaran (PPK) ORGANISASI : Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung
Tengah
PPK : Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.
7. DATA DASAR Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah
a. Basic Price / Harga satuan upah, bahan dan
peralatan, terbaru yang dikeluarkan Pemda
Kabupaten Lampung Tengah
b. Referensi data untuk dipinjamkan kepada
penyedia jasa yang berupa gambar, laporan
pendukung, surat-surat pendukung kegiatan
untuk keperluan pengawasan & identifikasi.
8. STANDAR TEKNIS a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016
Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum.
c. Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 Tentang
Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, Dan
Peralatan Kesehatan Rumah Sakit
d. Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 Tentang
Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
e. Perangkat Lunak Perencanaan Dalam
melaksanakan Perencanaan dengan
menggunakan perangkat lunak yang kompatibel,
misalnya :
• AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk
pekerjaan gambar/design detail baik untuk
gambar 2D atau 3D;
• MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan-
laporan, dll.;
9. REFRENSI HUKUM a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2025, tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
10. TUGAS DAN TAHAPAN Perincian kegiatan sebagai berikut:
a. Persiapan dan mobilisasi
1) Tujuan pengawasan teknis adalah mengawasi
pelaksanaan pekerjaan agar berjalan efisien
dan efektif serta sesuai dengan desain dan
spesifikasi yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan.
2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-
lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen
Lingkungan.
3) Membantu PPK dalam pelaksanaan Pre
Construction Meeting (PCM) dan mutual check.
4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM
dan dituangkan dalam Berita Acara tersendiri
sebagai Dokumen Kegiatan.
5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara
lain:
• Laporan Harian
• Laporan Mingguan
• Laporan Bulanan / Monthly Progress
Report
• Laporan Teknis (jika diperlukan).
• Pengecekan kesesuaian desain di
lapangan.
• Perhitungan Volume / Back-up Data
serta Monthly Certificate.
• Quality Control / kontrol kualitas selama
periode pelaksanaan.
• Request Penyedia jasa untuk memulai
pekerjaan,
• Pengujian Bahan
6) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang
lebih efisien.
7) Menyusun dan mempresentasikan rencana
kerja kepada tim direksi pada saat PCM
8) Melakukan pengawasan, pengujian,
pengecekan kuantitas dan kualitas serta
kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan
Penyedia Jasa.
9) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi
Pekerjaan serta kelayakan peralatan, fasilitas
dan perlengkapan Penyedia Jasa.
10) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana
terdapat perbedaan antara desain yang ada
dengan kondisi dilapangan.
11) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan
konsep gambar kerja;
12) Memberikan rekomendasi terhadap konsep
gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
Penyedia Jasa.
13) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan
metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan
kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
14) Melaporkan progres pekerjaan yang telah
diselesaikan Penyedia Jasa.
15) Membuat daftar kekurangan (Defect &
Deficiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan.
16) Membantu PPK dalam pengecekan data
administrasi dan teknis pekerjaan.
b. Pengawasan pekerjaan
1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa
lapangan dan membantu memeriksa gambar
kerja (shopdrawing) yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa.
2) Melaksanakan pengawasan teknis secara
professional, efektif dan efisien sesuai
dengan spesifikasi sehingga terhindar dari
resiko kegagalan konstruksi.
3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian
dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly
certificate (MC).
5) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan
dengan menerapkan prosedur kerja dan uji
mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan
sesuai dokumen kontrak.
6) Membuat laporan bulanan terkait progress
pekerjaan dilapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang
timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada
setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
8) Melaksanakan koordinasi dengan Tim Teknis
Dinas Kesehatan Kab. Lampung Tengah
c. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
kegiatan harus merencanakan dan
melaksanakan proses dan pelaksanaan
kegiatan secara terkendali yang meliputi :
• Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
• Setiap kegiatan dapat diketahui
ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan
dan ketersediaan dokumen kegiatan.
• Setiap kegiatan memenuhi persyaratan
ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam proses kegiatan.
• Ketersediaan peralatan monitoring dan
pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
mekanisme proses penyerahan dan pasca
penyerahan hasil pekerjaan.
2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan Dalam
upaya menghilangkan penyebab
ketiAPBDsesuaian dan mencegah terulangnya
hasil pekerjaan yang tiAPBD sesuai,
diperlukan tinAPBDan korektif dan
tinAPBDan pencegahan yang diatur dalam
prosedur mutu. Prosedur tinAPBDan korektif
minimal harus mencakup kegiatan antara lain :
• Menguraikan ketiAPBDsesuaian,
• Menentukan/menganalisa penyebab
ketiAPBDsesuaian
• Menetapkan rencana penanganan untuk
memastikan, bahwa ketiAPBDsesuaian
tiAPBD akan terulang dan jadwal waktu
penanganan.
• Mencatat hasil tinAPBDan yang dilakukan.
• Memverifikasi tinAPBDan perbaikan yang
telah dilakukan.
Pejabat Pembuat Komitmen
Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.
NIP. 19770518 200003 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 March 2022 | Perencanaan Jalan Dau 4 | Kab. Pesisir Barat | Rp 200,000,000 |
| 20 April 2022 | Pengawasan Pemeliharaan Jalan Nuar Maju - Segara Midar | Kab. Way Kanan | Rp 175,000,000 |
| 4 August 2025 | Pengawasan Teknis Pembangunan Saluran Drainase/Talud/Gorong-Gorong - 3 | Provinsi Lampung | Rp 100,000,000 |
| 10 July 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Rehab Pustu P2 | Kab. Lampung Tengah | Rp 63,000,000 |
| 20 April 2018 | Pengawasan Pembangunan Drainase/Talud/Retaining Wall Kecamatan Simpang Pematang | Kab. Mesuji | Rp 60,000,000 |
| 4 June 2025 | Konsultan Pengawas Pembangunan/Renovasi Rumah Dinas | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 40,085,000 |
| 13 August 2025 | Konsultan Pengawas Relokasi Ruang Bidang Pengawasan | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 20,000,000 |
| 9 October 2025 | Konsultan Pengawas Relokasi Ruang Kamar Mandi Dan Ruang Parkir | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 17,000,000 |