11. Lingkup a. Tahap persiapan, meliputi:
Pekerjaan
i. memroses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari
dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
iii. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
i. melakukan pengawasan mobilisasi personel,
peralatan, material dan pemenuhan persyaratan
perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material, dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
v. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
vii. membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala
dan merekomendasikan rapat insidental;
viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
ix. membuat catatan harian, menyusun laporan
mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan
pengawasan
c. Tahap serah terima pertama (provisional hand over),
meliputi:
i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over)
ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sebelum serah terima pertama (provisional hand
over);
iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal
mobilisasi;
iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan
100% (serratus persen) sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
v. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara
Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over);
dan
vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 March 2022 | Perencanaan Jalan Dau 4 | Kab. Pesisir Barat | Rp 200,000,000 |
| 20 April 2022 | Pengawasan Pemeliharaan Jalan Nuar Maju - Segara Midar | Kab. Way Kanan | Rp 175,000,000 |
| 4 August 2025 | Pengawasan Teknis Pembangunan Saluran Drainase/Talud/Gorong-Gorong - 3 | Provinsi Lampung | Rp 100,000,000 |
| 10 July 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Rehab Pustu P2 | Kab. Lampung Tengah | Rp 63,000,000 |
| 20 April 2018 | Pengawasan Pembangunan Drainase/Talud/Retaining Wall Kecamatan Simpang Pematang | Kab. Mesuji | Rp 60,000,000 |
| 4 June 2025 | Konsultan Pengawas Pembangunan/Renovasi Rumah Dinas | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 40,085,000 |
| 9 July 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis | Kab. Lampung Tengah | Rp 38,600,000 |
| 9 October 2025 | Konsultan Pengawas Relokasi Ruang Kamar Mandi Dan Ruang Parkir | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 17,000,000 |