Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Rehab Pustu P2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10249860000
Date: 10 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 63,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 62,970,000
Winner (Pemenang): CV Reka Nirwasita
NPWP: 824322366321000
RUP Code: 59324259
Work Location: Lampung Tengah - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        KABUPATEN       LAMPUNG       TENGAH              
                                                                      
                  DINAS    KESEHATAN                                  
                                                                      
                                                                      
        Jl. Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Agung Kec. Gunung Sugih
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
                      JASA KONSULTANSI                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PENGGUNA ANGGARAN  : Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.              
                                                                      
SATKER/ SKPD       : DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH         
NAMA PPK           : Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.              
                                                                      
KEGIATAN           : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
                                                                      
                     UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota             
SUB KEGIATAN       : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas          
                                                                      
NAMA PEKERJAAN     : Konsultan Pengawasan Teknis Rehab Pustu P2       
SUMBER DANA        : APBD                                             
                                                                      
TAHUN ANGGARAN     : 2025                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            APBD                                      
                                                                      
                  TAHUN   ANGGARAN    2025                            
                URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                           
                     JASA KONSULTANSI                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PEKERJAAN:                                   
       Konsultan  Pengawasan   Teknis  Rehab  Pustu P2                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN  PENDAHULUAN                                
                                                                      
                                                                      
1. LATAR BELAKANG        Dalam rangka Pembangunan Fasilitas Kesehatan,
                         diperlukan pengawasan pembangunan prasarana  
                                                                      
                         kesehatan yang baik dan terarah berdasarkan Undang-
                                                                      
                         Undang dan  mandatory spanding yang telah    
                         mengamanatkan bahwa kesehatan adalah bagian dari
                                                                      
                         kebutuhan dasar dalam pembangunan di Indonesia.
                                                                      
                         Kabupaten Lampung Tengah yang merupakan salah
                                                                      
                         satu kabupaten yang memiliki satuan pelayanan
                         kesehatan terbesar di Provinsi Lampung, namun
                                                                      
                         sangat memperhatikan kebutuhan  prasarana    
                                                                      
                         kesehatan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah
                         Kabupaten Lampung Tengah dalam memajukan     
                                                                      
                         kualitas kesehatan antara lain dengan membangun
                                                                      
                         prasarana dan sarana kesehatan yang menunjang
                         proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan
                                                                      
                         juga merehabilitasi bangunan puskesmas, pustu yang
                         mengalami kerusakan, baik itu rusak sedang maupun
                                                                      
                         rusak berat.                                 
                                                                      
                                                                      
                         Berbagai upaya membangun kualitas kesehatanh di
                         Kabupaten Lampung Tengah melalui dana APBD dan
                                                                      
                         bantuan dari Pemerintah Pusat. Melalui APBD  
                         misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan
                                                                      
                         Dana Alokasi Khusus (APBD), sedangkan melalui
                                                                      
                         bantuan Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan
                         program revitalisasi prasarana kesehatan.    
                                                                      
                                                                      
2. MAKSUD DAN TUJUAN     Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah
                                                                      
                         untuk memberikan acuan atau panduan bagi konsultan
                                                                      
                         pengawas  dalam menyusun  Jasa  Konsultan    
                         Pengawasan, dengan tujuan :                  
                         a. Meningkatkan    kualitas   pengawasan     
                                                                      
                           pembangunan/rehabilitasi prasarana kesehatan.
                         b. Meningkatkan      kualitas     output     
                                                                      
                           pembangunan/rehabilitasi prasarana kesehatan.
                                                                      
                                                                      
3. SASARAN               Dengan adanya pengawasan ini diharapkan adanya
                                                                      
                         hasil pengawasan yang baik dan tepat guna sehingga
                                                                      
                         mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat
                         waktu, konstruksi yang  baik dan   dapat     
                                                                      
                         dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan  
                         manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat
                                                                      
                         Kabupaten Lampung Tengah.                    
                                                                      
                                                                      
4. LOKASI PEKERJAAN      Lokasi Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan berada
                                                                      
                         di Kabupaten Lamapung Tengah.                
                         Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :  
                                                                      
                         Konsultan Pengawasan Teknis Rehab Pustu P2 antara
                                                                      
                         lain :                                       
                           1. Puskesmas Pembantu Bina Karya Buana di  
                                                                      
                              Kampung Bina Karya Buana;               
                           2. Puskesmas Pembantu Rantau Jaya Baru di  
                                                                      
                              Kampung Rantau Jaya Baru;               
                                                                      
                           3. Puskesmas Pembantu Subing Karya di      
                              Kampung Subing Karya;                   
                                                                      
                           4. Rehab Puskesmas Pembantu Sumber Katon di
                              Kampung Sumber Katon;                   
                                                                      
                           5. Rehab Puskesmas Pembantu Mataram Ilir di
                                                                      
                              Kampung Mataram Ilir                    
                                                                      
                                                                      
5. SUMBER PENDANAAN      Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
                                                                      
                         dianggarkan biaya dari APBD Dinas Kesehatan  
                         Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran      
                                                                      
                         2025 dengan pagu sebesar Rp. 63.000.000,00,- 
                         (Enam  Puluh Tiga  Juta Rupiah) termasuk     
                                                                      
                         didalamnya PPN                               
                                                                      
6. NAMA DAN ORGANISASI   NAMA                                         
   Pengguna Anggaran (PPK) ORGANISASI : Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung
                                                                      
                                  Tengah                              
                        PPK       : Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.
                                                                      
                                                                      
7. DATA DASAR           Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah
                          a. Basic Price / Harga satuan upah, bahan dan
                                                                      
                             peralatan, terbaru yang dikeluarkan Pemda
                                                                      
                             Kabupaten Lampung Tengah                 
                                                                      
                                                                      
                           b. Referensi data untuk dipinjamkan kepada 
                                                                      
                             penyedia jasa yang berupa gambar, laporan
                             pendukung, surat-surat pendukung kegiatan
                                                                      
                             untuk keperluan pengawasan & identifikasi.
                                                                      
                                                                      
8. STANDAR TEKNIS       a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                                                                      
                          Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 
                          22/PRT/M/2018   Tentang   Pembangunan       
                                                                      
                          Bangunan Gedung Negara                      
                        b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                                                                      
                          Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016      
                                                                      
                          Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
                          Pekerjaan Umum.                             
                                                                      
                        c. Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 Tentang      
                                                                      
                          Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, Dan 
                          Peralatan Kesehatan Rumah Sakit             
                                                                      
                        d. Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 Tentang      
                          Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat  
                                                                      
                        e. Perangkat Lunak   Perencanaan  Dalam       
                                                                      
                          melaksanakan       Perencanaan dengan       
                          menggunakan perangkat lunak yang kompatibel,
                                                                      
                          misalnya :                                  
                                                                      
                           • AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk  
                             pekerjaan gambar/design detail baik untuk
                                                                      
                             gambar 2D atau 3D;                       
                                                                      
                           • MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan-
                             laporan, dll.;                           
                                                                      
                                                                      
9. REFRENSI HUKUM       a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
                                                                      
                          Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa   
                                                                      
                          Pemerintah.                                 
                        b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
                          Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                      
                          Presiden Nomor 16  Tahun 2018  tentang      
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.           
                                                                      
                        c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46
                                                                      
                          Tahun 2025, tentang Pengadaan Barang/Jasa   
                          Pemerintah.                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
10. TUGAS DAN TAHAPAN   Perincian kegiatan sebagai berikut:           
                        a. Persiapan dan mobilisasi                   
                                                                      
                          1) Tujuan pengawasan teknis adalah mengawasi
                            pelaksanaan pekerjaan Pembangunan agar    
                                                                      
                            berjalan efisien dan efektif serta sesuai 
                                                                      
                            dengan  desain dan   spesifikasi yang     
                            digunakan sebagai dasar pelaksanaan.      
                                                                      
                          2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen 
                            kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk    
                                                                      
                            pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-
                                                                      
                            lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen 
                            Lingkungan.                               
                                                                      
                          3) Membantu PPK  dalam pelaksanaan Pre      
                                                                      
                            Construction Meeting (PCM) dan mutual check.
                          4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM   
                                                                      
                            dan dituangkan dalam Berita Acara tersendiri
                            sebagai Dokumen Kegiatan.                 
                                                                      
                          5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara
                                                                      
                            lain:                                     
                               • Laporan Harian                       
                                                                      
                               • Laporan Mingguan                     
                                                                      
                               • Laporan Bulanan / Monthly Progress   
                                 Report                               
                                                                      
                               • Laporan Teknis (jika diperlukan).    
                                                                      
                               • Pengecekan kesesuaian desain di      
                                 lapangan.                            
                                                                      
                               • Perhitungan Volume / Back-up Data    
                                                                      
                                 serta Monthly Certificate.           
                               • Quality Control / kontrol kualitas selama
                                                                      
                                 periode pelaksanaan.                 
                               • Request Penyedia jasa untuk memulai  
                                 pekerjaan,                           
                                                                      
                               • Pengujian Bahan                      
                          6) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang
                                                                      
                            lebih efisien.                            
                                                                      
                          7) Menyusun dan mempresentasikan rencana    
                            kerja kepada tim direksi pada saat PCM    
                                                                      
                          8) Melakukan   pengawasan,   pengujian,     
                                                                      
                            pengecekan kuantitas dan kualitas serta   
                            kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan
                                                                      
                            Penyedia Jasa.                            
                          9) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi  
                                                                      
                            Pekerjaan serta kelayakan peralatan, fasilitas
                                                                      
                            dan perlengkapan Penyedia Jasa.           
                          10) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana    
                                                                      
                            terdapat perbedaan antara desain yang ada 
                                                                      
                            dengan kondisi dilapangan.                
                          11) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan    
                                                                      
                            konsep gambar kerja;                      
                          12) Memberikan rekomendasi terhadap konsep  
                                                                      
                            gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan 
                                                                      
                            Penyedia Jasa.                            
                          13) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan
                                                                      
                            metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan
                                                                      
                            kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.     
                          14) Melaporkan progres pekerjaan yang telah 
                                                                      
                            diselesaikan Penyedia Jasa.               
                          15) Membuat daftar kekurangan (Defect &     
                                                                      
                            Deficiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
                                                                      
                            lapangan.                                 
                          16) Membantu PPK dalam pengecekan data      
                                                                      
                            administrasi dan teknis pekerjaan.        
                                                                      
                                                                      
                        b. Pengawasan pekerjaan                       
                                                                      
                                                                      
                          1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa   
                                                                      
                            lapangan dan membantu memeriksa gambar    
                                                                      
                            kerja (shopdrawing) yang disiapkan oleh   
                            Penyedia Jasa.                            
                          2) Melaksanakan pengawasan teknis secara    
                                                                      
                            professional, efektif dan efisien sesuai  
                            dengan spesifikasi sehingga terhindar dari
                                                                      
                            resiko kegagalan konstruksi.              
                                                                      
                          3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian  
                            dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
                                                                      
                          4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly      
                                                                      
                            certificate (MC).                         
                          5) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan   
                                                                      
                            dengan menerapkan prosedur kerja dan uji  
                            mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan
                                                                      
                            sesuai dokumen kontrak.                   
                                                                      
                          6) Membuat laporan bulanan terkait progress 
                            pekerjaan  dilapangan  dan  membuat       
                                                                      
                            rekomendasi setiap permasalahan yang      
                            timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.   
                                                                      
                          7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada
                                                                      
                            setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
                          8) Melaksanakan koordinasi dengan Tim Teknis
                                                                      
                            Dinas Kesehatan Kab. Lampung Tengah       
                                                                      
                                                                      
                        c. Pengendalian Pekerjaan Fisik               
                                                                      
                          1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan          
                            Untuk  setiap unit kerja/unit pelaksana   
                                                                      
                            kegiatan  harus  merencanakan   dan       
                                                                      
                            melaksanakan proses dan  pelaksanaan      
                            kegiatan secara terkendali yang meliputi :
                                                                      
                             • Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai 
                                                                      
                               dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
                             • Setiap  kegiatan dapat   diketahui     
                                                                      
                               ketersediaan   informasi    yang       
                                                                      
                               menggambarkan karakteristik kegiatan   
                               dan ketersediaan dokumen kegiatan.     
                                                                      
                             • Setiap kegiatan memenuhi persyaratan   
                               ketersediaan sumber    daya yang       
                                                                      
                               diperlukan dalam proses kegiatan.      
                                                                      
                             • Ketersediaan peralatan monitoring dan  
                               pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta 
                               mekanisme proses penyerahan dan pasca  
                                                                      
                               penyerahan hasil pekerjaan.            
                           2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan Dalam
                                                                      
                             upaya     menghilangkan   penyebab       
                                                                      
                             ketiAPBDsesuaian dan mencegah terulangnya
                             hasil pekerjaan yang tiAPBD  sesuai,     
                                                                      
                             diperlukan  tinAPBDan korektif dan       
                                                                      
                             tinAPBDan pencegahan yang diatur dalam   
                             prosedur mutu. Prosedur tinAPBDan korektif
                                                                      
                             minimal harus mencakup kegiatan antara lain :
                            • Menguraikan ketiAPBDsesuaian,           
                                                                      
                            • Menentukan/menganalisa   penyebab       
                                                                      
                              ketiAPBDsesuaian                        
                            • Menetapkan rencana penanganan untuk     
                                                                      
                              memastikan,  bahwa ketiAPBDsesuaian     
                                                                      
                              tiAPBD akan terulang dan jadwal waktu   
                              penanganan.                             
                                                                      
                            • Mencatat hasil tinAPBDan yang dilakukan.
                                                                      
                            • Memverifikasi tinAPBDan perbaikan yang  
                              telah dilakukan.                        
                                                                      
                                                                      
                                 Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.      
                                                                      
                                 NIP. 19770518 200003 1 002
Tenders also won by CV Reka Nirwasita
Authority
8 March 2022Perencanaan Jalan Dau 4Kab. Pesisir BaratRp 200,000,000
20 April 2022Pengawasan Pemeliharaan Jalan Nuar Maju - Segara MidarKab. Way KananRp 175,000,000
4 August 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Saluran Drainase/Talud/Gorong-Gorong - 3Provinsi LampungRp 100,000,000
20 April 2018Pengawasan Pembangunan Drainase/Talud/Retaining Wall Kecamatan Simpang PematangKab. MesujiRp 60,000,000
4 June 2025Konsultan Pengawas Pembangunan/Renovasi Rumah DinasKejaksaan Republik IndonesiaRp 40,085,000
9 July 2025Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan TeknisKab. Lampung TengahRp 38,600,000
13 August 2025Konsultan Pengawas Relokasi Ruang Bidang PengawasanKejaksaan Republik IndonesiaRp 20,000,000
9 October 2025Konsultan Pengawas Relokasi Ruang Kamar Mandi Dan Ruang ParkirKejaksaan Republik IndonesiaRp 17,000,000