PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya, Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN :
SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : MELIA SARI DEWI, S.T., M.T.
KEGIATAN : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Survey Kondisi Jalan/Jembatan
NAMA PEKERJAAN : Survey Kondisi Jalan Sec.5
SUMBER DANA : APBD 2025
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN:
Survey Kondisi Jalan Sec.5
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR : Dalam rangka memperoleh data kondisi Jalan yang telah ada di
BELAKANG Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten melalui
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah
pada APBD Tahun Anggaran 2025 melaksanakan Kegiatan Survey
Kondisi Jalan dan menunjuk Konsultan Survey Kondisi Jalan untuk
membantu mengukur dan memonitor kondisi Jalan tersebut, sebagai
upaya membantu Dinas dalam pengambilan kebijakan
penyelenggaraan Jalan.
2. MAKSUD : a. Maksud
Kegiatan Survey Kondisi Jalan melibatkan Penyedia Jasa
Konsultasi ini, dimaksudkan untuk membantu Pejabat Pembuat
Komitmen dalam hal memonitoring Jalan Kabupaten Lampung
Tengah melalui pelaksanaan pekerjaan Survey Kondisi Jalan Sec.5
b. Tujuan
Kegiatan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan melibatkan Penyedia
Jasa Konsultasi ini, bertujuan untuk melaksanakan Survey
Kondisi Jalan Sec.5 agar pelaksanaan Pekerjaan Jalan terlaksana
dengan baik.
3. SASARAN : Sasaran utama dari pekerjaan Perencanaan adalah membantu
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam memonitoring
kondisi Ruas Jalan Kabupaten Lampung Tengah melalui Pelaksanaan
Survey Kondisi Jalan Sec.5 agar dapat mengetahui kondisi
Kemantapan Jalan Kabupaten Lampung Tengah dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Spesifikasi/ Dokumen Kontrak.
4. LOKASI : Ruas Jalan/ Jembatan Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi
PEKERJAAN kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
Lampung Tengah.
5. SUMBER DANA : APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025
6. NAMA DAN : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan
ORGANISASI konsultansi:
PEJABAT
1) SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
PEMBUAT
KAB. LAMPUNG TENGAH
KOMITMEN
2) PPK : MELIA SARI DEWI, S.T., M.T.
7. DATA DASAR : Data- data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
a. Data Jalan di Kabupaten Lampung Tengah yang terdapat dalam
SK Jalan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023;
b. Peta;
c. Dll.
8. STANDAR TEKNIS : a. Surat Edaran Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/SE/Db/2021 tentang Manual Aplikasi Sistem Program
Pemeliharaan Jalan Provinsi/Kabupaten (Provincial/Kabupaten
Road Management System)
b. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 01/SE/M/2023 tentang Panduan
Penggunaan Aplikasi PKRMS (Provincial/Kabupaten Road
Management System) dalam Kegiatan Preservasi Jalan Provinsi
dan Jalan Kabupaten
c. Petunjuk/Tata Cara Standar lainnya yang berhubungan.
9. REFERENSI : a. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas
HUKUM Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Jasa/Barang Pemerintah.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 6 Tahun
2024, Tanggal 04 Oktober 2024 Tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
c. Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah No. 37 Tahun
2024, Tanggal 07 Oktober 2024 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
d. Surat Edaran Bupati Lampung Tengah, tentang Petunjuk
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa
Konsultansi (Biaya Langsung Personal) (Renumeration) dan
Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).
10. TUGAS DAN : Survey Kondisi Jalan tersebut dapat dibagi dalam beberapa tahapan,
TAHAPAN yaitu :
a. Membantu mengukur dan memonitor kondisi Jalan.
Konsultan akan bertindak sebagai Wakil Pejabat Pembuat
Komitmen/ PPK (Engineer’s Repressentative) dalam Survey
Kondisi Jalan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan dan menjamin
semua hasil pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat
Perencanaan Survey Kondisi Jalan, Spesifikasi Teknis dan
Dokumen Kontrak Uraian detail Pekerjaan Perencanaan Survey
Kondisi Jalan sebagai berikut :
1) Melaksanakan pendataan kondisi jaringan Jalan terhadap
Ruas Jalan di Kabupaten Lampung Tengah sehingga dengan
demikian dapat menjamin kebenaran data sesuai dengan
Dokumen Kontrak dan Peraturan- Peraturan Pekerjaan
Umum.
2) Mengukur, mencatat data survey dan dijadikan database
pemutakhiran data status jalan kabupaten lampung tengah
dengan kondisi terkini.
b. Proses dan Hasil Analisa Data
Uraian dalam proses dan Hasil analisa data adalah sebagai
berikut :
1) Seluruh data lapangan yang masuk dilakukan analisa teknis
yang disusun dalam tabel-tabel informatif. Dalam analisa
harus dilakukan penilaian kondisi pada bagian yang baik,
sedang dan rusak.
2) Hasil analisa selanjutnya disusun kesimpulan, saran dan
tindakan penanganan dilengkapi dengan usulan program
kegiatan.
c. Membantu dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
Lampung Tengah dalam menentukan koordinat ruas jalan yang
ada dalam KIP Aset Daerah.
d. Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran kondisi
jalan dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.
Kewajiban tersebut diatas harus berhubungan dengan wewenang
Direksi Pekerjaan dan Direksi Lapangan berdasarkan kontrak yang
akan dikelola berdasarkan konsep tugas.
Bandar Jaya, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah
MELIA SARI DEWI, S.T., M.T.
NIP. 19791213 200312 2 009