PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya, Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN :
SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : MELIA SARI DEWI, S.T., M.T.
KEGIATAN : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Survey Kondisi Jalan/Jembatan
Survey Kondisi Jalan Sec.6
APBDP 2025
NAMA PEKERJAAN :
SUMBER DANA :
APBDP TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN:
Survey Kondisi Jalan Sec.6
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR : Dalam rangka memperoleh data kondisi Survey Kondisi Jalan yang
BELAKANG telah ada di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah
Kabupaten melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
Lampung Tengah pada APBDP Tahun Anggaran 2025 melaksanakan
Kegiatan Survey Kondisi Survey Kondisi Jalan dan menunjuk
Konsultan Survey Kondisi Survey Kondisi Jalanuntuk membantu
mengukur dan memonitor kondisi jaringan Survey Kondisi Jalan
tersebut, sebagai upaya membantu Dinas dalam pengambilan
kebijakan penyelenggaraan Survey Kondisi Jalan.
2. MAKSUD : a. Maksud
Kegiatan Survey Kondisi Survey Kondisi Jalan melibatkan
Penyedia Jasa Konsultasi ini, dimaksudkan untuk membantu
Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal memonitoring Survey
Kondisi Jalan Kabupaten Lampung Tengah melalui pelaksanaan
pekerjaan Survey Kondisi Jalan Sec.6
b. Tujuan
Kegiatan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan melibatkan Penyedia
Jasa Konsultasi ini, bertujuan untuk melaksanakan Survey
Kondisi Jalan Sec.6 agar pelaksanaan Pekerjaan Survey Kondisi
Jalan terlaksana dengan baik.
3. SASARAN : Sasaran utama dari pekerjaan Perencanaan adalah membantu
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam memonitoring
kondisi Ruas Jalan Kabupaten Lampung Tengah melalui Pelaksanaan
Survey Kondisi Jalan Sec.6 agar dapat mengetahui kondisi
Kemantapan Jalan Kabupaten Lampung Tengah dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Spesifikasi/ Dokumen Kontrak.
4. LOKASI : Ruas Jalan/ Jembatan Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi
PEKERJAAN kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
Lampung Tengah.
5. SUMBER DANA : APBDP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025
6. NAMA DAN : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan
ORGANISASI konsultansi:
PEJABAT
1) SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
PEMBUAT
KAB. LAMPUNG TENGAH
KOMITMEN
2) PPK : MELIA SARI DEWI, S.T., M.T.
7. DATA DASAR : Data dasar adalah ruas - ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah
yang terdapat dalam SK Jalan Kabupaten Lampung Tengah Tahun
2025.
8. STANDAR TEKNIS : Standar Teknis menggunakan Panduan Analisa Harga Satuan (PAHS)
2013 Revisi III dan standar tentang konstruksi jalan lainnya keluaran
Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
9. REFERENSI : a. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas
HUKUM Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Jasa/Barang Pemerintah.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimum Bidang Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang.
c. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun
2025, Tanggal 17 September 2025 Tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
d. Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Nomor 15 Tahun
2025, Tanggal 17 September 2025 Tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2025.
e. Surat Edaran Bupati Lampung Tengah, tentang Petunjuk
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa
Konsultansi (Biaya Langsung Personal) (Renumeration) dan
Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost)
f. Standar Harga Satuan Tahun 2025 Kabupaten Lampung Tengah.
10. TUGAS DAN : Perencanaan Survey Kondisi Survey Kondisi Jalan tersebut dapat
TAHAPAN dibagi dalam beberapa tahapan, yaitu :
a. Membantu mengukur dan memonitor kondisi Survey Kondisi
Jalan.
Konsultan akan bertindak sebagai Wakil Pejabat Pembuat
Komitmen/ PPK (Engineer’s Repressentative) dalam Survey
Kondisi Survey Kondisi Jalan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan
dan menjamin semua hasil pekerjaan itu sesuai dan memenuhi
syarat Perencanaan Survey Kondisi Survey Kondisi Jalan,
Spesifikasi Teknis dan Dokumen Kontrak Uraian detail Pekerjaan
Perencanaan Survey Kondisi Survey Kondisi Jalan sebagai
berikut :
1) Melaksanakan pendataan kondisi jaringan Survey Kondisi
Jalan terhadap Ruas Jalan di Kabupaten Lampung Tengah
sehingga dengan demikian dapat menjamin kebenaran data
sesuai dengan Dokumen Kontrak dan Peraturan- Peraturan
Pekerjaan Umum.
2) Mengukur ,mencatat data survey dan dijadikan database
pemutakhiran data status jalan kabupaten lampung tengah
dengan kondisi terkini.
b. Proses dan Hasil Analisa Data
Uraian dalam proses dan Hasil analisa data adalah sebagai
berikut :
1) Seluruh data lapangan yang masuk dilakukan analisa teknis
yang disusun dalam tabel-tabel informatif. Dalam analisa
harus dilakukan penilaian kondisi pada bagian yang baik,
sedang dan rusak.
2) Hasil analisa selanjutnya disusun kesimpulan, saran dan
tindakan penanganan dilengkapi dengan usulan program
kegiatan.
c. Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran kondisi
jalan dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.
d. Kegiatan pendukung meliputi :
1) Kegiatan Operasional Kantor dan lapangan.
2) Dokumentasi foto kegiatan dilapangan dan kegiatan dikantor;
3) Pembuatan laporan-laporan sesuai ketentuan KAK
Kewajiban tersebut diatas harus berhubungan dengan wewenang
Direksi Pekerjaan dan Direksi Lapangan berdasarkan kontrak yang
akan dikelola berdasarkan konsep tugas.
Bandar Jaya, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah
MELIA SARI DEWI, S.T., M.T.
NIP. 19791213 200312 2 009