PENJELASAN SINGKAT
Kegiatan :
Penyusunan Master Plan Pengelolaan Sampah di TPA
Bandar Jaya Timur
Pekerjaan :
Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan – Jasa Studi
Penelitian dan Bantuan Teknis (Jasa Konsultansi Penyusunan
Rencana Induk Pengelolaan Sampah di TPA Bandar Jaya Timur)
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
TAHUNANGGARAN
2025
PENJELASAN SINGKAT
1. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun dokumen Rencana
Induk Pengelolaan Sampah di TPA yang komprehensif, terukur,
dan berkelanjutan, guna mendukung pengelolaan sampah yang
efektif, efisien, serta ramah lingkungan.
b. Tujuan
1) Melakukan kajian kondisi eksisting TPA, termasuk kapasitas,
infrastruktur, sarana-prasarana, serta pola operasional.
2) Mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan peluang
pengelolaan sampah di TPA.
3) Menyusun proyeksi timbulan dan komposisi sampah
4) Merumuskan konsep pengelolaan TPA dan memberikan
masukan terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah.
2. Sasaran Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1) Tersusunnya Rencana Induk Pengelolaan Sampah di TPA
Bandar Jaya Timur.
2) Tersedianya data dan informasi mengenai timbulan,
komposisi, sumber, dan pola pengelolaan sampah.
3) Teridentifikasinya kebutuhan investasi dan pembiayaan
pengelolaan TPA dan sampah.
3. Lingkup, a. Lingkup Kegiatan
Lokasi
Lingkup kegiatan dalam Penyusunan Rencana Induk
Kegiatan,
Pengelolaan Sampah di TPA Bandar Jaya Timur ini adalah
Data dan
sebagai berikut:
Fasilitas
1. Pengumpulan Data dan Informasi – meliputi data timbulan,
Serta Alih
komposisi, dan sumber sampah; kondisi eksisting TPA
Pengetahuan
(lahan, kapasitas, operasional, peralatan, SDM);
kelembagaan; regulasi; dan pembiayaan.
2. Analisis Kondisi Eksisting – menilai kinerja pengelolaan
persampahan, mengidentifikasi masalah teknis,
kelembagaan, dan pendanaan, serta mengevaluasi
kapasitas dan umur TPA.
3. Perumusan Strategi dan Rencana Pengelolaan – mencakup
strategi pengurangan dan penanganan sampah,
pengembangan infrastruktur, penguatan kelembagaan,
penyempurnaan regulasi, dan skema pembiayaan
berkelanjutan.
4. Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah di TPA.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan Rencana Induk Pengelolaan Sampah ini
adalah di TPA Bandar Jaya Timur.
c. Penyediaan data, Fasilitas dan Alih Pengetahuan
1) Pengguna jasa dapat memberikan data dan informasi
seluas-luasnya sesuai dengan kebutuhan konsultan untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan.
2) Penyedia jasa/konsultan harus menyediakan seluruh
fasilitas dan perlengkapan serta peralatan kerja yang
dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.
3) Penyedia jasa/konsultan harus melakukan alih
pengetahuan dengan melakukan pelatihan pengoprasian
program sistem informasi terhadap beberapa staf
pengguna jasa.
4. Metodologi Metodologi yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sebagai
berikut:
• Persiapan dan Pengumpulan Data: koordinasi awal,
inventarisasi data sekunder dan pengumpulan data primer
melalui survei, wawancara.
• Analisis Kondisi esksting: mencakup timbulan, komposisi,
infrastruktur, kelembagaan, pembiayaan, dan peran
masyarakat.
• Proyeksi dan Kebutuhan: menghitung proyeksi timbulan 20
tahun, menentukan kebutuhan sarana-prasarana dan layanan.
• Perumusan Strategi: menetapkan visi, misi, tujuan, strategi,
dan rencana pengelolaan TPA.
5. Keluaran/ Keluaran yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi ini
Hasil Karya
adalah Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah di TPA
Bandar Jaya Timur.
6. Peralatan Yang Dimaksud peralatan, Material, dan Biaya adalah semua
dan Material
bahan dan alat yang digunakan/ diperlukan untuk melaksanakan
yang
pekerjaan ini, meliputi:
diperlukan
1) Bahan habis pakai, seperti kertas, media penyimpanan, tinta
Penyedia
printer, alat gambar, map, dll.
Jasa
2) Peralatan kerja seperti meja gambar/ mesin gambar serta alat
hitung termasuk kalkulator, komputer dan printer.
Sedangkan biaya pelaksanaan kegiatan adalah biaya yang akan
diperoleh Konsultan Perencana yang telah diberikan SURAT
PERINTAH KERJA (SPK) sebagaimana yang telah diperhitungkan
dalam dokumen penawaran yang meliputi:
1) Biaya Transportasi yang meliputi biaya operasional kendaraan
roda empat dan roda dua.
2) Biaya Operasional Kantor dan Lapangan dengan
memperhitungkan nilai yang wajar dan sesuai dengan lamanya
pekerjaan.
3) Biaya Asistensi / Presentasi Hasil Pekerjaan.
7. Data Data Administrasi
Penawaran
a. Surat Penawaran bertanggal sesuai jadwal Pengadaan
Langsung;
• Masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam
LDP;
• Waktu pelaksanaan pekerjaan tidak lebih dari yang
disyaratkan dalam LDP;
• Harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan
• Ditandatangani oleh yang berwenang.
Data Kualifikasi
Terdapat 2 (Dua) data kualifikasi minimal yang harus
disampaikan, yaitu kualifikasi administrasi/legalitas;
1) Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
syarat:
• Kualifikasi Kecil
• SBU Jasa Rekayasa Lainnya (RK 005) atau Jasa
Konsultansi Lingkungan (KL 401)
2) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha
(NIB) yang masih berlaku;
3) KBLI 71102 Klasifikasi keinsiyuran dan konsultasi teknis YBDI
1) Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak dan atau telah memenuhi
kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun 2024;
2) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuktikan dengan:
• Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
• Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
• Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi.
Kualifikasi Administrasi/ Legalitas;
1. Memiliki pengalaman:
Memiliki pengalaman jasa Konsultansi sesuai dengan SBU
yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
2. Memiliki sumber daya manusia
Professional Staff/Tenaga Ahli
a. Team Leader jumlah 1 orang
Minimal Pendidikan S1 Jurusan Teknik Lingkungan
Berpengalaman Minimal 1 Tahun di Bidangnya,
Bersertifikat Ahli Muda Teknik Lingkungan/ Ahli Muda
Teknik Sanitasi dan Limbah/ Ahli Muda Perencanaan
Pengelolaan Sampah.
Peralatan yang dibutuhkan:
• Peralatan Survey Teknis jumlah 1 set
• Kamera Digital jumlah 1 buah
• PC Komputer/Laptop jumlah 1 buah
• Printer A4 jumlah 1 buah
• Printer A3 jumlah 1 buah
Data Teknis
a. Unsur pengalaman perusahaan, (sesuai yang disyaratkan)
b. Unsur proposal teknis (sesuai yang disyaratkan).
1) Organisasi
2) Fasilitas Penunjang; dan
3) Jadwal Penugasan
c. Unsur kualifikasi tenaga ahli, yang terdiri dari sub unsur:
1) Tingkat Pendidikan
2) Pengalaman Profesional
3) Sertifikasi Profesional
Data Harga
a. Rekapitulasi penawaran biaya;
b. Rincian biaya langsung personel (remuneration);
c. Rincian biaya langsung non-personel.
8. Lingkup Tugas yang akan diberikan dan wajib dilaksanakan penyedia Jasa
Kewenangan
meliputi Penyusunan Dokumen, untuk:
Penyedia
Pekerjaan: Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah di
Jasa
TPA Bandar Jaya Timur
Lokasi: Kabupaten Lampung Tengah
T.A: 2025
Sumber Dana: APBD Kabupaten Lampung Tengah
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, Konsultan
Perencana harus mengikuti ketentuan-ketentuan berikut:
1) Melaksanakan pekerjaan persiapan perencanaan seperti:
membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka
Acuan Kerja (KAK), dan berkonsultasi dengan Pemerintah
Kabupaten melalui dinas terkait mengenai peraturan daerah.
2) Membuat pra-rencana teknis seperti: pra-rencana pekerjaan,
survey terperinci ke lokasi.
9. Jangka Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 30 (tiga puluh) hari
Waktu
Kalender.
Pelaksanaan
10. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah Orang
Bulan
Tenaga Ahli:
Team Leader/ 1 Orang/
Pendidikan Min. S1 Teknik
Ahli Teknik 1 Bulan
Lingkungan, pengalaman 3
Lingkungan/Ahli
(tiga) tahun di bidangnya,
Teknik Sanitasi
bersertifikat Ahli Teknik
dan Limbah/Ahli
Lingkungan/Ahli Teknik
Muda
Sanitasi dan Limbah/ Ahli
Perencanaan
Pengolahan Perencanaan Pengolahan
Sampah Sampah, Kualifikasi Muda
dan Melampirkan Daftar
Riwayat Pekerjaan.
Tenaga Teknik:
Surveyor 1 Orang/
Pendidikan Min. D3 Semua
1 Bulan
jurusan dengan
pengalaman kerja minimal 1
(satu) tahun di bidangnya
atau SMA/SMK dengan
pengalaman kerja minimal 2
(dua) tahun di bidangnya.
Tenaga Pendukung:
Administrasi 1 Orang/
Pendidikan minimal SMA /
1 Bulan
SMK dengan pengalaman
kerja minimal 2 (dua) tahun
di bidangnya.
11. Pelaporan Jenis laporan yang harus diserahkan oleh Penyedia jasa kepada
Penggunaan Jasa, Yaitu
a. Laporan Pendahuluanmemuat:
✓ Kajian awal terhadap kondisi dan lingkup pekerjaan;
✓ Rencana kerja secara rinci untuk kegiatan di lapangan/
kantor;
✓ Metodologi Kerja yang akan digunakan dalam kegiatan ini;
Laporan Pendahuluan diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku.
b. Laporan Akhir memuat:
✓ Pendahuluan
✓ Kriteria Rencana Induk Pengelolan Sampah di TPA
✓ Gambaran Umum Kabupaten Lampung Tengah
✓ Pengelolaan Sampah di TPA Bandar Jaya Timur
✓ Strategi dan Rencana Program Pengelolaan Sampah
✓ Penutup
Laporan Akhir diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku.
c. Flashdisk.
Flashdisk ini berisi softfile seluruh produk pekerjaan sesuai
dengan SPK dan data-data yang didapatkan selama
melaksanakan pekerjaan.
Keseluruhan hasil pekerjaan diserahkan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender terhitung sejak penandatanganan Surat
Perintah Kerja, dan diasistenkan minimal 1 kali pertemuan dengan
Pihak Dinas selama berlangsungnya pekerjaan.
12. Masukan Dalam Melaksanakan tugas Konsultan perencana wajib mencari
sendiri data lain yang diperlukan selain informasi yang diberikan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
13. Penutup Penjelasan singkat ini merupakan bagian dari pedoman konsultan
dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga dicapai suatu hasil
yang baik dari Pekerjaan Penyusunan Master Plan Persampahan
di Kabupaten Lampung Tengah.
Gunung Sugih, 25 September 2025
PEJABATPEMBUATKOMITMEN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
RUSTANTO BUDI PRASETYO, S.T., M.M
NIP. 19700522 200502 1 001