Belanja Jasa Konsultasi Beroriantasi Layanan- Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10501302000
Date: 23 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,999,950
Winner (Pemenang): Hasta Tunggal Pratama
NPWP: 957836307323000
RUP Code: 61276544
Work Location: Gunung Sugih - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PENJELASAN             SINGKAT                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Kegiatan  :                                   
                                                                        
   Penyusunan    Master Plan  Pengelolaan  Sampah   di TPA              
                                                                        
                     Bandar  Jaya  Timur                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Pekerjaan :                                   
                                                                        
    Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan – Jasa Studi          
   Penelitian dan Bantuan Teknis (Jasa Konsultansi Penyusunan           
  Rencana Induk Pengelolaan Sampah  di TPA Bandar Jaya Timur)           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  DINAS  LINGKUNGAN   HIDUP                             
                                                                        
               KABUPATEN    LAMPUNG   TENGAH                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUNANGGARAN                                     
                                                                        
                             2025                                       
                    PENJELASAN   SINGKAT                                
                                                                        
1. Maksud dan a. Maksud                                                 
  Tujuan                                                                
                 Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun dokumen Rencana
                 Induk Pengelolaan Sampah di TPA yang komprehensif, terukur,
                 dan berkelanjutan, guna mendukung pengelolaan sampah yang
                 efektif, efisien, serta ramah lingkungan.              
                                                                        
              b. Tujuan                                                 
                 1) Melakukan kajian kondisi eksisting TPA, termasuk kapasitas,
                   infrastruktur, sarana-prasarana, serta pola operasional.
                                                                        
                 2) Mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan peluang
                   pengelolaan sampah di TPA.                           
                 3) Menyusun proyeksi timbulan dan komposisi sampah     
                 4) Merumuskan konsep pengelolaan TPA dan memberikan    
                                                                        
                   masukan terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah.  
                                                                        
2. Sasaran    Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:             
               1) Tersusunnya Rencana Induk Pengelolaan Sampah di TPA   
                 Bandar Jaya Timur.                                     
                                                                        
               2) Tersedianya data dan informasi mengenai timbulan,     
                 komposisi, sumber, dan pola pengelolaan sampah.        
               3) Teridentifikasinya kebutuhan investasi dan pembiayaan 
                 pengelolaan TPA dan sampah.                            
                                                                        
3. Lingkup,   a. Lingkup Kegiatan                                       
  Lokasi                                                                
                Lingkup kegiatan dalam Penyusunan Rencana  Induk        
  Kegiatan,                                                             
                Pengelolaan Sampah di TPA Bandar Jaya Timur ini adalah  
  Data dan                                                              
                sebagai berikut:                                        
  Fasilitas                                                             
                1. Pengumpulan Data dan Informasi – meliputi data timbulan,
  Serta Alih                                                            
                   komposisi, dan sumber sampah; kondisi eksisting TPA  
  Pengetahuan                                                           
                   (lahan, kapasitas, operasional, peralatan, SDM);     
                   kelembagaan; regulasi; dan pembiayaan.               
                2. Analisis Kondisi Eksisting – menilai kinerja pengelolaan
                   persampahan,  mengidentifikasi masalah teknis,       
                   kelembagaan, dan pendanaan, serta mengevaluasi       
                   kapasitas dan umur TPA.                              
                3. Perumusan Strategi dan Rencana Pengelolaan – mencakup
                   strategi pengurangan dan  penanganan  sampah,        
                   pengembangan infrastruktur, penguatan kelembagaan,   
                   penyempurnaan regulasi, dan skema  pembiayaan        
                   berkelanjutan.                                       
                4. Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah di TPA.  
              b. Lokasi Kegiatan                                        
                 Lokasi Kegiatan Rencana Induk Pengelolaan Sampah ini   
                 adalah di TPA Bandar Jaya Timur.                       
                                                                        
              c. Penyediaan data, Fasilitas dan Alih Pengetahuan        
                                                                        
                 1) Pengguna jasa dapat memberikan data dan informasi   
                   seluas-luasnya sesuai dengan kebutuhan konsultan untuk
                   mendukung pelaksanaan kegiatan.                      
                 2) Penyedia jasa/konsultan harus menyediakan seluruh   
                                                                        
                   fasilitas dan perlengkapan serta peralatan kerja yang
                   dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.     
                 3) Penyedia jasa/konsultan harus melakukan alih        
                   pengetahuan dengan melakukan pelatihan pengoprasian  
                   program sistem informasi terhadap beberapa staf      
                                                                        
                   pengguna jasa.                                       
                                                                        
4. Metodologi Metodologi yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sebagai
              berikut:                                                  
                                                                        
               • Persiapan dan Pengumpulan Data: koordinasi awal,       
                 inventarisasi data sekunder dan pengumpulan data primer
                 melalui survei, wawancara.                             
               • Analisis Kondisi esksting: mencakup timbulan, komposisi,
                 infrastruktur, kelembagaan, pembiayaan, dan peran      
                                                                        
                 masyarakat.                                            
               • Proyeksi dan Kebutuhan: menghitung proyeksi timbulan 20
                 tahun, menentukan kebutuhan sarana-prasarana dan layanan.
                                                                        
               • Perumusan Strategi: menetapkan visi, misi, tujuan, strategi,
                 dan rencana pengelolaan TPA.                           
                                                                        
5. Keluaran/  Keluaran yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi ini
  Hasil Karya                                                           
              adalah Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah di TPA    
              Bandar Jaya Timur.                                        
                                                                        
6. Peralatan  Yang Dimaksud peralatan, Material, dan Biaya adalah semua 
  dan Material                                                          
              bahan dan alat yang digunakan/ diperlukan untuk melaksanakan
  yang                                                                  
              pekerjaan ini, meliputi:                                  
  diperlukan                                                            
              1) Bahan habis pakai, seperti kertas, media penyimpanan, tinta
  Penyedia                                                              
                 printer, alat gambar, map, dll.                        
  Jasa                                                                  
              2) Peralatan kerja seperti meja gambar/ mesin gambar serta alat
                 hitung termasuk kalkulator, komputer dan printer.      
              Sedangkan biaya pelaksanaan kegiatan adalah biaya yang akan
              diperoleh Konsultan Perencana yang telah diberikan SURAT  
              PERINTAH KERJA (SPK) sebagaimana yang telah diperhitungkan
              dalam dokumen penawaran yang meliputi:                    
              1) Biaya Transportasi yang meliputi biaya operasional kendaraan
                 roda empat dan roda dua.                               
              2) Biaya  Operasional Kantor dan  Lapangan  dengan        
                                                                        
                 memperhitungkan nilai yang wajar dan sesuai dengan lamanya
                 pekerjaan.                                             
              3) Biaya Asistensi / Presentasi Hasil Pekerjaan.          
                                                                        
7. Data      Data Administrasi                                          
  Penawaran                                                             
              a. Surat Penawaran bertanggal sesuai jadwal Pengadaan     
                Langsung;                                               
                • Masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam    
                  LDP;                                                  
                • Waktu pelaksanaan pekerjaan tidak lebih dari yang     
                                                                        
                  disyaratkan dalam LDP;                                
                • Harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan          
                • Ditandatangani oleh yang berwenang.                   
                                                                        
                                                                        
              Data Kualifikasi                                          
              Terdapat 2 (Dua) data  kualifikasi minimal yang harus     
              disampaikan, yaitu kualifikasi administrasi/legalitas;    
              1) Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan 
                                                                        
                 syarat:                                                
                 • Kualifikasi Kecil                                    
                 • SBU  Jasa Rekayasa Lainnya (RK 005) atau Jasa        
                   Konsultansi Lingkungan (KL 401)                      
                                                                        
              2) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha   
                 (NIB) yang masih berlaku;                              
              3) KBLI 71102 Klasifikasi keinsiyuran dan konsultasi teknis YBDI
              1) Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
                 konfirmasi status wajib pajak dan atau telah memenuhi  
                                                                        
                 kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun 2024;
              2) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
                 pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuktikan dengan:
                 • Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;     
                                                                        
                 • Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                    
                 • Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai   
                   tetap (apabila dikuasakan); dan                      
                 • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi.                  
                                                                        
                                                                        
              Kualifikasi Administrasi/ Legalitas;                      
               1. Memiliki pengalaman:                                  
                 Memiliki pengalaman jasa Konsultansi sesuai dengan SBU 
                 yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
                 kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
                 pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
                 kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
                                                                        
                 tahun;                                                 
                                                                        
               2. Memiliki sumber daya manusia                          
                 Professional Staff/Tenaga Ahli                         
                 a. Team Leader jumlah 1 orang                          
                                                                        
                   Minimal Pendidikan S1 Jurusan Teknik Lingkungan      
                   Berpengalaman Minimal 1  Tahun  di  Bidangnya,       
                   Bersertifikat Ahli Muda Teknik Lingkungan/ Ahli Muda 
                   Teknik Sanitasi dan Limbah/ Ahli Muda Perencanaan    
                                                                        
                   Pengelolaan Sampah.                                  
                   Peralatan yang dibutuhkan:                           
                    • Peralatan Survey Teknis jumlah 1 set              
                    • Kamera Digital jumlah 1 buah                      
                                                                        
                    • PC Komputer/Laptop jumlah 1 buah                  
                    • Printer A4 jumlah 1 buah                          
                    • Printer A3 jumlah 1 buah                          
                                                                        
              Data Teknis                                               
                                                                        
               a. Unsur pengalaman perusahaan, (sesuai yang disyaratkan)
               b. Unsur proposal teknis (sesuai yang disyaratkan).      
                 1) Organisasi                                          
                 2) Fasilitas Penunjang; dan                            
                                                                        
                 3) Jadwal Penugasan                                    
              c. Unsur kualifikasi tenaga ahli, yang terdiri dari sub unsur:
                 1) Tingkat Pendidikan                                  
                 2) Pengalaman Profesional                              
                 3) Sertifikasi Profesional                             
                                                                        
                                                                        
              Data Harga                                                
               a. Rekapitulasi penawaran biaya;                         
               b. Rincian biaya langsung personel (remuneration);       
               c. Rincian biaya langsung non-personel.                  
                                                                        
                                                                        
8. Lingkup    Tugas yang akan diberikan dan wajib dilaksanakan penyedia Jasa
  Kewenangan                                                            
              meliputi Penyusunan Dokumen, untuk:                       
  Penyedia                                                              
              Pekerjaan: Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah di 
  Jasa                                                                  
              TPA Bandar Jaya Timur                                     
              Lokasi: Kabupaten Lampung Tengah                          
              T.A: 2025                                                 
              Sumber Dana: APBD Kabupaten Lampung Tengah                
                                                                        
              Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, Konsultan   
              Perencana harus mengikuti ketentuan-ketentuan berikut:    
              1) Melaksanakan pekerjaan persiapan perencanaan seperti:  
                                                                        
                 membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka
                 Acuan Kerja (KAK), dan berkonsultasi dengan Pemerintah 
                 Kabupaten melalui dinas terkait mengenai peraturan daerah.
              2) Membuat pra-rencana teknis seperti: pra-rencana pekerjaan,
                                                                        
                 survey terperinci ke lokasi.                           
                                                                        
9. Jangka     Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 30 (tiga puluh) hari
  Waktu                                                                 
              Kalender.                                                 
  Pelaksanaan                                                           
10. Personel      Posisi           Kualifikasi     Jumlah Orang         
                                                       Bulan            
              Tenaga Ahli:                                              
              Team Leader/                            1 Orang/          
                             Pendidikan Min. S1 Teknik                  
              Ahli Teknik                             1 Bulan           
                             Lingkungan, pengalaman 3                   
              Lingkungan/Ahli                                           
                             (tiga) tahun di bidangnya,                 
              Teknik Sanitasi                                           
                             bersertifikat Ahli Teknik                  
              dan Limbah/Ahli                                           
                             Lingkungan/Ahli Teknik                     
              Muda                                                      
                             Sanitasi dan Limbah/ Ahli                  
              Perencanaan                                               
              Pengolahan     Perencanaan Pengolahan                     
              Sampah         Sampah, Kualifikasi Muda                   
                             dan Melampirkan Daftar                     
                             Riwayat Pekerjaan.                         
              Tenaga Teknik:                                            
              Surveyor                                1 Orang/          
                             Pendidikan Min. D3 Semua                   
                                                      1 Bulan           
                             jurusan        dengan                      
                             pengalaman kerja minimal 1                 
                             (satu) tahun di bidangnya                  
                             atau SMA/SMK   dengan                      
                             pengalaman kerja minimal 2                 
                             (dua) tahun di bidangnya.                  
              Tenaga Pendukung:                                         
              Administrasi                            1 Orang/          
                             Pendidikan minimal SMA /                   
                                                      1 Bulan           
                             SMK dengan pengalaman                      
                             kerja minimal 2 (dua) tahun                
                             di bidangnya.                              
11. Pelaporan Jenis laporan yang harus diserahkan oleh Penyedia jasa kepada
              Penggunaan Jasa, Yaitu                                    
              a. Laporan Pendahuluanmemuat:                             
                 ✓ Kajian awal terhadap kondisi dan lingkup pekerjaan;  
                 ✓ Rencana kerja secara rinci untuk kegiatan di lapangan/
                   kantor;                                              
                 ✓ Metodologi Kerja yang akan digunakan dalam kegiatan ini;
                                                                        
                 Laporan Pendahuluan diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku.
                                                                        
              b. Laporan Akhir memuat:                                  
                 ✓  Pendahuluan                                         
                 ✓  Kriteria Rencana Induk Pengelolan Sampah di TPA     
                                                                        
                 ✓  Gambaran Umum Kabupaten Lampung Tengah              
                 ✓  Pengelolaan Sampah di TPA Bandar Jaya Timur         
                 ✓  Strategi dan Rencana Program Pengelolaan Sampah     
                 ✓  Penutup                                             
                 Laporan Akhir diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku.      
                                                                        
                                                                        
              c. Flashdisk.                                             
                 Flashdisk ini berisi softfile seluruh produk pekerjaan sesuai
                 dengan SPK  dan  data-data yang didapatkan selama      
                 melaksanakan pekerjaan.                                
                                                                        
              Keseluruhan hasil pekerjaan diserahkan paling lambat 30 (tiga
                                                                        
              puluh) hari kalender terhitung sejak penandatanganan Surat
              Perintah Kerja, dan diasistenkan minimal 1 kali pertemuan dengan
              Pihak Dinas selama berlangsungnya pekerjaan.              
                                                                        
12. Masukan   Dalam Melaksanakan tugas Konsultan perencana wajib mencari
              sendiri data lain yang diperlukan selain informasi yang diberikan
              oleh Pejabat Pembuat Komitmen.                            
                                                                        
13. Penutup   Penjelasan singkat ini merupakan bagian dari pedoman konsultan
              dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga dicapai suatu hasil
                                                                        
              yang baik dari Pekerjaan Penyusunan Master Plan Persampahan
              di Kabupaten Lampung Tengah.                              
                                                                        
                                 Gunung Sugih, 25 September 2025        
                                 PEJABATPEMBUATKOMITMEN                 
                                                                        
                                  DINAS LINGKUNGAN  HIDUP               
                                KABUPATEN  LAMPUNG  TENGAH              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              RUSTANTO  BUDI PRASETYO, S.T., M.M        
                                   NIP. 19700522 200502 1 001
Tenders also won by Hasta Tunggal Pratama
Authority
11 April 2025Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Kabupaten PesawaranKab. PesawaranRp 500,000,000
11 July 2023Penyusunan Kajian Sinkronisasi Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Pesisir BaratKab. Pesisir BaratRp 380,000,000
12 July 2024Penyusunan Up-Dating Rispam Kota Bandar LampungKota Bandar LampungRp 360,000,000
5 June 2025Penyusunan Perencanaan Kawasan Kumuh Terintegrasi Wilayah 2 - Masterplan Dan Ded Penanganan Kawasan Kumuh TerintegrasiProvinsi LampungRp 350,000,000
3 March 2023Penyusunan Kajian Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Kkpr) Di Kabupaten/KotaPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 300,000,000
21 March 2023Studi Kelayakan Spam Kabupaten TanggamusPemerintah Daerah Kabupaten TanggamusRp 300,000,000
16 April 2024Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Klhs) Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Kabupaten TanggamusKab. TanggamusRp 300,000,000
16 June 2023Penyusunan Klhs Rpjmd Kabupaten TanggamusPemerintah Daerah Kabupaten TanggamusRp 270,000,000
14 March 2024Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Wilayah Jabung Dan Kawasan Pesisir Kabupaten Lampung TimurKab. Lampung TimurRp 250,000,000
20 March 2023(Tr-07) Updating Peta Dasar GadingrejoKab. PringsewuRp 250,000,000