| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0705497428541000 | Rp 277,833,000 | 77.6 | 97.6 | - | |
| 0957836307323000 | Rp 298,123,800 | 79.57 | 98.21 | - | |
| 0022334502323000 | - | - | - | - | |
| 0721113652323000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022040836322000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030327597323000 | - | - | - | Calon Penyedia tidak memenuhi ambang batas >70 yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0965995053323000 | - | - | - | - | |
| 0748991874322000 | - | - | - | Calon Penyedia tidak memenuhi ambang batas >70 yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0852964576323000 | - | - | - | - | |
| 0966520686322000 | - | - | - | - | |
| 0955221122603000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
PT Dgi Levner Consulting | 04*3**7****19**0 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0025768292322000 | - | - | - | - | |
| 0738028299322000 | - | - | - | - | |
Buwana Spatial Planning | 09*5**1****23**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW
Kabupaten Tanggamus sebagai berikut:
a. Menyusun kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan Program
(KRP) RTRW Kabupaten Tanggamus berdasarkan isu
pembangunan berkelanjutan paling strategis;
Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP)
berdasarkan pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun
2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis terdiri dari 3 tahapan:
1) Melaksanakan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan
Berkelanjutan;
Proses identifikasi dan perumusan isu Pembangunan
Berkelanjutan (PB) dilakukan dengan menghimpun masukan
dari masyarakat dan pemangku kepentingan pada konsultasi
publik (KP) 1. Selanjutnya dilakukan proses perumusan isu
Pembangunan Berkelanjutan (PB) strategis sesuai dengan
pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun
2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dengan mempertimbangkan unsur-unsur
sebagai berikut:
a) Karakteristik wilayah;
b) Tingkat pentingnya potensi dampak;
c) Keterkaitan antar isu strategis Pembangunan
Berkelanjutan;
d) Keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program (KRP);
e) Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hdiup; dan/atau
f) Hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
(KRP) pada kirarki diatasnya yang harus diacu. Serupa
dan berada pada wilayah yang berdekatan, dan/atau
memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung.
Setelah didapatkan isu Pembangunan Berkelanjutan (PB)
strategis, maka selanjutnya dilakukan perumusan isu
Pembangunan Berkelanjutan (PB) paling strategis yang
dilakukan dengan memuat daftar yang paling sedikit
berkaitan dengan:
a) Kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan
Hidup untuk pembangunan;
b) Perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
c) Kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d) Intensitas dan cakupan wilayah bencana alam;
e) Status mutu dan ketersediaan sumber daya alam;
f) Ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
g) Kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan
iklim;
h) Tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau
penghidupan sekelompok masyarakat serta terancamnya
keberlanjutan penghidupan masyarakat;
i) Risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat;
dan/atau
j) Ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan
tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh
masyarakat dan masyarakat hukum adat.
(Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun
2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis)
2) Melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan,
Rencana, dan Program (KRP) yang berpotensi menimbulkan
pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; dan
Pelaksanaan proses bertujuan untuk menemukan dan
menentukan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
(KRP) yang harus dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya
terhadap Kondisi Lingkungan Hidup. Identifikasi dilakukan
dengan menelaah konsep rancangan Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program (KRP) yang akan disusun, atau menelaah
seluruh materi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP)
berlaku yang akan dievaluasi. Proses menelaah Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program (KRP) yang berpotensi
menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup
harus dikaitkan dengan mempertimbangkan:
a) Penurunan atau terlampauinya kapasitas daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup untuk
pembangunan;
b) Penurunan kinerja layanan jasa ekosistem;
c) Peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana
banjir, longsor, kekeringan, atau kebakaran hutan dan
lahan;
d) Penurunan mutu dan ketersediaan sumber daya alam;
e) Penurunan ketahanan dan potensi keanekaragaman
hayati;
f) Peningkatan kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap
perubahan iklim;
g) Peningkatan jumlah penduduk miskin atau penurunan
penghidupan sekelompok masyarakat serta terancamnya
keberlanjutan penghidupan masyarakat;
h) Peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan
masyarakat; dan/atau
i) Ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan
tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh
masyarakat dan masyarakat hukum adat.
(Lampiran IV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017)
3) Menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan
materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
(KRP).
Analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program (KRP) harus memperhatikan hubungan
keterkaitannya dengan isu Pembangunan Berkelanjutan (PB)
paling strategis. Selain itu, dalam proses analisis pengaruh
juga harus memperhatikan 4 (empat) prinsip dasar, yaitu:
a) Sesuai dengan konteks hasil identifikasi isu
pembangunan berkelanjutan prioritas;
b) Sesuai dengan tingkat kedalaman/kedetilan Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program;
c) Apabila terjadi kekurangan data dan keterbatasan analisis
akibat metodologi yang terlalu rumit, dapat menggunakan
rujukan kajian resmi yang sudah dipublikasikan;
d) Apabila terjadi keterbatasan analisis dan rujukan kajian
resmi belum ada, maka harus dicatatkan dalam proses
bahwa kajian yang belum sempurna ini harus dijadikan
pertimbangan dan direkomendasikan untuk dilaksanakan
sebagai tindak lanjut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017, analisis pengaruh
Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) dilakukan
melalui proses pengkajian 6 (enam) muatan KLHS yang
terdiri dari:
a) Kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan
Hidup untuk pembangunan;
b) Perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan
Hidup;
c) Kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d) Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e) Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi perubahan
iklim; dan
f) Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
b. Menyusun perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan,
Rencana, dan Program (KRP) RTRW Kabupaten Tanggamus;
Penyusunan perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan,
Rencana, dan Program (KRP) dilakukan untuk mengembangkan
berbagai alternatif muatan Kebijakan, Rencana, dan Program
(KRP) dan menjamin pembangunan berkelanjutan. Perumusan
alternatif Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) dapat berupa:
a) Perubahan tujuan atau target;
b) Perubahan strategi pencapaian target yang lebih memenuhi
pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
c) Perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang
lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
d) Perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan
berkelanjutan;
e) Penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas
pelaksanaan;
f) Pemberian arahan atau rambu-rambu untuk
mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem;
dan/atau
g) Pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan
risiko lingkungan hidup.
Alternatif yang telah dilakukan selanjutnya dipilih berdasarkan
manfaat yang lebih besar, risiko yang lebih kecil, kepastian
keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang rentan
terkena dampak, dan mitigasi dampak dan risiko yang lebih
efektif. Proses pemilihan alternatif penyempurnaan yang
dilakukan harus mempertimbangkan:
a) Mandat, kepentingan, atau kebijakan nasional yang harus
diamankan;
b) Situasi sosial-politik;
c) Kapasitas kelembagaan pemerintah
d) Kapasitas dan kesadaran masyarakat;
e) Kesadaran, ketaatan dan ketelibatan dunia; dan/atau
f) Kondisi pasar dan potensi investasi.
(Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017)
c. Menyusun rekomendasi dari prinsip Pembangunan
berkelanjutan ke dalam penyusunan Kebijakan, Rencana, dan
Program (KRP) RTRW Kabupaten Tanggamus;
Penyusunan rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan
Program (KRP) dari prinsip Pembangunan Berkelanjutan
memuat:
a) Materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP);
dan
b) Informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah
melampaui daya dukung dan daya tampung Lingkungan
Hidup beserta tindak lanjutnya.
Selain memuat 2 (dua) unsur di atas, rekomendasi perbaikan
juga dapat ditambahkan muatan:
a) Usulan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lain yang
relevan untuk disusun agar mendukung tercapainya tujuan
pembangunan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
b) Tindak lanjut yang relevan untuk meningkatkan kualitas
pengambilan keputusan.
d. Mengintegrasi hasil rekomendasi KLHS untuk Kebijakan,
Rencana, dan Program (KRP) RTRW Kabupaten Tanggamus; dan
Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bertujuan untuk
memastikan terintegrasinya prinsip Pembangunan
Berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah.
Pengintegrasian dilaksanakan secara timbal balik antara
penyusunan RTRW dengan pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
Mekanisme pengintegrasian KLHS dalam proses penyusunan
RTRW dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
e. Melaksanakan proses penjaminan kualitas KLHS guna
memastikan kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan
KLHS dilakukan sesuai ketentuan.
Penjaminan kualitas merupakan upaya untuk memastikan
pembuatan dan kualitas Kajian Lingkungan Hidup Strategis
RTRW Kabupaten Tanggamus sudah sesuai dengan yang
ditentukan. Proses penjaminan kualitas dilakukan dengan
menggunakan pendekatan penilaian mandiri yang dilakukan
oleh penyusun Kebijakan, Rencana dan/atau Program melalui
penilaian bertahap dan/atau penilaian sekaligus yang
dilaksanakan pada tahapan akhir pembuatan dan pelaksanaan
KLHS. Penilaian mandiri harus mempertimbangkan dokumen
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
relevan dan laporan KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program yang terkait dan relevan. Keluaran dari penjaminan
kualitas adalah berita acara yang disahkan oleh pejabat
penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
f. Melaksanakan pendokumentasian dan validasi KLHS RTRW
Kabupaten Tanggamus yang dapat diakses publik.
Pendokumentasian dan validasi merupakan proses atau upaya
untuk mewujudkan akuntabilitas sehingga dokumen Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bersifat terbuka dan dapat
diakses oleh publik. Proses validasi Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) RTRW Kabupaten Tanggamus ditujukan ke
Pemerintah Provinsi Lampung dengan tahapan:
a) Mengajukan permohohanan validasi kepada Gubernur
melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung
yang dilengkapi dengan surat permohonan, rancanganan
Kebijakan Rencana dan/atau Program (KRP) yang
dilaksanakan KLHS, laporan KLHS yang mencakup bukti
penjaminan kualitasnya, dan bukti pemenuhan standar
kompetensi tenaga ahli.
b) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung melakukan
pemeriksaan kelengkapan permohonan dalam waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan
c) Jika permohonan lengkap, maka Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Lampung menerbitkan persetujuan validasi Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam waktu paling lama
20 (dua puluh) hari kerja kepada penyusun Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program (KRP). Jika hasil pemeriksaan
tidak lengkap, maka Dinas Lingkungan Provinsi Lampung
mengembalikan surat permohonan untuk dilengkapi dan
diajukan permohonan baru.
d) Hasil validasi KLHS dibuat dalam bentuk Surat Persetujuan
yang memuan kesesuaian KLHS dengan penjaminan kualitas
dan rekomendasi
e) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung mengumumkan
Surat Persetujuan Validasi KLHS kepada masyarakat dalam
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan.
Masa berlaku KLHS yang telah mendapat persetujuan
validasi sama dengan masa berlaku dokumen Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program dalam hal ini adalah RTRW
Kabupaten Tanggamus.
Dalam melaksanakan pekerjaan ini dibutuhkan personel yang
terdiri atas tenaga ahli dan tenaga pendukung yang berpengalaman di
bidang masing-masing yang terkait dalam pekerjaan dokumen Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Tanggamus. Adapun kualifikasi personel dalam
pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Kebutuhan Tenaga Pelaksana
No. Tenaga Pelaksana Kualifikasi Jumlah
1. Team Leader Pendidikan S1/S2 Tenik 1 orang
Ahli Planologi Perencanaan Wilayah dan Kota/
Teknik Pengembangan Wilayah.
Pengalaman 3 tahun dibidangnya
untuk S1, dan 1 tahun
dibidangnya untuk S2. Memiliki
SKK Perencanaan Wilayah dan
Kota
2. Anggota Pendidikan S1/S2 Lingkungan/ 1 orang
Ahli Kehutanan. Pengalaman 3 tahun
Lingkungan/Kehutanan dibidangnya untuk S1, dan 1 tahun
dibidangnya untuk S2. Memiliki
SKK Lingkungan.
3. Asisten Tenaga Ahli Pendidikan S1, 1 orang
Ahli Lingkungan/Kehutanan
Lingkungan/Kehutanan
4. Surveyor Pendidikan SMA/D3, 2 orang
Pekerjaaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana
Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Tanggamus direncanakan akan
dikerjakan selama 6 bulan atau 180 hari kalender.
Tabel 2. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
April Mei Juni Juli Agustus September
No. Kegiatan 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Kick Off
Meeting
2 Pengumpulan
data
3 Forum Group
Discussion I
4 Kosultasi
Publik I
5 Analisis data
pasca
Konsultasi
Publik I
6 Forum Group
Discussion II
7 Kosultasi
Publik II
Analisis data
pasca
Konsultasi
Publik II
8 Penyusunan
Dokumen
Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Penyusunan Dokumen
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang
Wilayah di Kabupaten Tanggamus adalah sebagai berikut:
1. Laporan Induk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus
yang disusun sesuai dengan ketentuan dan peraturan
terkait.
2. Dokumen penjaminan kualitas Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang
disusun sesuai dengan ketentuan dan peraturan terkait.
3. Ringkasan Eksekutif Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Tanggamus yang disusun sesuai dengan ketentuan dan
peraturan terkait