URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI LAYANAN PENYIMPANAN CLOUD APLIKASI PAJAK
TAHUN 2025
TAHAPAN PEKERJAAN
a. Persiapan
Melakukan konfigurasi Layanan Penyimpanan Cloud Aplikasi Pajak pada
Sistem Infomasi Pengelolaan Pajak Daerah Online di lingkungan Badan
Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah;
b. Implementasi
1. Melakukan ujicoba atas konfigurasi yang telah terpasang;
2. Melakukan User Acceptance Test (UAT) bersama dengan pegawai
Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
yang ditunjuk;
c. Setelah Implementasi
1. Melakukan transfer knowledge penggunaan dan pemeliharaan
Layanan Penyimpanan Cloud Aplikasi Pajak kepada pegawai yang
ditunjuk oleh Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten
Lampung Tengah;
2. transfer knowledge penggunaan dan pemeliharaan dilakukan selama
5 hari;
3. Melakukan serah terima Layanan Penyimpanan Cloud Aplikasi Pajak
dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST);
4. Melakukan transfer knowledge operasional penggunaan Layanan
Penyimpanan Cloud Aplikasi Pajak di lingkungan Badan Pendapatan
Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah;
5. Transfer knowledge akan diberikan kepada para pegawai yang terlibat
pada proses pengelolaan dan para pengguna Layanan Penyimpanan
Cloud Aplikasi Pajak;
SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi aplikasi pendukung Layanan Penyimpanan Cloud Aplikasi Pajak
yang akan diimplementasikan harus memiliki Standar Teknis sebagai berikut:
a. Berbasis Cloud Server yang dimana datanya terintegrasi antara cloud
server dengan Server utama di Bapenda;
b. Perangkat yang digunakan berteknologi tinggi dan berkualitas untuk
menampung data dan sebagai monitoring (control center) dari semua
data dalam Aplikasi Pajak Daerah;
c. Konsep backup server, dimana setiap akhir hari, data akan dikirim
otomatis berdasarkan schedule dari server utama di Bapenda ke
server di Cloud Server;
d. Backup AplikasiPajak Daerah, dikirim dari Server Utama ke Cloud
Server;
e. Beroperasi selama 24 jam;