URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Alat kantor dan rumah Tangga-Alat
Kantor- Alat kantor lainnya
2. Nilai Total PAGU : Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Tujuh Ratus Rupiah) termasuk PPn.
3. Sumber Dana : APBD P Kab. Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025
4. Lingkup Pekerjaan :
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan Pengawas membantu KPA/PPK dalam
proses pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi
atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui
oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
5. Sertifikat Badan Usaha : BG 009 (Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya) dan KBLI
Konstruksi Bangunan gedung Lainnya 41019
6. Personel : 1 Orang Pelaksana Bangunan Gedung yang memiliki SKK
Pelaksana Gedung Min Jenjang 5 dengan pengalaman 0 Tahun
7. Peralatan : Memiliki peralatan 1 set alat pertukangan