Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 43 Andeng

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10068404000
Date: 5 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 495,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 494,707,000
Winner (Pemenang): CV Jaya Kembar
NPWP: 960198588705000
RUP Code: 57279669
Work Location: SD NEGERI 43 ANDENG KEC. SENGAH TEMILA - Landak (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Reason
0960198588705000Rp 492,338,712-
0026626283702000Rp 490,482,410Tidak Memenuhi Persyaratan/Gugur Evaluasi Teknis berdasarkan Dokumen Tender BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E Angka 29.12 point b. 5). Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Surat Perjanjian Sewa Peralatan Dump Truck, pemilik peralatan menyatakan tidak menerbitkan surat perjanjian sewa tersebut.
Menara Gading
00*9**5****01**0--
0015057623705000--
CV Blessya Senja Alfaridzi
05*2**0****05**0--
CV Lanang Bungsu
03*5**8****05**0--
Attachment
Lampiran Dokumen Penambahan  Persyaratan Teknis                 
                                                                         
                                                                         
                   JUSTIFIKASI     TEKNIS                                
                                                                         
            Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2025           
                                                                         
                                                                         
                             Terhadap                                    
                 PENAMBAHAN    PERSYARATAN    :                          
                                                                         
                                                                         
Untuk peralatan utama Dump Truck dan Concrate Mixer / Mesin Molen, melampirkan Dokumen Surat
Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang masih berlaku. Dokumen tersebut
harus berupa asli atau copyan yang masih berlaku. Untuk peralatan utama kendaraan angkutan
barang/material (Dump Truck), wajib melampirkan bukti lulus uji berkala KIR, berupa Sertifikat Hasil Uji
Berkala KIR atau Dokumen Uji Berkala KIR (Laik Jalan/Operasi) yang masih berlaku dan diterbitkan
oleh instansi berwenang.                                                 
                      PEMERINTAH   KABUPATEN   LANDAK                    
                 DINAS  PENDIDIKAN    DAN   KEBUDAYAAN                   
                 Jalan Pangeran Cinata, Ngabang, Landak, Kalimantan Barat 79357
                               Telepon (0563) 21929                      
                                 N G A B A N G                           
                                                                         
                                                                         
                        JUSTIFIKASI TEKNIS                               
       PENAMBAHAN    PERSYARATAN    PADA  DOKUMEN    TENDER              
                                                                         
                                                                         
 Program        : Pengelolaan Pendidikan                                 
 Kegiatan       : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar                   
 Sub Kegiatan   : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah          
 Nama Paket Pengadaan : Rehabilitas Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 43 Andeng
 Satuan Kerja   : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak       
 Lokasi Pekerjaan : SD Negeri 43 Andeng, Kecamatan S e n g a h T e m i l a Kabupaten Landak
 Sumber Dana    : APBD Kabupaten Landak                                  
 Nilai Pagu Anggaran : Rp. 495.000.000                                   
 Nilai HPS      : Rp. 494.707.000                                        
 Tahun Anggaran : 2025                                                   
                                                                         
A. LATAR BELAKANG                                                        
     Pekerjaan Rehabilitas Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 43 Andeng di Kecamatan Rehabilitasi
Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah, melibatkan pekerjaan Angkutan dan Konstruksi Bangunan yang
menggunakan peralatan utama berupa Dump Truck dan Concrate Mixer / Mesin Molen. Kedua
peralatan tersebut termasuk kategori berisiko tinggi, dengan potensi bahaya seperti Kecelakaan lalu
lintas, getaran berlebihan, kebisingan ekstrem, hingga cedera akibat peralatan. Tanpa pemeriksaan
dan pengujian berkala, risiko kecelakaan kerja meningkat, sehingga penggunaan alat yang laik secara
teknis dan memenuhi standar K3 menjadi hal yang sangat krusial.          
     Saat ini, persyaratan verifikasi K3 terhadap alat tersebut belum tercantum secara eksplisit dalam dokumen
pengadaan. Oleh karena itu, perlu ditambahkan kewajiban bagi peserta tender untuk melampirkan Surat Keterangan
Riksa Uji K3 dari Disnaker yang masih berlaku untuk kedua alat tersebut. 
Tujuan penambahan persyaratan ini adalah untuk: Menjamin keselamatan operator dan lingkungan kerja, Memastikan
alat telah memenuhi standar K3 sesuai regulasi, Menyaring penyedia jasa yang bertanggung jawab dan kompeten
serta menunjang kelancaran proyek agar selesai tepat waktu dan berkualitas.
     Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, persyaratan ini akan dimuat
dalam Dokumen Pemilihan pada bagian Persyaratan Teknis, dengan redaksi berikut:
“Untuk peralatan utama Dump Truck dan Concrate Mixer / Mesin Molen, melampirkan Dokumen Surat
Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang masih yang masih berlaku.
Dokumen tersebut harus berupa asli atau copyan. Untuk peralatan utama kendaraan angkutan
barang/material (Dump Truck), wajib melampirkan bukti lulus uji berkala KIR, berupa Sertifikat Hasil Uji
Berkala KIR atau Dokumen Uji Berkala KIR (Laik Jalan/Operasi) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh
instansi berwenang.”                                                     
Penambahan ini penting untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan yang aman, sesuai standar teknis, serta mendukung
produktivitas dan keberlangsungan proyek di Kabupaten Landak.            
B. DASAR HUKUM/ PERTIMBANGAN PENAMBAHAN PERSYARATAN                      
Melampirkan Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Disnaker untuk Dump Truck dan Concrate Mixer / Mesin
Molen                                                                    
Penambahan persyaratan ini didasarkan pada urgensi pemenuhan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, khususnya
penggunaan peralatan kerja berisiko tinggi.                              
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja            
  Mengatur kewajiban pengusaha untuk memastikan bahwa alat dan perlengkapan kerja aman digunakan dan telah
  diuji oleh instansi berwenang.                                         
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat
  Tenaga dan Produksi                                                    
  Mengatur bahwa alat kerja tertentu wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh petugas atau instansi yang
  berwenang.                                                             
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
  diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
  Presiden Nomor 16 Tahun 2018,                                          
  menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan penyedia, dapat ditetapkan persyaratan teknis tambahan
  sepanjang relevan, adil, tidak diskriminatif, serta diperlukan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan pekerjaan.
4. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  Melalui Penyedia                                                       
  Memungkinkan penambahan syarat teknis untuk menjamin keamanan dan kualitas output pekerjaan.
Pertimbangan Teknis:                                                     
- Dump Truck dan Concrate Mixer / Mesin Molen termasuk alat dengan potensi bahaya tinggi, seperti Kecelakaan
  lalu lintas, getaran berlebihan, kebisingan ekstrem, hingga cedera akibat peralatan.
- Pemeriksaan dan pengujian oleh Disnaker bertujuan untuk menjamin bahwa peralatan tersebut layak, aman, dan
  memenuhi standar teknis K3.                                            
- Dokumen Riksa Uji dari Disnaker merupakan bukti formal/verifikatif yang dapat digunakan dalam evaluasi teknis
  secara objektif.                                                       
C. DAMPAK PENAMBAHAN PERSYARATAN TERHADAP PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN
  KONSTRUKSI;                                                            
      Penambahan persyaratan Surat Keterangan Riksa Uji K3 dari Disnaker untuk peralatan Dump Truck dan
Concrate Mixer / Mesin Molen diperkirakan akan memberikan sejumlah dampak terhadap pelaksanaan pengadaan,
baik dari sisi positif maupun potensi penyesuaian yang perlu dilakukan oleh peserta tender.
1. Dampak Positif:                                                       
  - Meningkatkan kualitas dan keamanan pelaksanaan pekerjaan melalui penggunaan alat yang telah diverifikasi
   laik pakai oleh pihak berwenang.                                      
  - Menyaring penyedia jasa yang profesional dan patuh terhadap regulasi K3, sehingga meningkatkan kredibilitas
   pelaksanaan proyek.                                                   
  - Mengurangi risiko kecelakaan kerja, kerusakan alat, atau gangguan operasional di lapangan, yang pada
   akhirnya menjaga kesinambungan dan efisiensi waktu pelaksanaan proyek.
  - Memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan regulasi
   K3 lainnya.                                                           
  - Mempermudah proses pengawasan dan audit, karena dokumen Riksa Uji dari Disnaker merupakan bukti sah
   dan terverifikasi.                                                    
2. Dampak Terhadap Penyedia Jasa:                                        
  - Penyedia jasa yang tidak memiliki alat sendiri atau menyewa dari pihak ketiga perlu memastikan alat yang akan
   digunakan telah memiliki sertifikat Riksa Uji K3 yang masih berlaku.  
  - Kemungkinan membutuhkan waktu tambahan bagi peserta untuk mengurus atau melengkapi dokumen Riksa
   Uji K3, khususnya bagi yang belum terbiasa dengan persyaratan ini.    
  - Peningkatan biaya administratif atau logistik yang wajar, terutama dalam proses legalisasi dan inspeksi alat,
   namun sebanding dengan manfaat keselamatan dan kepatuhan hukum.       
3. Dampak Terhadap Proses Pengadaan:                                     
  - Tidak menghambat proses pengadaan secara keseluruhan karena dokumen yang diminta merupakan standar
   yang dapat dipenuhi oleh penyedia jasa yang kompeten.                 
  - Memperkuat posisi Pokja Pemilihan dalam melakukan evaluasi teknis secara obyektif berdasarkan kelengkapan
   dan legalitas dokumen.                                                
  - Memberikan kepastian hukum dan pengendalian risiko yang lebih baik dalam kontrak kerja konstruksi.
Penambahan persyaratan ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap mutu, keselamatan, dan
keberlangsungan proyek konstruksi. Potensi penyesuaian yang muncul bersifat administratif dan relatif mudah
dipenuhi oleh penyedia jasa yang profesional. Oleh karena itu, penambahan ini tidak menghambat proses
pengadaan, melainkan mendukung pencapaian hasil pekerjaan yang lebih aman, berkualitas, dan tepat waktu.
D. PENJELASAN                                                            
D.1 PERSYARATAN TELAH MEMPERTIMBANGKAN PERSAINGAN USAHA SEHAT            
Penambahan persyaratan Surat Keterangan Riksa Uji K3 dari Disnaker untuk peralatan Dump Truck dan Concrate
Mixer / Mesin Molen telah disusun dengan mempertimbangkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan terbuka
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP terkait pengadaan barang/jasa. Beberapa
pertimbangan yang menunjukkan tidak adanya penghambatan terhadap persaingan usaha antara lain: Persyaratan
bersifat teknis dan umum, berlaku untuk seluruh peserta secara setara tanpa membatasi merek, tipe, atau asal
penyedia peralatan. Dokumen Riksa Uji K3 dari Disnaker dapat diperoleh oleh semua pelaku usaha, baik penyedia
yang memiliki alat sendiri maupun yang menggunakan sistem sewa, selama peralatan tersebut memenuhi ketentuan
laik pakai dan standar K3. Proses pengujian oleh Disnaker terbuka dan tidak diskriminatif, serta tersedia di hampir
seluruh kabupaten/kota, sehingga tidak memberikan keunggulan eksklusif kepada pihak tertentu. Tidak menimbulkan
biaya tinggi yang tidak proporsional, karena biaya riksa uji relatif kecil dibandingkan nilai proyek dan manfaatnya
terhadap keselamatan kerja. Tidak mengurangi jumlah peserta potensial, karena persyaratan ini bersifat administratif
dan dapat dipenuhi oleh penyedia jasa konstruksi yang profesional dan berpengalaman. Dengan demikian,
penambahan persyaratan ini tidak menghalangi pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam tender, melainkan bertujuan
untuk meningkatkan standar mutu, keselamatan kerja, dan profesionalisme dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
                                                                         
D.2 PENAMBAHAN PERSYARATAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP PENGADAAN   
enambahan persyaratan berupa Surat Keterangan Riksa Uji K3 dari Disnaker untuk peralatan Dump Truck dan
Concrate Mixer / Mesin Molen telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah
sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.                      
                                                                         
Persyaratan ini: Efisien dan Efektif: Mendukung kelancaran pekerjaan dan mencegah kecelakaan kerja; Transparan
dan Terbuka: Dicantumkan secara jelas dalam Dokumen Pemilihan dan dapat diakses semua peserta;Adil dan
Tidak Diskriminatif: Berlaku umum untuk semua peserta, baik pengguna alat sendiri maupun sewa; serta
Akuntabel: Persyaratan ini berdasar pada regulasi keselamatan kerja (UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja) dan sejalan dengan tanggung jawab hukum pengguna anggaran untuk menjamin keamanan dalam
pelaksanaan pekerjaan.                                                   
Dengan demikian, penambahan persyaratan ini sejalan dan mendukung prinsip-prinsip dasar pengadaan
barang/jasa pemerintah, serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.                                                              
D.3 PENAMBAHAN PERSYARATAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ETIKA PENGADAAN     
Penambahan persyaratan Surat Keterangan Riksa Uji K3 dari Disnaker disusun dengan tetap mematuhi etika
pengadaan sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Persyaratan ini: Tidak mengandung konflik kepentingan atau keberpihakan terhadap pihak tertentu; Disusun
secara objektif dan profesional, berdasarkan kebutuhan teknis proyek dan regulasi K3; dan Tidak digunakan
untuk membatasi akses pelaku usaha, melainkan untuk menjamin keselamatan dan mutu pekerjaan.
Persyaratan ini sejalan dengan etika pengadaan, karena disusun secara adil, terbuka, dan bertanggung jawab demi
kepentingan pelaksanaan pekerjaan yang aman dan akuntabel.               
                                                                         
     D.4 PENAMBAHAN PERSYARATAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN
PERUNDANG – UNDANGAN                                                     
Penambahan persyaratan Surat Keterangan Riksa Uji K3 dari Disnaker telah sesuai dan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pemeriksaan dan pengujian alat; dan Perpres No.
12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                  
Persyaratan ini justru mendukung pelaksanaan regulasi tersebut, khususnya dalam menjamin penggunaan alat kerja
yang aman dan layak secara hukum. Persyaratan ini sah dan sesuai peraturan yang berlaku, serta menjadi bentuk
kepatuhan terhadap kewajiban hukum dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
E. PENAMBAHAN JANGKA WAKTU PEMENUHAN PENAMBAHAN PERSYARATAN (PADA PENYAMPAIAN
DOKUMEN PENAWARAN);                                                      
Dokumen tambahan yang wajib disampaikan bersamaan dengan dokumen penawaran adalah:
1. Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang masih berlaku untuk peralatan utama
  Dump Truck.                                                            
2. Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang masih berlaku untuk peralatan utama
  concrete mixer/ mesin molen.                                           
3. Untuk peralatan kendaraan angkutan (Dump Truck) melampirkan dokumen uji laik (uji KIR/uji berkala KIR yang
  masih berlaku ) sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis dijalan raya.
Batas waktu penyampaian dokumen tambahan tersebut mengikuti jadwal penyampaian dokumen penawaran yang
telah ditetapkan, tanpa perpanjangan waktu. Hal ini dikarenakan dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib
yang harus dimiliki oleh peralatan utama yang digunakan, dan harus dilengkapi pada saat penawaran.
F. KRITERIA EVALUASI PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA (TENDER)        
Kriteria dan tata cara evaluasi disusun rinci, terukur, dan jelas agar mudah dipahami oleh seluruh peserta, menjamin
transparansi dan akuntabilitas. Evaluasi menggunakan metode sistem gugur dengan ketentuan:
 Lulus: Dokumen dan persyaratan lengkap dan memenuhi ketentuan.         
 Gugur: Dokumen tidak ada atau tidak memenuhi ketentuan.                
Jika satu persyaratan tidak terpenuhi, penawaran langsung dinyatakan gugur tanpa pengecualian. Kriteria dan tata
cara evaluasi lengkap akan dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan sebagai panduan objektif bagi peserta dan Pokja
Pemilihan.                                                               
Adapun kriteria persyaratan tambahan serta tata cara evaluasinya akan dijelaskan secara lengkap dalam Dokumen
Pemilihan, agar dapat digunakan sebagai acuan oleh peserta dan Pokja Pemilihan dalam proses evaluasi penawaran
secara objektif dan profesional.                                         
Lampiran: Tabel Substansi / Cakupan Muatan Dasar Dokumen Penambahan Persyaratan Teknis (Khusus
untuk Dokumen Surat Keterangan Riksa Uji K3)                             
   No.   Substansi      Ketentuan Teknis           Keterangan            
   1.  Ketersediaan Asli surat dukungan bermaterai & Dokumen Surat Keterangan Riksa Uji K3
       Dokumen   ditandatangani           dilampirkan pada saat penawaran
   2.  Masa Berlaku Dokumen masih berlaku Tanggal berlaku dicantumkan    
                                                                         
   3.  Jenis Peralatan Harus sesuai spesifikasi Jenis alat yang tercantum adalah Dump
       Sesuai                             Truck dan Concrate Mixer / Mesin Molen
   4.  Legalitas Diterbitkan oleh Disnaker atau instansi                 
       Penerbit  berwenang yang diakui pemerintah                        
   5.  Keaslian  Dokumen asli atau copyan                                
       Dokumen                                                           
                                                                         
 PERSYARATAN TAMBAHAN BESERTA FORMAT DAN KRITERIA PEMENUHAN PERSYARATAN/EVALUASI
 DOKUMEN TEKNIS TAMBAHAN TENDER                                          
 No.   Syarat Teknis                  Kriteria Evaluasi                  
  1. Untuk peralatan utama Unsur-Unsur Surat Lampiran yang Dievaluasi    
     Dump Truck dan                                                      
     Concrate Mixer /                                                    
                   I. Cara Penyampaian Dokumen Lampiran:                 
     Mesin    Molen,                                                     
                     1. Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari DISNAKER yang masih berlaku
     melampirkan                                                         
                      untuk Peralatan utama :                            
     Dokumen   Surat                                                     
                      - Dump Truck; dan                                  
     Keterangan Riksa Uji                                                
                      - Concrate Mixer / Mesin Molen                     
     K3 Alat dari Dinas                                                  
                      Dokumen ini wajib dilampirkan dalam Dokumen Penawaran Teknis,
     Tenaga    Kerja                                                     
                      bukan dalam Form Isian Kualifikasi atau unggahan dokumen
     (Disnaker) yang masih                                               
                      persyaratan kualifikasi lainnya.                   
     yang masih berlaku.                                                 
     Dokumen tersebut                                                    
                   II. Kriteria Evaluasi Dokumen Lampiran:               
     harus berupa asli atau                                              
                      1. Bentuk dan Kelengkapan Dokumen:                 
     copyan.                                                             
                        - Bukti unggahan berupa hasil pemindaian (scan) Surat Keterangan
                         Riksa Uji K3 Alat dari Disnaker yang masih berlaku.
                        - Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Disnaker yang dilampirkan
                         harus masih berlaku sesuai dengan jadwal dalam dokumen
                         pemilihan.                                      
                      2. Klarifikasi oleh Pokja Pemilihan:               
                        Pokja Pemilihan berhak melakukan klarifikasi langsung kepada penerbit
                        surat (Disnaker) untuk memastikan keabsahan dan keaslian dokumen.
                        Klarifikasi dilakukan berdasarkan dokumen asli yang disampaikan oleh
                        peserta (dapat diminta jika diperlukan).         
                      3. Ketentuan Evaluasi:                             
                        Apabila salah satu unsur atau kriteria pada poin 1 dan 2 tidak terpenuhi,
                        maka peserta akan dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis, sesuai
                        dengan ketentuan metode evaluasi sistem gugur.   
  2  Untuk peralatan utama Unsur-Unsur Surat Lampiran yang Dievaluasi    
     kendaraan angkutan                                                  
     barang/bahan material                                               
                   I. Cara Penyampaian Dokumen Lampiran:                 
     (dump    truck)                                                     
     melampirkan dokumen                                                 
                   Lampiran STNK,BPKB dan uji KIR yang masih berlaku disampaikan dalam
     uji laik kendaran/uji                                               
                   dokumen penawaran teknis,bukan pada isian form kualifikasi/diunggah dalam
     KIR/berkala KIR (laik                                               
                   persyaratan kualifikasi lainnya                       
     operasi/jalan) yang                                                 
     masih berlaku                                                       
                   II. Kriteria Evaluasi Dokumen Lampiran:               
                     1. Bukti upload hasil pemindaian dokumen (scan) asli STNK,BPKB dan
                        surat uji laik kendaraan (UJI KIR/UJI berkala KIR yang masih berlaku)
                     2. Lampiran izin KIR yang masih berlaku dilakukan klarifikasi oleh pokja
                        pemilihan kepada Dinas Perhubungan atau melalui Aplikasi MITRA
                        DARAT berupa dokumen uji KIR (berkas asli)       
                     3. Apabila tidak memenuhi keseluruhan kriteriua evaluasi dari angka 1
                        sampai 2 diatas, maka peserta dinyatakan gugur   
 PENUTUP                                                                 
 Penambahan persyaratan ini telah mempertimbangkan:                      
 - Persaingan usaha yang sehat: Berlaku umum bagi seluruh peserta, tanpa membatasi pelaku usaha yang
   mampu memenuhi persyaratan legalitas alat.                            
 - Prinsip dan etika pengadaan: Mendukung transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan hasil pengadaan yang
   berkualitas.                                                          
 - Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan: Mengacu pada regulasi keselamatan kerja, standar
   nasional, serta kebijakan perlindungan tenaga kerja.                  
 Dengan mempertimbangkan aspek teknis, hukum, dan kebijakan nasional, penambahan persyaratan ini dinilai
 perlu, sah, dan sesuai prinsip pengadaan pemerintah. Oleh karena itu, ketentuan ini dimuat secara eksplisit dalam
 Dokumen Pemilihan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses pengadaan yang aman, berkualitas, dan
 bertanggung jawab.                                                      
                                                                         
 Demikian justifikasi ini disusun sebagai dasar pencantuman persyaratan dalam Dokumen Pemilihan.
 Ngabang,12 Agustus 2025                                                 
                                                                         
 Pejabat Pembuat Komitmen                                                
 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                                         
 Kabupaten Landak                                                        
 Selaku Pengguna Anggaran                                                
                                                                         
                                                                         
 Buyung, S.Pd., M.A.P                                                    
 NIP 196901181998021002
Tenders also won by CV Jaya Kembar
Authority
4 May 2021Rehabilitasi/Pemeliharaan Menjalin - ReesKab. LandakRp 1,880,000,000
21 July 2025Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Sd Negeri 01 NgabangKab. LandakRp 1,383,600,000
1 August 2025Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 33 Simpang SanurianKab. LandakRp 495,000,000
4 July 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 08 Roba SairiPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
4 July 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 01 SenakinPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
27 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 12 SemenokPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
6 June 2021Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sdn 01 SenakinKab. LandakRp 425,000,000
18 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 02 RingoKab. LandakRp 420,000,000
16 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 14 Simpang LadanganKab. LandakRp 420,000,000
30 October 2025Peningkatan Halaman Kawasan Kantor Dpmpd Kabupaten LandakKab. LandakRp 400,000,000