| 0960198588705000 | Rp 416,038,273 | |
| 0944849140701000 | - | |
CV Simpang Lido Sentosa | 03*8**7****01**0 | - |
CV Lanang Bungsu | 03*5**8****05**0 | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN :
REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL
SEDANG BESERTA PERABOTNYA SD NEGERI 02 RINGO
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LANDAK
TAHUN 2024
7
LEMBAR PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK
PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS
Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka
bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
untuk :
Pekerjaan : Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya SD NEGERI
02 Ringo
Pagu Anggaran : Rp 420.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta
Rupiah)
Nilai HPS : Rp 419.900.000,- (Empat Ratus Sembilan Belas
Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
Lokasi : Kabupaten Landak
Sumber Dana : EARMARK
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Landak
Tahun Anggaran : 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Landak
BUYUNG, S.Pd
Nip. 19690118 199802 1 002
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 3
BAB I .................................................................................................................................................... 5
PENDAHULUAN ................................................................................................................................ 5
1.1 Latar Belakang ........................................................................................................................ 5
1.2 Landasan Hukum ................................................................................................................... 5
1.3 Referensi Teknis..................................................................................................................... 5
1.4 Maksud dan Tujuan................................................................................................................ 6
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan ............................................................. 6
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ................................................................................... 6
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya ..................................................................................... 6
BAB II RUANG LINGKUP ................................................................................................................. 8
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan ................................................................................... 8
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi ........................................................................................ 8
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan......................................................................... 8
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa ...................................................................................................... 9
BAB III ................................................................................................................................................ 10
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI ................................................................... 10
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi .............................................................................................. 10
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi ............................................................................... 14
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk .......................................................... 14
BAB IV ............................................................................................................................................... 15
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN........................ 15
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan .......................................................................... 15
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan ...................................................................... 15
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi .............................................................................................. 15
BAB V ................................................................................................................................................ 17
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN ............................................................................................. 17
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ....................................................................................................... 17
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi ................................................................. 17
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan ................................................................................... 18
BAB VI ............................................................................................................................................... 19
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ........ 19
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan ............................................ Error! Bookmark not defined.
6.2 Pekerjaan Tanah ...................................................................... Error! Bookmark not defined.
6.3 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN ................................... Error! Bookmark not defined.
6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ......................................................................................... 30
BAB VII .............................................................................................................................................. 31
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI ...................................................................................... 31
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan ................................................................................. 31
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender ............................................ 31
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut : ...................................................... 32
BAB VIII ............................................................................................................................................. 33
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN .................................................................... 33
8.1 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................ 33
8.2 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................ 33
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin ........................................................... 33
BAB IX ............................................................................................................................................... 34
PENUTUP ......................................................................................................................................... 34
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu
perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
1.2 Landasan Hukum
Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut
:
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
adalah sebagai berikut :
1. Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).
2. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
-1991-03
3. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
2002
4. Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung
5. Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987
6. SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung
Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal
7. SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir
8. SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik
9. Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor
10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
lapangan dan laboratorium
11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik
12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
– 2002
13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,
Prasarana dan Utilitas Sekolah Pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SD NEGERI 02 Ringo.
Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas dengan
tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SD NEGERI 02 Ringo
adalah ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan criteria perencanaan dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah terwujudnya kegiatan Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya SD NEGERI 02 Ringo yang memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria yang telah direncanakan.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Landak;
- SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak
- PPK : Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya SD NEGERI 02 Ringo
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah DAK Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024;
b. Total Pagu Anggaran sebesar :
Rp 420.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp 419.900.000,- (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu
Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
BAB II
RUANG LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan :
- Pembuatan Papan Nama Proyek
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )
- Pek. Pembongkaran Atap
2) Pekerjan Lantai :
- Pek. Beton K-225
- Pek. Penutup Lantai Keramik
3) Pekerjaan Plafond
- Rangka Langit – Langit 50%
- Langit – Langit Grc board
- Pengecatan
- List Profil
4) Penutup Atap
- Kasau + Reng Atap Metal
- Atap Metal
- Bumbung
- List plang
5) Pekerjaan Pengecatan
- Pengecatan Tembok Lama
- Cat Minyak
6) Mobiler
- Meja + Kursi Siswa
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 90
(Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan barang/jasa
serta peraturan perundangan lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan
Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)
Kualifikasi Usaha : KECIL
Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI
41016). Yang masih berlaku.
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
1.1 Bahan Bangunan Konstruksi
Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan Kawasan Stadion Patih Gumantar Kabupaten
Landak meliputi :
Jenis Spesifikasi Bahan Merek/Type Keterangan
Bahan Bahan
Tanah Tanah urug harus bebas
Urug dari kandungan humus,
bukan lumpur, bersih dari
sampah, memiliki struktur
butiran, mempunyai tekstur
cenderung remah, dan
tidak mengandung batu-
batu dengan diameter lebih
dari 10 cm
Pasir Pasir terdiri dari pasir Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-
(Aggregat sungai atau pasir gunung, Kasar, 6820-2002 dan Pasal 7.1.2.3)
Halus ) memiliki butiran yang tajam Pasir Spesifikasi Teknis 2018
dan keras. Sedang, Pekerjaan Jalan dan
dan Jembatan
Pasir Halus
Batu Batu Split asal palu atau Batu Palu Batu Pecah harus sesuai
Pecah lebih dikenal dengan dengan spesifikasi Teknis
(Aggregat sebutan batu palu, dengan 2018 Pekerjaan Jalan dan
Kasar ) berbaga ukuran Jembatan
yang disesuaikan dengan
kebutuhan konstruksi
Semen Semen yang digunakan Tiga Harus sesuai dengan
untuk pekerjaan beton Roda/Gresi spesifikasi 2018 Pekerjaan
harus jenis semen Portland k Jalan dan Jembatan
tipe I, II, III, IV, dan V yang /Tonasa/
memenuhi SNI 2049:2015 Dynamix/M
tentang Semen Portland erah
atau PPC (Portland Putih/Chon
Pozzolan Cement) yang ch/Rajawali
memenuhi ketentuan SNI
0302:2014.
Didalam satu kegiatan
harus menggunakan satu
type dan satu merek
semen, kecuali jika
diizinkan oleh pengawas
pekerjaan. Apabila hal
tersebut diizinkan maka
Penyedia Jasa harus
mengajukan kembali
rancangan campuran
beton ( JMF ) sesuai
dengan tipe dan merek
semen yang digunakan.
Air Air yang digunakan untuk Air Harus sesuai dengan
campuran beton harus spesifikasi 2018 Pekerjaan
bersih dan bebas dari Jalan dan Jembatan
bahan yang merugikan
seperti
minyak,
garam, asam, basa, gula,
atau organik
Baja Pabrikasi, Standar SNI Sesuai dengan gambar
Tulangan dengan ukuran sesuai rencana dan Besi Beton
dengan gambar kerja Harus sesuai dengan
spesifikasi 2018 Pekerjaan
Jalan dan Jembatan
Kayu Untuk Bekesting Uk. 1,5 x 15 cm
Menggunakan Kayu Klas Uk. 5 x 10 cm
III, untuk Kusen Uk. 5 x 7 cm
menggunakan kayu klas I,
untuk rangka plafond
menggunakan kayu klas II
Keramik dengan kualitas 1 atau Uk. 40x40
Lantai setara
Jendela Dengan kayu kualitas klas
dan Pintu 1
Kaca Kaca polos Tebal 5 mm
Atap Penutup atap memakai Uk. standar
atap seng genteng metal
type Prima warna
dikonsultasikan dengan
pemberi tugas, jenis dan
merk akan ditentukan
bersama-sama dengan
pemberi tugas.
Plafond Menggunakan panel Uk. Standar
plafond GRC
Cat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana
Dinding adalah cat air. Paint,
dan Nippon
Plafond Paint,
Mowilex,
Vinnilex dll.
Cat Kilat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana
adalah cat minyak. Paint,
Nippon
Paint, dll.
Batako Menggunakan Batako lokal Dengan Mortar Tipe S,fc’ 12,
uk. 20x40x7 atau 15x30x7 5 Mpa (Setara Campuran 1SP
: 3PP
Plesteran 1pc:3ps Ketebalan pasteran 15mm
Dinding
Engsel Uk. 4 Inci
Pintu
Engsel Uk. 3 Inci
Jendela
Kait / Hak Uk. Standar
Angin
Slot Uk. Standar
Jendela
Kunci Uk. Standar
Pintu
Handle Uk. Standar
Jendela
1.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagai berikut:
• Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
• Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
• Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggungjawabkan;
• Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
• Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
• Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
1.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
Pasal 1.3
Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu
Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
BAB IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Gerobak Dorong Menyesuaikan 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Peralatan Tukang Menyesuaikan 1 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
3. Kendaraan Roda 4 (Truck) 3 – 4 m3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan
Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
teknis pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Gerobak Dorong Menyesuaikan 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Peralatan Tukang Menyesuaikan 1 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
3. Kendaraan Roda 4 (Truck) 3 – 4 m3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
SSKK;
6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;
8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
BAB V
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO
Deskripsi Risiko Penilaian Tingkat Risiko
Jenis Bahaya
Uraian Identifikasi Bahaya Kemungki Kepara Nilai Tingkat
No
(Tipe
Pekerjaan (Sekenrio Bahaya) nan (F) han (A) Risiko Risiko
Kecelakaan)
(FxA) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Pemasanga 1.Terpleset dan jatuh Luka ringan, 1 3 3 Kecil
n penutup dari ketinggian luka berat,
1
atap 2.Tertimpa 0bjek cacat
3.Cedera otot anggota
tubuh,
4.Terkena benda
meninggal
tajam
Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
resiko pekerjaan “ KECIL “
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang
NO Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pemasangan penutup atap Resiko Sedang
Terjatuh dari ketinggian
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
BAB VI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE
KERJA
A. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan yakni :
A. PEK. PENDAHULUAN
B. PEK. LANTAI
C. PEK. PLAFOND
D. PEK. PENUTUP ATAP
E. PEK. PENGECATAN
F. PEK. MOBILER
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan Persiapan
✓ Segala sesuatunya menyangkut kelancaran pekerjaan palaksanaan harus
telah disiapkan di lokasi sebelum melaksanakan pekerjaan.
✓ Jadwal terinci, Time schedule, mobilisasi peralatan dan tenaga kerja,
serta kelengkapan administrasi lapangan harus disiapkan sebelum
memulai pekerjaan.
✓ Demi kelancaran kegiatan sebelumnya kontraktor harus memperhatikan
penempatan bahan / material dan lalu lintas.
✓ Situasi dan Ukuran-ukuran.
a) S i t u a s i
✓ Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan
batasan minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan sebagai
garis pelaksanaan dan pegangan kontraktor.
✓ Kontraktor wajib meneliti situasi lapangan, terutama keadaan
tanah, sifat dan luasan pekerjaan serta hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi harga penawaran kontraktor.
✓ Kelalaian atau kekurangan telitian kontraktor dalam hal ini tidak
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
b) U k u r a n
✓ Kontraktor Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut bentuk ukuran-ukuran dan mutu yang
tercantum dalam rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan
ini.
✓ Kontraktor berkewajiban mencocokkan ukuran-ukuran satu sama
lain dan segera melaporkan kepada Direksi bilamana terdapat
ketidak cocokan ukuran-ukuran didalam gambar-gambar RKS ini,
dan tidak diperkenangkan membetulkan kesalahan-kesalahan
ukuran / gambar-gambar sebelum berkonsultasian dari Direksi.
✓ Apabila terdapat ketidak sesuaian ukuran-ukuran, maka
pengukuran bersama dijadikan patokan.
✓ Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar
atau sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
✓ Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen
yang selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
✓ Untuk selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar
bagi setiap ukuran dan kedalaman.
✓ Atas persetujuan Direksi, penentuan titik lainnya dilakukan oleh
pemborong dilapangan dengan alat ukur optic yang sudah diTera
kebenarannya dan harus selalu berpedoman pada titik duga patok
(peil nol).
✓ Untuk Bangunan rehabilitasi sebelum kontraktor memulai
pekerjaan terlebih dahulu mengambil Foto Nol.
2. Memasang Bouwplank :
✓ Pemasangan patok dan papan bouwplank boleh menggunakan
kayu/papan kls.II yang diketam rata pada sisi kerjanya.
✓ Tinggi bouwplank sama dengan titik nol atau apabila dikehendaki lain
harus dibicarakan dan mendapat persetujuan dengan Direksi.
✓ Setelah pemasangan bouwplank harus dilaporkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan selanjutnya dilaksanakan.
1. PEKERJAAN BETON
a. Penjelasan Umum
Meliputi pekerjaan beton yang bertulang dan tidak bertulang dan
pelaksanaan yang benar untuk menghasilkan beton yang bermutu baik.
Maka perlu penyedian tenaga kerja yang terampil, alat bantu yang
memadai sesuai dengan fungsinya dan material/bahan berdasarkan
standart peraturan beton bertulang PB1 1971 dan SK.SKNI.T-15.1991-03.
b. Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan semua pemasangan,
Sloef. Molom, kolom praktis dan semua komponen-konponenya yang
ditunjuk oleh gambar rencana.
c. Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang
dijelaskan sebagai berikut :
✓ Portland cament
• Portland cament yang digunakan adalah jenis-jenis yang
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam N1-1 atau menurut
standart Portland cemen yang digariskan oleh Asosiasi Semen
Indonesia.
• Semen yang digunakan harus berkualitas baik dan pada saat
digunakan harus dalam keadaan fresh (belum mulai
mengeras).
• Untuk menjaga mutu semen,cara penyimpanan harus
mengikuti syarat-syarat penyimpangan bahan tersebut.
✓ Air
• Yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Air
tawar yang dipakai harus bersih, tidak mengandung minyak,
asam alkali bahan-bahan organis dan bahan-bahan lain yang
dapat menurungkan mutu beton.
✓ Kerikil/Batu Pecah
• Kerikil/batu pecah yang dipakai harus memenuhi syarat-
syarat PBI 1971.
• Kerikil/batu pecah harus mempunyai gradasi yang baik, tidak
porous, memenuhi syarat kekerasannya.
• Kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1%
ditentukan terhadap berat kering. Apabila kadar lumpur
melampaui 1%, maka kerikil harus dicuci.
✓ Pasir
• Pasir yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
• Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam, atau pasir buatan
yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu. Pasir harus
terdiri dari butir-butir yang tajam dan mempunyai gradasi
yang baik, tidak porous cukup syarat kekerasannya.
• Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebuh dari 5%
ditentukan terhadap berat kering.
✓ Besi Beton
• Baja tulangan yang digunakan adalah baja yang kualitasnya
sesuai dengan ditentukan dalam PBI 71.
• Besi beton harus bersih dari dari lapisan minyak lemak, karat
dan bebas dari cacat-cacat seperti serpih dan sebagainya,
serta berpenampang bulat.
• Dimensi dan ukuran penempang bulat besi beton / baja
tulangan harus sesuai dengan petujuk gambar kerja
(memenuhi batas toleransi minimal) seperti yang di syaratkan
dalam PBI 71.
• Besi beton / baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus
segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 24 jam
setelah ada perintah tertulis dari Direksi.
• Kawat pengikat harus terbuat daru baja lunak dengan
diameter minimal 1mm dan tidak bersepuh seng.
• Material lain yang digunakan diutamakan produksi dalam
negeri.
✓ Kayu
• Kayu yang digunakan harus bersifat baik dengan ketentuan
bahwa segala sifat dan kekurangan-kekurangan yang
berhubungan dengan pemakainya tidak akan merusak atau
mengurangi nilai konstruksi.
• Kualitas dan ukuran kayu yang digunakan disesuaikan dengan
gambar kerja yang ada. Demikian pula dengan mutu dan kelas
kuat kayu yang apabila tidak ditentukan lain, maka harus
mengikuti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam PPKI
NI-5.
• Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa
putih kayu, pecah-pecah, mata kayu yang melintang. Syarat-
syarat kelembaban dan toleransi ukuran kayu yang dipakai
harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dalam PPKI.
✓ Pengecoran Beton
• Beton tidak bertulang/beton tumbuk/ rabat beton dibuat
dengan adukan. 1 Pc : 3 Psr : 5 krl dipergunakan untuk lantai
kerja, lantai alas keramik untuk lantai kerja, lantai alas
keramik, neut-kusen dan rabat beton, ukuran disesuaikan
dengan gambar.
• Semua pekerjaan konstruksi beti pada bangunan dikerjakan
dengan mutu beton K -200. Semua pekerjaan konstruksi
beton harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971
• Adukan beton harus benar-benar rata dan matang dengan
menggunakan Concret Mixer pada K-200.
• Untuk beton konstruksi bermutu K-200 dapat dilakukan
dengan menggunakan alat Concret Mixer.
• Pengecoran beton dapat dilakukan setelah cara pemasangan
pembesian disetujui oleh Direksi Pelaksanaan secara tertulis
dan tersedian cukup bahan, perlatan serta tenaga kerja.
✓ Pekerjaan Besi beton
• Besi beton yang dipakai bermutu U-24. (SI.1). ukuran-
ukurannya diameter besi beton yang terpasang harus sesuai
dengan gambar rencana, sedangkan perubahan diameter
tulangan harus dengan persetujuan Direksi/Pengawas.
Penggatian diameter tulangan tidak diperkenankan.
• Besi beton bekas dan yang sudah berkarat tidak
diperkenankan dipakai dalam konstruksi. Besi beton harus
bebas dari sisik, karat dan lain-lain lapisan yang dapat
mengurangi daya lekatnya pada beton.
• Ikatan besi beton harus rapih dan kuat, bahan untuk pengikat
adalah kawat beton dengan diameter minimum 1mm.
• Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta,
maka disamping adanya sertifikat dari pabrik, juga diminta
harus ada sertifikat dari laboratorium.
✓ Berkesting dan Acuan
• Sebelum penulangan beton dikerjakan harus terlebih dahulu
dibuat bekesting atau pun acuan yang kokoh dan rapat,
sehingga air semen tidak bocor.
• Bekesting harus dibuat sesuai dengan ukuran beton yang
akan dilaksanakan.
• Bahan bekesting dapat dibuat dari kayu terenteng tebal 2 cm
atau multiplex.
• Pembukaan bekesting ataupun acuan harus teratur dan
beton sudah berumur minimal 14 (empat belas) hari.
2. PEKERJAAN LANTAI
a. Pekerjaan Pembetonan
✓ Beton bertulang menggunakan wiremesh M6 dan di dukung
dengan besi polos 8 setelah itu beton dibuat dengan adukan Mutu
K-200 setelah itu ditimpa dengan keramik 40 cm x 40 cm
dipergunakan untuk lantai ukuran disesuaikan dengan gambar.
o Bahan
▪ Pasir
❖ Pasir pasang yang dipakai harus berupa pasir kasar,
keras, bersih dan sebelum diaduk dengan semen harus
dalam keadaan kering. Pasir yang digunakan harus
disetujui oleh Direksi Pengawas.
❖ Pasir harus keras, tahan lama dan bersih dari bahan
organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-substansi
yang dapat memperlemah kekuatan beton. Pasir tidak
boleh mengandung segala jenis substansi tersebut lebih
dari 5 %.
❖ Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
❖ Memenuhi SNIS 1798-1989-F.
❖ Split harus memenuhi syarat-syarat pada SNI 1734-
1989-F,atau daftar berikut ini:
Pasir
Split
% Lewat Ayakan
% Lewat Ayakan
Ayakan Ayakan
( Berat Kering )
( Berat Kering )
100
30 mm 100 10 mm
90 – 100
25 mm 90 – 100 5 mm
80 – 100
15 mm 25 – 60 2,5 mm
50 – 90
5 mm 0 – 10 1,2 mm
25 – 60
2.5 mm 0 – 5 0,6 mm
10 – 30
0,3 mm
10
0,15 mm
▪ Semen
Semen yang dipakai adalah Portland cement kelas I, dan
mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas, Pelaksana
hanya diperbolehkan memakai dari satu jenis PC untuk
seluruh pekerjaan.
▪ Air
Air yang dipakai untuk adukan Specie harus harus air
tawar yang bebas dari larutan-larutan lain yang
membahayakan konstruksi. Air yang dipergunakan harus
mendapat persetujuan DIreksi Pengawas.
3. PEKERJAAN ATAP
✓ Penjelasan Umum
Pekerjaan konstruksi rangka atap harus dari bahan/ material yang
bermutu baik, pekerja yang terampil dan berpengalaman untuk
mendapatkan hasil yang baik.
✓ Ruang Lingkup
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kuda-kuda, gording, atap penutup
dan seluruh detail yang disebutkan / ditunjuk dalam ganbar rencana
untuk mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan petunjuk Direksi /
Pengawas.
✓ Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang
dijelaskan sebagai berikut :
• Bahan atap yang dipakai adalah atap genteng metal dan nok atap
genteng metal dengan kualitas Baik stadart SNI atau sesuai
petunjuk Direksi Pelaksana. Pemasangan atap harus sesuai dengan
petunjuk teknis pemakaian bahan tersebut yang dikeluarkan oleh
pabrik pembuatnya.
• Untuk rangka atap menggunakan Kayu Kelas II sesuai dengan
syarat-syarat, Sambungan-sambungan dilengkapi beugel / mur /
baut / plat penyampung sesuai gambar rencana.
• Listplank kayu harus memakai bahan papan Kayu Kelas-II dengan
ukuran 2/17 cm.
4. PEKERJAAN PLAFOND
a. Bahan
✓ Penutup Plafond GRC
✓ Rangka Plafond Kayu Kelas II
✓ List Profil Kayu Profil
b. Metode Pelaksanaan
✓ Pelaksanaan langit-langit dapat dilaksanakan setelah dudukan
untuk alat penggantung/pengait rangka plafond telah selesai
dikerjakan dan tertutup dengan atap atau dak beton.
✓ Pemasangan rangka
plafond ditimbang rata air untuk mendapatkan permukaan
plafond yang rata air.
✓ Konstruksi rangka plafond dalam satu ruang telah selesai
dilaksanakan baru penutup atau lembaran plafond dapat
dipasangkan.
✓ Jarak antara paku atau sekrup minimal 10 mm dan maksimal 16
mm. dipinggir bahan penutup pada setiap rangkaian rangka
plafondnya.
✓ Sambungan antara lembaran plafond yang terpasang serapat
mungkin lalu dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk
yang sama dengan papan penutup langit-langit .
✓ Pemasangan list plafond di pasang pada setiap permukaan an
tara
dinding dan plafond dengan cara pemasangan menggunakan p
aku atau sekrup.
5. PEKERJAAN CAT
✓ Penjelasan Umum
Meliputi bahan/ material yang bermutu baik, serta tenaga yang
terampil untuk mendapatkan hasil yang baik.Ruang Lingkup.
✓ Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh permukaan yang kelihatan
seperti yang disebutkan / ditunjuk dalam gambar untuk mendapatkan
hasil yang sesuai dengan petunjuk Direksi/ konsultan pengawas.
• Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang
dijelaskan sebagai berikut :
❖ Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai permukaannya harus
diberi acian semen dan dibersihkan dari kotoran. Setelah
pekerjaan pembersihan selesai, permukaan dinding harus
digosok dengan amplas kemudian diplamur untuk menutupi
bagian-bagian permukaan tembok berlubang dan yang
terdapat celah-celah kemudian digosok lagi hingga
permukaan pekerjaan menjadi halus lalu dicat paling sedikit
tiga kali.
❖ Untuk Pekerjaan pengecatan dinding menggunakan Cat
Emulsion setara Mowilex, warna akan ditentukan kemudian
oleh Direksi/ Pengawas.
❖ Keseluruhan Warna Pengecatan akan ditentukan kemudian
oleh Direksi/Pengawas.
6.1 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
6.2
BAB VII
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
7.1 dan 7.2 berikut ini :
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini
adalah sebagai berikut :
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung; atau
SKT - Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung
(TA022) / (TS051) /
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TS052)
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas
Keselamatan Konstruksi/
Konstruksi
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
3 Mandor - -
4 Kepala Tukang - -
5 Tukang - -
6 Pekerja - -
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
anggaran Pekerjaan Gedung; atau
SKT - Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung
(TA022) / (TS051) /
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TS052)
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas
Keselamatan Konstruksi/
Konstruksi
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :
a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
Pemilihan;
b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
Tahun 2021;
c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;
g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
persiapan penunjukkan penyedia;
h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
pemilih
BAB VIII
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
8.1 Tata Cara Pengukuran
Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
sd Pasal 25.3.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam
spesifikasi umum bina marga.
8.2 Tata Cara Pengukuran
Pembayaran terdiri dari :
a. Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
ke bagian keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :
1. Backup Quantity
2. Backup Quality
3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan
4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
BAB IX
PENUTUP
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.