| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020861084705000 | Rp 738,598,204 | - | |
Menara Gading | 00*9**5****01**0 | Rp 639,932,405 | CV. Menara Gading Tidak Memenuhi Persyaratan/Gugur Evaluasi Teknis berdasarkan Dokumen Tender BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E Angka 29.12 point b. 2). b). (5) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Surat Perjanjian Sewa Peralatan Dump Truck, pemilik peralatan menyatakan tidak menerbitkan surat perjanjian sewa tersebut. |
CV Republik Spartan Raya | 05*5**3****05**0 | - | - |
| 0859091696705000 | - | - | |
CV Barune Multi Konstruksi | 0820346518705000 | - | - |
CV Mahakarya Utama Jaya | 09*5**1****04**0 | - | - |
| 0015057623705000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
CV Blessya Senja Alfaridzi | 05*2**0****05**0 | - | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU BESERTA PERABOTNYA SD
NEGERI 20 LUMAR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LANDAK
TAHUN 2025
7
LEMBAR PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK
PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS
Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka bersama
ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir, untuk :
Pekerjaan : PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
BESERTA PERABOTNYA SD NEGERI 20
LUMAR
Pagu Anggaran : Rp 744.600.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh
Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
Nilai HPS : Rp 744.518.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh
Empat Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu
Rupiah)
Lokasi : SD Negeri 20 Lumar Kec. Ngabang
Sumber Dana : APBD Kabupaten Landak
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Landak
Tahun Anggaran : 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Landak
BUYUNG, S.Pd
Nip. 19690118 199802 1 002
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................. 3
BAB I ............................................................................................................................................ 5
PENDAHULUAN.......................................................................................................................... 5
1.1 Latar Belakang ................................................................................................................. 5
1.2 Landasan Hukum ............................................................................................................. 5
1.3 Referensi Teknis............................................................................................................... 5
1.4 Maksud dan Tujuan .......................................................................................................... 6
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan ........................................................... 6
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ............................................................................... 6
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya.................................................................................. 6
BAB II RUANG LINGKUP ........................................................................................................... 8
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan................................................................................. 8
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi .....................................................................................8
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan ..................................................................... 10
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa ................................................................................................ 10
BAB III ........................................................................................................................................ 11
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI ................................................................ 11
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi .......................................................................................... 11
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi ............................................................................ 16
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk ........................................................ 16
BAB IV ....................................................................................................................................... 18
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN........................ 18
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan ........................................................................18
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan ..................................................................... 18
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi ........................................................................................... 18
BAB V ........................................................................................................................................ 20
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN ......................................................................................... 20
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ................................................................................................... 20
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi .............................................................. 20
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan ................................................................................. 21
BAB VI ....................................................................................................................................... 22
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ........ 22
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan .................................................................................... 22
6.2 Pekerjaan Tanah ............................................................................................................ 22
6.3 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN............................................................................ 23
6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ..................................................................................... 38
BAB VII ...................................................................................................................................... 39
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI .................................................................................. 39
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan .............................................................................. 39
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender............................................. 39
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut ....................................................... 40
BAB VIII ..................................................................................................................................... 41
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ................................................................. 41
8.1 Tata Cara Pengukuran ................................................................................................... 41
8.2 Tata Cara Pengukuran ................................................................................................... 41
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin ........................................................ 41
BAB IX ........................................................................................................................................42
PENUTUP ................................................................................................................................. 42
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu
perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
1.2 Landasan Hukum
Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut
:
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
adalah sebagai berikut :
1. Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).
2. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
-1991-03
3. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
2002
4. Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung
5. Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987
6. SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung
Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal
7. SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir
8. SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik
9. Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor
10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
lapangan dan laboratorium
11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik
12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
– 2002
13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud Dari Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Adalah Melaksanakan Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,
Prasarana Dan Utilitas Sekolah Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru
Beserta Perabotnya SD Negeri 20 Lumar.
Tujuan Dari Pengadaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas
Baru Beserta Perabotnya SD Negeri 20 Lumar Adalah Ini Sesuai Dengan Apa
Yang Telah Direncanakan Dari Sisi Kualitas, Volume, Biaya Dan Ketepatan Waktu
Pelaksanaan Pekerjaan, Sehingga Dicapai Wujud Akhir Bangunan Dan
Kelengkapannya Yang Sesuai Dengan Criteria Perencanaan Dan Kelancaran
Penyelesaian Administrasi Yang Berhubungan Dengan Pekerjaan Lapangan Serta
Penyelesaian Kelengkapan Pembangunan
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk Yang Diharapkan
Target/Sasaran Yang Ingin Dicapai Dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Adalah Terwujudnya Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta
Perabotnya SD Negeri 20 Lumar Yang Memenuhi Persyaratan-Persyaratan Teknis
Dan Kriteria Yang Telah Direncanakan.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Landak;
- SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak
- PPK : BUYUNG, S.Pd.
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah DAU APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar :
Rp 744.600.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp 744.518.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan
Belas Ribu Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
BAB II RUANG
LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
I PERSIAPAN
1. Pembuatan Papan Nama Proyek
2. Sewa Base Camp
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
4. Pek. Pemasangan Bouwplank
II PEKERJAAN TANAH
1. Pek. Galian Tanah Pondasi
2. Pek. Urugan Kembali Bekas Galian
III PEKERJAAN PONDASI
1. Pek. Pasir Alas Bawah Pondasi
2. Pek. Beton Tumbuk Lantai Kerja
3. Pek. Besi Tulangan Tapak Pondasi Ø 10 mm
4. Pek. Bekisting Tapak Pondasi
5. Pek. Besi Tulangan Kolom Induk Ø 10 mm
6. Pek. Besi Tulangan Kolom Induk Ø 6 mm
7. Pek. Bekisting Kolom Pondasi
8. Pek. Beton Kolom dan Tapak Pondasi
9. Pek. Besi Tulangan Pokok Balok Sloof Ø 10 mm
10. Pek. Besi Tulangan Beugel Balok Sloof Ø 6 mm
11. Pek. Bekisting Balok Sloof
12. Pek. Beton Balok Sloof
IV PEKERJAAN RANGKA BADAN BETON
1. Pek. Besi Tulangan Pokok Kolom Ø 10 mm
2. Pek. Besi Tulangan Beugel Kolom Ø 6 mm
3. Pek. Bekisting Kolom
4. Pek. Beton Kolom
5. Pek. Besi Tulangan Pokok Ring Balok Ø 10 mm
6. Pek. Besi Tulangan Beugel Ring Balok Ø 6 mm
7. Pek. Bekisting Ring Balok
8. Pek. Beton Ring Balok
V PEKERJAAN DINDING
1. Pas. Dinding Batako
2. Pek. Plesteran
VI PEKERJAAN PINTU JENDELA DAN TERALIS
1. Pek. Kusen Kayu Kelas I
2. Pek. Pintu Dua Daun P1
3. Pek. Jendela Kaca Jungkit J1
4. Pek. Jendela Kaca Jungkit J2
5. Pek. Pemasangan Kaca Jendela
6. Pek. Pemasangan Ventilasi
VII PEKERJAAN KUDA - KUDA DAN ATAP
1. Pek. Rangka Atap Baja Ringan
2. Pek. Penutup Atap Metal
3. Pek. Atap Perabung
4. Pek. GRC Plank
VIII PEKERJAAN PLAFOND
1. Pek. Rangka Plafond Kayu Kelas II
2. Pek. Penutup Plafond Papan GRC
IX PEKERJAAN LANTAI / KERAMIK
1. Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai
2. Pek. Beton Tumbuk Lantai
3. Pek. Lantai keramik 40x40 cm Dalam Ruangan ( Polos )
4. Pek. Lantai keramik 40x40 cm Luar Ruangan ( Bertekstur )
X PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pek. Cat Dinding berikut plamir
2. Pek. Cat Plafond berikut plamir
3. Pek. Cat Kilat
XI PEKERJAAN PENGGANTUNG / PENGUNCI
4. Pas. Engsel Pintu 4" (3bh/daun pintu)
5. Pas. Engsel Jendela 3" (2bh/jendela)
6. Pas. Kait / Hak Angin (2bh/jendela)
7. Pas. Slot Jendela
8. Pas. Kunci Pintu 2 Slaag Kuningan
9. Pas. Handle Jendela
XII PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Saklar Ganda
2. Stop Kontak Ganda
3. Fitting plafond putih + Lampu Led 19 watt
4. 1 Unit MCB Box
5. Pek. Pemasangan Instalasi Listrik Dengan Kabel NYM 3x2,5mm2
XIII PEKERJAAN MEUBELAIR DAN LAIN - LAIN
1. Tangga Ram Disabilitas
2. Pagar Ram Stainless Steel
3. Pengadaan Tulisan Prasasti Akrilik
4. Meja Guru 1/2 Biro
5. Kursi (Setara Futura)
6. Lemari Arsip Pintu Kaca
7. Meja Dan Kursi Siswa
8. Papan Tulis White Board
9. Rabat Beton
• Urugan Pasir
• Bekisting
• Cor Rabat Beton
b. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak
c. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
d. Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 120
(Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh)
hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaanbarang/jasa
serta peraturan perundangan lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang
akan dilaksanakan
Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)
Kualifikasi Usaha : KECIL
Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI
41016). Yang masih berlaku.
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
1.1 Bahan Bangunan Konstruksi
Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian
Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya SD Negeri 20
Lumar meliputi :
Jenis Spesifikasi Bahan Merek/Type Keterangan
Bahan Bahan
Tanah Tanah urug harus bebas
Urug dari kandungan humus
bukan lumpur, bersih dar
sampah, memiliki struktur
butiran, mempunyai tekstur
cenderung remah, dan tidak
mengandung batu- batu
dengan diameter lebih
dari 10 cm
Pasir Pasir terdiri dari pasir Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-
(Aggregat sungai atau pasir gunung, Kasar, 6820-2002 dan Pasal 7.1.2.3)
Halus ) memiliki butiran yang tajam Pasir Spesifikasi Teknis 2018
dan keras. Sedang, Pekerjaan Jalan dan
dan Jembatan
Pasir Halus
Batu Batu Split asal palu atau Batu Palu Batu Pecah harus sesuai
Pecah lebih dikenal dengan dengan spesifikasi Teknis
(Aggregat sebutan batu palu, dengan 2018 Pekerjaan Jalan dan
Kasar ) berbaga ukuran Jembatan
yang disesuaikan dengan
kebutuhan konstruksi
Semen Semen yang digunakan Tiga Harus sesuai dengan
untuk pekerjaan beton Roda/Gresi spesifikasi 2018 Pekerjaan
harus jenis semen Portland k Jalan dan Jembatan
tipe I, II, III, IV, dan V yang /Tonasa/
memenuhi SNI 2049:2015 Dynamix/M
tentang Semen Portland erah
atau PPC (Portland Putih/Chon
Pozzolan Cement) yang ch/Rajawali
memenuhi ketentuan SNI
0302:2014.
Didalam satu kegiatan
harus menggunakan satu
type dan satu merek
semen, kecuali jika
diizinkan oleh pengawas
pekerjaan. Apabila ha
tersebut diizinkan maka
Penyedia Jasa harus
mengajukan kembal
rancangan campuran
beton ( JMF ) sesua dengan
tipe dan merek semen yang
digunakan.
Air Air yang digunakan untuk Air Harus sesuai dengan
campuran beton harus spesifikasi 2018 Pekerjaan
bersih dan bebas dar bahan Jalan dan Jembatan
yang merugikan
seperti
minyak,
garam, asam, basa, gula,
atauorganik
Baja Pabrikasi, Standar SNI Sesuai dengan gambar
Tulangan dengan ukuran sesuai rencana dan Besi Beton Harus
dengan gambar kerja sesuai dengan spesifikasi
2018 Pekerjaan Jalan dan
Jembatan
Kayu Untuk Bekesting Uk. 1,5 x 15 cm
Menggunakan Kayu Klas Uk. 5 x 10 cm
III, untuk Kusen Uk. 5 x 7 cm
menggunakan kayu klas I
untuk rangka plafond
menggunakan kayu klas II
Keramik dengan kualitas 1 atau Uk. 40x40
Lantai setara
Jendela Dengan kayu kualitas klas
dan Pintu 1
Kaca Kaca polos Tebal 5 mm
Rangka Baja Ringan Ukuran Chanel 70 x 50 tebal
Atap Jenis Hot-dip-allumunium- = 0.75 mm
zinc Ukuran Reng 30 x 40 tebal
Kelas AZ100 = 0.50 mm
Ketebalan pelapisan 100
gr/m2
Komposisi 55%
alumunium, 43,5% zinc
dan 1,5% silicon.
Atap Penutup atap memaka atap Uk. standar
seng genteng meta type
Prima warna
dikonsultasikan dengan
pemberi tugas, jenis dan
merk akan ditentukan
bersama-sama dengan
pemberi tugas.
Woodplan Model Lisplank GRC uk. Standar
k
Plafond Menggunakan panel Uk. Standar
plafond GRC
Cat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana
Dinding adalah cat air. Paint,
dan Nippon
Plafond Paint,
Mowilex,
Vinnilex dll.
Cat Kilat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana
adalah cat minyak. Paint,
Nippon
Paint, dll.
Batako Menggunakan Batako lokal Dengan Mortar Tipe S,fc’ 12,
uk. 20x40x7 atau 15x30x7 5 Mpa (Setara Campuran 1SP
: 3PP
Plesteran 1pc:3ps Ketebalan pasteran 15mm
Dinding
Engsel Uk. 4 Inci
Pintu
Engsel Uk. 3 Inci
Jendela
Kait / Hak Uk. Standar
Angin
Slot Uk. Standar
Jendela
Kunci Uk. Standar
Pintu
Handle Uk. Standar
Jendela
Saklar Broco. uk. Standar
Ganda Philips.
Uticon.
Panasonic.
Krisbow.
dll
Stap Broco. Uk. Standar
Kontak Philips.
Uticon.
Panasonic.
Krisbow.
dll
Fitting Broco. Uk. Standar E27
Lampu Philips.
Uticon.
Panasonic.
Krisbow.
dll
Lampu Philips Lampu LED 19 - 20 watt
Panasonic.
Kawachi.
Hannochs
Shinyoku.
dll
MCB Box Schneider, 4 x 12 x 6,5
Broco,
Dutron,
Zenith,
Bright-G,
dll
Kabel Eterna. ... Kabel NYM 3x2,5mm2
Listrik Supreme. ...
Extrana. ...
Kintani. ...
Visicom
Meja Guru Setara Uk. Standar
½ Giro olympic
Kursi Setara Uk. Standar
Guru Napoli
Meja dan Uk. Sesuai Gambar Kerja
Kursi Rangka menggunakan bahan
Murid Kayu Klas II, Alas dudukan dan
Alas Meja menggunakan
bahan Multiflek tebal 12mm
Lemari
Lemari 3 susun Glory
Buku
1.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagaiberikut:
• Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalamnegeri;
• Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
• Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggungjawabkan;
• Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
• Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
• Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
1.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
Pasal 1.3
Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu
Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
Syarat UmumKontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
BAB IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaanini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Mobil Dump Truck 3 – 5 Ton 1 Unit
Milik/Sewa
2. Concrate Mixer 0,5 m3 1 Unit
Milik/Sewa
3. Peralatan Tukang Menyesuaikan 3 Set Milik
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan
Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
teknispada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Mobil Dump Truck 3 – 5 Ton 1 Unit
Milik/Sewa
2. Concrate Mixer 0,5 m3 1 Unit
Milik/Sewa
3. Peralatan Tukang Menyesuaikan 3 Set Milik
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
SSKK;
6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;
8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa;
BAB V
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
1.4 Uraian Identifikasi Bahaya
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO
Deskripsi Risiko Penilaian Tingkat Risiko
Jenis Bahaya
Uraian Identifikasi Bahaya Kemungki Kepara Nilai Tingkat
No
(Tipe
Pekerjaan (Sekenrio Bahaya) nan (F) han (A) Risiko Risiko
Kecelakaan)
(FxA) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8
1. 1. Terpleset dan jatuh
1 Pekerjaan Luka ringan, 1 3 3 Kecil
dari ketinggian
Kuda-Kuda luka berat,
2. 2. Tertimpa 0bjek
1
dan Atap 3. 3. Cedera otot cacat
anggota
4. 4. Terkena benda
tajam tubuh,
meninggal
Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat resiko
pekerjaan “ KECIL “
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan iniadalah:
Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil
NO Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Kuda-Kuda dan Resiko Kecil
Terjatuh dari ketinggian
Atap
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
BAB VI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE
KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup
pekerjaan, dengan uraian sebagai berikut :
6.2 Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Galian Tanah
a. Pekerjaan galian tanah tidak boleh dimulai sebelum tanda tinggi dasar (peil) ± 0.00
ditentukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek.
b. Pekerjaan galian dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi bangunan, dan semua
pasangan lain di dalam tanah yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai dengan gambar
rencana dan hasil survey lapangan. Tanah kelebihannya harus digunakan untuk
urugan kembali atau dibuang ke luar lokasi.
c. Semua kotoran yang terdapat di dalam atau di dekat tanah galian seperti akar-akar dan
tunas pohon, tunggul-tunggul, kayu-kayuan dan batu-batuan harus dikeluarkan dan
disingkirkan.
d. Untuk penggalian sedalam yang ditetapkan pada gambar kerja, lebar galian harus lebih
lebar 10 cm pada arah kiri dan kanan galian dan kemiringan lereng galian harus
cukup untuk mencegah kelongsoran tanah galian.
e. Untuk tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah di bawahnya, dan
tidak boleh digunakan sebagai tanah urugan kecuali ditunjukkan dan diinstruksikan
oleh Konsultan Pengawas. Sisa tanah humus harus dibuang keluar halaman.
Pengangkutan pembuangan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan biaya yang
dikeluarkan sudah termasuk dalam seluruh kontrak.
f. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, setelah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas harus segera dilanjutkan dengan pekerjaan berikutnya.
g. Jika Konsultan Pengawas atau Pihak Proyek bahwa karena suatu alasan harus
menambah atau memperdalam galian tanah, maka untuk tambahan galian tersebut
harus dibayar menurut harga satuan dalam kontrak, demikian juga sebaliknya jika
harus mengurangi dalamnya galian. Semua perubahan akan dibuatkan di dalam
addendum kontrak.
Urugan dan Pemadatan
a. Pengurugan tanah/pasir untuk semua konstruksi yang akan ditimbun atau tersembunyi
tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Untuk semua pekerjaan urugan kembali, tanah harus bebas dari kotoran, puing-puing,
batang-batang kayu , batu-batuan dan segala macam kotoran.
c. Urugan tanah/pasir harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan yang tidak
melebihi 20 cm dimana setiap lapis harus dipadatkan.
d. Urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga padat.
e. Gradasi maksimum adalah 0,35 mm tidak diperkenankan menggunakan pasir laut.
6.3 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN
6.3.1. Lingkup Pekerjaan Beton
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk menyelesaikan
pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil yang baik.
b. Pekerjaan ini meliputi :
1). Pekerjaan sloof, kolom, ring balok, pelat lantai dan beton struktur lainnya yang
ditentukan di dalam gambar kerja. Semua pekerjaan di atas menggunakan
campuran 1pc : 2ps : 3Bt dengan mutu beton menggunakan K-225. Bentuk dan
ukuran sesuai dengan gambar kerja.
2). Pekerjaan Beton Decking, Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/ acuan dan
pekerjaan beton yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan pada gambar kerja.
6.3.2. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan
dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi yang diberikan.
b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang sejauh
mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi
tanggung jawab penuh tersebut d atas.
c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang menyimpang
dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan yang telah tertera dalam
gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus dilakukan secara tertulis dengan
berita acara.
6.3.3. Persyaratan Bahan
6.3.3.1 Semen Portland
1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi Tugas dan
memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-8-1972).
2). Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu semen yang
baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas.
3). Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan untuk
digunakan.
2.3.6. Pasir
1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
substansi yang dapar merusak beton.
2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
3). Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan kasar.
2.3.7. Batu Split/ Koral Beton
1). Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras tidak
berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila ada butir-
butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% adari jumlah berat
seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.
2). Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh mengandung zat
yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam
PBI 1971 serta harus sesuai dengan spesifikasi agregat kasar menurut ASTM-C-
33.
3). Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles ASTM C-131-55.
2.3.8. A i r
1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih tidak
mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan lain yang
dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas semen dan harus
memenuhi NI-3 Pasal 10.
2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta kepada
Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya Kontraktor.
2.3.9. Besi Beton
1). Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut persyaratan
PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British Standard nomor
785-1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan 12 mm. Sedangkan untuk
diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi baja tulangan dengan mutu U-32,
atau baja ulir .
2). Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi penggantian
dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka luas penampang
yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang tersebut di dalam gambar atau
perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor harus melampirkan data perhitungannya
serta data pengurangan volume berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa
penawaran.
3). Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat serpihan/
kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap beton.
4). Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng tidak
kaku maupun getas.
5). Pelaksanaan.
● Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan
dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
● Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran
tidak berubah tempat.
● Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut:
- Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah selimutnya = 4 cm.
- Beton dengan cetakan, kontak langsung denga tanah selimutnya = 4 cm
- Balok, kolom, todak langsung kontak dengan tanah selimutnya = 3 cm.
- Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah selimutnya = 2 cm
2.4. Kelas dan Mutu Beton
a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja atau
buku spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan, Kontraktor harus
membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu beton sudah tercapai, maka
pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.
b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan kubus
atau silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan vibrator (alat
penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan pengawas.Kekentalan adukan beton
disesuaikan dengan keadaan pelaksanaan dengan memperhatikan syarat-syarat PBI
1971.
c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan yang telah
disyaratkan.
2.5. Acuan dan Bekisting
a. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai ukuran dan batas
batas yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar kerja maupun petunjuk Pemberi
Tugas.
b. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, plat baja atau kayu/ multiplek.
c. Bila digunakan kayu atau multiplek maka untuk penyelesaian halus, harus dibuat dari
papan plywood. Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak penguat cetakan tersebut.
d. Lain-lain jenis dari tersebut di atas harus dapat persetujuan dari Pemilik.
2.6. Beton Decking
a. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar menyiapkan beton decking
secukupnya sesuai dengan kebutuhan.
b. Kualitas beton decking paling tidak sama dengan kualitas beton yang akan dicor atau
kualitas yang lebih baik.
2.7. Pemasangan Tulangan
a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran
tidak terjadi perubahan posisi tulangan.
b. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking) yang
terbuat dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton yang akan dicor
dengan jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.
2.8. Bahan Campuran Tambahan
a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang disebut tegas
dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari Konsultan Pengawas, untuk
nama kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis. Kontraktor harus mengajukan
analisa kimiawi serta bukti penggunaan selama 5 tahun di Indonesia.
b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi persyaratan
AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan air adukan dan
penundaan pengerasan awal.
c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan dimasukkan
dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang terakhir dituangkan dalam
mesin pengaduk.
2.9. Pengadukan
a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk
menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.
b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar benar
homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang
merata/seragam.
c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat lainnya ke
tempat pengecoran haus diatur sedemikian rupa sehingga waktu pengangkutan harus
diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran
tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan waktu mencolok antara beton
yang sudah dicor dengan yang akan dicor.
2.10. Pengecoran Beton
2.10.1 Persiapan
a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal, jadi
tidak akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor, bekisting harus
bersih dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih dahulu.
b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas
memeriksa dan menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton decking dan
lain-lain dimana beton tersebut akan diletakkan.
c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam suatu
σ
perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik = 225
bk
kg/cm2 untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa bahan yang
terbuang dalam 1 m3 beton untuk campuran 1pc : 2ps : 3 Bt adalah 324 kg , dan
216 kg untuk campuran 1pc : 3ps : 5Bt dengan standar semen 50 kg per sak dan
Water Cemen Ratio adalah maksimum 0,52 dalam berat.
2.10.2 Slump (kekentalan beton)
a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan ASTM-
C-143 adalah sebagai berikut :
Jenis konstruksi Slump (mm) Slump (mm)
Maksimum Minimum
Kaki dan dinding pondasi 75 25
Plat, balok dan dinding 100 25
Kolom 100 25
Plat diatas tanah 100 50
b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi harga
tersebut diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak boleh
melebihi 150 mm.
2.10.3 Pelaksanaan.
a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu
pengecoran beton dilakukan.
b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi, jika pemilik
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Alat- alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas dari
lapisan-lapisan beton yang mengeras.
d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus diberi lanta
kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik dan untuk
menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
2.11. Pemadatan Beton.
a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan beton
dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton yang padat tanpa
menggetarkan secara berlebihan.
b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Adukan
harus dipadatkan dengan baik dengan menggunakan alat penggetar (vibrator) yang
berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam 1 menit atau menurut
petunjuk Konsultan pengawas.
c. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial set”
atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena
getaran.
d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama tulangan yang
telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang bebas dari
lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga menghasilkan suatu
permukaan yang halus dan mempunyai suatu kepadatan yang sama dengan yang
diperoleh pada kubus test.
f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
terlatih.
g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
2.12. Pembongkaran Cetakan dan Acuan
a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
pembongkaran cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus ditentukan
dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kekuatan desak minimum
seperti yang tercantum pada daftar beikut.
Bagian Struktur Waktu Min. Pembongkaran cetakan
Sisi balok dan dinding 3 hari
Penyangga balok 21 hari
b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi terhadap
benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan sebagainya.
c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus dengan
spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.
2.13. Suhu.
a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang ditaruh
berada antara 270 C dan 320 C beton harus diaduk di tempat pekerjaan untuk
langsung di cor.
b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton melebihi
320 C kontraktor harus mengambil langkah-lankah efektif. Misalnya mendinginkan
agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.
2.14. Constructions Joint (Sambungan Beton)
a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu struktur
secara menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan memberikan
persetujuan dimana letak constructions joint tersebut. Dalam keadaan mendesak,
Konsultan Pengawas dapat merubah letak constructions joint.
b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari 1 bagian
semen dan 2 bagian pasir.
c. Constructrions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk garis
tegak atau horizontal. Bila construktions joint tegak maka tulangan harus menonjol
sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
2.15. Benda Uji dan Cacat Beton
2.15.1 Benda Uji
a. Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam PBI 1971
pasal 4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.
b. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disahkan oleh pemilik proyek.
2.15.2 Cacat Beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
- Konstruksi beton sangat keropos
- Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.
- Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai dengan yang
direncanakan.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
3. PEKERJAAN PLESTERAN DAN DINDING BATAKO
3.1. Pekerjaan Plesteran
a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
b. Pemakaian plesteran harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan
sesuai dengan perbandingan campuran adukan sebagai berikut :
- 1 pc : 2 ps, untuk pemasangan dinding batako yang kedap air untuk dinding
kamar mandi/ wc sehingga 1.80 m dari muka lantai, untuk plesteran beton
bertulang.
- 1 pc : 4 ps, untuk plesteran sponning, spesi dinding batako, plesteran dinding
batako.
d. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
e. Plesteran terdiri dari 3 lapis, tebalnya tidak lebih dari 1,5 cm kecuali dijelaskan lain
atau lebih spesifik.
3.2. Pekerjaan Batako
a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
b. Bahan pasangan batako yang digunakan harus berkualitas baik dengan ukuran
sesuai dengan rencana yang ditunjukkan pada gambar / detail, ukuran yang satu
dengan lainnya harus sama. Dan terbuat dari campuran 1pc : 4 ps untuk dinding
biasa dan campuran 1pc : 2ps untuk dinding kedap air.
c. Ukuran batako yang digunakan adalah 20x40x7 cm.
d. Bahan dasar pembuatan batako harus sesuai dengan pesyaratan yang disebutkan
sebelumnya.
e. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan batako, Kontraktor harus
memperlihatkan terlebih dahulu contoh batako untuk diperiksa oleh Konsultan
Pengawas/ Pemberi Tugas.
4. RANGKA ATAP BAJA RINGAN DAN ATAP
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti
karat. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang
terdiri dari :
1. Rangka utama atas (top chord)
2. Rangka utama bawah (bottom chord)
3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan
baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap
utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
Pada Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan meliputi : Pengukuran bentang
bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
1. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen
(Fabrikasi).
2. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek.
3. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
4. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur
overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku).
5. Pemasangan jurai dalam (valley gutter).
Persyaratan Material Rangka Atap
Material struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
- Baja Mutu Tinggi G 550
- Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
- Tegangan Maksimum 550 Mpa
- Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
- Modulus geser 80.000 Mpa
Lapisan anti karat :
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis
lapisan anti karat (coating):
Galvanised (Z220)
- Pelapisan Galvanised
- Jenis Hot-dip zinc
- Kelas Z22
- katebalan pelapisan 220 gr/m2
- komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Galvalume (AZ100)
Pelapisan Zinc-Aluminium
- Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
- Kelas AZ100
- Ketebalan pelapisan 100 gr/m2
- Komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
Dimensi :
- Ukuran Chanel 70 x 50 tebal = 0.75 mm
- Ukuran Reng 30 x 40 tebal = 0.50 mm
Multigrip ( MG )
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi
untuk menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
- Galvabond Z275
- Yield Strength 250 MPa
- Design Tensile Strength 150 MPa
Brace System (bracing)
- BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom
chord)
- pada kuda-kuda baja ringan.
- LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja
ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang
tekan (web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
- DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal
antara web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak
berdampingan.
- STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom
chord kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan
perhitungan desain struktur.
- Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang
membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan
talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material
jurai dalam minimal 0,45 mm.
Alat Sambung (Screw)
Baut menaik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar
elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi
screw sebagai berikut : Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
- Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
- Kepadatan Alur 16 alur/inci
- Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
- Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
- Gaya geser satu baut 5,10 KN
- Gaya aksial 8,60 KN
- Gaya Torsi 6,90 KN
Pekerjaan atap meliputi:
- Pemasangan penutup atap.
- Pemasangan kap finishing atap/rabung.
- Accesories atap.
5. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
5.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan. Pekerjaan ini meliputi
pemasangan seluruh permukaan atap bangunan sesuai yang ditunjukkan pada gambar.
5.2 Persyaratan Bahan
a. Penutup atap memakai atap seng genteng metal type Prima warna dikonsultasikan
dengan pemberi tugas, jenis dan merk akan ditentukan bersama-sama dengan
pemberi tugas.
b. Rangka atap (kapspant) menggunakan baja ringan, bentuk sesuai dengan yang
ditunjukkan pada gambar kerja.
5.3. Syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan atap harus benar-benar rapi dan mengikuti petunjuk (spek) yang dibuat
oleh produsen.
b. Pemasangan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus untuk pekerjaan ini dan
dilakukan dengan penuh ketelitian.
c. Rangka atap baja ringan harus direncanakan dan direkomendasi oleh supplier untuk
menjamin keamanan struktur.
6. PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
6.1. Bahan
a. Keramik yang digunakan untuk lantai ruangan adalah Keramik tile ukuran 40 x 40 cm
pOLOS
b. Keramik yang digunakan untuk lantai KM/WC adalah ukuran 30 x 30 cm, dan
c. Keramik yang digunakan untuk dinding KM/WC adalah ukuran 30 x 30 cm.
d. Keramik yang digunakan harus mempunyai kualitas baik, dicetak dengan mesin, dan
diproduksi pabrik yang disetujui dengan Konsultan Pengawas serta harus diproduksi
oleh pabrik yang telah memenuhi peraturan ASTM, NI 19, PVBB 1990 dan PVBI
1982.
e. Keramik harus berukuran seragam, uniform dan dari satu merk, kecuali ditentukan
lain dalam gambar kerja.
6.2. Macam Pekerjaan
a. Pasangan keramik lantai ruangan menggunakan keramik ukuran 40 x 40 cm Polos.
b. Pasangan keramik lantai tangga naik bangunan, dan ram menggunakan keramik
ukuran 40 x 40 cm Tekstur.
6.3. Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan keramik, Kontraktor wajib membuat shop drawing mengenai
polanya dengan meminta petunjuk dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas,
kemudian meminta persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat maupun
ternoda.
c. Keramik dipasang dengan adukan 1pc : 3ps dengan tebal spesi 2 cm untuk keramik
yang langsung diatas lantai beton.
d. Celah antara (nut) lebarnya maksimum 3mm dan diisi dengan adukan 1pc : 2ps dan
setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi siar (grout semen
berwarna) yang bermutu baik dan kemudian dbersihkan sehingga segala kotoran dan
noda hilang.
e. Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. Bila terpaksa harus
memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin.
f. Hasil pemasangan keramik harus merupakan permukaan yang benar-benar rata dan
tidah bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk garis yang saling tegak lurus.
g. Pemasangan lapis lantai, tangga maupun dinding harus benar-benar dikoordinasikan
dengan pipa listrik, penerangan dan pipa air sehingga pembuatan lubang setelah
dinding terpasang dapat dihindarkan.
7. KUSEN KAYU
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pembuatan kosen kayu meliputi seluruh detail yang digunakan
dalam bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar dan petunjuk
Direksi/Pengawas.
Persyaratan Bahan
a. Bahan kosen dari kayu yang telah dikeringkan, kelas I jenis Bayam
b. Bahan Jalusi dari kayu yang telah dikeringkan . kelas I
c. Ukuran-ukuran kosen dan jalusi sesuai detai gambar.
d. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan /SNI yang berlaku.
e. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
f. bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
g. Accessories :
• Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang tidak berkarat.
• Untuk angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm untuk plat baja
dipakai ketebalan 2 mm.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk pola layout/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.
b. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
c. Semua kayu yang tampak harus diserut halus, rata, lurus, dan siku-siku satu
sama lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
e. Kosen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan
ukuran, type kosen, dan arah pembukaan pintu/jendela.
f. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kosen-kosen harus lurus dan siku,
sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
g. Kosen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing
lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi/Pengawas.
h. Semua kosen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker
diameter minimum 10 mm. Pada setiap kosen pintu yang tegak dipasang 3
angker dan untuk sisi kosen jendela 2 angker.
i. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kosen pintu) dibuat
neud tinggi 10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 Ps : 3 Kr
8. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
8.1. Bahan
a. Kunci pintu yang dipakai adalah setara merk TESSA.
b. Kunci dan hak angin jendela produk lokal.
c. Engsel yang digunakan adalah engsel Nylon merk ARCH untuk engsel pintu
dan engsel jendela.
d. Grendel produk lokal.
e. Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Pemborong diwajibkan
mengajukan contoh-contoh terlebih dahulu, untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas / Perencana.
8.2. Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada
gambar.
b. Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah
engsel pada setiap daun jendela.
c. Memasang grendel pada daun pintu, grendel dan hak angin pada daun
jendela.
8.3. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Semua pemasangan harus rapih, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat
ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga
dapat bekerja dengan baik.
9. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
9.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan/alat-alat, pemasangan,
pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan sistem instalasi.
b. Semua material harus memenuhi ukuran dan standard serta mudah didapatkan di
pasaran, dari produksi dalam negeri kecuali bila ditentukan lain.
c. Pengadaan kabel feeder dari :
- Sumber daya listrik utama ke panel induk 220/380 volt
- Daya listrik terpasang 5.0 KVA
- Panel induk ke Sub-sub panel jika ada
- Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel dari panel ke peralatan lampu operasi
kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
- Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan.
d. Pengadaan lampu-lampu serta pelengkapan listrik lainnya baik dalam maupun luar
gedung harus berkualitas baik dan dari merk yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Direksi Lapangan.
e. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak
f. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi
Pemborong wajib mengadakan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain yang
berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan instalasi listrik, sehingga dapat secara
bersama-sama menyelesaian pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
9.2. Macam Pekerjaan
Macam pekerjaan ini meliputi Pekerjaan instalasi listrik yang dari instalasi penerangan
dan instalasi daya serta alat-alat penerangan.
9.2.1 Instalasi Titik Penerangan dan stop Kontak
a. Instalasi titik-titik lampu dan stop kontak yang berada di atas plafond
menggunakan rol isolator dan kabel terlihat cukup kuat pada rol isolator sehingga
mempunyai ketegangan mekanis yang cukup.
b. Pembengkokan kabel pada setiap belokan harus memiliki radius yang cukup
besar dan tidak diperkenankan adanya pembengkokkan yang siku agar tidak
merusak inti kabel.
c. Kabel yang melewati dinding maupun daerah basah, harus dilindungi dengan
pipa union/PVC
d. Penyambungan kabel hanya boleh dilakukan pada terminal atau kotak
pencabangan (junction box).
e. Junction box dipasang kokoh sehingga ujung kabel tidak bergerak lagi.
9.2.2.Stop Kontak dan Saklar-saklar
a. Semua saklar dan stop kontak untuk sistem penerangan bila tidak ditentukan
lain, memakai konstruksi tanam dalam dinding, stop kontak di tanam pada
ketinggian + 0,40 m dari muka lantai untuk ruang-ruang kerja dan ruang-ruang
lain. Saklar-saklar ditanam pada + 1.55 m dari muka lantai (kecuali ada
permintaan dari pihak pemberi tugas)
b. Semua stop kontak yang dipasang harus dipilih dari jenis yang menggunakan
berkualitas baik.
c. Sekering/fuse pada fuse box dipakai yang otomatis dengan rating arus cukup
sesuai dengan beban.
9.2.3.Pengetanahan
Untuk elektroda pengetanahan digunakan pipa galvanis dengan diameter minimum
1” dan tahanan pengetanahan yang dicapai maksimum 2 km. Titik-titik
pengetanahan dengan terminal yang mudah dihubungkan keperalatan.
9.3. Persyaratan Umum
Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini harus mengikuti petunjuk gambar rencana dan
konsultan pengawas.
9.3.1 Gambar-gambar penjelasan tata letak seccara umum dari perletakan lampu-lampu
kabel dan lain-lain, untuk penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan, sehingga
keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian saklar lampu maupun
stop kontak dapat terpenuhi.
9.3.2 Seluruh pekerjaan harus mengikuti PUIL 1988 atau standart-standart lain yang tidak
bertentangan dengan PUIL 1988. Disamping itu harus ditaati pula peraturan-
peraturan lain dan hukum setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
Surat ijin bekerja sebagai instalator harus sesuai dengan pekerjaan ini dan dimilik
secara sah oleh pemborong tersebut.
9.4. Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor wajib membuat gambar pelaksanaan
instalasi secara detail (shop drawing) untuk disetujui oleh emilik. Kontraktos juga harus
menyerahkan gambar as built drawing instalasi yang terpasang.
b. Material-material arnature harus sesuai dengan yang dimaksud gambar rencana yang
tertera pada pekerjaan elektrikal dan gambar-gambar arsitektur. Contoh bahan, brosur
sebelum pelaksanaan pekerjaan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat perstujuannya.
c. Lampu-lampu serta perlengkapannya harus berkualitas baik dan dari merk yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas/pemilik di lapangan.
d. Lampu-lampu jenis TL, dan lainnya harus dikomensasikan dengan power faktor koreksi
kapasitor yang cukup memenuhi untuk mencapat 0,85. Kapasitor terpasang paralel dan
dilengkapi fuse kecil untuk menghindari bahaya hubungan singkat dikapasitor.
Perlengkapan-perlengkapan seperti reflector lampu harus mempunyai pemantul
cahaya berwarna putih dengan derajat pemantulan yang tinggi.
e. Box-box basalt, kapasitor, dudukan starter dan terminal-terminal sambung harus
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan
kerja dan bersih dari komponen lampu itu sendiri, ventilasi dalam box harus dibuat
dengan sempurna.
f. Kabel-kabel instalasi harus diberi klem-klem dan saluran-saluran sehingga tidak
merekat langsung pada konstruksi bangunan.
g. Semua material harus memeuhi ukuran, standart dan mudah didapatkan dipasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
h. Material seperti kabel yang digunakan adalah produksi dalam negeri dengan merek
pasaran, seperti kabel metal, kabel indo supreme dimana kabel yang digunakan
tersebut sudah diakui oleh PLN.
i. Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi listrik dimana tidak ditentukan lain
adalah tetap mengikat ketentuan dalam PUIL 1988 dan peraturan PLN setempat.
j. Hasil pemasangan harus dipertanggung jawabkan kepada PLN setempat sehingga
instalatir wajib menyerahkan bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik kepada
Pemberi tugas.
k. Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi listrik yang dipasang dengan pengertian
semua lampu, stop kontak roteksi dapat berjalan baik.
l. Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi , seluruh instalasi harus sudah selesai diuji
dan didapat hasil yang baik dengan disaksikan dan disetujui oleh Konsultan/badan
pemerintah yang berwajib, pengujian tahanan isolasi dan kabel tegangan 220/380 V
harus menggunakan megger 500 V.
m. Pengujian tahanan pentahanan dengan geo-ohm meter.
n. Setiap pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas, dan bila terjadi atau hasil
yang kurang memuaskan Kontraktor harus segera memperbaikinya. Pengadan
peralatan, tenaga ahli dan biaya harus diberitahukan ke Direksi paling lambat 48 jam
sebelumnya.
o. Persyaratan yang harus diperhatikan untuk panel listrik adalah sebagai berikut :
NO URAIAN BAHAN KETERANGAN & SPESIFIKASI
1 Tebal Plat untuk ke sub panel dan - tebal = 1,5 mm
panel - Free standing(berdiri sendiri) t
= 1,5 mm
Bentuk panel(bos) rangka profil siku - Dipress dengan presstang yang
2
50x50 sesuai dengan kabel uk. Diatas
6 mm2
Ujung kabel dilengkapi cable lug(kabel
- Induk = 2 ohm, sub panel = 5
3 schoen) ohm
- Setting arus + 10 % rating
Terminal pentanahan panel induk dan
- Dilengkapi trafo max ratio 5
sub-sub panel NFB untuk pemutus
4
arus
- Dipasang dipanel uk.
Amperemeter pada panel 1,5 uk. 96x96mm2 kelas 1,5
96x96 mm2 Voltmeter (teg 0 – 500 V ) - Untuk pemilih yg saling interlock
antara sumber dan genset.
Interlocking pada panel utama dengan - R(merah), S(kuning), T(biru) +
5
change over switch. fuse pengaman.
- Diutamakan buatan siemens,
Lampu indikasi pada panel
AEG atau BBC
MCB(Main Circuit Breaker) Kap. 6A uk.
6 500 V, 50 Hz.
- Frame dg patron harus
HRC Fuse untuk memutus arus bila
mempunyai uk. Sama
terjadi hub. Singkat.
- Disediakan fuse puller
10. PEKERJAAN PENGECATAN
10.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan dan mencakup
pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.
10.2. Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan. Bidang-bidang
yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-bidang ini
akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
10.3. Bahan
a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas baik,
tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi digunakan
cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk yang setara
dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.
b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama dengan
merk cat yang dipilih.
c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah
atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Pemilik.
d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu
sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.
e. Bahan pengecatan terdiri dari :
* Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam
* Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar
* Cat kilat : Cat minyak
10.4. Cara Pelaksanaan
a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air, harus
diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan ketentuan 1 kali
plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan mutu
baik.
b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan ketentuan 1
kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan
mutu baik.
6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
BAB VII
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
7.1 dan 7.2 berikut ini :
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksiini
adalah sebagai berikut :
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (Jenjang
4)
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas Keselamatan
Konstruksi/ Petugas
Konstruksi
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (Jenjang
4)
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas Keselamatan
Konstruksi/ Petugas
Konstruksi
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) Konstruksi/
Personil Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :
a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
Pemilihan;
b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
Tahun 2021;
c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahayadan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;
g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
persiapan penunjukkan penyedia;
h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
pemilih
BAB VIII
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
8.1 Tata Cara Pengukuran
Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
sd Pasal 25.3.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam
spesifikasi umum bina marga.
8.2 Tata Cara Pengukuran
Pembayaran terdiri dari :
a. Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
ke bagian keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :
1. Backup Quantity
2. Backup Quality
3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan
4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
BAB IX
PENUTUP
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.