Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Sd Negeri 20 Lumar

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10071505000
Status: Tender Ulang
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 744,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 744,518,000
Winner (Pemenang): CV Ngabang Jaya Prima
NPWP: 020861084705000
RUP Code: 56834734
Work Location: SD NEGERI 20 LUMAR, KEC.KUALA BEHE - Landak (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
0020861084705000Rp 738,598,204-
Menara Gading
00*9**5****01**0Rp 639,932,405CV. Menara Gading Tidak Memenuhi Persyaratan/Gugur Evaluasi Teknis berdasarkan Dokumen Tender BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E Angka 29.12 point b. 2). b). (5) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Surat Perjanjian Sewa Peralatan Dump Truck, pemilik peralatan menyatakan tidak menerbitkan surat perjanjian sewa tersebut.
CV Republik Spartan Raya
05*5**3****05**0--
0859091696705000--
CV Barune Multi Konstruksi
0820346518705000--
CV Mahakarya Utama Jaya
09*5**1****04**0--
0015057623705000--
0315694687701000--
CV Blessya Senja Alfaridzi
05*2**0****05**0--
Attachment
DOKUMEN  SPESIFIKASI TEKNIS                           
                                                                          
                      PEKERJAAN  KONSTRUKSI                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            KEGIATAN :                                    
                                                                          
              PENGELOLAAN  PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN :                                   
      PEMBANGUNAN   RUANG KELAS BARU BESERTA  PERABOTNYA  SD              
                                                                          
                          NEGERI 20 LUMAR                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN  LANDAK                 
                                                                          
                            TAHUN 2025                                    
                                           7                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           LEMBAR  PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK                  
                   PENETAPAN  SPESIFIKASI TEKNIS                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka bersama
                                                                          
  ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir, untuk :
   Pekerjaan             : PEMBANGUNAN  RUANG KELAS BARU                  
                                                                          
                          BESERTA  PERABOTNYA SD NEGERI 20                
                          LUMAR                                           
   Pagu Anggaran         : Rp 744.600.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh      
                          Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)              
   Nilai HPS             : Rp 744.518.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh      
                          Empat Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu        
                          Rupiah)                                         
   Lokasi                : SD Negeri 20 Lumar Kec. Ngabang                
                                                                          
   Sumber Dana           : APBD Kabupaten Landak                          
   Instansi              : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten      
                          Landak                                          
   Tahun Anggaran        : 2025                                           
                                                                          
                                                                          
                                  Pejabat Pembuat Komitmen                
                               Dinas Pendidikan dan Kebudayaan            
                                                                          
                                     Kabupaten Landak                     
                                                                          
                                                                          
                                      BUYUNG, S.Pd                        
                                 Nip. 19690118 199802 1 002               
                             DAFTAR ISI                                   
  DAFTAR ISI ................................................................................................................................. 3
                                                                          
  BAB I ............................................................................................................................................ 5
  PENDAHULUAN.......................................................................................................................... 5
                                                                          
  1.1 Latar Belakang ................................................................................................................. 5
  1.2 Landasan Hukum ............................................................................................................. 5
                                                                          
  1.3 Referensi Teknis............................................................................................................... 5
  1.4 Maksud dan Tujuan .......................................................................................................... 6
                                                                          
  1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan ........................................................... 6
  1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ............................................................................... 6
                                                                          
  1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya.................................................................................. 6
  BAB II RUANG LINGKUP ........................................................................................................... 8
                                                                          
  2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan................................................................................. 8
  2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi .....................................................................................8
                                                                          
  2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan ..................................................................... 10
  2.4 Kemampuan Penyedia Jasa ................................................................................................ 10
                                                                          
  BAB III ........................................................................................................................................ 11
  SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI ................................................................ 11
                                                                          
  3.1 Bahan Bangunan Konstruksi .......................................................................................... 11
  3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi ............................................................................ 16
                                                                          
  3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk ........................................................ 16
  BAB IV ....................................................................................................................................... 18
  SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN........................ 18
                                                                          
  4.1  Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan ........................................................................18
  4.2  Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan ..................................................................... 18
                                                                          
  4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi ........................................................................................... 18
  BAB V ........................................................................................................................................ 20
                                                                          
  SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN ......................................................................................... 20
  5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ................................................................................................... 20
                                                                          
  5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi .............................................................. 20
  5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan ................................................................................. 21
                                                                          
  BAB VI ....................................................................................................................................... 22
  SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ........ 22
                                                                          
  6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan .................................................................................... 22
  6.2 Pekerjaan Tanah ............................................................................................................ 22
                                                                          
  6.3 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN............................................................................ 23
  6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ..................................................................................... 38
  BAB VII ...................................................................................................................................... 39
                                                                          
  SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI .................................................................................. 39
  7.1  Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan .............................................................................. 39
                                                                          
  7.2  Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender............................................. 39
  7.3  Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut ....................................................... 40
                                                                          
  BAB VIII ..................................................................................................................................... 41
  TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ................................................................. 41
                                                                          
  8.1  Tata Cara Pengukuran ................................................................................................... 41
  8.2  Tata Cara Pengukuran ................................................................................................... 41
  8.3  Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin ........................................................ 41
                                                                          
  BAB IX ........................................................................................................................................42
  PENUTUP ................................................................................................................................. 42
                               BAB I                                      
                                                                          
                           PENDAHULUAN                                    
                                                                          
                                                                          
  1.1  Latar Belakang                                                     
                                                                          
       Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
                                                                          
     mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
     mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu    
     perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
     Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
     dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
                                                                          
     sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                         
                                                                          
                                                                          
  1.2  Landasan Hukum                                                     
                                                                          
     Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut
     :                                                                    
    1.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.        
    2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang 
                                                                          
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                               
    3.  Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
        Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.          
    4.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
        22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.         
                                                                          
    5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
        2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
        Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                       
                                                                          
  1.3  Referensi Teknis                                                   
                                                                          
       Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
                                                                          
     adalah sebagai berikut :                                             
    1.  Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
        untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).                  
    2.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
                                                                          
        -1991-03                                                          
    3.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
        2002                                                              
    4.  Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung         
    5.  Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987       
                                                                          
    6.  SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung  
        Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal                    
    7.  SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir   
    8.  SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
                                                                          
        Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik                            
    9.  Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
                                                                          
        pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor                  
    10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
        lapangan dan laboratorium                                         
    11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
                                                                          
        hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik           
    12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
        – 2002                                                            
    13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
                                                                          
                                                                          
  1.4  Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                          
       Maksud Dari Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Adalah Melaksanakan Kegiatan
     Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,
     Prasarana Dan Utilitas Sekolah Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru
     Beserta Perabotnya SD Negeri 20 Lumar.                               
       Tujuan Dari Pengadaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas 
                                                                          
     Baru Beserta Perabotnya SD Negeri 20 Lumar Adalah Ini Sesuai Dengan Apa
     Yang Telah Direncanakan Dari Sisi Kualitas, Volume, Biaya Dan Ketepatan Waktu
     Pelaksanaan Pekerjaan, Sehingga Dicapai Wujud Akhir Bangunan Dan     
     Kelengkapannya Yang Sesuai Dengan Criteria Perencanaan Dan Kelancaran
                                                                          
     Penyelesaian Administrasi Yang Berhubungan Dengan Pekerjaan Lapangan Serta
     Penyelesaian Kelengkapan Pembangunan                                 
                                                                          
  1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk Yang Diharapkan                      
                                                                          
       Target/Sasaran Yang Ingin Dicapai Dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
     Adalah Terwujudnya Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta     
                                                                          
     Perabotnya SD Negeri 20 Lumar Yang Memenuhi Persyaratan-Persyaratan Teknis
     Dan Kriteria Yang Telah Direncanakan.                                
                                                                          
  1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                   
                                                                          
       Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan      
     pekerjaan konstruksi :                                               
                                                                          
       - K/L/PD       : Pemerintah Kabupaten Landak;                      
       - SKPD         : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak  
                                                                          
       - PPK          : BUYUNG, S.Pd.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                          
    a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan    
       konstruksi adalah DAU APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;   
    b. Total Pagu Anggaran sebesar :                                      
                                                                          
      Rp 744.600.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
                                                                          
    c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                              
                                                                          
       Rp 744.518.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan
       Belas Ribu Rupiah)                                                 
                                                                          
    d. Uang muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
                           BAB II RUANG                                   
                                                                          
                             LINGKUP                                      
                                                                          
  2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                            
                                                                          
       Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
                                                                          
  pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
  konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.                       
                                                                          
                                                                          
  2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                                 
                                                                          
  a.   Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :                  
                                                                          
                                                                          
    I   PERSIAPAN                                                         
      1. Pembuatan Papan Nama Proyek                                      
      2. Sewa Base Camp                                                   
      3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                             
      4. Pek. Pemasangan Bouwplank                                        
                                                                          
    II  PEKERJAAN TANAH                                                   
      1. Pek. Galian Tanah Pondasi                                        
      2. Pek. Urugan Kembali Bekas Galian                                 
    III PEKERJAAN PONDASI                                                 
      1. Pek. Pasir Alas Bawah Pondasi                                    
      2. Pek. Beton Tumbuk Lantai Kerja                                   
      3. Pek. Besi Tulangan Tapak Pondasi Ø 10 mm                         
      4. Pek. Bekisting Tapak Pondasi                                     
      5. Pek. Besi Tulangan Kolom Induk Ø 10 mm                           
      6. Pek. Besi Tulangan Kolom Induk Ø 6 mm                            
      7. Pek. Bekisting Kolom Pondasi                                     
      8. Pek. Beton Kolom dan Tapak Pondasi                               
      9. Pek. Besi Tulangan Pokok Balok Sloof Ø 10 mm                     
      10. Pek. Besi Tulangan Beugel Balok Sloof Ø 6 mm                    
      11. Pek. Bekisting Balok Sloof                                      
      12. Pek. Beton Balok Sloof                                          
                                                                          
    IV  PEKERJAAN RANGKA BADAN BETON                                      
      1. Pek. Besi Tulangan Pokok Kolom Ø 10 mm                           
      2. Pek. Besi Tulangan Beugel Kolom Ø 6 mm                           
      3. Pek. Bekisting Kolom                                             
      4. Pek. Beton Kolom                                                 
      5. Pek. Besi Tulangan Pokok Ring Balok Ø 10 mm                      
      6. Pek. Besi Tulangan Beugel Ring Balok Ø 6 mm                      
      7. Pek. Bekisting Ring Balok                                        
      8. Pek. Beton Ring Balok                                            
                                                                          
    V   PEKERJAAN DINDING                                                 
      1. Pas. Dinding Batako                                              
      2. Pek. Plesteran                                                   
    VI  PEKERJAAN PINTU JENDELA DAN TERALIS                               
      1. Pek. Kusen Kayu Kelas I                                          
      2. Pek. Pintu Dua Daun P1                                           
      3. Pek. Jendela Kaca Jungkit J1                                     
      4. Pek. Jendela Kaca Jungkit J2                                     
      5. Pek. Pemasangan Kaca Jendela                                     
      6. Pek. Pemasangan Ventilasi                                        
    VII PEKERJAAN KUDA - KUDA DAN ATAP                                    
      1. Pek. Rangka Atap Baja Ringan                                     
      2. Pek. Penutup Atap Metal                                          
      3. Pek. Atap Perabung                                               
      4. Pek. GRC Plank                                                   
                                                                          
    VIII PEKERJAAN PLAFOND                                                
      1. Pek. Rangka Plafond Kayu Kelas II                                
      2. Pek. Penutup Plafond Papan GRC                                   
                                                                          
    IX  PEKERJAAN LANTAI / KERAMIK                                        
      1. Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai                                   
      2. Pek. Beton Tumbuk Lantai                                         
      3. Pek. Lantai keramik 40x40 cm Dalam Ruangan ( Polos )             
      4. Pek. Lantai keramik 40x40 cm Luar Ruangan ( Bertekstur )         
                                                                          
    X   PEKERJAAN PENGECATAN                                              
      1. Pek. Cat Dinding berikut plamir                                  
      2. Pek. Cat Plafond berikut plamir                                  
      3. Pek. Cat Kilat                                                   
                                                                          
    XI  PEKERJAAN PENGGANTUNG  / PENGUNCI                                 
      4. Pas. Engsel Pintu 4" (3bh/daun pintu)                            
      5. Pas. Engsel Jendela 3" (2bh/jendela)                             
      6. Pas. Kait / Hak Angin (2bh/jendela)                              
      7. Pas. Slot Jendela                                                
      8. Pas. Kunci Pintu 2 Slaag Kuningan                                
      9. Pas. Handle Jendela                                              
    XII PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                       
      1. Saklar Ganda                                                     
      2. Stop Kontak Ganda                                                
      3. Fitting plafond putih + Lampu Led 19 watt                        
      4. 1 Unit MCB Box                                                   
      5. Pek. Pemasangan Instalasi Listrik Dengan Kabel NYM 3x2,5mm2      
                                                                          
    XIII PEKERJAAN MEUBELAIR DAN LAIN - LAIN                              
    1.  Tangga Ram Disabilitas                                            
    2.  Pagar Ram Stainless Steel                                         
    3.  Pengadaan Tulisan Prasasti Akrilik                                
    4.  Meja Guru 1/2 Biro                                                
    5.  Kursi (Setara Futura)                                             
    6.  Lemari Arsip Pintu Kaca                                           
    7.  Meja Dan Kursi Siswa                                              
    8.  Papan Tulis White Board                                           
    9.  Rabat Beton                                                       
         •   Urugan Pasir                                                 
         •   Bekisting                                                    
         •   Cor Rabat Beton                                              
                                                                          
  b.   Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak
                                                                          
  c.   Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,   
                                                                          
  d.   Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
 dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                          
                                                                          
       Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 120 
       (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
       tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama      
                                                                          
       Pekerjaan;                                                         
                                                                          
       Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) 
       hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                          
                                                                          
  2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                            
                                                                          
       Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
  konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
  teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaanbarang/jasa
  serta peraturan perundangan lainnya.                                    
                                                                          
                                                                          
       Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
  Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang
  akan dilaksanakan                                                       
                                                                          
                                                                          
       Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)                     
                                                                          
       Kualifikasi Usaha   : KECIL                                        
                                                                          
                                                                          
       Subklasifikasi      : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI  
                            41016). Yang masih berlaku.                   
                              BAB III                                     
                                                                          
              SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                       
                                                                          
     1.1  Bahan Bangunan Konstruksi                                       
                                                                          
         Bahan bangunan  konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian    
                                                                          
    Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya SD Negeri 20
    Lumar meliputi :                                                      
                                                                          
     Jenis        Spesifikasi Bahan Merek/Type    Keterangan              
                                                                          
     Bahan                          Bahan                                 
     Tanah   Tanah urug harus bebas                                       
     Urug    dari kandungan  humus                                        
             bukan lumpur, bersih dar                                     
             sampah, memiliki struktur                                    
                                                                          
             butiran, mempunyai tekstur                                   
             cenderung remah, dan tidak                                   
             mengandung  batu- batu                                       
             dengan diameter lebih                                        
                                                                          
             dari 10 cm                                                   
     Pasir   Pasir terdiri dari pasir Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-   
     (Aggregat sungai atau pasir gunung, Kasar, 6820-2002 dan Pasal 7.1.2.3)
     Halus ) memiliki butiran yang tajam Pasir Spesifikasi Teknis 2018    
                                                                          
             dan keras.           Sedang,  Pekerjaan   Jalan  dan         
                                  dan      Jembatan                       
                                  Pasir Halus                             
     Batu    Batu Split asal palu atau Batu Palu Batu Pecah harus sesuai  
     Pecah   lebih  dikenal dengan         dengan  spesifikasi Teknis     
                                                                          
     (Aggregat sebutan batu palu, dengan   2018 Pekerjaan Jalan dan       
     Kasar ) berbaga ukuran                Jembatan                       
             yang disesuaikan dengan                                      
             kebutuhan konstruksi                                         
                                                                          
     Semen   Semen  yang  digunakan Tiga   Harus   sesuai   dengan        
             untuk  pekerjaan beton Roda/Gresi spesifikasi 2018 Pekerjaan 
             harus jenis semen Portland k  Jalan dan Jembatan             
             tipe I, II, III, IV, dan V yang /Tonasa/                     
             memenuhi SNI 2049:2015 Dynamix/M                             
                                                                          
             tentang Semen Portland erah                                  
             atau   PPC    (Portland Putih/Chon                           
             Pozzolan Cement) yang ch/Rajawali                            
             memenuhi ketentuan SNI                                       
                                                                          
             0302:2014.                                                   
             Didalam  satu kegiatan                                       
             harus menggunakan satu                                       
             type  dan satu  merek                                        
             semen,   kecuali  jika                                       
                                                                          
             diizinkan oleh pengawas                                      
             pekerjaan. Apabila ha                                        
             tersebut diizinkan maka                                      
             Penyedia  Jasa  harus                                        
                                                                          
             mengajukan     kembal                                        
             rancangan    campuran                                        
             beton ( JMF ) sesua dengan                                   
             tipe dan merek semen yang                                    
             digunakan.                                                   
                                                                          
     Air     Air yang digunakan untuk      Air Harus sesuai dengan        
             campuran  beton harus         spesifikasi 2018 Pekerjaan     
             bersih dan bebas dar bahan    Jalan dan Jembatan             
             yang merugikan                                               
                                                                          
                      seperti                                             
                      minyak,                                             
             garam, asam, basa, gula,                                     
             atauorganik                                                  
     Baja    Pabrikasi, Standar SNI        Sesuai  dengan  gambar         
                                                                          
     Tulangan dengan ukuran sesuai         rencana dan Besi Beton Harus   
             dengan gambar kerja           sesuai dengan  spesifikasi     
                                           2018 Pekerjaan Jalan dan       
                                           Jembatan                       
                                                                          
     Kayu    Untuk        Bekesting        Uk. 1,5 x 15 cm                
             Menggunakan Kayu Klas         Uk. 5 x 10 cm                  
             III,   untuk    Kusen         Uk. 5 x 7 cm                   
             menggunakan kayu klas I                                      
             untuk  rangka  plafond                                       
                                                                          
             menggunakan kayu klas II                                     
     Keramik dengan kualitas 1 atau        Uk. 40x40                      
     Lantai  setara                                                       
                                                                          
     Jendela Dengan kayu kualitas klas                                    
     dan Pintu 1                                                          
     Kaca    Kaca polos                    Tebal 5 mm                     
                                                                          
                                                                          
     Rangka  Baja Ringan                   Ukuran Chanel 70 x 50 tebal    
     Atap    Jenis Hot-dip-allumunium-     = 0.75 mm                      
                                                                          
             zinc                          Ukuran Reng  30 x 40 tebal     
             Kelas AZ100                   = 0.50 mm                      
             Ketebalan pelapisan 100                                      
             gr/m2                                                        
             Komposisi        55%                                         
                                                                          
             alumunium, 43,5% zinc                                        
             dan 1,5% silicon.                                            
     Atap    Penutup atap memaka atap      Uk. standar                    
             seng genteng meta type                                       
                                                                          
             Prima           warna                                        
             dikonsultasikan dengan                                       
             pemberi tugas, jenis dan                                     
             merk   akan  ditentukan                                      
             bersama-sama   dengan                                        
                                                                          
             pemberi tugas.                                               
     Woodplan Model Lisplank GRC           uk. Standar                    
     k                                                                    
                                                                          
     Plafond Menggunakan     panel         Uk. Standar                    
             plafond GRC                                                  
                                                                          
                                                                          
     Cat     Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana                         
     Dinding adalah cat air.     Paint,                                   
     dan                         Nippon                                   
     Plafond                     Paint,                                   
                                                                          
                                 Mowilex,                                 
                                 Vinnilex dll.                            
     Cat Kilat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana                       
             adalah cat minyak.  Paint,                                   
                                 Nippon                                   
                                                                          
                                 Paint, dll.                              
     Batako Menggunakan Batako lokal       Dengan Mortar Tipe S,fc’ 12,   
            uk. 20x40x7 atau 15x30x7       5 Mpa (Setara Campuran 1SP     
                                           : 3PP                          
                                                                          
     Plesteran 1pc:3ps                     Ketebalan pasteran 15mm        
                                                                          
     Dinding                                                              
     Engsel                                Uk. 4 Inci                     
                                                                          
     Pintu                                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Engsel                                Uk. 3 Inci                     
     Jendela                                                              
     Kait / Hak                            Uk. Standar                    
                                                                          
     Angin                                                                
                                                                          
                                                                          
     Slot                                  Uk. Standar                    
     Jendela                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Kunci                                 Uk. Standar                    
     Pintu                                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Handle                                Uk. Standar                    
     Jendela                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Saklar                      Broco.    uk. Standar                    
     Ganda                       Philips.                                 
                                                                          
                                 Uticon.                                  
                                 Panasonic.                               
                                 Krisbow.                                 
                                 dll                                      
     Stap                        Broco.    Uk. Standar                    
                                                                          
     Kontak                      Philips.                                 
                                 Uticon.                                  
                                 Panasonic.                               
                                 Krisbow.                                 
                                                                          
                                 dll                                      
     Fitting                     Broco.    Uk. Standar E27                
     Lampu                       Philips.                                 
                                 Uticon.                                  
                                                                          
                                 Panasonic.                               
                                 Krisbow.                                 
                                 dll                                      
     Lampu                       Philips   Lampu LED 19 - 20 watt         
                                                                          
                                 Panasonic.                               
                                 Kawachi.                                 
                                 Hannochs                                 
                                 Shinyoku.                                
                                 dll                                      
                                                                          
     MCB Box                     Schneider, 4 x 12 x 6,5                  
                                 Broco,                                   
                                 Dutron,                                  
                                 Zenith,                                  
                                                                          
                                 Bright-G,                                
                                 dll                                      
                                                                          
     Kabel                       Eterna. ... Kabel NYM 3x2,5mm2           
     Listrik                     Supreme. ...                             
                                 Extrana. ...                             
                                                                          
                                 Kintani. ...                             
                                 Visicom                                  
                                                                          
     Meja Guru                   Setara    Uk. Standar                    
     ½ Giro                      olympic                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Kursi                        Setara   Uk. Standar                    
     Guru                         Napoli                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Meja dan                              Uk. Sesuai Gambar Kerja        
     Kursi                                 Rangka menggunakan bahan       
                                                                          
     Murid                                 Kayu Klas II, Alas dudukan dan 
                                           Alas Meja   menggunakan        
                                           bahan Multiflek tebal 12mm     
     Lemari                                                               
                                           Lemari 3 susun Glory           
     Buku                                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     1.2  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                             
                                                                          
       Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
  sebagaiberikut:                                                         
                                                                          
  •    Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalamnegeri;
  •    Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
                                                                          
  •    Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
       dipertanggungjawabkan;                                             
  •    Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
       dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;  
                                                                          
  •    Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
       berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
       bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
       penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan   
                                                                          
       limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
       berlaku;                                                           
  •    Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data   
       Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
                                                                          
       pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau    
       berwenang.                                                         
                                                                          
     1.3  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk                  
                                                                          
       Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
  melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.      
                                                                          
       Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
  Pasal 1.3                                                               
                                                                          
       Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu  
  Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
                                                                          
  Syarat UmumKontrak (SSUK).                                              
       Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
  Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan   
  sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.                             
                              BAB IV                                      
     SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN              
                                                                          
                                                                          
  4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                           
                                                                          
    Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
  pekerjaanini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :      
                                                                          
     No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
                                                                          
     1.  Mobil Dump Truck        3 – 5 Ton    1 Unit                      
                                                       Milik/Sewa         
     2.  Concrate Mixer          0,5 m3       1 Unit                      
                                                       Milik/Sewa         
                                                                          
     3.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 3 Set       Milik           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                         
                                                                          
    Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
  teknispada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :        
                                                                          
                                                                          
     No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
     1.  Mobil Dump Truck        3 – 5 Ton    1 Unit                      
                                                       Milik/Sewa         
                                                                          
     2.  Concrate Mixer          0,5 m3       1 Unit                      
                                                       Milik/Sewa         
     3.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 3 Set       Milik           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi                                      
    1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
       harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
                                                                          
       diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
       saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                          
    2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan   
       pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;                      
    3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
       perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
                                                                          
       bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;                     
    4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
       dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
       ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
       SSKK;                                                              
    6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
       Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
                                                                          
       Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
    7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
       kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
                                                                          
       Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;                                    
    8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
       dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa;                        
                               BAB V                                      
                    SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                           
                                                                          
                                                                          
     1.4 Uraian Identifikasi Bahaya                                       
                                                                          
                                                                          
                  IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO                   
                 Deskripsi Risiko                 Penilaian Tingkat Risiko
                                                                          
                               Jenis Bahaya                               
      Uraian   Identifikasi Bahaya        Kemungki Kepara Nilai   Tingkat 
No                                                                        
                                 (Tipe                                    
     Pekerjaan (Sekenrio Bahaya)          nan (F)  han (A) Risiko Risiko  
                               Kecelakaan)                                
                                                          (FxA)   (TR)    
 1      2            3              4          5      6      7      8     
            1. 1. Terpleset dan jatuh                                     
 1 Pekerjaan                   Luka ringan,   1      3       3     Kecil  
             dari ketinggian                                              
   Kuda-Kuda                   luka berat,                                
            2. 2. Tertimpa 0bjek                                          
                                                                   1      
   dan Atap 3. 3. Cedera otot  cacat                                      
                               anggota                                    
            4. 4. Terkena benda                                           
             tajam             tubuh,                                     
                               meninggal                                  
  Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat resiko
  pekerjaan “ KECIL “                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi                    
                                                                          
  Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan iniadalah:
                                                                          
  Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  NO  Uraian Pekerjaan     Identifikasi Bahaya   Tingkat Resiko           
                                                                          
  1.  Pekerjaan Kuda-Kuda dan                     Resiko Kecil            
                           Terjatuh dari ketinggian                       
      Atap                                                                
  5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                              
  a.   Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
       perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
       peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
       sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;                 
  b.   Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
                                                                          
       yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
       analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan  
       pengendaliannya;                                                   
  c.   Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
                                                                          
       dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
       Konstruksi;                                                        
  d.   Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
       dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
       melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
                                                                          
       prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
       tersebut.                                                          
                              BAB VI                                      
     SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE              
                                                                          
                              KERJA                                       
                                                                          
                                                                          
  6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                          
     Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup
     pekerjaan, dengan uraian sebagai berikut :                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  6.2 Pekerjaan Tanah                                                     
                                                                          
     Pekerjaan Galian Tanah                                               
                                                                          
    a. Pekerjaan galian tanah tidak boleh dimulai sebelum tanda tinggi dasar (peil) ± 0.00
       ditentukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek. 
                                                                          
    b. Pekerjaan galian dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi bangunan, dan semua
       pasangan lain di dalam tanah yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai dengan gambar
       rencana dan hasil survey lapangan. Tanah kelebihannya harus digunakan untuk
       urugan kembali atau dibuang ke luar lokasi.                        
    c. Semua kotoran yang terdapat di dalam atau di dekat tanah galian seperti akar-akar dan
       tunas pohon, tunggul-tunggul, kayu-kayuan dan batu-batuan harus dikeluarkan dan
       disingkirkan.                                                      
    d. Untuk penggalian sedalam yang ditetapkan pada gambar kerja, lebar galian harus lebih
       lebar 10 cm pada arah kiri dan kanan galian dan kemiringan lereng galian harus
       cukup untuk mencegah kelongsoran tanah galian.                     
    e. Untuk tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah di bawahnya, dan
       tidak boleh digunakan sebagai tanah urugan kecuali ditunjukkan dan diinstruksikan
       oleh Konsultan Pengawas. Sisa tanah humus harus dibuang keluar halaman.
       Pengangkutan pembuangan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan biaya yang
       dikeluarkan sudah termasuk dalam seluruh kontrak.                  
    f. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, setelah mendapat persetujuan
       Konsultan Pengawas harus segera dilanjutkan dengan pekerjaan berikutnya.
    g. Jika Konsultan Pengawas atau Pihak Proyek bahwa karena suatu alasan harus
       menambah atau memperdalam galian tanah, maka untuk tambahan galian tersebut
       harus dibayar menurut harga satuan dalam kontrak, demikian juga sebaliknya jika
       harus mengurangi dalamnya galian. Semua perubahan akan dibuatkan di dalam
       addendum kontrak.                                                  
     Urugan dan Pemadatan                                                 
    a. Pengurugan tanah/pasir untuk semua konstruksi yang akan ditimbun atau tersembunyi
       tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                                                                          
    b. Untuk semua pekerjaan urugan kembali, tanah harus bebas dari kotoran, puing-puing,
       batang-batang kayu , batu-batuan dan segala macam kotoran.         
    c. Urugan tanah/pasir harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan yang tidak
       melebihi 20 cm dimana setiap lapis harus dipadatkan.               
    d. Urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga padat.   
    e. Gradasi maksimum adalah 0,35 mm tidak diperkenankan menggunakan pasir laut.
  6.3 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN                                          
                                                                          
  6.3.1. Lingkup Pekerjaan Beton                                          
                                                                          
    a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk menyelesaikan
       pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil yang baik.
    b. Pekerjaan ini meliputi :                                           
       1). Pekerjaan sloof, kolom, ring balok, pelat lantai dan beton struktur lainnya yang
         ditentukan di dalam gambar kerja. Semua pekerjaan di atas menggunakan
         campuran 1pc : 2ps : 3Bt dengan mutu beton menggunakan K-225. Bentuk dan
         ukuran sesuai dengan gambar kerja.                               
                                                                          
       2). Pekerjaan Beton Decking, Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/ acuan dan
         pekerjaan beton yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan pada gambar kerja.
                                                                          
                                                                          
  6.3.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                        
                                                                          
    a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan
       dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi yang diberikan.
    b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang sejauh
       mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi
       tanggung jawab penuh tersebut d atas.                              
    c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang menyimpang
       dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan yang telah tertera dalam
       gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus dilakukan secara tertulis dengan
       berita acara.                                                      
                                                                          
  6.3.3. Persyaratan Bahan                                                
  6.3.3.1 Semen Portland                                                  
       1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi Tugas dan
         memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-8-1972).
       2). Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu semen yang
         baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas.
                                                                          
       3). Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan untuk
         digunakan.                                                       
                                                                          
  2.3.6. Pasir                                                            
       1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
         substansi yang dapar merusak beton.                              
       2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.                  
                                                                          
       3). Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan kasar.
                                                                          
  2.3.7. Batu Split/ Koral Beton                                          
       1). Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras tidak
         berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila ada butir-
         butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% adari jumlah berat
         seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.         
       2). Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh mengandung zat
         yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam
         PBI 1971 serta harus sesuai dengan spesifikasi agregat kasar menurut ASTM-C-
         33.                                                              
       3). Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
         kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles ASTM C-131-55.    
                                                                          
  2.3.8. A i r                                                            
       1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih tidak
         mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan lain yang
         dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas semen dan harus
         memenuhi NI-3 Pasal 10.                                          
                                                                          
       2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta kepada
         Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya Kontraktor.
  2.3.9. Besi Beton                                                       
       1). Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut persyaratan
                                                                          
         PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British Standard nomor
         785-1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan 12 mm. Sedangkan untuk
         diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi baja tulangan dengan mutu U-32,
         atau baja ulir .                                                 
       2). Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi penggantian
         dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis dari
         Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka luas penampang
         yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang tersebut di dalam gambar atau
         perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor harus melampirkan data perhitungannya
                                                                          
         serta data pengurangan volume berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa
         penawaran.                                                       
       3). Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat serpihan/
         kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap beton.
                                                                          
       4). Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
         minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng tidak
         kaku maupun getas.                                               
                                                                          
       5). Pelaksanaan.                                                   
         ●  Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan
            dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
                                                                          
         ●  Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran
            tidak berubah tempat.                                         
                                                                          
         ●  Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut:      
            - Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah selimutnya = 4 cm.
                                                                          
            - Beton dengan cetakan, kontak langsung denga tanah selimutnya = 4 cm
                                                                          
            - Balok, kolom, todak langsung kontak dengan tanah selimutnya = 3 cm.
            - Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah selimutnya = 2 cm
  2.4. Kelas dan Mutu Beton                                               
    a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja atau
       buku spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan, Kontraktor harus
       membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu beton sudah tercapai, maka
       pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.                       
    b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan kubus
       atau silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan vibrator (alat
       penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan pengawas.Kekentalan adukan beton
       disesuaikan dengan keadaan pelaksanaan dengan memperhatikan syarat-syarat PBI
       1971.                                                              
    c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan yang telah
       disyaratkan.                                                       
  2.5. Acuan dan Bekisting                                                
                                                                          
    a. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai ukuran dan batas
       batas yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar kerja maupun petunjuk Pemberi
       Tugas.                                                             
    b. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, plat baja atau kayu/ multiplek.
    c. Bila digunakan kayu atau multiplek maka untuk penyelesaian halus, harus dibuat dari
       papan plywood. Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak penguat cetakan tersebut.
    d. Lain-lain jenis dari tersebut di atas harus dapat persetujuan dari Pemilik.
  2.6. Beton Decking                                                      
                                                                          
     a. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar menyiapkan beton decking
       secukupnya sesuai dengan kebutuhan.                                
     b. Kualitas beton decking paling tidak sama dengan kualitas beton yang akan dicor atau
                                                                          
       kualitas yang lebih baik.                                          
  2.7. Pemasangan Tulangan                                                
                                                                          
     a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran
       tidak terjadi perubahan posisi tulangan.                           
     b. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking) yang
       terbuat dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton yang akan dicor
       dengan jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.                      
                                                                          
                                                                          
  2.8. Bahan Campuran Tambahan                                            
                                                                          
     a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang disebut tegas
       dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari Konsultan Pengawas, untuk
       nama kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis. Kontraktor harus mengajukan
       analisa kimiawi serta bukti penggunaan selama 5 tahun di Indonesia.
     b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi persyaratan
       AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan air adukan dan
       penundaan pengerasan awal.                                         
     c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan dimasukkan
       dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang terakhir dituangkan dalam
       mesin pengaduk.                                                    
  2.9. Pengadukan                                                         
     a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
       Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk
       menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.      
                                                                          
     b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar benar
       homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang
       merata/seragam.                                                    
     c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat lainnya ke
       tempat pengecoran haus diatur sedemikian rupa sehingga waktu pengangkutan harus
       diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran
       tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan waktu mencolok antara beton
       yang sudah dicor dengan yang akan dicor.                           
  2.10. Pengecoran Beton                                                  
  2.10.1 Persiapan                                                        
                                                                          
       a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal, jadi
         tidak akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor, bekisting harus
         bersih dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih dahulu.   
                                                                          
       b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas
         memeriksa dan menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton decking dan
         lain-lain dimana beton tersebut akan diletakkan.                 
       c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam suatu
                                                         σ                
         perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik = 225
                                                          bk              
         kg/cm2 untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa bahan yang
         terbuang dalam 1 m3 beton untuk campuran 1pc : 2ps : 3 Bt adalah 324 kg , dan
         216 kg untuk campuran 1pc : 3ps : 5Bt dengan standar semen 50 kg per sak dan
         Water Cemen Ratio adalah maksimum 0,52 dalam berat.              
  2.10.2 Slump (kekentalan beton)                                         
         a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan ASTM-
            C-143 adalah sebagai berikut :                                
                                                                          
                    Jenis konstruksi    Slump (mm)  Slump (mm)            
                                        Maksimum     Minimum              
                                                                          
             Kaki dan dinding pondasi      75          25                 
                                                                          
             Plat, balok dan dinding      100          25                 
             Kolom                        100          25                 
                                                                          
             Plat diatas tanah            100          50                 
                                                                          
                                                                          
         b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi harga
            tersebut diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak boleh
            melebihi 150 mm.                                              
  2.10.3 Pelaksanaan.                                                     
       a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan secara
         tertulis kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu
         pengecoran beton dilakukan.                                      
                                                                          
       b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
         agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi, jika pemilik
         menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.                   
                                                                          
       c. Alat- alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas dari
         lapisan-lapisan beton yang mengeras.                             
       d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
                                                                          
       e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus diberi lanta
         kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik dan untuk
         menghindari penyerapan air semen oleh tanah.                     
                                                                          
  2.11. Pemadatan Beton.                                                  
                                                                          
       a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan beton
         dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton yang padat tanpa
         menggetarkan secara berlebihan.                                  
       b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Adukan
         harus dipadatkan dengan baik dengan menggunakan alat penggetar (vibrator) yang
         berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam 1 menit atau menurut
         petunjuk Konsultan pengawas.                                     
       c. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial set”
         atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena
         getaran.                                                         
       d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama tulangan yang
         telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.                
       e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang bebas dari
         lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga menghasilkan suatu
         permukaan yang halus dan mempunyai suatu kepadatan yang sama dengan yang
         diperoleh pada kubus test.                                       
       f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
         terlatih.                                                        
       g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat
         persetujuan Konsultan Pengawas.                                  
                                                                          
  2.12. Pembongkaran Cetakan dan Acuan                                    
       a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
         pembongkaran cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus ditentukan
         dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kekuatan desak minimum
         seperti yang tercantum pada daftar beikut.                       
                                                                          
                                                                          
               Bagian Struktur   Waktu Min. Pembongkaran cetakan          
                                                                          
          Sisi balok dan dinding 3 hari                                   
                                                                          
          Penyangga balok       21 hari                                   
       b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi terhadap
         benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan sebagainya.
       c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus dengan
         spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.      
                                                                          
  2.13. Suhu.                                                             
       a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang ditaruh
         berada antara 270 C dan 320 C beton harus diaduk di tempat pekerjaan untuk
         langsung di cor.                                                 
       b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton melebihi
         320 C kontraktor harus mengambil langkah-lankah efektif. Misalnya mendinginkan
         agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.                       
                                                                          
  2.14. Constructions Joint (Sambungan Beton)                             
       a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu struktur
         secara menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan memberikan
         persetujuan dimana letak constructions joint tersebut. Dalam keadaan mendesak,
         Konsultan Pengawas dapat merubah letak constructions joint.      
       b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
         lapisan grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari 1 bagian
         semen dan 2 bagian pasir.                                        
       c. Constructrions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk garis
         tegak atau horizontal. Bila construktions joint tegak maka tulangan harus menonjol
         sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit. 
                                                                          
  2.15. Benda Uji dan Cacat Beton                                         
                                                                          
  2.15.1 Benda Uji                                                        
       a. Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam PBI 1971
         pasal 4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.            
       b. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
         dibuat dengan disahkan oleh pemilik proyek.                      
                                                                          
                                                                          
  2.15.2 Cacat Beton                                                      
       Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas mempunyai
       wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
                                                                          
       - Konstruksi beton sangat keropos                                  
       - Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
         tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.                      
       - Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai dengan yang
         direncanakan.                                                    
       - Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.         
                                                                          
  3. PEKERJAAN PLESTERAN DAN DINDING BATAKO                               
     3.1. Pekerjaan Plesteran                                             
      a.    Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
         bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
                                                                          
      b.    Pemakaian plesteran harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan
         sesuai dengan perbandingan campuran adukan sebagai berikut :     
         -  1 pc : 2 ps, untuk pemasangan dinding batako yang kedap air untuk dinding
            kamar mandi/ wc sehingga 1.80 m dari muka lantai, untuk plesteran beton
            bertulang.                                                    
         -  1 pc : 4 ps, untuk plesteran sponning, spesi dinding batako, plesteran dinding
            batako.                                                       
                                                                          
      d. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.      
                                                                          
      e. Plesteran terdiri dari 3 lapis, tebalnya tidak lebih dari 1,5 cm kecuali dijelaskan lain
         atau lebih spesifik.                                             
     3.2. Pekerjaan Batako                                                
                                                                          
      a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
         bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
                                                                          
      b. Bahan pasangan batako yang digunakan harus berkualitas baik dengan ukuran
         sesuai dengan rencana yang ditunjukkan pada gambar / detail, ukuran yang satu
         dengan lainnya harus sama. Dan terbuat dari campuran 1pc : 4 ps untuk dinding
         biasa dan campuran 1pc : 2ps untuk dinding kedap air.            
                                                                          
      c. Ukuran batako yang digunakan adalah 20x40x7 cm.                  
      d. Bahan dasar pembuatan batako harus sesuai dengan pesyaratan yang disebutkan
         sebelumnya.                                                      
                                                                          
      e. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan batako, Kontraktor harus
         memperlihatkan terlebih dahulu contoh batako untuk diperiksa oleh Konsultan
         Pengawas/ Pemberi Tugas.                                         
                                                                          
  4. RANGKA ATAP BAJA RINGAN DAN ATAP                                     
          Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan
          pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti
          karat. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang
          terdiri dari :                                                  
            1. Rangka utama atas (top chord)                              
            2. Rangka utama bawah (bottom chord)                          
            3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan
               baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
            4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap
               utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.     
          Pada Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan meliputi : Pengukuran bentang
          bangunan sebelum dilakukan fabrikasi                            
                                                                          
            1. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen
               (Fabrikasi).                                               
            2. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek.
            3. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
               pelaksanaan pekerjaan.                                     
            4. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
               rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur
               overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku).       
            5. Pemasangan jurai dalam (valley gutter).                    
          Persyaratan Material Rangka Atap                                
          Material struktur rangka atap                                   
                                                                          
          Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)           
                                                                          
          - Baja Mutu Tinggi G 550                                        
          - Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa                                
          - Tegangan Maksimum 550 Mpa                                     
          - Modulus Elastisitas 200.000 Mpa                               
          - Modulus geser 80.000 Mpa                                      
          Lapisan anti karat :                                            
                                                                          
          Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis
          lapisan anti karat (coating):                                   
          Galvanised (Z220)                                               
                                                                          
          - Pelapisan Galvanised                                          
          - Jenis Hot-dip zinc                                            
          - Kelas Z22                                                     
          - katebalan pelapisan 220 gr/m2                                 
          - komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran                         
          Galvalume (AZ100)                                               
                                                                          
          Pelapisan Zinc-Aluminium                                        
                                                                          
          - Jenis Hot-dip-allumunium-zinc                                 
          - Kelas AZ100                                                   
          - Ketebalan pelapisan 100 gr/m2                                 
          - Komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.         
          Dimensi :                                                       
          - Ukuran Chanel 70 x 50 tebal = 0.75 mm                         
          - Ukuran Reng 30 x 40 tebal = 0.50 mm                           
                                                                          
                                                                          
          Multigrip ( MG )                                                
                                                                          
          Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi
          untuk menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
          - Galvabond Z275                                                
                                                                          
          - Yield Strength 250 MPa                                        
          - Design Tensile Strength 150 MPa                               
                                                                          
          Brace System (bracing)                                          
                                                                          
          - BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom
            chord)                                                        
          - pada kuda-kuda baja ringan.                                   
          - LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja
            ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang
            tekan (web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
          - DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal 
            antara web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak
            berdampingan.                                                 
          - STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom
            chord kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan
            perhitungan desain struktur.                                  
          - Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang
            membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan
            talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material
            jurai dalam minimal 0,45 mm.                                  
                                                                          
          Alat Sambung (Screw)                                            
                                                                          
          Baut menaik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar
          elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi
          screw sebagai berikut : Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2  
                                                                          
          - Panjang (termasuk kepala baut) 16mm                           
          - Kepadatan Alur 16 alur/inci                                   
          - Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm                            
          - Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm                             
                                                                          
                                                                          
          Kekuatan Mekanikal                                              
          - Gaya geser satu baut 5,10 KN                                  
          - Gaya aksial 8,60 KN                                           
          - Gaya Torsi 6,90 KN                                            
          Pekerjaan atap meliputi:                                        
                                                                          
          - Pemasangan penutup atap.                                      
          - Pemasangan kap finishing atap/rabung.                         
          - Accesories atap.                                              
                                                                          
                                                                          
  5. PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                               
  5.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
      Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
      peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan. Pekerjaan ini meliputi
      pemasangan seluruh permukaan atap bangunan sesuai yang ditunjukkan pada gambar.
                                                                          
  5.2 Persyaratan Bahan                                                   
                                                                          
      a. Penutup atap memakai atap seng genteng metal type Prima warna dikonsultasikan
        dengan pemberi tugas, jenis dan merk akan ditentukan bersama-sama dengan
        pemberi tugas.                                                    
      b. Rangka atap (kapspant) menggunakan baja ringan, bentuk sesuai dengan yang
        ditunjukkan pada gambar kerja.                                    
                                                                          
  5.3. Syarat Pelaksanaan                                                 
      a. Pemasangan atap harus benar-benar rapi dan mengikuti petunjuk (spek) yang dibuat
        oleh produsen.                                                    
      b. Pemasangan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus untuk pekerjaan ini dan
        dilakukan dengan penuh ketelitian.                                
      c. Rangka atap baja ringan harus direncanakan dan direkomendasi oleh supplier untuk
        menjamin keamanan struktur.                                       
                                                                          
  6. PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK                                           
  6.1. Bahan                                                              
      a. Keramik yang digunakan untuk lantai ruangan adalah Keramik tile ukuran 40 x 40 cm
        pOLOS                                                             
      b. Keramik yang digunakan untuk lantai KM/WC adalah ukuran 30 x 30 cm, dan
      c. Keramik yang digunakan untuk dinding KM/WC adalah ukuran 30 x 30 cm.
      d. Keramik yang digunakan harus mempunyai kualitas baik, dicetak dengan mesin, dan
        diproduksi pabrik yang disetujui dengan Konsultan Pengawas serta harus diproduksi
        oleh pabrik yang telah memenuhi peraturan ASTM, NI 19, PVBB 1990 dan PVBI
        1982.                                                             
      e. Keramik harus berukuran seragam, uniform dan dari satu merk, kecuali ditentukan
        lain dalam gambar kerja.                                          
  6.2. Macam Pekerjaan                                                    
      a. Pasangan keramik lantai ruangan menggunakan keramik ukuran 40 x 40 cm Polos.
      b. Pasangan keramik lantai tangga naik bangunan, dan ram menggunakan keramik
        ukuran 40 x 40 cm Tekstur.                                        
  6.3. Pelaksanaan                                                        
      a. Sebelum pemasangan keramik, Kontraktor wajib membuat shop drawing mengenai
        polanya dengan meminta petunjuk dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas,
        kemudian meminta persetujuan Konsultan Pengawas.                  
      b. Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat maupun
        ternoda.                                                          
                                                                          
      c. Keramik dipasang dengan adukan 1pc : 3ps dengan tebal spesi 2 cm untuk keramik
        yang langsung diatas lantai beton.                                
      d. Celah antara (nut) lebarnya maksimum 3mm dan diisi dengan adukan 1pc : 2ps dan
        setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi siar (grout semen
        berwarna) yang bermutu baik dan kemudian dbersihkan sehingga segala kotoran dan
        noda hilang.                                                      
                                                                          
      e. Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. Bila terpaksa harus
        memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin.
                                                                          
      f. Hasil pemasangan keramik harus merupakan permukaan yang benar-benar rata dan
        tidah bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk garis yang saling tegak lurus.
                                                                          
      g. Pemasangan lapis lantai, tangga maupun dinding harus benar-benar dikoordinasikan
        dengan pipa listrik, penerangan dan pipa air sehingga pembuatan lubang setelah
        dinding terpasang dapat dihindarkan.                              
                                                                          
                                                                          
  7. KUSEN KAYU                                                           
     Lingkup Pekerjaan                                                    
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                                                                          
        alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga
        dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.           
     b. Pekerjaan pembuatan kosen kayu meliputi seluruh detail yang digunakan
        dalam bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar dan petunjuk     
        Direksi/Pengawas.                                                 
     Persyaratan Bahan                                                    
     a. Bahan kosen dari kayu yang telah dikeringkan, kelas I jenis Bayam 
                                                                          
     b. Bahan Jalusi dari kayu yang telah dikeringkan . kelas I           
     c. Ukuran-ukuran kosen dan jalusi sesuai detai gambar.               
     d. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan /SNI yang berlaku.
     e. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
     f. bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
     g. Accessories :                                                     
       •  Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang tidak berkarat.
       •  Untuk angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm untuk plat baja
          dipakai ketebalan 2 mm.                                         
     Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
                                                                          
     a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-
        gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
        termasuk mempelajari bentuk pola layout/penempatan, cara pemasangan,
        mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.                       
     b. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
        angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
        dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
        tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan. 
     c. Semua kayu yang tampak harus diserut halus, rata, lurus, dan siku-siku satu
        sama lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
        penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.              
     d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.       
     e. Kosen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan
        ukuran, type kosen, dan arah pembukaan pintu/jendela.             
     f. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kosen-kosen harus lurus dan siku,
        sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
     g. Kosen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing
                                                                          
        lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi/Pengawas.     
     h. Semua kosen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker
        diameter minimum 10 mm. Pada setiap kosen pintu yang tegak dipasang 3
        angker dan untuk sisi kosen jendela 2 angker.                     
     i. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kosen pintu) dibuat
        neud tinggi 10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 Ps : 3 Kr     
                                                                          
  8. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                                   
  8.1. Bahan                                                              
      a. Kunci pintu yang dipakai adalah setara merk TESSA.               
      b. Kunci dan hak angin jendela produk lokal.                        
      c. Engsel yang digunakan adalah engsel Nylon merk ARCH untuk engsel pintu
         dan engsel jendela.                                              
      d. Grendel produk lokal.                                            
      e. Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Pemborong diwajibkan
         mengajukan contoh-contoh terlebih dahulu, untuk mendapatkan persetujuan
         Pengawas / Perencana.                                            
  8.2. Macam dan lingkup pekerjaan.                                       
      a. Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada
         gambar.                                                          
      b. Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah
         engsel pada setiap daun jendela.                                 
      c. Memasang grendel pada daun pintu, grendel dan hak angin pada daun
         jendela.                                                         
                                                                          
  8.3. Syarat-syarat pelaksanaan                                          
      a. Semua pemasangan harus rapih, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat
         ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.              
      b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga
         dapat bekerja dengan baik.                                       
                                                                          
                                                                          
  9. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                 
  9.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
      a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan/alat-alat, pemasangan,
        pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan sistem instalasi.
      b. Semua material harus memenuhi ukuran dan standard serta mudah didapatkan di
        pasaran, dari produksi dalam negeri kecuali bila ditentukan lain. 
      c. Pengadaan kabel feeder dari :                                    
        - Sumber daya listrik utama ke panel induk 220/380 volt           
        - Daya listrik terpasang 5.0 KVA                                  
       - Panel induk ke Sub-sub panel jika ada                            
       - Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel dari panel ke peralatan lampu operasi
         kecuali dinyatakan lain dalam gambar.                            
       - Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan. 
      d. Pengadaan lampu-lampu serta pelengkapan listrik lainnya baik dalam maupun luar
        gedung harus berkualitas baik dan dari merk yang disetujui oleh Konsultan
        Pengawas/Direksi Lapangan.                                        
      e. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak                  
      f. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi               
                                                                          
       Pemborong wajib mengadakan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain yang
       berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan instalasi listrik, sehingga dapat secara
       bersama-sama menyelesaian pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan. 
                                                                          
  9.2. Macam Pekerjaan                                                    
      Macam pekerjaan ini meliputi Pekerjaan instalasi listrik yang dari instalasi penerangan
      dan instalasi daya serta alat-alat penerangan.                      
                                                                          
                                                                          
     9.2.1 Instalasi Titik Penerangan dan stop Kontak                     
                                                                          
         a. Instalasi titik-titik lampu dan stop kontak yang berada di atas plafond
           menggunakan rol isolator dan kabel terlihat cukup kuat pada rol isolator sehingga
           mempunyai ketegangan mekanis yang cukup.                       
         b. Pembengkokan kabel pada setiap belokan harus memiliki radius yang cukup
           besar dan tidak diperkenankan adanya pembengkokkan yang siku agar tidak
           merusak inti kabel.                                            
         c. Kabel yang melewati dinding maupun daerah basah, harus dilindungi dengan
           pipa union/PVC                                                 
         d. Penyambungan kabel hanya boleh dilakukan pada terminal atau kotak
           pencabangan (junction box).                                    
         e. Junction box dipasang kokoh sehingga ujung kabel tidak bergerak lagi.
     9.2.2.Stop Kontak dan Saklar-saklar                                  
         a. Semua saklar dan stop kontak untuk sistem penerangan bila tidak ditentukan
           lain, memakai konstruksi tanam dalam dinding, stop kontak di tanam pada
           ketinggian + 0,40 m dari muka lantai untuk ruang-ruang kerja dan ruang-ruang
           lain. Saklar-saklar ditanam pada + 1.55 m dari muka lantai (kecuali ada
           permintaan dari pihak pemberi tugas)                           
         b. Semua stop kontak yang dipasang harus dipilih dari jenis yang menggunakan
           berkualitas baik.                                              
         c. Sekering/fuse pada fuse box dipakai yang otomatis dengan rating arus cukup
           sesuai dengan beban.                                           
     9.2.3.Pengetanahan                                                   
         Untuk elektroda pengetanahan digunakan pipa galvanis dengan diameter minimum
         1” dan tahanan pengetanahan yang dicapai maksimum 2 km. Titik-titik
         pengetanahan dengan terminal yang mudah dihubungkan keperalatan. 
  9.3. Persyaratan Umum                                                   
     Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini harus mengikuti petunjuk gambar rencana dan
     konsultan pengawas.                                                  
     9.3.1 Gambar-gambar penjelasan tata letak seccara umum dari perletakan lampu-lampu
         kabel dan lain-lain, untuk penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan, sehingga
         keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian saklar lampu maupun
         stop kontak dapat terpenuhi.                                     
                                                                          
     9.3.2 Seluruh pekerjaan harus mengikuti PUIL 1988 atau standart-standart lain yang tidak
         bertentangan dengan PUIL 1988. Disamping itu harus ditaati pula peraturan-
         peraturan lain dan hukum setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
         Surat ijin bekerja sebagai instalator harus sesuai dengan pekerjaan ini dan dimilik
         secara sah oleh pemborong tersebut.                              
                                                                          
  9.4. Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan                                  
     a. Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor wajib membuat gambar pelaksanaan
       instalasi secara detail (shop drawing) untuk disetujui oleh emilik. Kontraktos juga harus
       menyerahkan gambar as built drawing instalasi yang terpasang.      
     b. Material-material arnature harus sesuai dengan yang dimaksud gambar rencana yang
       tertera pada pekerjaan elektrikal dan gambar-gambar arsitektur. Contoh bahan, brosur
       sebelum pelaksanaan pekerjaan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
       mendapat perstujuannya.                                            
     c. Lampu-lampu serta perlengkapannya harus berkualitas baik dan dari merk yang
       disetujui oleh Konsultan Pengawas/pemilik di lapangan.             
     d. Lampu-lampu jenis TL, dan lainnya harus dikomensasikan dengan power faktor koreksi
       kapasitor yang cukup memenuhi untuk mencapat 0,85. Kapasitor terpasang paralel dan
       dilengkapi fuse kecil untuk menghindari bahaya hubungan singkat dikapasitor.
       Perlengkapan-perlengkapan seperti reflector lampu harus mempunyai pemantul
       cahaya berwarna putih dengan derajat pemantulan yang tinggi.       
     e. Box-box basalt, kapasitor, dudukan starter dan terminal-terminal sambung harus
       sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan
       kerja dan bersih dari komponen lampu itu sendiri, ventilasi dalam box harus dibuat
       dengan sempurna.                                                   
     f. Kabel-kabel instalasi harus diberi klem-klem dan saluran-saluran sehingga tidak
       merekat langsung pada konstruksi bangunan.                         
     g. Semua material harus memeuhi ukuran, standart dan mudah didapatkan dipasaran,
       kecuali bila ditentukan lain.                                      
     h. Material seperti kabel yang digunakan adalah produksi dalam negeri dengan merek
       pasaran, seperti kabel metal, kabel indo supreme dimana kabel yang digunakan
       tersebut sudah diakui oleh PLN.                                    
     i. Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi listrik dimana tidak ditentukan lain
       adalah tetap mengikat ketentuan dalam PUIL 1988 dan peraturan PLN setempat.
     j. Hasil pemasangan harus dipertanggung jawabkan kepada PLN setempat sehingga
       instalatir wajib menyerahkan bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik kepada
       Pemberi tugas.                                                     
     k. Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi listrik yang dipasang dengan pengertian
       semua lampu, stop kontak roteksi dapat berjalan baik.              
     l. Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi , seluruh instalasi harus sudah selesai diuji
       dan didapat hasil yang baik dengan disaksikan dan disetujui oleh Konsultan/badan
       pemerintah yang berwajib, pengujian tahanan isolasi dan kabel tegangan 220/380 V
       harus menggunakan megger 500 V.                                    
     m. Pengujian tahanan pentahanan dengan geo-ohm meter.                
     n. Setiap pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas, dan bila terjadi atau hasil
       yang kurang memuaskan Kontraktor harus segera memperbaikinya. Pengadan
       peralatan, tenaga ahli dan biaya harus diberitahukan ke Direksi paling lambat 48 jam
       sebelumnya.                                                        
     o. Persyaratan yang harus diperhatikan untuk panel listrik adalah sebagai berikut :
                                                                          
                                                                          
          NO  URAIAN BAHAN                KETERANGAN & SPESIFIKASI        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          1   Tebal Plat untuk ke sub panel dan - tebal = 1,5 mm          
              panel                       - Free standing(berdiri sendiri) t
                                           = 1,5 mm                       
              Bentuk panel(bos) rangka profil siku - Dipress dengan presstang yang
          2                                                               
              50x50                        sesuai dengan kabel uk. Diatas 
                                           6 mm2                          
              Ujung kabel dilengkapi cable lug(kabel                      
                                          - Induk = 2 ohm, sub panel = 5  
          3   schoen)                      ohm                            
                                          - Setting arus + 10 % rating    
              Terminal pentanahan panel induk dan                         
                                          - Dilengkapi trafo max ratio 5  
              sub-sub panel NFB untuk pemutus                             
          4                                                               
              arus                                                        
                                          - Dipasang dipanel  uk.         
              Amperemeter pada panel 1,5 uk. 96x96mm2 kelas 1,5           
              96x96 mm2 Voltmeter (teg 0 – 500 V ) - Untuk pemilih yg saling interlock
                                           antara sumber dan genset.      
              Interlocking pada panel utama dengan - R(merah), S(kuning), T(biru) +
          5                                                               
              change over switch.          fuse pengaman.                 
                                          - Diutamakan buatan siemens,    
              Lampu indikasi pada panel                                   
                                           AEG atau BBC                   
              MCB(Main Circuit Breaker) Kap. 6A uk.                       
          6   500 V, 50 Hz.                                               
                                          - Frame dg  patron harus        
              HRC Fuse untuk memutus arus bila                            
                                           mempunyai uk. Sama             
              terjadi hub. Singkat.                                       
                                          - Disediakan fuse puller        
  10. PEKERJAAN PENGECATAN                                                
  10.1. Lingkup Pekerjaan                                                 
       Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
       bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan dan mencakup
       pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.                
                                                                          
  10.2. Standar Pengerjaan (Mock Up)                                      
       a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
         bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan. Bidang-bidang
         yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan
         Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.                              
       b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi 
         Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-bidang ini
         akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
  10.3. Bahan                                                             
       a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas baik,
         tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi digunakan
         cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk yang setara
         dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.            
       b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama dengan
         merk cat yang dipilih.                                           
       c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah
         atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Pemilik.
       d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu
         sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.                           
       e. Bahan pengecatan terdiri dari :                                 
         * Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam                 
         * Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar                   
         * Cat kilat       : Cat minyak                                   
  10.4. Cara Pelaksanaan                                                  
       a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air, harus
          diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan ketentuan 1 kali
          plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan mutu
          baik.                                                           
       b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan ketentuan 1
          kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan
          mutu baik.                                                      
  6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                                                          
                              BAB VII                                     
                  SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
  7.1 dan 7.2 berikut ini :                                               
                                                                          
  7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                               
                                                                          
  Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksiini
  adalah sebagai berikut :                                                
  No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
                                                                          
       pekerjaan                                                          
    1  Pelaksana          1 (satu) tahun  SKK - Pelaksana Lapangan        
                                          Pekerjaan Gedung (Jenjang       
                                          4)                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas Keselamatan       
                                          Konstruksi/ Petugas             
       Konstruksi                                                         
                                          Keselamatan dan                 
                                          Kesehatan Kerja (K3)            
                                          Konstruksi/ Personil            
                                          Keselamatan dan                 
                                          Kesehatan Kerja; atau           
                                          Sertifikat/SKA –                
                                          Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
                                                                          
  7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender         
                                                                          
                                                                          
  No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
       pekerjaan                                                          
    1  Pelaksana          1 (satu) tahun  SKK - Pelaksana Lapangan        
                                          Pekerjaan Gedung (Jenjang       
                                          4)                              
    2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas Keselamatan       
                                          Konstruksi/ Petugas             
       Konstruksi                                                         
                                          Keselamatan dan Kesehatan       
                                          Kerja (K3) Konstruksi/          
                                          Personil Keselamatan dan        
                                          Kesehatan Kerja; atau           
                                          Sertifikat/SKA –                
                                          Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :           
                                                                          
   a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
      pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
      Pemilihan;                                                          
   b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
      ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
                                                                          
      Tahun 2021;                                                         
   c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
   d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,    
      pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,    
                                                                          
      pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
      ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
      spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
                                                                          
      sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;             
   e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
      melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
      memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahayadan risiko telah
      diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
                                                                          
      dan/atau penyakit di tempat kerja;                                  
   f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
      pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;                 
   g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
                                                                          
      persiapan penunjukkan penyedia;                                     
   h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
      pemilih                                                             
                              BAB VIII                                    
              TATACARA  PENGUKURAN  DAN PEMBAYARAN                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  8.1  Tata Cara Pengukuran                                               
                                                                          
       Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
     Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
                                                                          
     sd Pasal 25.3.                                                       
       Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
                                                                          
     Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
     yang telah dilaksanakan.                                             
                                                                          
       Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam 
     spesifikasi umum bina marga.                                         
                                                                          
  8.2 Tata Cara Pengukuran                                                
                                                                          
     Pembayaran terdiri dari :                                            
     a.  Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)                                 
     Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :                     
     1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
                                                                          
        dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
        Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
        pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
     2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
        setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
                                                                          
        ke bagian keuangan.                                               
     3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
        pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa         
                                                                          
                                                                          
  8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                          
                                                                          
     Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :  
     1. Backup Quantity                                                   
                                                                          
     2. Backup Quality                                                    
     3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan                
     4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
                              BAB IX                                      
                             PENUTUP                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
  pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.
Tenders also won by CV Ngabang Jaya Prima
Authority
13 July 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 08 SepangahPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
27 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 23 TikalongPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
13 July 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 11 SemuntiPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
30 April 2021Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sdn 17 MengkatangKab. LandakRp 460,000,000
16 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 19 Kersik BelantianKab. LandakRp 420,000,000
17 June 2021Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sdn 03 TenguweKab. LandakRp 372,000,000
2 September 2024Pembangunan Jalan SekaisKab. LandakRp 321,500,000
4 July 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 06 Tanjung BalaiPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 313,856,000
30 May 2022Rehabiltasi Rusak Sedang/Berat Ruang Kelas Sd Negeri 23 Titi TarengKab. LandakRp 300,000,000
4 September 2025Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Smpn 4 Air BesarKab. LandakRp 274,000,000