Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Smpn 4 Air Besar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10374326000
Date: 4 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 274,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 273,863,000
Winner (Pemenang): CV Ngabang Jaya Prima
NPWP: 020861084705000
RUP Code: 60320112
Work Location: SMPN 4 AIR BESAR,KEC.AIR BESAR - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DOKUMEN  SPESIFIKASI TEKNIS                           
                                                                            
                      PEKERJAAN  KONSTRUKSI                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              KEGIATAN :                                    
                                                                            
          PENGELOLAAN  PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH  PERTAMA                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             PEKERJAAN  :                                   
         PEMBANGUNAN   RUANG KELAS BARU  BESERTA PERABOTNYA                 
                                                                            
                        SMP NEGERI 4 AIR BESAR                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  KABUPATEN LANDAK                 
                                                                            
          TAHUN 2025                                                        
                                             7                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             LEMBAR  PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK                  
             PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka      
                                                                            
    bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
    untuk :                                                                 
                                                                            
    Pekerjaan        : PEMBANGUNAN RUANG  KELAS BARU BESERTA                
                      PERABOTNYA  SMP NEGERI 4 AIR BESAR                    
                                                                            
    Pagu Anggaran    : Rp 274.000.000,,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah)
    Nilai HPS        : Rp 273.863.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan
                      Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah )                   
    Lokasi           : Kabupaten Landak                                     
    Sumber Dana      : DAU - EARMARK                                        
    Instansi         : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak     
    Tahun Anggaran   : 2025                                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                   Pejabat Pembuat Komitmen                 
                                 D in as Pend id ik an dan Kebudayaan       
                                       Kabupat en Landak                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                        BUYUNG  S. Pd, M.A.P                
                                   Ni p. 1 9 6 9 0 11 8 199802 1 002        
                              DAFTAR ISI                                    
    DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 3
                                                                            
    BAB I.................................................................................................................................................... 5
    PENDAHULUAN ................................................................................................................................ 5
                                                                            
    1.1 Latar Belakang........................................................................................................................ 5
    1.2 Landasan Hukum ................................................................................................................... 5
                                                                            
    1.3 Referensi Teknis..................................................................................................................... 5
    1.4 Maksud dan Tujuan................................................................................................................ 6
                                                                            
    1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan ............................................................. 6
    1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ................................................................................... 6
                                                                            
    1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya ..................................................................................... 6
    BAB II RUANG LINGKUP ................................................................................................................. 8
                                                                            
    2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan ................................................................................... 8
    2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi........................................................................................ 8
                                                                            
    2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan....................................................................... 10
    2.4 Kemampuan Penyedia Jasa.................................................................................................... 10
                                                                            
    BAB III................................................................................................................................................ 11
    SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI ................................................................... 11
                                                                            
    3.1 Bahan Bangunan Konstruksi .............................................................................................. 11
    3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi ............................................................................... 16
                                                                            
    3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk .......................................................... 16
    BAB IV ............................................................................................................................................... 18
    SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN........................ 18
                                                                            
    4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan.......................................................................... 18
    4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan ...................................................................... 18
                                                                            
    4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi .............................................................................................. 18
    BAB V ................................................................................................................................................ 20
                                                                            
    SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN ............................................................................................. 20
    5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ....................................................................................................... 20
                                                                            
    5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi................................................................. 20
    5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan ................................................................................... 21
                                                                            
    BAB VI ............................................................................................................................................... 22
    SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ........ 22
                                                                            
    6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan ........................................................................................ 22
    6.2 Pekerjaan Tanah .................................................................................................................. 22
                                                                            
    6.3 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN ............................................................................... 23
    6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ......................................................................................... 38
    BAB VII .............................................................................................................................................. 39
                                                                            
    SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI ...................................................................................... 39
    7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan................................................................................. 39
                                                                            
    7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender ............................................ 39
    7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :...................................................... 40
                                                                            
    BAB VIII ............................................................................................................................................. 41
    TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN .................................................................... 41
                                                                            
    8.1 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................ 41
    8.2 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................ 41
                                                                            
    8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin........................................................... 41
    BAB IX ............................................................................................................................................... 42
                                                                            
    PENUTUP ......................................................................................................................................... 42
                                 BAB I                                      
                                                                            
                            PENDAHULUAN                                     
                                                                            
                                                                            
    1.1  Latar Belakang                                                     
                                                                            
         Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
                                                                            
       mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
       mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu    
       perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
       Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
       dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
                                                                            
       sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                         
                                                                            
                                                                            
    1.2  Landasan Hukum                                                     
                                                                            
       Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut
       :                                                                    
      1.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.        
      2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang 
                                                                            
          Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                               
      3.  Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
          Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.          
      4.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
          22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.         
                                                                            
      5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
          2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
          Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                       
                                                                            
    1.3  Referensi Teknis                                                   
                                                                            
         Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
                                                                            
       adalah sebagai berikut :                                             
      1.  Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
          untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).                  
      2.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
                                                                            
          -1991-03                                                          
      3.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
          2002                                                              
      4.  Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung         
      5.  Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987       
                                                                            
      6.  SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung  
          Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal                    
      7.  SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir   
      8.  SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
                                                                            
          Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik                            
      9.  Pd. T-03.1-2005-A: Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
                                                                            
          pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor                  
      10. Pd. T-03.2-2005-A: Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
          lapangan dan laboratorium                                         
      11. Pd. T-03.3-2005-A: Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
          hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik           
                                                                            
      12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
          – 2002                                                            
      13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
                                                                            
                                                                            
    1.4  Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                            
         Maksud Dari Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Adalah Melaksanakan Kegiatan
       Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Sub  Kegiatan        
       Pembangunan  Ruang  Kelas  Baru  Beserta Perabotnya Pekerjaan        
       PEMBANGUNAN   RUANG  KELAS  BARU  BESERTA  PERABOTNYA   SMP          
       NEGERI 4 AIR BESAR.                                                  
                                                                            
         Tujuan Dari Pengadaan Konstruksi Pekerjaan PEMBANGUNAN RUANG       
       KELAS BARU BESERTA PERABOTNYA  SMP NEGERI 4 AIR BESAR Adalah Ini     
       Sesuai Dengan Apa Yang Telah Direncanakan Dari Sisi Kualitas, Volume, Biaya
       Dan Ketepatan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, Sehingga Dicapai Wujud Akhir
                                                                            
       Bangunan Dan Kelengkapannya Yang Sesuai Dengan Kriteria Perencanaan Dan
       Kelancaran Penyelesaian Administrasi Yang Berhubungan Dengan Pekerjaan
       Lapangan Serta Penyelesaian Kelengkapan Pembangunan                  
                                                                            
    1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk Yang Diharapkan                      
                                                                            
         Target/Sasaran Yang Ingin Dicapai Dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
                                                                            
       Adalah Terwujudnya Kegiatan PEMBANGUNAN RUANG   KELAS  BARU          
       BESERTA  PERABOTNYA  SMP  NEGERI  4 AIR BESAR  Yang Memenuhi         
       Persyaratan-Persyaratan Teknis Dan Kriteria Yang Telah Direncanakan. 
                                                                            
    1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                   
                                                                            
         Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan      
                                                                            
       pekerjaan konstruksi:                                                
         - K/L/PD       : Pemerintah Kabupaten Landak;                      
                                                                            
         - SKPD         : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak  
         - PPK          : BUYUNG, S.Pd.                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                            
      a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan    
         konstruksi adalah DAU Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;        
      b. Total Pagu Anggaran sebesar :                                      
                                                                            
          Rp. 274.000.000,,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah)      
                                                                            
      c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                              
                                                                            
          Rp. 273.863.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam
          Puluh Tiga Ribu Rupiah )                                          
                                                                            
      d. Uang muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
                            BAB  II RUANG                                   
                                                                            
                            LINGKUP                                         
                                                                            
                                                                            
    2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                            
                                                                            
         Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
    pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
    konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                                 
                                                                            
    a.   Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :                  
                                                                            
      I  PERSIAPAN                                                          
      1  Pembuatan Papan Nama Proyek                                        
      2  Sewa Base Camp                                                     
      3  Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )                             
                                                                            
      4  Pek. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank                            
                                                                            
     II  PEKERJAAN  TANAH                                                   
      1  Pekerjaan Galian Tanah Pondasi                                     
      2  Pekerjaan Urugan Kembali Bekas Galian                              
                                                                            
     III PEKERJAAN  PONDASI                                                 
                                                                            
      1  Pek. Urugan Pasir Alas Bawah Pondasi                               
      2  Pek. Beton Tumbuk Lantai Kerja 1:3:5                               
      3  Pek. Besi Tulangan Tapak Pondasi Ø 10 mm                           
      4  Pek. Bekisting Tapak Pondasi                                       
      5  Pek. Besi Tulangan Pokok Kolom Pondasi Ø 10 mm                     
                                                                            
      6  Pek. Besi Tulangan Beugel Kolom Pondasi Ø 8 mm                     
      7  Pek. Bekisting Kolom Pondasi                                       
      8  Pek. Beton Kolom Dan Tapak Pondasi                                 
      9  Pek. Besi Tulangan Pokok Balok Sloof Ø 10 mm                       
                                                                            
      10 Pek. Besi Tulangan Beugel Balok Sloof Ø 8 mm                       
      11 Pek. Bekisting Balok Sloof                                         
      12 Pek. Beton Balok Sloof (20/40)                                     
                                                                            
     IV  PEKERJAAN  STRUKTUR RANGKA  BADAN                                  
      1  Pek. Besi Tulangan Pokok Kolom Ø 10 mm                             
                                                                            
      2  Pek. Besi Tulangan Beugel Kolom Ø 6 mm                             
      3  Pek. Bekisting Kolom                                               
      4  Pek. Beton Kolom (20/20)                                           
      5  Pek. Besi Tulangan Pokok Ring Balok Ø 10 mm                        
      6  Pek. Besi Tulangan Beugel Ring Balok Ø 8 mm                        
                                                                            
      7  Pek. Bekisting Ring Balok                                          
      8  Pek. Beton Ring Balok (15/25)                                      
      9  Pek. Besi Tulangan Pokok Kolom Praktis Ø 8 mm                      
      10 Pek. Besi Tulangan Beugel Kolom Praktis Ø 6 mm                     
                                                                            
      11 Pek. Bekisting Kolom Praktis                                       
      12 Pek. Beton Kolom Praktis (12/15)                                   
                                                                            
     V   PEKERJAAN  DINDING                                                 
                                                                            
      1  Pas. Dinding Batako                                                
      2  Pek. Plesteran Dinding 1 : 4                                       
      3  Pek. Dinding Kerawang                                              
                                                                            
     VI  PEKERJAAN  PINTU JENDELA DAN VENTILASI                             
      1  Pek. Kusen Pintu Dan Jendela Kayu Klas I                           
                                                                            
      2  Pembuatan dan pemasangan daun Pintu Panel kayu kelas I             
      3  Pembuatan dan pemasangan Jendela Kaca kayu kelas I                 
      4  Pemasangan Kaca Jendela 5 mm                                       
      5  Pek. Pemasangan Ventilasi Jalusi                                   
                                                                            
    VII  PEKERJAAN  KUDA-KUDA DAN ATAP                                      
                                                                            
      1  Pek. Rangka Atap Baja Ringan (Type Pelana)                         
      2  Pek. Reng Baja Ringan                                              
      3  Pek. Penutup Atap Genteng Metal                                    
      4  Pek. Nok C Color Perabung                                          
      5  Pek. Lisplank GRC                                                  
                                                                            
                                                                            
    VIII PEKERJAAN  PLAFOND                                                 
      1  Pek. Rangka Plafond Kayu Kelas II 4/6                              
      2  Pek. Penutup Plafond Multiplek t= 4 mm                             
                                                                            
     IX  PEKERJAAN  LANTAI/KERAMIK                                          
      1  Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai                                     
                                                                            
      2  Pek. Beton Tumbuk Lantai 1 : 3 : 5                                 
      3  Pek. Lantai keramik 40x40 cm ( Polos ) Lantai                      
      4  Pek. Lantai keramik 40x40 cm (Tekstur ) Lantai                     
                                                                            
     X   PEKERJAAN  LANTAI/KERAMIK                                          
      1 Pek. Cat Dinding Interior berikut Plamir                            
                                                                            
      2 Pek. Cat Dinding Eksterior berikut Plamir                           
      3 Pek. Cat Plafond                                                    
      4 Pek. Cat Kayu berikut Meni dan Plamir                               
                                                                            
     XI  PEKERJAAN  PENGGANTUNG/PENGUNCI                                    
      1 Pek. Pemasangan Engsel Pintu 4" (3bh/daun pintu)                    
                                                                            
      2 Pek. Pemasangan Engsel Jendela 3" (2bh/jendela)                     
      3 Pek. Pemasangan Kait / Hak Angin (1bh/jendela)                      
      4 Pek. Pemasangan Slot Jendela                                        
      5 Pek. Pemasangan Kunci Pintu Tanam                                   
                                                                            
      6 Pek. Pemasangan Handle Jendela                                      
                                                                            
                                                                            
    XII  PEKERJAAN  INSTALASI LISTRIK                                       
      1 Saklar Tunggal                                                      
      2 Saklar Ganda                                                        
                                                                            
      3 Pek. Instalasi Lampu                                                
      4 Pek. Instalasi Stop Kontak                                          
      5 Fitting dan Lampu LED 12 Watt                                       
      6 Pek. Instalasi Listrik Dengan Kabel NYM 3x2,5mm2                    
                                                                            
                                                                            
    XIII PEKERJAAN  MEUBELAIR                                               
      1 Meja dan Kursi Siswa                                                
      2 Meja Guru 1/2 Biro                                                  
      3 Kursi Guru (Setara Futura)                                          
      4 Papan Tulis White Board                                             
                                                                            
      5 Lemari Buku                                                         
                                                                            
    b.   Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak
                                                                            
    c.   Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,   
                                                                            
    d.   Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah dan
         dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.                          
    2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                          
                                                                            
         Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 90  
         (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
         tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama      
         Pekerjaan;                                                         
                                                                            
         Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
                                                                            
         hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                            
                                                                            
    2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                            
                                                                            
         Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
    konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
    teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaanbarang/jasa
    serta peraturan perundangan lainnya.                                    
                                                                            
                                                                            
         Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
    Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang
    akan dilaksanakan                                                       
                                                                            
                                                                            
         Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)                     
                                                                            
         Kualifikasi Usaha   : KECIL                                        
                                                                            
        Subklasifikasi       : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI  
                                                                            
                              41016). Yang masih berlaku.                   
                                BAB III                                     
                                                                            
                SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                       
                                                                            
       1.1  Bahan Bangunan Konstruksi                                       
                                                                            
           Bahan bangunan  konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian    
                                                                            
      Pekerjaan PEMBANGUNAN RUANG  KELAS BARU  BESERTA PERABOTNYA           
      SMP NEGERI 4 AIR BESAR meliputi :                                     
                                                                            
       Jenis        Spesifikasi Bahan Merek/Type    Keterangan              
                                                                            
       Bahan                          Bahan                                 
       Tanah   Tanah urug harus bebas                                       
       Urug    dari kandungan humus,                                        
               bukan lumpur, bersih dari                                    
               sampah, memiliki struktur                                    
                                                                            
               butiran, mempunyai tekstur                                   
               cenderung remah,  dan                                        
               tidak mengandung batu-                                       
               batu dengan diameter lebih                                   
                                                                            
               dari 10 cm                                                   
       Pasir   Pasir terdiri dari pasir Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-   
       (Aggregat sungai atau pasir gunung, Kasar, 6820-2002 dan Pasal 7.1.2.3)
       Halus ) memiliki butiran yang tajam Pasir Spesifikasi Teknis 2018    
                                                                            
               dan keras.           Sedang,                                 
                                    dan                                     
                                    Pasir Halus                             
       Batu    Batu Split asal palu atau Batu Palu Batu Pecah harus sesuai  
       Pecah   lebih  dikenal dengan         dengan  spesifikasi Teknis     
                                                                            
       (Aggregat sebutan batu palu, dengan   2018                           
       Kasar ) berbaga ukuran                                               
               yang disesuaikan dengan                                      
               kebutuhan konstruksi                                         
                                                                            
       Semen   Semen  yang  digunakan Tiga   Harus   sesuai   dengan        
               untuk  pekerjaan beton Roda/Gresi spesifikasi 2018           
               harus jenis semen Portland k                                 
               tipe I, II, III, IV, dan V yang /Tonasa/                     
                                                                            
               memenuhi SNI 2049:2015 Dynamix/M                             
               tentang Semen Portland erah                                  
               atau   PPC    (Portland Putih/Chon                           
               Pozzolan Cement) yang ch/Rajawali                            
               memenuhi ketentuan SNI                                       
                                                                            
               0302:2014.                                                   
               Didalam  satu kegiatan                                       
               harus menggunakan satu                                       
               type dan  satu  merek                                        
                                                                            
               semen,   kecuali  jika                                       
               diizinkan oleh pengawas                                      
               pekerjaan. Apabila hal                                       
               tersebut diizinkan maka                                      
               Penyedia  Jasa  harus                                        
                                                                            
               mengajukan     kembali                                       
               rancangan    campuran                                        
               beton (JMF) sesuai dengan                                    
               tipe dan merek semen yang                                    
               digunakan.                                                   
                                                                            
       Air     Air yang digunakan untuk      Air Harus sesuai dengan        
               campuran  beton harus         spesifikasi 2018               
               bersih dan bebas dari                                        
               bahan  yang merugikan                                        
                                                                            
              seperti   minyak,                                             
              garam, asam, basa,                                            
              gula,atau organik                                             
                                                                            
                                                                            
       Baja    Pabrikasi, Standar SNI        Sesuai  dengan  gambar         
       Tulangan dengan ukuran  sesuai        rencana dan  Besi Beton        
               dengan gambar kerja           Harus   sesuai   dengan        
                                             spesifikasi 2018               
                                                                            
                                                                            
       Kayu    Untuk        Bekesting        Uk. 1,5 x 15 cm                
               Menggunakan Kayu Klas II,     Uk. 5 x 7 cm                   
               untuk Kusen menggunakan       Uk. 4 x 6 cm                   
               kayu klas I, untuk rangka                                    
                                                                            
               plafond menggunakan kayu                                     
               klas II                                                      
       Jendela Dengan kayu kualitas klas                                    
       dan Pintu 1                                                          
                                                                            
       Kaca    Kaca polos                    Tebal 5 mm                     
                                                                            
                                                                            
       Rangka  Baja Ringan                   Ukuran Chanel 70 x 50 tebal    
       Atap    Jenis Hot-dip-allumunium-     = 0.75 mm                      
               zinc                          Ukuran Reng 30 x 40 tebal      
               Kelas AZ100                   = 0.45 mm                      
               Ketebalan pelapisan 100                                      
                                                                            
               gr/m2                                                        
               Komposisi        55%                                         
                                                                            
               alumunium, 43,5% zinc                                        
               dan 1,5% silicon.                                            
       Atap    Penutup atap  memakai         Uk. standar                    
               atap seng genteng metal                                      
                                                                            
               biasa           warna                                        
               dikonsultasikan dengan                                       
               pemberi tugas, jenis dan                                     
               merk  akan   ditentukan                                      
               bersama-sama   dengan                                        
                                                                            
               pemberi tugas.                                               
       Woodplan Model Lisplank GRC           uk. Standar                    
       k                                                                    
                                                                            
       Plafond Menggunakan     panel         Uk. Standar                    
               plafond multiplek                                            
                                                                            
                                                                            
       Cat     Jenis cat yang digunakanD ulux, Dana                         
       Dinding adalah cat air.     Paint,                                   
       dan                         Nippon                                   
       Plafond                     Paint,                                   
                                                                            
                                   Mowilex,                                 
                                   Vinnilex dll.                            
       Cat Kilat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana                       
               adalah cat minyak.  Paint,                                   
                                   Nippon                                   
                                                                            
                                   Paint, dll.                              
       Batako Menggunakan Batako lokal       Dengan Mortar Tipe S,fc’ 12,   
              uk. 20x40x7 atau 15x30x7       5 Mpa (Setara Campuran 1SP     
                                             : 3PP                          
                                                                            
       Plesteran 1pc:3ps                    Ketebalan pasteran 15mm         
                                                                            
       Dinding                                                              
       Engsel                               Uk. 4 Inci                      
                                                                            
       Pintu                                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Engsel                               Uk. 3 Inci                      
       Jendela                                                              
       Kait / Hak                           Uk. Standar                     
                                                                            
       Angin                                                                
                                                                            
                                                                            
       Slot                                 Uk. Standar                     
       Jendela                                                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Kunci                                Uk. Standar                     
       Pintu                                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Handle                               Uk. Standar                     
       Jendela                                                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Saklar                      Broco.    uk. Standar                    
       Ganda                       Philips.                                 
                                                                            
                                   Uticon.                                  
                                   Panasonic.                               
                                   Krisbow.                                 
                                   dll                                      
       Stap                        Broco.   Uk. Standar                     
                                                                            
       Kontak                      Philips.                                 
                                   Uticon.                                  
                                   Panasonic.                               
                                   Krisbow.                                 
                                                                            
                                   dll                                      
       Lampu                       Philips  Lampu LED 12 watt               
                                                                            
                                   Panasonic.                               
                                   Kawachi.                                 
                                   Hannochs                                 
                                   Shinyoku.                                
                                   dll                                      
                                                                            
       Kabel                       Eterna. ... Kabel NYA 1.5mm, 2.5mm,      
                                            4mm                             
       Listrik                     Supreme. ...                             
                                   Extrana. ...                             
                                   Kintani. ...                             
                                   Visicom                                  
       1.2  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                             
                                                                            
         Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
    sebagai berikut:                                                        
                                                                            
    •    Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
                                                                            
    •    Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
    •    Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
         dipertanggungjawabkan;                                             
                                                                            
    •    Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
         dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;  
    •    Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
         berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
         bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
                                                                            
         penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan   
         limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
         berlaku;                                                           
    •    Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data   
                                                                            
         Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
         pembuatnya, atau dari sumber-sumber yang berkompeten dan / atau    
         berwenang.                                                         
                                                                            
       1.3  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk                  
                                                                            
         Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
                                                                            
    melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.      
                                                                            
         Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
    Pasal 1.3                                                               
         Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu  
                                                                            
    Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
    Syarat Umum Kontrak (SSUK).                                             
                                                                            
         Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
   Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan sebagaimana
   diatur pada Pasal 33 pada SSUK.                                          
BAB IV                                                                      
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                                                 
                                                                            
       5.1 Uraian Identifikasi Bahaya                                       
                                                                            
                                                                            
                   IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO                    
                                                                            
                  Deskripsi Risiko                  Penilaian Tingkat Risiko
                                Jenis Bahaya                                
       Uraian    Identifikasi Bahaya        Kemungki Kepara Nilai  Tingkat  
  No                                                                        
                                   (Tipe                                    
      Pekerjaan  (Sekenrio Bahaya)          nan (F)  han (A) Risiko Risiko  
                                 Kecelakaan)                                
                                                            (FxA)   (TR)    
  1      2             3             4           5     6      7       8     
  1  Pasang    1.Terpleset dan jatuh Luka ringan, 1    3      3     Kecil   
     Atap Seng dari ketinggian   luka berat,                         1      
     Genteng   2.Tertimpa 0bjek  cacat                                      
     Metal Biasa                 anggota                                    
               3.Cedera otot                                                
                                 tubuh,                                     
               4.Terkena benda                                              
                                 meninggal                                  
               tajam                                                        
    Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
    resiko pekerjaan “ KECIL “                                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi                    
                                                                            
    Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
    Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    NO  Uraian Pekerjaan     Identifikasi Bahaya   Tingkat Resiko           
                                                                            
        Pasang Atap Seng Genteng                                            
    1.                                              Resiko Sedang           
                             Terjatuh dari ketinggian                       
        Metal Biasa                                                         
    5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                              
    a.   Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
         perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
         peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
         sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;                 
    b.   Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
                                                                            
         yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
         analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan  
         pengendaliannya;                                                   
    c.   Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
                                                                            
         dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
         Konstruksi;                                                        
    d.   Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
         dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
                                                                            
         melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
         prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
         tersebut.                                                          
                                BAB VI                                      
      SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE  PELAKSANAAN/METODE              
                                                                            
      KERJA                                                                 
                                                                            
                                                                            
    6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                            
       Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup
       pekerjaan, dengan uraian sebagai berikut :                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    6.2 Pekerjaan Tanah                                                     
                                                                            
       Pekerjaan Galian Tanah                                               
                                                                            
      a. Pekerjaan galian tanah tidak boleh dimulai sebelum tanda tinggi dasar (peil) ± 0.00
         ditentukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek. 
                                                                            
      b. Pekerjaan galian dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi bangunan, dan semua
         pasangan lain di dalam tanah yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai dengan
         gambar rencana dan hasil survey lapangan.Tanah kelebihannya harus digunakan
         untuk urugan kembali atau dibuang ke luar lokasi.                  
      c. Semua kotoran yang terdapat di dalam atau di dekat tanah galian seperti akar-akar
         dan tunas pohon, tunggul-tunggul, kayu-kayuan dan batu-batuan harus dikeluarkan
         dan disingkirkan.                                                  
      d. Untuk penggalian sedalam yang ditetapkan pada gambar kerja, lebar galian harus lebih
         lebar 10 cm pada arah kiri dan kanan galian dan kemiringan lereng galian harus
         cukup untuk mencegah kelongsoran tanah galian.                     
      e. Untuk tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah di bawahnya, dan
         tidak boleh digunakan sebagai tanah urugan kecuali ditunjukkan dan diinstruksikan
         oleh Konsultan Pengawas. Sisa tanah humus harus dibuang keluar halaman.
         Pengangkutan pembuangan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan biaya yang
         dikeluarkan sudah termasuk dalam seluruh kontrak.                  
      f. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, setelah mendapat persetujuan
         Konsultan Pengawas harus segera dilanjutkan dengan pekerjaan berikutnya.
      g. Jika Konsultan Pengawas atau Pihak Proyek bahwa karena suatu alasan harus
         menambah atau memperdalam galian tanah, maka untuk tambahan galian tersebut
         harus dibayar menurut harga satuan dalam kontrak, demikian juga sebaliknya jika
         harus mengurangi dalamnya galian. Semua perubahan akan dibuatkan di dalam
         addendum kontrak.                                                  
       Urugan dan Pemadatan                                                 
      a. Pengurugan tanah/pasir untuk semua konstruksi yang akan ditimbun atau tersembunyi
         tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                                                                            
      b. Untuk semua pekerjaan urugan kembali, tanah harus bebas dari kotoran, puing-puing,
         batang-batang kayu , batu-batuan dan segala macam kotoran.         
      c. Urugan tanah/pasir harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan yang tidak
         melebihi 20 cm dimana setiap lapis harus dipadatkan.               
      d. Urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga padat.   
      e. Gradasi maksimum adalah 0,35 mm tidak diperkenankan menggunakan pasir laut
    6.3 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN                                          
                                                                            
    6.3.1. Lingkup Pekerjaan Beton                                          
                                                                            
      a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk menyelesaikan
         pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil yang baik.
      b. Pekerjaan ini meliputi :                                           
         1). Pekerjaan sloof, kolom, ring balok, pelat lantai dan beton struktur lainnya yang
           ditentukan di dalam gambar kerja. Semua pekerjaan di atas menggunakan mutu
           beton Fc’ 20 MPa dengan slump (100 ± 25 mm). Bentuk dan ukuran sesuai
           dengan gambar kerja.                                             
                                                                            
         2). Pekerjaan Beton Decking, Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/ acuan dan
           pekerjaan beton yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan pada gambar kerja.
                                                                            
                                                                            
    6.3.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                        
                                                                            
      a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
         ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi yang
         diberikan.                                                         
      b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang sejauh
         mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi
         tanggung jawab penuh tersebut d atas.                              
      c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang menyimpang
         dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan yang telah tertera
         dalam gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus dilakukan secara tertulis
         dengan berita acara.                                               
                                                                            
    6.3.3. Persyaratan Bahan                                                
    6.3.3.1 Semen Portland                                                  
         1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi Tugas dan
           memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-8-1972).
         2). Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu semen yang
           baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas.
                                                                            
         3). Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan untuk
           digunakan.                                                       
                                                                            
    2.3.6. Pasir                                                            
         1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
           substansi yang dapar merusak beton.                              
         2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.                  
                                                                            
         3). Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan kasar.
                                                                            
    2.3.7. Batu Split/ Koral Beton                                          
         1). Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras tidak
           berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila ada butir-
           butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% adari jumlah berat
           seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.         
         2). Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh mengandung zat
           yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam
           PBI 1971 serta harus sesuai dengan spesifikasi agregat kasar menurut ASTM-C-
           33.                                                              
         3). Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
           kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles ASTM C-131-55.    
                                                                            
    2.3.8. A i r                                                            
         1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih tidak
           mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan lain yang
           dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas semen dan harus
           memenuhi NI-3 Pasal 10.                                          
                                                                            
         2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta kepada
           Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya Kontraktor.
    2.3.9. Besi Beton                                                       
         1). Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut persyaratan
                                                                            
           PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British Standard nomor
           785-1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan 12 mm. Sedangkan untuk
           diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi baja tulangan dengan mutu U-32,
           atau baja ulir .                                                 
         2). Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi penggantian
           dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis dari
           Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka luas penampang
           yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang tersebut di dalam gambar atau
           perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor harus melampirkan data perhitungannya
                                                                            
           serta data pengurangan volume berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa
           penawaran.                                                       
         3). Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat serpihan/
           kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap beton.
                                                                            
         4). Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
           minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng tidak
           kaku maupun getas.                                               
                                                                            
         5). Pelaksanaan.                                                   
           ●  Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan
              dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
                                                                            
           ●  Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran
              tidak berubah tempat.                                         
                                                                            
           ●  Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut:      
              - Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah selimutnya = 4 cm.
                                                                            
              - Beton dengan cetakan, kontak langsung denga tanah selimutnya = 4 cm
                                                                            
              - Balok, kolom, todak langsung kontak dengan tanah selimutnya = 3 cm.
              - Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah selimutnya = 2 cm
    2.4. Kelas dan Mutu Beton                                               
      a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja atau
         buku spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan, Kontraktor harus
         membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu beton sudah tercapai,
         maka pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.                  
      b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan kubus
         atau silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan vibrator (alat
         penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan pengawas.Kekentalan adukan beton
         disesuaikan dengan keadaan pelaksanaan dengan memperhatikan syarat-syarat PBI
         1971.                                                              
      c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan yang telah
         disyaratkan.                                                       
    2.5. Acuan dan Bekisting                                                
                                                                            
      a. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai ukuran dan batas
         batas yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar kerja maupun petunjuk Pemberi
         Tugas.                                                             
      b. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, plat baja atau kayu/ multiplek.
      c. Bila digunakan kayu atau multiplek maka untuk penyelesaian halus, harus dibuat dari
         papan plywood. Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak penguat cetakan tersebut.
      d. Lain-lain jenis dari tersebut di atas harus dapat persetujuan dari Pemilik.
    2.6. Beton Decking                                                      
                                                                            
       a. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar menyiapkan beton decking
         secukupnya sesuai dengan kebutuhan.                                
       b. Kualitas beton decking paling tidak sama dengan kualitas beton yang akan dicor atau
                                                                            
         kualitas yang lebih baik.                                          
    2.7. Pemasangan Tulangan                                                
                                                                            
       a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran
         tidak terjadi perubahan posisi tulangan.                           
       b. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking) yang
         terbuat dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton yang akan dicor
         dengan jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.                      
                                                                            
                                                                            
    2.8. Bahan Campuran Tambahan                                            
                                                                            
       a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang disebut
         tegas dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari Konsultan Pengawas,
         untuk nama kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis. Kontraktor harus
         mengajukan analisa kimiawi serta bukti penggunaan selama 5 tahun di Indonesia.
       b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi persyaratan
         AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan air adukan dan
         penundaan pengerasan awal.                                         
       c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan dimasukkan
         dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang terakhir dituangkan dalam
         mesin pengaduk.                                                    
    2.9. Pengadukan                                                         
       a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
         Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk
         menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.      
                                                                            
       b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar benar
         homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang
         merata/seragam.                                                    
       c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat lainnya ke
         tempat pengecoran haus diatur sedemikian rupa sehingga waktu pengangkutan harus
         diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran
         tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan waktu mencolok antara beton
         yang sudah dicor dengan yang akan dicor.                           
    2.10. Pengecoran Beton                                                  
    2.10.1 Persiapan                                                        
                                                                            
         a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal, jadi
           tidak akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor, bekisting harus
           bersih dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih dahulu.   
                                                                            
         b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas
           memeriksa dan menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton decking dan
           lain-lain dimana beton tersebut akan diletakkan.                 
         c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam suatu
           perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik fcr 20 MPa
           untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa bahan yang
           terbuang dalam 1 m3 beton untuk campuran adalah 348 kg dan Water Cemen Ratio
           adalah maksimum 0,58 dalam berat.                                
    2.10.2 Slump (kekentalan beton)                                         
           a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan ASTM-
              C-143 adalah sebagai berikut :                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      Jenis konstruksi   Slump (mm)   Slump (mm)            
                                          Maksimum     Minimum              
                                                                            
               Kaki dan dinding pondasi     75           25                 
                                                                            
               Plat, balok dan dinding      100          25                 
               Kolom                        100          25                 
                                                                            
               Plat diatas tanah            100          50                 
                                                                            
                                                                            
           b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi harga
              tersebut diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak boleh
              melebihi 150 mm.                                              
    2.10.3 Pelaksanaan.                                                     
         a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan secara
           tertulis kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu
           pengecoran beton dilakukan.                                      
                                                                            
         b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen
           dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi, jika pemilik
           menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.                   
                                                                            
         c. Alat-alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas dari
           lapisan-lapisan beton yang mengeras.                             
         d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
                                                                            
         e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus diberi
           lanta kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik dan untuk
           menghindari penyerapan air semen oleh tanah.                     
                                                                            
    2.11. Pemadatan Beton.                                                  
                                                                            
         a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan beton
           dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton yang padat tanpa
           menggetarkan secara berlebihan.                                  
         b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Adukan
           harus dipadatkan dengan baik dengan menggunakan alat penggetar (vibrator) yang
           berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam 1 menit atau menurut
           petunjuk Konsultan pengawas.                                     
         c. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial set”
           atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena
           getaran.                                                         
         d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama tulangan yang
           telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.                
         e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang bebas dari
           lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga menghasilkan suatu
           permukaan yang halus dan mempunyai suatu kepadatan yang sama dengan yang
           diperoleh pada kubus test.                                       
         f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
           terlatih.                                                        
         g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat
           persetujuan Konsultan Pengawas.                                  
                                                                            
    2.12. Pembongkaran Cetakan dan Acuan                                    
         a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
           pembongkaran cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus ditentukan
           dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kekuatan desak minimum
           seperti yang tercantum pada daftar beikut.                       
                                                                            
                                                                            
                 Bagian Struktur   Waktu Min. Pembongkaran cetakan          
                                                                            
            Sisi balok dan dinding 3 hari                                   
                                                                            
            Penyangga balok      21 hari                                    
         b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi terhadap
           benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan sebagainya.
         c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus dengan
           spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.      
                                                                            
    2.13. Suhu.                                                             
         a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang ditaruh
           berada antara 270 C dan 320 C beton harus diaduk di tempat pekerjaan untuk
           langsung di cor.                                                 
         b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton melebihi
           320 C kontraktor harus mengambil langkah-lankah efektif. Misalnya mendinginkan
           agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.                       
                                                                            
    2.14. Constructions Joint (Sambungan Beton)                             
         a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu struktur
           secara menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan memberikan
           persetujuan dimana letak constructions joint tersebut. Dalam keadaan mendesak,
           Konsultan Pengawas dapat merubah letak constructions joint.      
         b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
           lapisan grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari 1 bagian
           semen dan 2 bagian pasir.                                        
         c. Constructrions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk garis
           tegak atau horizontal. Bila construktions joint tegak maka tulangan harus menonjol
           sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit. 
                                                                            
    2.15. Benda Uji dan Cacat Beton                                         
                                                                            
    2.15.1 Benda Uji                                                        
         a. Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam PBI 1971
           pasal 4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.            
         b. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
           dibuat dengan disahkan oleh pemilik proyek.                      
                                                                            
                                                                            
    2.15.2 Cacat Beton                                                      
         Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas mempunyai
         wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
                                                                            
         - Konstruksi beton sangat keropos                                  
         - Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
           tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.                      
         - Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai dengan yang
           direncanakan.                                                    
         - Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.         
                                                                            
    3. PEKERJAAN PLESTERAN DAN DINDING BATAKO                               
       3.1. Pekerjaan Plesteran                                             
        a.    Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
           bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
                                                                            
        b.    Pemakaian plesteran harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan
           sesuai dengan perbandingan campuran adukan sebagai berikut :     
           -  1 pc : 2 ps, untuk pemasangan dinding batako yang kedap air untuk dinding
              kamar mandi/ wc sehingga 1.80 m dari muka lantai, untuk plesteran beton
              bertulang.                                                    
           -  1 pc : 4 ps, untuk plesteran sponning, spesi dinding batako, plesteran dinding
              batako.                                                       
                                                                            
        d. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.      
                                                                            
        e. Plesteran terdiri dari 3 lapis, tebalnya tidak lebih dari 1,5 cm kecuali dijelaskan lain
           atau lebih spesifik.                                             
       3.2. Pekerjaan Batako                                                
                                                                            
        a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
           bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
                                                                            
        b. Bahan pasangan batako yang digunakan harus berkualitas baik dengan ukuran
           sesuai dengan rencana yang ditunjukkan pada gambar / detail, ukuran yang satu
           dengan lainnya harus sama. Dan terbuat dari campuran 1pc : 4 ps untuk dinding
           biasa dan campuran 1pc : 2ps untuk dinding kedap air.            
                                                                            
        c. Ukuran batako yang digunakan adalah 7x15x30 cm.                  
        d. Bahan dasar pembuatan batako harus sesuai dengan pesyaratan yang disebutkan
           sebelumnya.                                                      
                                                                            
        e. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan batako, Kontraktor harus
           memperlihatkan terlebih dahulu contoh batako untuk diperiksa oleh Konsultan
           Pengawas/ Pemberi Tugas.                                         
                                                                            
    4. RANGKA ATAP BAJA RINGAN DAN ATAP                                     
            Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan
            pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti
            karat. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang
            terdiri dari :                                                  
              1. Rangka utama atas (top chord)                              
              2. Rangka utama bawah (bottom chord)                          
              3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung    
                 menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah
                 yang cukup.                                                
              4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap
                 utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.     
            Pada Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan meliputi : Pengukuran bentang
            bangunan sebelum dilakukan fabrikasi                            
                                                                            
              1. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen
                 (Fabrikasi).                                               
              2. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek.
              3. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
                 pelaksanaan pekerjaan.                                     
              4. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
                 rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur
                 overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku).       
              5. Pemasangan jurai dalam (valley gutter).                    
            Persyaratan Material Rangka Atap                                
            Material struktur rangka atap                                   
                                                                            
            Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)           
                                                                            
            - Baja Mutu Tinggi G 550                                        
            - Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa                                
            - Tegangan Maksimum 550 Mpa                                     
            - Modulus Elastisitas 200.000 Mpa                               
            - Modulus geser 80.000 Mpa                                      
            Lapisan anti karat :                                            
                                                                            
            Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis
            lapisan anti karat (coating):                                   
            Galvanised (Z220)                                               
                                                                            
            - Pelapisan Galvanised                                          
            - Jenis Hot-dip zinc                                            
            - Kelas Z22                                                     
            - katebalan pelapisan 220 gr/m2                                 
            - komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran                         
            Galvalume   (AZ100)                                             
                                                                            
            Pelapisan Zinc-Aluminium                                        
                                                                            
            - Jenis Hot-dip-allumunium-zinc                                 
            - Kelas AZ100                                                   
            - Ketebalan pelapisan 100 gr/m2                                 
            - Komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.         
            Dimensi :                                                       
            - Ukuran Chanel 70 x 50 tebal = 0.75 mm                         
                                                                            
            - Ukuran Reng 30 x 40 tebal = 0.45 mm                           
                                                                            
            Multigrip ( MG )                                                
                                                                            
            Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi
            untuk menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
            - Galvabond Z275                                                
                                                                            
            - Yield Strength 250 MPa                                        
            - Design Tensile Strength 150 MPa                               
                                                                            
            Brace System (bracing)                                          
                                                                            
            - BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom
              chord)                                                        
            - pada kuda-kuda baja ringan.                                   
            - LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda
              baja ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada
              batang tekan (web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda
              tersebut.                                                     
            - DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku / bracing diagonal
              antara web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak
              berdampingan.                                                 
            - STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom
              chord kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan
              perhitungan desain struktur.                                  
            - Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang
              membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan
              talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material
              jurai dalam minimal 0,45 mm.                                  
                                                                            
            Alat Sambung (Screw)                                            
                                                                            
            Baut menaik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar
            elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi
            screw sebagai berikut: Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2   
                                                                            
            - Panjang (termasuk kepala baut) 16mm                           
            - Kepadatan Alur 16 alur/inci                                   
            - Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm                            
            - Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm                             
                                                                            
                                                                            
            Kekuatan Mekanikal                                              
            - Gaya geser satu baut 5,10 KN                                  
            - Gaya aksial 8,60 KN                                           
            - Gaya Torsi 6,90 KN                                            
            Pekerjaan atap meliputi:                                        
                                                                            
            - Pemasangan penutup atap.                                      
            - Pemasangan kap finishing atap/rabung.                         
            - Accesories atap.                                              
                                                                            
                                                                            
    5. PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                               
    5.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
        Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
        peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan. Pekerjaan ini meliputi
        pemasangan seluruh permukaan atap bangunan sesuai yang ditunjukkan pada gambar.
                                                                            
    5.2 Persyaratan Bahan                                                   
                                                                            
        a. Penutup atap memakai atap seng genteng metal type Prima warna dikonsultasikan
          dengan pemberi tugas, jenis dan merk akan ditentukan bersama-sama dengan
          pemberi tugas.                                                    
        b. Rangka atap (kapspant) menggunakan baja ringan, bentuk sesuai dengan yang
          ditunjukkan pada gambar kerja.                                    
                                                                            
    5.3. Syarat Pelaksanaan                                                 
        a. Pemasangan atap harus benar-benar rapi dan mengikuti petunjuk (spek) yang dibuat
          oleh produsen.                                                    
        b. Pemasangan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus untuk pekerjaan ini dan
          dilakukan dengan penuh ketelitian.                                
        c. Rangka atap baja ringan harus direncanakan dan direkomendasi oleh supplier untuk
          menjamin keamanan struktur.                                       
                                                                            
                                                                            
    6. KUSEN KAYU                                                           
       Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                            
       a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
          alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga
          dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.           
       b. Pekerjaan pembuatan kosen kayu meliputi seluruh detail yang digunakan
          dalam bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar dan petunjuk     
          Direksi/Pengawas.                                                 
       Persyaratan Bahan                                                    
                                                                            
       a. Bahan kusen dari kayu yang telah dikeringkan, kelas I jenis Bayam 
       b. Bahan Jalusi dari kayu yang telah dikeringkan. kelas I            
       c. Ukuran-ukuran kosen dan jalusi sesuai detai gambar.               
       d. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan /SNI yang berlaku.
       e. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
       f. bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
       g. Accessories:                                                      
         •  Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang tidak berkarat.
         •  Untuk angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm untuk plat baja
            dipakai ketebalan 2 mm.                                         
       Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
                                                                            
       a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-
          gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
          termasuk mempelajari bentuk pola layout/penempatan, cara pemasangan,
          mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.                       
       b. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
          angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
          dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
          tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan. 
       c. Semua kayu yang tampak harus diserut halus, rata, lurus, dan siku-siku satu
          sama lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
          penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.              
       d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.       
       e. Kosen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan
          ukuran, type kosen, dan arah pembukaan pintu/jendela.             
                                                                            
       f. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kosen-kosen harus lurus dan siku,
          sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
       g. Kosen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing
          lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi/Pengawas.     
       h. Semua kosen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker
          diameter minimum 10 mm. Pada setiap kosen pintu yang tegak dipasang 3
          angker dan untuk sisi kosen jendela 2 angker.                     
       i. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kosen pintu) dibuat
          neud tinggi 10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 Ps : 3 Kr     
                                                                            
    7. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                                   
    7.1. Bahan                                                              
        a. Kunci pintu yang dipakai adalah setara merk TESSA.               
        b. Kunci dan hak angin jendela produk lokal.                        
        c. Engsel yang digunakan adalah engsel Nylon merk ARCH untuk engsel pintu
           dan engsel jendela.                                              
        d. Grendel produk lokal.                                            
        e. Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Pemborong diwajibkan
           mengajukan contoh-contoh terlebih dahulu, untuk mendapatkan persetujuan
                                                                            
           Pengawas / Perencana.                                            
    7.2. Macam dan lingkup pekerjaan.                                       
        a. Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada
           gambar.                                                          
        b. Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah
           engsel pada setiap daun jendela.                                 
        c. Memasang grendel pada daun pintu, grendel dan hak angin pada daun
           jendela.                                                         
                                                                            
                                                                            
    7.3. Syarat-syarat pelaksanaan                                          
        a. Semua pemasangan harus rapi, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat
           ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.              
        b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga
           dapat bekerja dengan baik.                                       
                                                                            
                                                                            
    8. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                 
    8.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
        a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan/alat-alat, pemasangan,
          pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan sistem instalasi.
        b. Semua material harus memenuhi ukuran dan standard serta mudah didapatkan di
          pasaran, dari produksi dalam negeri kecuali bila ditentukan lain. 
        c. Pengadaan kabel feeder dari :                                    
          - Sumber daya listrik utama ke panel induk 220/380 volt           
          - Daya listrik terpasang 5.0 KVA                                  
         - Panel induk ke Sub-sub panel jika ada                            
         - Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel dari panel ke peralatan lampu operasi
           kecuali dinyatakan lain dalam gambar.                            
         - Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan. 
        d. Pengadaan lampu-lampu serta pelengkapan listrik lainnya baik dalam maupun luar
          gedung harus berkualitas baik dan dari merk yang disetujui oleh Konsultan
          Pengawas/Direksi Lapangan.                                        
        e. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak                  
        f. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi               
         Pemborong wajib mengadakan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain yang
                                                                            
         berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan instalasi listrik, sehingga dapat secara
         bersama-sama menyelesaian pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan. 
    8.2. Macam Pekerjaan                                                    
        Macam pekerjaan ini meliputi Pekerjaan instalasi listrik yang dari instalasi penerangan
        dan instalasi daya serta alat-alat penerangan.                      
                                                                            
                                                                            
       8.2.1 Instalasi Titik Penerangan dan stop Kontak                     
                                                                            
           a. Instalasi titik-titik lampu dan stop kontak yang berada di atas plafond
             menggunakan rol isolator dan kabel terlihat cukup kuat pada rol isolator sehingga
             mempunyai ketegangan mekanis yang cukup.                       
           b. Pembengkokan kabel pada setiap belokan harus memiliki radius yang cukup
             besar dan tidak diperkenankan adanya pembengkokkan yang siku agar tidak
             merusak inti kabel.                                            
           c. Kabel yang melewati dinding maupun daerah basah, harus dilindungi dengan
             pipa union/PVC                                                 
           d. Penyambungan kabel hanya boleh dilakukan pada terminal atau kotak
             pencabangan (junction box).                                    
           e. Junction box dipasang kokoh sehingga ujung kabel tidak bergerak lagi.
       8.2.2.Stop Kontak dan Saklar-saklar                                  
           a. Semua saklar dan stop kontak untuk sistem penerangan bila tidak ditentukan
             lain, memakai konstruksi tanam dalam dinding, stop kontak di tanam pada
             ketinggian + 0,40 m dari muka lantai untuk ruang-ruang kerja dan ruang-ruang
             lain. Saklar-saklar ditanam pada + 1.55 m dari muka lantai (kecuali ada
             permintaan dari pihak pemberi tugas)                           
           b. Semua stop kontak yang dipasang harus dipilih dari jenis yang menggunakan
             berkualitas baik.                                              
           c. Sekering/fuse pada fuse box dipakai yang otomatis dengan rating arus cukup
             sesuai dengan beban.                                           
       8.2.3.Pengetanahan                                                   
           Untuk elektroda pengetanahan digunakan pipa galvanis dengan diameter minimum
           1” dan tahanan pengetanahan yang dicapai maksimum 2 km. Titik-titik
           pengetanahan dengan terminal yang mudah dihubungkan keperalatan. 
                                                                            
    8.3. Persyaratan Umum                                                   
       Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini harus mengikuti petunjuk gambar rencana dan
       konsultan pengawas.                                                  
                                                                            
       8.3.1 Gambar-gambar penjelasan tata letak seccara umum dari perletakan lampu-lampu
           kabel dan lain-lain, untuk penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan, sehingga
           keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian saklar lampu maupun
           stop kontak dapat terpenuhi.                                     
                                                                            
       8.3.2 Seluruh pekerjaan harus mengikuti PUIL 1988 atau standart-standart lain yang tidak
           bertentangan dengan PUIL 1988. Disamping itu harus ditaati pula peraturan-
           peraturan lain dan hukum setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
           Surat ijin bekerja sebagai instalator harus sesuai dengan pekerjaan ini dan dimilik
           secara sah oleh pemborong tersebut.                              
    8.4. Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan                                  
       a. Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor wajib membuat gambar pelaksanaan
         instalasi secara detail (shop drawing) untuk disetujui oleh emilik. Kontraktos juga harus
         menyerahkan gambar as built drawing instalasi yang terpasang.      
       b. Material-material arnature harus sesuai dengan yang dimaksud gambar rencana yang
         tertera pada pekerjaan elektrikal dan gambar-gambar arsitektur. Contoh bahan, brosur
         sebelum pelaksanaan pekerjaan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
         mendapat perstujuannya.                                            
       c. Lampu-lampu serta perlengkapannya harus berkualitas baik dan dari merk yang
         disetujui oleh Konsultan Pengawas/pemilik di lapangan.             
       d. Lampu-lampu jenis TL, dan lainnya harus dikomensasikan dengan power faktor
         koreksi kapasitor yang cukup memenuhi untuk mencapat 0,85. Kapasitor terpasang
         paralel dan dilengkapi fuse kecil untuk menghindari bahaya hubungan singkat
         dikapasitor. Perlengkapan-perlengkapan seperti reflector lampu harus mempunyai
         pemantul cahaya berwarna putih dengan derajat pemantulan yang tinggi.
       e. Box-box basalt, kapasitor, dudukan starter dan terminal-terminal sambung harus
         sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan
         kerja dan bersih dari komponen lampu itu sendiri, ventilasi dalam box harus dibuat
         dengan sempurna.                                                   
       f. Kabel-kabel instalasi harus diberi klem-klem dan saluran-saluran sehingga tidak
         merekat langsung pada konstruksi bangunan.                         
       g. Semua material harus memeuhi ukuran, standart dan mudah didapatkan dipasaran,
         kecuali bila ditentukan lain.                                      
       h. Material seperti kabel yang digunakan adalah produksi dalam negeri dengan merek
         pasaran, seperti kabel metal, kabel indo supreme dimana kabel yang digunakan
         tersebut sudah diakui oleh PLN.                                    
       i. Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi listrik dimana tidak ditentukan lain
         adalah tetap mengikat ketentuan dalam PUIL 1988 dan peraturan PLN setempat.
       j. Hasil pemasangan harus dipertanggung jawabkan kepada PLN setempat sehingga
         instalatir wajib menyerahkan bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik kepada
         Pemberi tugas.                                                     
       k. Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi listrik yang dipasang dengan pengertian
         semua lampu, stop kontak roteksi dapat berjalan baik.              
       l. Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi , seluruh instalasi harus sudah selesai
         diuji dan didapat hasil yang baik dengan disaksikan dan disetujui oleh Konsultan/badan
         pemerintah yang berwajib, pengujian tahanan isolasi dan kabel tegangan 220/380 V
         harus menggunakan megger 500 V.                                    
       m. Pengujian tahanan pentahanan dengan geo-ohm meter.                
       n. Setiap pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas, dan bila terjadi atau hasil
         yang kurang memuaskan Kontraktor harus segera memperbaikinya. Pengadan
         peralatan, tenaga ahli dan biaya harus diberitahukan ke Direksi paling lambat 48 jam
         sebelumnya.                                                        
       o. Persyaratan yang harus diperhatikan untuk panel listrik adalah sebagai berikut :
                                                                            
                                                                            
            NO  URAIAN BAHAN               KETERANGAN & SPESIFIKASI         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            1   Tebal Plat untuk ke sub panel dan - tebal = 1,5 mm          
                panel                      - Free standing(berdiri sendiri) t
                                             = 1,5 mm                       
                Bentuk panel(bos) rangka profil siku - Dipress dengan presstang yang
            2                                                               
                50x50                        sesuai dengan kabel uk. Diatas 
                                             6 mm2                          
                Ujung kabel dilengkapi cable lug(kabel                      
                                           - Induk = 2 ohm, sub panel = 5   
            3   schoen)                      ohm                            
                                           - Setting arus + 10 % rating     
                Terminal pentanahan panel induk dan                         
                                           - Dilengkapi trafo max ratio 5   
                sub-sub panel NFB untuk pemutus                             
            4                                                               
                arus                                                        
                                           - Dipasang  dipanel  uk.         
                Amperemeter pada panel 1,5 uk. 96x96mm2 kelas 1,5           
                96x96 mm2 Voltmeter (teg 0 – 500 V ) - Untuk pemilih yg saling
                                             interlock antara sumber dan    
                Interlocking pada panel utama dengan                        
                                             genset.                        
            5                                                               
                change over switch.        - R(merah), S(kuning), T(biru) + 
                                             fuse pengaman.                 
                Lampu indikasi pada panel                                   
                                           - Diutamakan buatan siemens,     
                                             AEG atau BBC                   
                MCB(Main Circuit Breaker) Kap. 6A uk.                       
            6   500 V, 50 Hz.                                               
                                           - Frame  dg  patron harus        
                HRC Fuse untuk memutus arus bila                            
                                             mempunyai uk. Sama             
                terjadi hub. Singkat.                                       
                                           - Disediakan fuse puller         
    9. PEKERJAAN PENGECATAN                                                 
    9.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
         Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
         bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan dan mencakup
         pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.                
                                                                            
    9.2. Standar Pengerjaan (Mock Up)                                       
         a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
           bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan. Bidang-bidang
           yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan
           Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.                              
         b. Jika masing - masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
           Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-bidang ini
           akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
    9.3. Bahan                                                              
         a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas baik,
           tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi digunakan
           cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk yang setara
           dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.            
         b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama dengan
           merk cat yang dipilih.                                           
         c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah
           atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Pemilik.
         d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu
           sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.                           
         e. Bahan pengecatan terdiri dari :                                 
           * Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam                 
           * Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar                   
           * Cat kilat       : Cat minyak                                   
    9.4. Cara Pelaksanaan                                                   
         a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air, harus
            diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan ketentuan 1 kali
            plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan mutu
            baik.                                                           
         b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan ketentuan 1
            kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan
            mutu baik.                                                      
    6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                                                          
                                BAB VII                                     
                    SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
    7.1 dan 7.2 berikut ini :                                               
                                                                            
    7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                               
                                                                            
    Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini
    adalah sebagai berikut :                                                
    No   Jabatan      dalamP engalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
                                                                            
         pekerjaan                                                          
      1  Pelaksana          1 (satu) tahun  SKK - Pelaksana Lapangan        
                                            Pekerjaan Gedung                
                                            (Jenjang 4)                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
         Konstruksi                         Keselamatan Konstruksi/         
                                            Petugas Keselamatan dan         
                                            Kesehatan Kerja  (K3)           
                                            Konstruksi/   Personil          
                                            Keselamatan      dan            
                                            Kesehatan Kerja; atau           
                                            Sertifikat/SKA –                
                                            Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
                                                                            
                                                                            
    7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender         
                                                                            
                                                                            
    No   Jabatan      dalamP engalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
         pekerjaan                                                          
      1  Pelaksana          1 (satu) tahun  SKK - Pelaksana Lapangan        
                                            Pekerjaan Gedung                
                                            (Jenjang 4)                     
      2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK     -     Petugas           
                                            Keselamatan Konstruksi/         
         Konstruksi                                                         
                                            Petugas Keselamatan dan         
                                            Kesehatan Kerja (K3)            
                                            Konstruksi/ Personil            
                                            Keselamatan   dan               
                                            Kesehatan Kerja; atau           
                                            Sertifikat/SKA      –           
                                            Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :           
                                                                            
     a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
        pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
        Pemilihan;                                                          
     b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
        ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
                                                                            
        Tahun 2021;                                                         
     c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
     d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,    
        pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,    
                                                                            
        pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
        ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
        spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
                                                                            
        sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;             
     e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
        melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
        memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
        diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
                                                                            
        dan/atau penyakit di tempat kerja;                                  
     f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
        pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;                 
     g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
                                                                            
        persiapan penunjukkan penyedia;                                     
     h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
        pemilih                                                             
                                BAB VIII                                    
                TATACARA  PENGUKURAN  DAN PEMBAYARAN                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    8.1  Tata Cara Pengukuran                                               
                                                                            
         Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
       Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
                                                                            
       sd Pasal 25.3.                                                       
         Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
                                                                            
       Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
       yang telah dilaksanakan.                                             
                                                                            
         Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam 
       spesifikasi umum bina marga.                                         
                                                                            
    8.2 Tata Cara Pengukuran                                                
                                                                            
       Pembayaran terdiri dari :                                            
       a.  Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)                                 
       Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :                     
       1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
                                                                            
          dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
          Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
          pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
       2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
          setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan ke
                                                                            
          bagian keuangan.                                                  
       3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
          pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa         
                                                                            
                                                                            
    8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                          
                                                                            
       Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :  
       1. Backup Quantity                                                   
                                                                            
       2. Backup Quality                                                    
       3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan                
       4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
                               BAB    IX                                    
                               PENUTUP                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
    pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.
Tenders also won by CV Ngabang Jaya Prima
Authority
13 August 2025Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Sd Negeri 20 LumarKab. LandakRp 744,600,000
13 July 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 11 SemuntiPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
27 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 23 TikalongPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
13 July 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 08 SepangahPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
30 April 2021Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sdn 17 MengkatangKab. LandakRp 460,000,000
16 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 19 Kersik BelantianKab. LandakRp 420,000,000
17 June 2021Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sdn 03 TenguweKab. LandakRp 372,000,000
2 September 2024Pembangunan Jalan SekaisKab. LandakRp 321,500,000
4 July 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 06 Tanjung BalaiPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 313,856,000
30 May 2022Rehabiltasi Rusak Sedang/Berat Ruang Kelas Sd Negeri 23 Titi TarengKab. LandakRp 300,000,000