Perencanaan Rehab Ruang Kelas (Earmaked) Smpn 6 Sengah Temila, Smpn 5 Air Besar Dan Smpn 1 Air Besar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10246591000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 34,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 33,973,000
Winner (Pemenang): CV Engineering Rekayasa Konsultan
NPWP: 904759131704000
RUP Code: 59884721
Work Location: AIR BESAR - Landak (Kab.)|SENGAH TEMILA - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                           
  Perencanaan Rehab Ruang Kelas (EARMAKED) SMPN 6 SENGAH TEMILA, SMPN 5 AIR BESAR DAN
                           SMPN 1 AIR BESAR                                
                                                                           
                                                                           
1. Latar Belakang Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
                  mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Salah satu
                  aspek yang sangat erat terkait dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana
                  pendidikan adalah dengan kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah.
                  Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah ini untuk menunjang fasilitas sarana
                  dan prasarana pendidikan baik itu ruang belajar, serta bangunan pendidikan lainnya.
                  Untuk mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu
                  perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya Rehabilitasi
                  Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah tersebut. Pelaksanaan pekerjaan perencanaan
                  harus dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan yang kompeten dan dilakukan
                  secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli perencanaan di lapangan
                  sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.             
                                                                           
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan perencanaan yang
                  menurut masukan asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                  diperhatikan serta di interpretasikan dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
                  Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap rencana
                  Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah.  
                                                                           
3. Sasaran        Sasaran dari pelaksanaan kegiatan Perencanaan Teknis pada Perencanaan Rehab
                  Ruang Kelas (EARMAKED) SMPN 6 SENGAH TEMILA, SMPN 5 AIR BESAR DAN
                  SMPN 1 AIR BESAR adalah Peningkatan sarana dan prasarana di bidang
                  pendidikan.                                              
                                                                           
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan yang direncanakan yaitu :              
                  1. Rehab Ruang Kelas SMPN 6 SENGAH TEMILA                
                  2. Rehab Ruang Kelas SMPN 5 AIR BESAR                    
                  3. Rehab Ruang Kelas SMPN 1 AIR BESAR                    
                                                                           
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana EARMAKED Tahun Anggaran
                  2025                                                     
                                                                           
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: BUYUNG,S.PD.,M.A.P   
   Pejabat Pembuat                                                         
   Komitmen       Satuan Kerja: DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LANDAK
                                                                           
                            Data Penunjang                                 
                                                                           
7. Data Dasar     Data yang disediakan oleh pengguna jasa (Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
                  Kabupaten Landak) yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa
                  adalah sebagai berikut :                                 
                  a. Data Perencanaan sebelumnya (jika ada)                
                  b. Daftar informasi Lokasi dan Biaya                     
                                                                           
8. Standar Teknis Dalam melaksanakan Tugasnya Konsultan berpedoman pada :  
                     1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                       22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara;
                     2. Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Basic Price Kabupaten Landak
                       Tahun 2023 atau yang terbaru;                       
                     3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                       atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                       Barang/Jasa Pemerintah Beserta Petunjuk Teknisnya,  
                     4. Pedoman dan Analisa Lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
                                                                           
                            Ruang Lingkup                                  
                                                                           
 9. Lingkup Kegiatan Lingkup tugas Perencanaan Rehab Ruang Kelas (EARMAKED) SMPN 6 SENGAH
                  TEMILA, SMPN 5 AIR BESAR DAN SMPN 1 AIR BESAR adalah meliputi :
                  1. Rancangan Detail Kegiatan (termasuk Pengumpulan Data Sekunder dan
                    informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK)
                  2. Survey dan Pengukuran (data eksisting)                
                  3. Perhitungan dan Gambar Teknis                         
                    Hasil perhitungan Teknis dituangkan dalam Gambar hasil kegiatan meliputi
                    gambar hasil pengukuran dan gambar tampak bangunan dan bagian bangunan
                    yang direhab, potongan memanjang dan melintang bangunan, detail bangunan
                    utama dan bangunan penunjang.                          
                  4. Spefisikasi Teknis                                    
                    Penentuan komponen bahan dan spesifikasi konstruksi sesuai dengan standar
                    teknis yang berlaku                                    
                  5. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya                     
                    Berdasarkan gambar rencana rinci yang telah dibuat dilakukan perhitungan
                    volume pekerjaan konstruksi secara rinci sesuai dengan pekerjaan konstruksi
                    yang akan dilakukan.                                   
                  6. Analisis Harga Satuan                                 
                    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                    22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara dan Analisa
                    Lain yang dapat dipertanggungjawabkan, Perencanaan yang didasarkan pada :
                    i. kuantitas dan harga satuan pekerjaan                
                    ii. harga satuan pekerjaan dihitung berdasarkan hasil dari perhitungan satuan
                       analisa biaya                                       
                    iii. untuk menentukan harga satuan upah dan bahan dilakukan survey harga
                       dilapangan dengan mengambil sampel sekurang-kurangnya 3 lokasi.
                       Khusus untuk harga satuan bahan diperhitungkan harga beli di tempat
                       penjualanatau diantar ke lokasi pekerjaan. Informasi harga dapat juga
                       berdasarkan Basic Price terakhir yang dikeluarkan oleh Pemerintah
                       Kabupaten Landak                                    
                    iv. menghitung biaya-biaya tambahan di luar biaya dari perhitungan volume
                       seperti biaya persiapan, mobilisasi dan demobilisasi personil dan alat, biaya
                       lansir/angkutan bahan (jika diperlukan), dokumentasi, dll.
                  7. Penyusunan Tahapan/Metode Pelaksanaan dan Jadwal Pelaksanaan
                    Penyusunan Tahapan pekerjaan dan Metode pelaksanaan yang ideal sebagai
                    pemenuhan kualitas/mutu yang diisyaratkan serta penentuan waktu yang
                    diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.      
                  8. Penyusunan Dokumen Pelelangan                         
                    Penyusunan dokumen lelang digunakan bagi keperluan pelelangan pekerjaan
                    atau pengadaan barang maupun jasa. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam.
                    Penyusunan Dokumen Lelang harus meliputi ketentuan-ketentuan,
                    komponenbahan dan spesifikasi konstruksi, cara pengerjaan serta syarat
                    pengendalianmutu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
                  9. Membantu Panitia Pengadaan jika diperlukan pada waktu penjelasan pekerjaan,
                    termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran,
                    menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang
                    sama apabila terjadi lelang ulang.                     
                  10. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
                    melaksanakan kegiatan seperti :                        
                    a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
                       perubahan.                                          
                    b. Memberikan penjelasan teknis terhadap persoalan-persoalan yang timbul
                       selama masa pelaksanaan konstruksi.                 
                    c. Memberikan saran-saran pada saat pelaksanaan pekerjaan
 10. Keluaran     Keluaran dari pelaksanaan kegiatan Perencanaan ini meliputi:
                   1. Perhitungan dan Gambar Teknis                        
                     Produk gambar (Ukuaran A3) yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa
                     adalah sebagai berikut :                              
                     a. Peta situasi / lay out bangunan                    
                     b. Elevasi Bangunan dan daerah layanan                
                     c. Gambar potongan memanjang dan melintang bangunan   
                     d. Gambar detail bangunan.                            
                  2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Analisa Harga Satuan 
                  3. Dokumen pendukung kuantitas (Backup volume) dan kualitas (jika diperlukan)
                  4. Dokumen Spesifikasi Teknis                            
                  5. Metode Pelaksanaan dan Jadwal Rencana Pelaksanaan Fisik
                  6. Dokumentasi kegiatan dan Lokasi                       
                  7. Dokumen Lelang dalam bentuk pdf, terdiri dari :       
                     a. Rencana anggaran biaya (RAB)                       
                     b. File gambar desain Ukuran A3                       
                     c. Spesifikasi umum dan spesifikasi teknis            
                     d. Construction method (Metode Pelaksanaan)           
                     e. Identifikasi resiko dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
                       Kerja (SMK3)                                        
                     f. Daftar Kuantitas dan Harga Satuan                  
 11. Peralatan, Material, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pengguna
    Personil dan Fasilitas Jasa yang dapat digunakandan akan dipelihara oleh Penyedia Jasa :
    dari Pejabat Pembuat a) Laporan dan data yang akan diberikan kepada Penyedia Jasa yaitu berbagai
    Komitmen         laporan dan data yang tersedia dari hasil studi terdahulu (jika ada)
                   b) Akomodasi dan Ruangan Kantor (sesuai kesepakatan) untuk pelaksanaan
                     asistensi dan presentasi                              
                   c) Pengguna jasa akan menunjuk petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
                     pengawas atau pendamping (countepart), atau project officer (PO) dalam
                     rangka pelaksanaan jasa konsultansi                   
                                                                           
 12. Peralatan dan Penyedia Jasa memfasilitasi : peralatan dan bahan yang sesuai untuk mencapai
    Material dari rencana mutu desain dan konstruksi.                      
    Penyedia Jasa Penyedia Jasa harus memberikan hasil pekerjaan sesuai dengan rencana mutu
    Konsultansi   desain atau rencana mutu konstruksi. Pekerjaan akan diperiksa sewaktu-waktu untuk
                  menjamin terpenuhinya persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Penyedia Jasa
                  menanggung biaya pekerjaan tambahan/pengulangan bila ternyata hasil
                  pekerjaannya tidak memenuhi persyaratan teknis menurut penilaian pihak Direksi
                  Pekerjaan atau Nara Sumber yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa
                                                                           
 13. Lingkup Kewenangan 1. Konsultan Perencana berwenang secara Teknis terhadap Jasa Perencanaan dan
    dan Tanggung Jawab bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan
    Penyedia Jasa   sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                  2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
                    a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
                       standar perencanaan yang relevan/berlaku            
                    b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
                       batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
                       termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
                       pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan    
                                                                           
 14. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 15 (Lima Belas) Hari Kalender
    Penyelesaian  sejak diterbitkannya SPMK.                               
    Kegiatan                                                               
 15. Personil          Posisi           Kualifikasi       Jumlah           
                                                       Orang Bulan/Hari    
                  Tenaga Ahli:                                             
                  1. Team Leader Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung 1 Orang x 0,5 Bulan
                                (Min S1-Teknik Sipil)                      
                                Pengalaman Kerja min 2 Tahun               
                  Tenaga Sub Profesional:                                  
                                                                           
                  1. Surveyor   diisyaratkan D3 Teknik Sipil/Arsitek 1 Orang x 0,5 Bulan
                                dengan Pengalaman Kerja Min 3              
                                Tahun atau S1 Teknik Sipil/Arsitek         
                                dengan Pengalaman Kerja min 0              
                                Tahun                                      
                  2. Cost Estimator diisyaratkan D3 Teknik Sipil/Arsitek 1 Orang x 0,5 Bulan
                                dengan Pengalaman Kerja Min 3              
                                Tahun atau S1 Teknik Sipil/Arsitek         
                                dengan Pengalaman Kerja min 0              
                                Tahun                                      
                  Tenaga Pendukung:                                        
                                                                           
                  1. Administrasi diisyaratkan minimal SMU/SMK atau 1 Orang x 0,5 Bulan
                                sederajat dengan Pengalaman Kerja          
                                minimal 3 Tahun                            
                                                                           
                                                                           
 16. Non Personil              Uraian                Jumlah/Satuan         
                  1. Biaya Bahan Habis Pakai                               
                    − ATK (Alat Tulis Kantor)         1      Ls            
                    − Komputer & Printer Consumables  1      Ls            
                  2. Biaya Peralatan                                       
                    − Laptop                       2 x 0,5 Unit - Bulan    
                    − Printer A3                   1 x 0,5 Unit - Bulan    
                    − Printer A4                   1 x 0,5 Unit - Bulan    
                    − Kamera Digital               2 x 0,5 Unit - Bulan    
                                                                           
                  3. Biaya Transportasi                                    
                    − Kendaraan Roda 2             2 x 0,5 Unit - Bulan    
                                                                           
                                                                           
                  4. Biaya Pelaporan                                       
                    − Produk Perencanaan           1 x 3   Buku - Set      
                    − Flash Disk                       1    Buah           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                                   
    Jadwal pengadaan materi, mobilisasi peralatan dan personil akan dibahas dan disepakati dalam Dalam rapat
    persiapan Pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh PPK bersama Penyedia, dengan
    mengikutsertakan Tim teknis dan/atau Tim Pendukung termasuk jadwal survey lapangan dan jadwal asistensi
    Produk Perencanaan                                                     
                               Laporan                                     
                                                                           
 18. Produk Perencanaan                                                    
    Produk Perencanaan memuat seluruh hasil perencanaan teknis seperti yang tercantum dalam Keluaran yang
    diminta dalam KAK ini .                                                
                                                                           
                             Hal-Hal Lain                                  
 19. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                     
    Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:          
    1. Sosialisasi/pemberitahuan kepada masyarakat setempat                
    2. Pendampingan oleh masyarakat setempat untuk survey lokasi           
    3. Penyerapan aspirasi masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip teknis perencanaan
    4. Pengumpulan data masalah sosial pada lokasi yang akan direncanakan  
                                                                           
 20. Alih Pengetahuan                                                      
    Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
    pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
    berikut:                                                               
    1. Diskusi Pendahuluan dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluan koordinasi awal pelaksanaan
      pekerjaan yang meliputi kegiatan survey, investigasi lapangan dan persetujuan produk yang berupa laporan
      pendahuluan;                                                         
    2. Diskusi Pertengahan/Interim dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk menentukan arah pembahasan
      pemecahan masalah berdasarkan data kondisi lapangan dan proses persetujuan produk yang berupa
      laporan pertengahan/interim;                                         
    3. Diskusi Akhir dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluan pembahasan seluruh kegiatan
      pekerjaan.                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                               Ngabang, Juli 2025          
                                            PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN       
                                         DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN   
                                               KABUPATEN LANDAK            
                                              TAHUN ANGGARAN 2025          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                               BUYUNG,S.PD.,M.A.P          
                                              NIP. 196901181998021002