Perencanaan Teknik Peningkatan Jalan Sidas (Simpang Pasir) - Gombang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10071127000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Biaya Terendah
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,929,900
Winner (Pemenang): CV Engineering Rekayasa Konsultan
NPWP: 904759131704000
RUP Code: 59079370
Work Location: Kec. Sengah Temila - Landak (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Reason
0904759131704000Rp 149,295,00067.15-
CV Epic Design
09*2**7****01**0--Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas undangan/permintaan klarifikasi kualifikasi. Hal ini sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab III Bagian E Pasal 18.12.
0951450915701000---
0026882613701000---
0755266582701000---
0816062319701000--Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas undangan/permintaan klarifikasi kualifikasi. Hal ini sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab III Bagian E Pasal 18.12.
CV Tri Nusa Engineering
02*9**4****01**0--CV. TRI NUSA ENGINEERING gugur di Persyaratan Kualifikasi Teknis Karena tidak memiliki penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek.
0033523101701000---
CV Ingkon Mandiri Sukses
01*9**0****24**0--Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas undangan/permintaan klarifikasi kualifikasi. Hal ini sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab III Bagian E Pasal 18.12.
0826222648543000---
0027121698701000---
Nexgen Engineering Consultant
02*9**1****07**0---
0014353346545000---
PT Arsitektur Diraja Pratama
08*7**9****07**0---
Attachment
KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                         
                                                                          
                                                                          
                           Uraian Pendahuluan                             
                                                                          
1. Latar Belakang S e ktor prasarana jalan merupakan salah satu urat nadi dalam
                  pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediannya
                  melalui besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Investasi
                  jalan dan atau jembatan memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna
                  jalan dan jembatan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Untuk itu,
                  diperlukan kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan jalan sehingga
                  dapat mendukung pengembangan wilayah dan pertumbuhan    
                  ekonominya.                                             
                                                                          
                  Kabupaten Landak dengan visi Terwujudnya Kabupaten Landak mandiri,
                  Maju dan Sejahtera. Untuk mendukung visi tersebut maka Pemerintah
                  Kabupaten Landak melalui salah satu Misi yaitu mewujudkan
                  pembangunan infrastruktur untuk pemerataan kesejahteraan.
                  Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan, peningkatan
                  serta pemeliharaan jalan maka Pemerintah Kabupaten Landak melalui
                  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Kabupaten
                  Landak memandang perlu adanya Perencanaan matang yang memenuhi
                  persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan dilapangan
                  sebagai bagian dari kegiatan pembangunan transportasi yang berkualitas
                  untuk mendukung geliat dan mobilisasi perekonomian masyarakat
                  landak.                                                 
                                                                          
2. Maksud & Tujuan Maksud dari pekerjaan Perencanaan Teknik Peningkatan Jalan Sidas
                   (Simpang Pasir) - Gombang ini adalah melaksanakan pekerjaan
                   perencanaan teknis jalan/jembatan sehingga didapat hasil perencanaan
                   jalan dan jembatan yang mencakup perencanaan teknik konstruksi,
                   rincian dan rencana anggaran biaya, serta waktu pelaksanaan yang sesuai
                   dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah
                   ditetapkan.                                            
                  Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat
                  diaplikasikan dengan baik dilapangan sehingga pekerjaan teknis dapat
                  diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
                  direncanaan serta tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
                                                                          
3. Sasaran        Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan
                  teknis Perencanaan Teknik Peningkatan Jalan Sidas (Simpang Pasir) -
                  Gombang yang baik agar dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna
                  shingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu,
                  konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat
                  dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khusunya masyarakat kabupaten
                  landak.                                                 
                                                                          
4. Lokasi Pekerjaan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.
                                                                          
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:         
                  DAU TA. 2025                                            
                                                                          
6. Nama & Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:                       
   Pejabat Pengguna JAMELIUS, S.T, M.T (NIP. 1971 12 18 199903 1 006)     
   Anggaran                                                               
                  Satuan Kerja:                                           
                  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
                  Kabupaten Landak                                        
                            Data Penunjang2                               
                                                                          
7. Data Dasar     -  SK Tentang penetapan ruas jalan                      
                  -  Data Dasar sarana dan prasarana jalan kabupaten landak
                  -  Lokasi dan pagu anggaran pekerjaan                   
                                                                          
                                                                          
8. Standar Teknis Standar Teknis/Pedoman/Peraturan yang dipergunakan dalam
                  Pelaksanaan Pengawasan adalah sebagai berikut :         
                  -  Spesifikasi Umum Jalan Bidang Bina Marga tahun 2018. 
                                                                          
                  -  Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Pt T – 01 – 2002-B
                  -  Perencanaan Tebal lapis Tambah Perkerasan Lentur dengan metode
                     Lendutan Pd T -05-2005-B                             
                  -  Tata Cara Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan
                     Analisa metode Komponen (SNI 03-1732-1989)           
                                                                          
                  -  Manual Desain Perkerasan jalan Nomor : 02/M/BM/2013  
                  -  Cara Uji Lendutan Perkerasan Lentur dengan Alat Benkelman Beam
                     SNI. 2416 : 2011(jika diperlukan)                    
                                                                          
                  -  Metode Uji CBR Laboratorium SNI 1744 :2012(jika diperlukan)
                  -  Cara Uji CBR Lapangan SNI 1738 :2011(jika diperlukan)
                  -  Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen Pd T -14-2003
                                                                          
                  -  Perencanaan Sistem Drainase Jalan Pd T – 02 – 2006-B 
                  -  Tata cara Perencanaan geometrik Jalan Antar Kota ( 038/T/BM/1997)
                                                                          
                  -  Petunjuk Teknik Survey dan Perencanaan Jalan Kabupaten (No.
                     013/T/Bt/1995)                                       
                  -  Panduan Analisa Harga Satuan Binamarga Permen PU No. 1 Tahun
                     2022                                                 
                                                                          
                  -  Piranti Lunak (Software) PAHS versi 5 / update terakhir bidang Bina
                     Marga                                                
                  -  Analisa/Pedoman terkait yang Terupdate dan diakui oleh pemerintah
                                                                          
9. Studi-Studi    Studi – studi terdahulu berupa salinan dokumen dan piranti lunak yang
   Terdahulu      pernah dihasilkan dari pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Teknik
                  Peningkatan Jalan Sidas (Simpang Pasir) - Gombang yang, seperti :
                  rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-
                  dokumen lain serta software, dapat dipergunakan sebagai studi Literatur
                  untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan ini, (setelah mendapatkan
                  persetujuan/ Ijin tertulis PPK).                        
                                                                          
10. Referensi Hukum - Undang-Undang No 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
                     Landak yang telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun
                     2000.                                                
                   - Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan      
                                                                          
                   - Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
                     tentang Jalan                                        
                   - Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                   - Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000
                     Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi              
                   - Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010
                     Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
                     Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi              
                                                                          
                  -  Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
                     atas peraturan presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang
                     /jasa pemerintah beserta petunjuk teknisnya          
                  -  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 Tentang
                     Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan      
                                                                          
                  -  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 Tentang
                     Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan           
                  -  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :
                     19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria
                     Perencanaan Teknis Jalan.                            
                  -  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :
                     01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
                     Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang                    
                                                                          
                  -  Permen PUPR No 33/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis 
                     Penggunaan DAK Bidang Infrastruktur                  
                  -  Permen PUPR No 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Harga
                     Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum               
                                                                          
                  -  Permen PUPR N0.14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
                     Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia           
                  -  Pemendes NO.2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasioanal
                     Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi
                     Tahun Anggaran 2019.                                 
                                                                          
                             Ruang Lingkup                                
                                                                          
11. Lingkup Pekerjaan L i ngkup pekerjaan ini bertujuan membatasi kegiatan yang harus
                  dilakukan penyedia jasa agar supaya sasaran yang akan dicapai dari
                  pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat terpenuhi.         
                  Lingkup Tugas                                           
                  Pengumpulan data lapangan                               
                  -  Survey pendahuluan                                   
                  -  Survey topografi                                     
                  -  Survey geoteknik Jalan                               
                  Perencanaan Teknis                                      
                  -  Perencanaan geometrik                                
                  -  Perencanaan perkerasan                               
                  -  Penggambaran                                         
                  -  Perhitungan kuantitas pekerjaan                      
                  -  Perhitungan biaya pelaksanaan                        
                  -  Menghitung jangka waktu pelaksanaan                  
                  Pelaporan dan penyiapan dokumen lelang                  
                                                                          
12. Keluaran3     Keluaran/Output yang dibuat oleh konsultan adalah :     
                  A  Perencanaan Teknis                                   
                     1. Perencanaan Geometrik                             
                        a. Standar :                                      
                          Petunjuk Teknik Survey dan Perencanaan Jalan Kabupaten
                          (No. 013/T/Bt/1995) atau yang relevan           
                        b. Keselamatan lalu Lintas                        
                          Aspek keselamatan pengguna jalan dan penentuan kapasitas
                          jalan baik selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi maupun
                          pada saat pengoperasian jalan harus dipertimbangkan dalam
                          perencanaan.                                    
                                                                          
                     2. Perencanaan Perkerasan                            
                        a. Standar :                                      
                          Petunjuk Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya
                          Dengan MetodaAnalisa Komponen (SKBI-2.3.26.1987, UDC:
                          625.73(02))/Update                              
                        b. Analisa Lalu Lintas untuk penetapan tebal perkerasan (jika
                          diperlukan)                                     
                        c. Pemilihan Jenis bahan konstruksi               
                     3. Penggambaran                                      
                        a. Alinyemen Horizontal digambar diatas peta situasi dengan
                          skala 1 : 1000 dengan interval garis tinggi 1 m dan
                          dilengkapi dengan data :                        
                          -  Lokasi (Sta) dan nomor-nomor  titik kontrol  
                             horizontal/vertikal                          
                          -  Lokasi dan batas-batas obyek – obyek penting 
                                                                          
                          -  Data  lengkung Horizontal (curve data) yang  
                             direncanakan                                 
                          -  Lokasi dan data bangunan pelengkap (jika ada)
                        b. Alinyemen Vertikal di gambar dengan skala Horizontal 1 :
                          1000 dan skala Vertikal 1 : 100 yang mencakup : 
                          -  Tinggi muka tanah asli dan tinggi rencana muka jalan
                          -  Diagram superelevasi (jika diperlukan)       
                          -  Data Lengkung Vertikal (jika diperlukan)     
                          -  Lokasi bangunan pelengkap (jika ada)         
                        c. Potongan Melintang (Cross Section) digambar untuk setiap
                          titik STA (interval 25 m atau menyesuaikan kontur trase) dan
                          gambar potongan melintang dibuat dengan skala horizontal 1
                          : 100 dan skala vertikal 1 : 10. Dalam gambar harus
                          mencakup :                                      
                          -  Tinggi muka tanah asli dan tinggi rencana muka jalan
                                                                          
                          -  Profil tanah asli dan profil/dimensi DAMIJA (jika
                             diperlukan)                                  
                          -  Penampang bangunan pelengkap yang diperlukan (Jika
                             ada)                                         
                                                                          
                          -  Data kemiringan lereng galian/timbunan (jika ada)
                        d. Potongan melintang Tipikal/Detail memuat informasi
                          -  Penampang pada daerah galian dan timbunan    
                          -  Penampang bangunan pelengkap (jika ada)      
                          -  Bentuk dan kostruksi bahu jalan/median (jika ada)
                          -  Bentuk dan posisi saluran melintang (jika ada)
                          -  Penampang pada daerah galian dan timbunan    
                     4. Perhitungan kuantitas pekerjaan                   
                        a. Penyusunan mata pembayaran pekerjaan (pay item) harus
                          sesuai dengan spesifikasi yang dipakai          
                                                                          
                        b. Perhitungan kuantitas pekerjaan harus dilakukan untuk setiap
                          interval 25 m/menyesuaikan                      
                     5. Perhitungan Biaya Pelaksanaan                     
                        a. Pengumpulan data harga satuan dasar upah, bahan dan
                          peralatan                                       
                        b. Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis
                          Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum    
                                                                          
                        c. Panduan Analisis Harga Satuan BinaMarga No. 008-
                          1/BM/2010.                                      
                  B  Pelaporan                                            
                                                                          
13. Peralatan, Material, Fasilitas yang diberikan Pejabat Pembuat Komitmen terkait :
   Personel dan                                                           
               -  -  Data- data awal perencanaan (Basic Price, Lokasi, Biaya)
   Fasilitas dari                                                         
               -  -  Hasil Kajian/Studi-studi Terdahulu yang berkaitan (Jika ada)
   Pejabat Pembuat                                                        
   Komitmen                                                               
                  -  Akomodasi dan Ruangan Kantor (sesuai kesepakatan)    
                  -  PPK akan menunjuk petugas lapangan atau wakilnya yang bertindak
                     sebagai pengawas atau pendamping (countepart) dalam rangka
                     pelaksanaan jasa konsultansi                         
               -  -  Peralatan dan Material tidak disediakan oleh PPK.    
14. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyediakan Peralatan Teknik
   Material dari  (survey/tes) yang menunjang kegiatannya.                
   Penyedia Jasa                                                          
   Konsultansi                                                            
                                                                          
15. Lingkup       Kewenangan danTanggung Jawab Konsultan (Penyedia Jasa): 
   Kewenangan     -  Perencana harus profesional dan beritikad baik       
   Penyedia Jasa                                                          
                  -  Perencana harus mengikuti peraturan – peraturan dan kaidah-kaidah
                     teknik yang berlaku dalam proses pelaksanaan tugasnya
                  -  Konsultan harus berpengalaman dan kompeten di bidang perencanaan
                     jalan, dibuktikan dengan disediakannya Tenaga Ahli yang
                     bersertifikasi keahlian yang sesuai yang diterbitkan oleh organisasi
                     atau lembaga yang berwenang dan terakredetasi (sesuai Personil yg
                     diminta dalam KAK ini)                               
                  -  Produk dari Kegiatan Perencanaan yang dilakukan oleh Konsultan
                     merupakan hak milik PPK terkait (Owner) dan wajib diserahkan sesuai
                     jangka waktu yang ditetapkan dalam KAK ini           
                                                                          
                  Konsultan dilarang untuk menyebarluaskan/mendistribusikan Produk
                  dari hasil kegiatan Konsultansi ini kepada Pihak Lain tanpa izin dari PPK.
                                                                          
16. Jangka Waktu  Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah selama 30 (Tiga puluh) Hari
   Penyelesaian   Kalender.                                               
   Pekerjaan                                                              
17. Personel dan Non Personel                                             
                                                                          
                                PERSONIL                                  
                                                                          
    No             Personil dan Kualifikasi            Volume             
    (I)  Tenaga Ahli                                                      
         1  Team Leader                         1  Orang  x  1  Bulan     
            (TL)                                                          
            Pendidikan  : D4/S1                                           
            Jurusan     : Teknik Sipil                                    
            Keahlian    : SKA Ahli Madya Teknik Jalan                     
            Pengalaman  : Minimal 1 Tahun                                 
            Status Tenaga : Tetap/Tidak Tetap                             
            Ahli :                                                        
    (II) Tenaga SubProfesional                                            
         1  Surveyor                            10 Orang  x 15  Hari      
            Pendidikan  : D3/S1                                           
            Jurusan     : Teknik Sipil                                    
            Pengalaman  : D3/S0 (>3 Thn)/S1 (0-3                          
            Status Tenaga Thn)                                            
            Sub Profesional : Tetap/Tidak Tetap                           
         2  CAD Operator                        2  Orang  x 15  Hari      
            Pendidikan  : D3/S1                                           
            Jurusan     : Teknik Sipil                                    
            Pengalaman  : D3/S0 (5-10 Thn)/S1 (0-3                        
            Status Tenaga Thn)                                            
            Sub Profesional) : Tetap/Tidak Tetap                          
   (III) Tenaga Pembantu                                                  
         1  Computer                            1  Orang  x  1  Bulan     
            Operator/                                                     
            Typist                                                        
            Pendidikan  : SMU/ Sederajat                                  
            Pengalaman  : Minimal 3 Tahun                                 
            Status Tenaga : Tetap/Tidak Tetap                             
            Sub Profesional                                               
                                                                          
                               NON PERSONIL                               
                                                                          
    No                   Uraian                        Volume             
    (I)  Sewa Kendaraan                                                   
         1  Roda 4                              1  Unit   x  1  Bulan     
         1  Roda 2                              5  Unit   x  1  Bulan     
    (II) Sewa Peralatan Kantor/Penunjang                                  
         1  Laptop                              2  Unit   x 15  Hari      
         2  Printer Laser Jet A-3               2  Unit   x 15  Hari      
         3  GPS                                 3  Unit   x 15  Hari      
         4  Theodolite                          3  Unit   x 15  Hari      
    (III) Biaya ATK (Office Consumables)                     1  Bulan     
    (IV) Biaya Pelaporan                                                  
         1  Laporan Pendahuluan                              2  Buku      
         2  Laporan Antara                                   2  Buku      
         3  Laporan Akhir                                    2  Buku      
         4  Laporan Digital (Flash Disk 16 Gb)               1  Buah      
18. Jadwal     Pelaksanaan kegiatan pengadaan bahan/peralatan maupun mobilisasi personil
   Tahapan     akan dibahas dan disepakati dalam Dalam rapat persiapan Pelaksanaan
   Pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh PPK bersama Penyedia, dengan
   Pekerjaan   mengikutsertakan Tim teknis dan/atau Tim Pendukung. Jadwal Tahapan
               pelaksanaan kegiatan diperkirakan dalam jangka waktu 30 (Tiga puluh) Hari
               Kalender.                                                  
                                                                          
                               Laporan                                    
19. Laporan    Laporan Pendahuluan memuat :                               
   Pendahuluan -  GAMBARAN UMUM                                           
                  a)  latar belakang                                      
                  b)  maksud dan tujuan                                   
                  c)  data kontrak                                        
                  d)  Data organisasi                                     
               -  METODOLOGI                                              
                  a)  umum                                                
                  b)  tahapan pelaksanaan pekerjaan                       
                  c)  pekerjaan persiapan                                 
                  d)  studi pendahuluan                                   
                      inventarisasi data dan studi terdahulu, penyusunan rencana kerja,
                      penyusunan laporan pendahuluan                      
                  e)  survai dan penyelidikan lapangan                    
                  f)  analisis data                                       
                  g)  desain perencanaan                                  
                                                                          
               -  RENCANA KERJA                                           
                  a)  tugas dan tanggung jawab personil                   
                  d)  jadwal rencana kerja                                
                  e)  jadwal rencana penugasan personil                   
               Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga puluh) hari Kalender
               sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan        
                                                                          
20 Laporan     Laporan Antara memuat :                                    
   Antara      a) Hasil pengumpulan data sekunder dan primer              
               b) Hasil kajian terhadap data survey                       
               c) Konsep perencanaan                                      
               d) Progres kegiatan dan rencana selanjutnya                
               Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga puluh) hari kalender
               terbilang sejak SPMK diterbitkan.                          
                                                                          
21. Laporan    Laporan Akhir memuat:                                      
   Akhir       a) Penyempurnaan laporan antara dan progres perencanaan    
               b) Detailed Engineering Design                             
               c) Bersamaan dengan laporan akhir dikumpulkan juga dokumen lelang
                  mencakup:                                               
                  1)  Syarat-syarat khusus kontrak                        
                  2)  Syarat-syarat umum kontrak                          
                  3)  Spesifikasi Teknik                                  
                  4)  Gambar Rencana                                      
                  5)  Perhitungan kuantitas                               
               Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga puluh) hari kalender
               terbilang sejak SPMK diterbitkan.                          
                                                                          
22. Laporan    Laporan Digital memuat :                                   
   Digital     Semua dokumen yang tertuang dalam setiap laporan. Disimpan dengan rapi
               dalam folder sesuai urutan permintaan dalam file. Dan disimpan serta
               diserahkan dalam sebuah Flashdisk 16 Giga byte.            
               Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga puluh) hari kalender
               terbilang sejak SPMK diterbitkan.                          
                                                                          
                                                                          
                             Hal – Hal Lain                               
                                                                          
23. Produksi   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
   dalam Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
               angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                                                                          
24. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
   Kerja       pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
   sama        dipatuhi:                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
25. Pedoman    Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
   Pengumpulan -  Pengawas harus mengikuti peraturan-peraturan dan kaidah-kaidah
   Data           teknik yang berlaku.                                    
   Lapangan                                                               
               -  Laporan Penyelidikan material, dengan jumlah dan kualitas uji harus
                  memadai, berikut analisis dan rekomendasinya.           
26. Alih       Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
   Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
               pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut:
                                                                          
                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                             DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN     
                                PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN LANDAK         
                                      TAHUN ANGGARAN 2025                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         JAMELIUS, S.T, M.T               
                                    NIP. 1971 12 18 199903 1 006