| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0904759131704000 | Rp 149,295,000 | 67.15 | - | |
CV Epic Design | 09*2**7****01**0 | - | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas undangan/permintaan klarifikasi kualifikasi. Hal ini sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab III Bagian E Pasal 18.12. |
| 0951450915701000 | - | - | - | |
| 0026882613701000 | - | - | - | |
| 0755266582701000 | - | - | - | |
| 0816062319701000 | - | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas undangan/permintaan klarifikasi kualifikasi. Hal ini sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab III Bagian E Pasal 18.12. | |
CV Tri Nusa Engineering | 02*9**4****01**0 | - | - | CV. TRI NUSA ENGINEERING gugur di Persyaratan Kualifikasi Teknis Karena tidak memiliki penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. |
| 0033523101701000 | - | - | - | |
CV Ingkon Mandiri Sukses | 01*9**0****24**0 | - | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas undangan/permintaan klarifikasi kualifikasi. Hal ini sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab III Bagian E Pasal 18.12. |
| 0826222648543000 | - | - | - | |
| 0027121698701000 | - | - | - | |
Nexgen Engineering Consultant | 02*9**1****07**0 | - | - | - |
| 0014353346545000 | - | - | - | |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang S e ktor prasarana jalan merupakan salah satu urat nadi dalam
pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediannya
melalui besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Investasi
jalan dan atau jembatan memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna
jalan dan jembatan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Untuk itu,
diperlukan kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan jalan sehingga
dapat mendukung pengembangan wilayah dan pertumbuhan
ekonominya.
Kabupaten Landak dengan visi Terwujudnya Kabupaten Landak mandiri,
Maju dan Sejahtera. Untuk mendukung visi tersebut maka Pemerintah
Kabupaten Landak melalui salah satu Misi yaitu mewujudkan
pembangunan infrastruktur untuk pemerataan kesejahteraan.
Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan, peningkatan
serta pemeliharaan jalan maka Pemerintah Kabupaten Landak melalui
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Kabupaten
Landak memandang perlu adanya Perencanaan matang yang memenuhi
persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan dilapangan
sebagai bagian dari kegiatan pembangunan transportasi yang berkualitas
untuk mendukung geliat dan mobilisasi perekonomian masyarakat
landak.
2. Maksud & Tujuan Maksud dari pekerjaan Perencanaan Teknik Peningkatan Jalan Sidas
(Simpang Pasir) - Gombang ini adalah melaksanakan pekerjaan
perencanaan teknis jalan/jembatan sehingga didapat hasil perencanaan
jalan dan jembatan yang mencakup perencanaan teknik konstruksi,
rincian dan rencana anggaran biaya, serta waktu pelaksanaan yang sesuai
dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah
ditetapkan.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat
diaplikasikan dengan baik dilapangan sehingga pekerjaan teknis dapat
diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
direncanaan serta tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
3. Sasaran Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan
teknis Perencanaan Teknik Peningkatan Jalan Sidas (Simpang Pasir) -
Gombang yang baik agar dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna
shingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu,
konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat
dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khusunya masyarakat kabupaten
landak.
4. Lokasi Pekerjaan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
DAU TA. 2025
6. Nama & Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Pejabat Pengguna JAMELIUS, S.T, M.T (NIP. 1971 12 18 199903 1 006)
Anggaran
Satuan Kerja:
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Landak
Data Penunjang2
7. Data Dasar - SK Tentang penetapan ruas jalan
- Data Dasar sarana dan prasarana jalan kabupaten landak
- Lokasi dan pagu anggaran pekerjaan
8. Standar Teknis Standar Teknis/Pedoman/Peraturan yang dipergunakan dalam
Pelaksanaan Pengawasan adalah sebagai berikut :
- Spesifikasi Umum Jalan Bidang Bina Marga tahun 2018.
- Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Pt T – 01 – 2002-B
- Perencanaan Tebal lapis Tambah Perkerasan Lentur dengan metode
Lendutan Pd T -05-2005-B
- Tata Cara Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan
Analisa metode Komponen (SNI 03-1732-1989)
- Manual Desain Perkerasan jalan Nomor : 02/M/BM/2013
- Cara Uji Lendutan Perkerasan Lentur dengan Alat Benkelman Beam
SNI. 2416 : 2011(jika diperlukan)
- Metode Uji CBR Laboratorium SNI 1744 :2012(jika diperlukan)
- Cara Uji CBR Lapangan SNI 1738 :2011(jika diperlukan)
- Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen Pd T -14-2003
- Perencanaan Sistem Drainase Jalan Pd T – 02 – 2006-B
- Tata cara Perencanaan geometrik Jalan Antar Kota ( 038/T/BM/1997)
- Petunjuk Teknik Survey dan Perencanaan Jalan Kabupaten (No.
013/T/Bt/1995)
- Panduan Analisa Harga Satuan Binamarga Permen PU No. 1 Tahun
2022
- Piranti Lunak (Software) PAHS versi 5 / update terakhir bidang Bina
Marga
- Analisa/Pedoman terkait yang Terupdate dan diakui oleh pemerintah
9. Studi-Studi Studi – studi terdahulu berupa salinan dokumen dan piranti lunak yang
Terdahulu pernah dihasilkan dari pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Teknik
Peningkatan Jalan Sidas (Simpang Pasir) - Gombang yang, seperti :
rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-
dokumen lain serta software, dapat dipergunakan sebagai studi Literatur
untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan ini, (setelah mendapatkan
persetujuan/ Ijin tertulis PPK).
10. Referensi Hukum - Undang-Undang No 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Landak yang telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun
2000.
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000
Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
atas peraturan presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang
/jasa pemerintah beserta petunjuk teknisnya
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 Tentang
Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 Tentang
Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :
19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria
Perencanaan Teknis Jalan.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :
01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Permen PUPR No 33/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan DAK Bidang Infrastruktur
- Permen PUPR No 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
- Permen PUPR N0.14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
- Pemendes NO.2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasioanal
Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi
Tahun Anggaran 2019.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan L i ngkup pekerjaan ini bertujuan membatasi kegiatan yang harus
dilakukan penyedia jasa agar supaya sasaran yang akan dicapai dari
pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat terpenuhi.
Lingkup Tugas
Pengumpulan data lapangan
- Survey pendahuluan
- Survey topografi
- Survey geoteknik Jalan
Perencanaan Teknis
- Perencanaan geometrik
- Perencanaan perkerasan
- Penggambaran
- Perhitungan kuantitas pekerjaan
- Perhitungan biaya pelaksanaan
- Menghitung jangka waktu pelaksanaan
Pelaporan dan penyiapan dokumen lelang
12. Keluaran3 Keluaran/Output yang dibuat oleh konsultan adalah :
A Perencanaan Teknis
1. Perencanaan Geometrik
a. Standar :
Petunjuk Teknik Survey dan Perencanaan Jalan Kabupaten
(No. 013/T/Bt/1995) atau yang relevan
b. Keselamatan lalu Lintas
Aspek keselamatan pengguna jalan dan penentuan kapasitas
jalan baik selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi maupun
pada saat pengoperasian jalan harus dipertimbangkan dalam
perencanaan.
2. Perencanaan Perkerasan
a. Standar :
Petunjuk Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya
Dengan MetodaAnalisa Komponen (SKBI-2.3.26.1987, UDC:
625.73(02))/Update
b. Analisa Lalu Lintas untuk penetapan tebal perkerasan (jika
diperlukan)
c. Pemilihan Jenis bahan konstruksi
3. Penggambaran
a. Alinyemen Horizontal digambar diatas peta situasi dengan
skala 1 : 1000 dengan interval garis tinggi 1 m dan
dilengkapi dengan data :
- Lokasi (Sta) dan nomor-nomor titik kontrol
horizontal/vertikal
- Lokasi dan batas-batas obyek – obyek penting
- Data lengkung Horizontal (curve data) yang
direncanakan
- Lokasi dan data bangunan pelengkap (jika ada)
b. Alinyemen Vertikal di gambar dengan skala Horizontal 1 :
1000 dan skala Vertikal 1 : 100 yang mencakup :
- Tinggi muka tanah asli dan tinggi rencana muka jalan
- Diagram superelevasi (jika diperlukan)
- Data Lengkung Vertikal (jika diperlukan)
- Lokasi bangunan pelengkap (jika ada)
c. Potongan Melintang (Cross Section) digambar untuk setiap
titik STA (interval 25 m atau menyesuaikan kontur trase) dan
gambar potongan melintang dibuat dengan skala horizontal 1
: 100 dan skala vertikal 1 : 10. Dalam gambar harus
mencakup :
- Tinggi muka tanah asli dan tinggi rencana muka jalan
- Profil tanah asli dan profil/dimensi DAMIJA (jika
diperlukan)
- Penampang bangunan pelengkap yang diperlukan (Jika
ada)
- Data kemiringan lereng galian/timbunan (jika ada)
d. Potongan melintang Tipikal/Detail memuat informasi
- Penampang pada daerah galian dan timbunan
- Penampang bangunan pelengkap (jika ada)
- Bentuk dan kostruksi bahu jalan/median (jika ada)
- Bentuk dan posisi saluran melintang (jika ada)
- Penampang pada daerah galian dan timbunan
4. Perhitungan kuantitas pekerjaan
a. Penyusunan mata pembayaran pekerjaan (pay item) harus
sesuai dengan spesifikasi yang dipakai
b. Perhitungan kuantitas pekerjaan harus dilakukan untuk setiap
interval 25 m/menyesuaikan
5. Perhitungan Biaya Pelaksanaan
a. Pengumpulan data harga satuan dasar upah, bahan dan
peralatan
b. Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
c. Panduan Analisis Harga Satuan BinaMarga No. 008-
1/BM/2010.
B Pelaporan
13. Peralatan, Material, Fasilitas yang diberikan Pejabat Pembuat Komitmen terkait :
Personel dan
- - Data- data awal perencanaan (Basic Price, Lokasi, Biaya)
Fasilitas dari
- - Hasil Kajian/Studi-studi Terdahulu yang berkaitan (Jika ada)
Pejabat Pembuat
Komitmen
- Akomodasi dan Ruangan Kantor (sesuai kesepakatan)
- PPK akan menunjuk petugas lapangan atau wakilnya yang bertindak
sebagai pengawas atau pendamping (countepart) dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi
- - Peralatan dan Material tidak disediakan oleh PPK.
14. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyediakan Peralatan Teknik
Material dari (survey/tes) yang menunjang kegiatannya.
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Kewenangan danTanggung Jawab Konsultan (Penyedia Jasa):
Kewenangan - Perencana harus profesional dan beritikad baik
Penyedia Jasa
- Perencana harus mengikuti peraturan – peraturan dan kaidah-kaidah
teknik yang berlaku dalam proses pelaksanaan tugasnya
- Konsultan harus berpengalaman dan kompeten di bidang perencanaan
jalan, dibuktikan dengan disediakannya Tenaga Ahli yang
bersertifikasi keahlian yang sesuai yang diterbitkan oleh organisasi
atau lembaga yang berwenang dan terakredetasi (sesuai Personil yg
diminta dalam KAK ini)
- Produk dari Kegiatan Perencanaan yang dilakukan oleh Konsultan
merupakan hak milik PPK terkait (Owner) dan wajib diserahkan sesuai
jangka waktu yang ditetapkan dalam KAK ini
Konsultan dilarang untuk menyebarluaskan/mendistribusikan Produk
dari hasil kegiatan Konsultansi ini kepada Pihak Lain tanpa izin dari PPK.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah selama 30 (Tiga puluh) Hari
Penyelesaian Kalender.
Pekerjaan
17. Personel dan Non Personel
PERSONIL
No Personil dan Kualifikasi Volume
(I) Tenaga Ahli
1 Team Leader 1 Orang x 1 Bulan
(TL)
Pendidikan : D4/S1
Jurusan : Teknik Sipil
Keahlian : SKA Ahli Madya Teknik Jalan
Pengalaman : Minimal 1 Tahun
Status Tenaga : Tetap/Tidak Tetap
Ahli :
(II) Tenaga SubProfesional
1 Surveyor 10 Orang x 15 Hari
Pendidikan : D3/S1
Jurusan : Teknik Sipil
Pengalaman : D3/S0 (>3 Thn)/S1 (0-3
Status Tenaga Thn)
Sub Profesional : Tetap/Tidak Tetap
2 CAD Operator 2 Orang x 15 Hari
Pendidikan : D3/S1
Jurusan : Teknik Sipil
Pengalaman : D3/S0 (5-10 Thn)/S1 (0-3
Status Tenaga Thn)
Sub Profesional) : Tetap/Tidak Tetap
(III) Tenaga Pembantu
1 Computer 1 Orang x 1 Bulan
Operator/
Typist
Pendidikan : SMU/ Sederajat
Pengalaman : Minimal 3 Tahun
Status Tenaga : Tetap/Tidak Tetap
Sub Profesional
NON PERSONIL
No Uraian Volume
(I) Sewa Kendaraan
1 Roda 4 1 Unit x 1 Bulan
1 Roda 2 5 Unit x 1 Bulan
(II) Sewa Peralatan Kantor/Penunjang
1 Laptop 2 Unit x 15 Hari
2 Printer Laser Jet A-3 2 Unit x 15 Hari
3 GPS 3 Unit x 15 Hari
4 Theodolite 3 Unit x 15 Hari
(III) Biaya ATK (Office Consumables) 1 Bulan
(IV) Biaya Pelaporan
1 Laporan Pendahuluan 2 Buku
2 Laporan Antara 2 Buku
3 Laporan Akhir 2 Buku
4 Laporan Digital (Flash Disk 16 Gb) 1 Buah
18. Jadwal Pelaksanaan kegiatan pengadaan bahan/peralatan maupun mobilisasi personil
Tahapan akan dibahas dan disepakati dalam Dalam rapat persiapan Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh PPK bersama Penyedia, dengan
Pekerjaan mengikutsertakan Tim teknis dan/atau Tim Pendukung. Jadwal Tahapan
pelaksanaan kegiatan diperkirakan dalam jangka waktu 30 (Tiga puluh) Hari
Kalender.
Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat :
Pendahuluan - GAMBARAN UMUM
a) latar belakang
b) maksud dan tujuan
c) data kontrak
d) Data organisasi
- METODOLOGI
a) umum
b) tahapan pelaksanaan pekerjaan
c) pekerjaan persiapan
d) studi pendahuluan
inventarisasi data dan studi terdahulu, penyusunan rencana kerja,
penyusunan laporan pendahuluan
e) survai dan penyelidikan lapangan
f) analisis data
g) desain perencanaan
- RENCANA KERJA
a) tugas dan tanggung jawab personil
d) jadwal rencana kerja
e) jadwal rencana penugasan personil
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga puluh) hari Kalender
sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan
20 Laporan Laporan Antara memuat :
Antara a) Hasil pengumpulan data sekunder dan primer
b) Hasil kajian terhadap data survey
c) Konsep perencanaan
d) Progres kegiatan dan rencana selanjutnya
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga puluh) hari kalender
terbilang sejak SPMK diterbitkan.
21. Laporan Laporan Akhir memuat:
Akhir a) Penyempurnaan laporan antara dan progres perencanaan
b) Detailed Engineering Design
c) Bersamaan dengan laporan akhir dikumpulkan juga dokumen lelang
mencakup:
1) Syarat-syarat khusus kontrak
2) Syarat-syarat umum kontrak
3) Spesifikasi Teknik
4) Gambar Rencana
5) Perhitungan kuantitas
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga puluh) hari kalender
terbilang sejak SPMK diterbitkan.
22. Laporan Laporan Digital memuat :
Digital Semua dokumen yang tertuang dalam setiap laporan. Disimpan dengan rapi
dalam folder sesuai urutan permintaan dalam file. Dan disimpan serta
diserahkan dalam sebuah Flashdisk 16 Giga byte.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga puluh) hari kalender
terbilang sejak SPMK diterbitkan.
Hal – Hal Lain
23. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerja pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
sama dipatuhi:
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan - Pengawas harus mengikuti peraturan-peraturan dan kaidah-kaidah
Data teknik yang berlaku.
Lapangan
- Laporan Penyelidikan material, dengan jumlah dan kualitas uji harus
memadai, berikut analisis dan rekomendasinya.
26. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN
PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN LANDAK
TAHUN ANGGARAN 2025
JAMELIUS, S.T, M.T
NIP. 1971 12 18 199903 1 006