KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang K a b u paten Landak dengan visi Terwujudnya Kabupaten Landak
mandiri, Maju dan Sejahtera. Untuk mendukung visi tersebut maka
Pemerintah Kabupaten Landak melalui salah satu Misi yaitu
mewujudkan pembangunan infrastruktur untuk pemerataan
kesejahteraan.
Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan,
peningkatan serta pemeliharaan jalan maka Pemerintah Kabupaten
Landak melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Landak memandang perlu adanya
Pengawasan di setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan negara
yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana.
Untuk itu diperlukan pengawasan secara teknis di lapangan, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
kualitas, kuantitas maupun biaya. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan
di lapangan membutuhkan pemberi jasa pengawasan yang kompeten
yang harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-
tenaga yang ahli dibidang pengawasan pelaksanaan kegiatan
konstruksi di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Kinerja pengawas lapangan sangat diperlukan untuk menentukan
kualitas dan kuantitas pekerjaan, yang secara menyeluruh dapat
dilaksanakan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
2. Maksud & Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebagai petunjuk bagi
Tujuan konsultan pengawas yang menurut masukan asas kriteria, keluaran
dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di
interpretasikan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Tujuan dari dibuatnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar
konsultan pengawas dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
dengan baik.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah,
agar tercapai :
- Pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang sesuai dengan
spesifikasi teknik yang telah ditentukan.
- Prosedur pelaksanaan tidak menyimpang dari yang diharapkan
oleh Pemerintah Kabupaten Landak.
- Terwujudnya pekerjaan Pengawasan Teknik Rekonstruksi Ruas
Jalan Agak - Sebangki
4. Lokasi Pekerjaan Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak Provinsi Kalbar
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan DBH Sawit Tahun Anggaran 2025
6. Nama & Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi JAMELIUS, S.T, M.T (NIP. 1971 12 18 199903 1 006)
Pejabat Pembuat
Satuan Kerja:
Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Landak
Data Penunjang
7. Data Dasar Data yang disediakan oleh pengguna jasa (Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak) yang
dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa adalah
sebagai berikut :
- Kumpulan Laporan dan hasil studi terdahulu.
- Data-data kontrak yang berkaitan dengan Pelaksanaan Kontrak
berupa Gambar kerja dan Rincian Anggaran Biaya.
8. Standar Teknis Standar Teknis/Pedoman/Peraturan yang dipergunakan dalam
Pelaksanaan Pengawasan adalah sebagai berikut :
- Spesifikasi Umum Jalan Bidang Bina Marga tahun 2018 Revisi 2.
- Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Pt T – 01 – 2002-
B
- Perencanaan Tebal lapis Tambah Perkerasan Lentur dengan
metode Lendutan Pd T -05-2005-B
- Tata Cara Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan
Analisa metode Komponen (SNI 03-1732-1989)
- Manual Desain Perkerasan jalan Nomor : 02/M/BM/2013
- Cara Uji Lendutan Perkerasan Lentur dengan Alat Benkelman
Beam SNI. 2416 : 2011(jika diperlukan)
- Metode Uji CBR Laboratorium SNI 1744 :2012(jika diperlukan)
- Cara Uji CBR Lapangan SNI 1738 :2011(jika diperlukan)
- Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen Pd T -14-2003
- Perencanaan Sistem Drainase Jalan Pd T – 02 – 2006-B
- Perencanaan Struktur Bertulang Untuk Jembatan Nomor :
009/BM/2008
- Petunjuk Teknis Rehabilitasi Jembatan Nomor : 020/BM/2009
- Tata cara Perencanaan geometrik Jalan Antar Kota (
038/T/BM/1997)
- Petunjuk Teknik Survey dan Perencanaan Jalan Kabupaten (No.
013/T/Bt/1995)
- Panduan Analisa Harga Satuan Binamarga No. 008-1/BM/2010
- Piranti Lunak (Software) PAHS versi 5.0 / update terakhir bidang
Bina Marga
- Analisa/Pedoman terkait yang Terupdate dan diakui oleh
pemerintah
9. Studi-Studi Studi – studi terdahulu berupa salinan dokumen dan piranti lunak yang
Terdahulu pernah dihasilkan dari pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknik
Rekonstruksi Ruas Jalan Agak - Sebangki yang, seperti : rancangan,
gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen
lain serta software, dapat dipergunakan sebagai studi Literatur untuk
menunjang pelaksanaan pekerjaan ini, (setelah mendapatkan
persetujuan/ Ijin tertulis PPK).
10. Referensi - Undang-Undang No 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Hukum Kabupaten Landak yang telah diubah dengan Undang-Undang
No 15 Tahun 2000.
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan
- Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000
Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas peraturan presiden No. 54 Tahun 2010 tentang
pengadaan barang /jasa pemerintah beserta petunjuk teknisnya
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012
Tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011
Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :
19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria
Perencanaan Teknis Jalan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :
01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Permen PUPR No 33/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan DAK Bidang Infrastruktur
- Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
- Referensi hukum lain yang berkaitan dan Update - nya
Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup Kegiatan Pekerjaan Pengawasan ini, mencakup :
Pekerjaan - Kegiatan Pra Konstruksi sebelum pelaksanaan konstruksi fisik
dilaksanakan untuk menyamakan visi pegawasan dan
memberikan prosedur pengawasan sesuai spesifikasi yang telah
ditentukan, menyangkut :
a) Rekayasa lapangan, meliputi kegiatan sebagai berikut :
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan pekerjaan.
- Melakukan Pengukuran Awal sesuai dokumen berkaitan
pekerjaan sesuai gambar detail pelaksanaan dan mutu
material yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditentukan.
- Kegiatan Pengawasan selama pelaksanaan, menyangkut :
a) Pengawasan Rutin Harian, meliputi kegiatan sebagai berikut
- Mengawasi Pelaksanaan Fisik pekerjaan kontruksi yang
mencakupi Kualitas, Kuantitas dan Laju pencapaian
volume (Proggres)
- Mengisi Laporan Harian dan Mingguan di Lapangan
tentang kemajuan pekerjaan konstruksi,
masukan/instruksi-instruksi di lapangan dan
penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan
setiap harinya.
- Membuat laporan Bulanan yang ditujukan kepada
pengguna Jasa mengenai pelaksanaan pekerjaan
Kontraktor/Pelaksana, masukan/instruksi-instruksi di
lapangan, penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan oleh kontraktor/pelaksana yang sudah
diperbaiki maupun belum diperbaiki dan hal-hal lain
yang terjadi di lapangan.
b) Pengendalian mutu
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan
biaya pekerjaan konstruksi.
- Menyusun daftar kekurangan dan cacat mutu pekerjaan
selama masa konstruksi berlangsung.
c) Pengendalian kemajuan pekerjaan, meliputi kegiatan sebagai
berikut :
- Membuat jadwal Pelaksanaan dan kurva S.
- Mengumpulkan data dan informasi lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi serta memberikan instruksi/saran/teguran
kepada Kontraktor di Lapangan
d) Membuat dan menyampaikan Laporan kepada pengguna jasa
secara periodik tentang kemajuan pekerjaan.
e) penyiapan contract change order / addendum, meliputi
kegiatan sebagai berikut :
- Mengusulkan perubahan serta penyesuaian kondisi di
lapangan kepada Pengguna Jasa untuk memecahkan
persoalan-persoalan yang terjadi.
- Kegiatan Akhir ( STPP dan STAP ), menyangkut kegiatan :
a) Pemeriksaan gambar terpasang (as built drawing);
Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang di buat
oleh kontraktor konstruksi terutama yang mengakibatkan
tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan
serta gambar konstruksi yang di buat oleh pelaksana (Shop
drawings)
b) Memeriksa/meneliti Data pendukung Kuantitas dan Kualitas.
c) Pemeriksaan dan rekomendasi sertifikat pembayaran
pekerjaan.
d) Membantu persiapan serah terima pertama pekerjaan (STPP);
Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan.
e) Membantu persiapan serah terima akhir pekerjaan (STAP);
Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan di lapangan.
12. Keluaran Keluaran/Output yang dibuat oleh konsultan adalah :
- Terarahnya pelaksanaan pekerjaan fisik yang dapat
dipertanggungjawabkan dari secara Kualitas maupun kuantitas
dan sesuai dengan jadwal yang direncanakan.
- Terantisipasinya kesalahan gambar detail pelaksanaan dan mutu
material yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan,
sehingga pekerjaan dapat terlaksana sesuai gambar rencana
dengan mutu material yang sesuai dengan spesifikasi.
- Evaluasi setiap perintah perubahan dari pengguna barang dalam
kaitannya dengan aspek biaya dan waktu pelaksanaan.
- Pembuatan/penyampaian Laporan kepada Pengguna Jasa yang
merupakan hasil dari Pelaksanaan seluruh Kegiatan Pekerjaan :
Pengawasan Teknik Rekonstruksi Ruas Jalan Agak - Sebangki
yang dituangkan ke dalam Data hasil berupa :
a) Laporan Bulanan
b) Laporan Teknis
c) Laporan Akhir
d) Data Digital, berisi : Laporan Bulanan, Laporan Teknis dan
Laporan Akhir.
13. Peralatan, - - Peralatan dan Material tidak disediakan oleh PPK.
Material,
- - Fasilitas dan Personil yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Personel dan
Komitmen yang dapat digunakan oleh penyedia jasa adalah
Fasilitas dari
sebagai berikut :
Pejabat Pembuat
- a) Laporan dan Data
Komitmen
- Data-data kontrak yang berkaitan dengan Pelaksanaan
Kontrak berupa Gambar kerja dan Rincian Anggaran
Biaya
- Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
- - Staf Pengawasan/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen mengangkat Staf Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Landak sebagai Kepala Pengawas Lapangan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan Pengawasan di lapangan.
14. Peralatan dan Penyedia Jasa memfasilitasi Peralatan dan material yang menunjang
Material dari kegiatannya, seperti :
Penyedia Jasa - Peralatan Teknik :
Konsultansi
- Peralatan Transportasi dan Akomodasi
15. Lingkup Kewenangan dan Tanggung Jawab Konsultan (Penyedia Jasa):
Kewenangan
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
Penyedia Jasa
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan dilapangan.
- Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan
(penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan),
sebagai syarat utama tagihan pekerjaan Konsultan Pengawas.
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai
dengan Serah Terima Pekerjaan konstruksi.
- Melakukan atensi secara berkala dengan PPK/Tim Pendukung
PPK dan atau unsur lain yang terkait
- Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan
volume pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah
Terima Pertama pekerjaan konstruksi
- Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh Tim
Pendukung PPK dan PPK Kegiatan Konstruksi
- Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
- Hasil Pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar teknis yang berlaku
- Pelaksanaan Pengawasan yang dilakukan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah selama 120 (Seratus Dua
Penyelesaian Puluh) Hari Kalender.
Pekerjaan
17. Personel dan Non Personel
PERSONIL
No Personil dan Kualifikasi Volume
(I) Tenaga Ahli
1 Supervision Engineer (SE) 1 Orang x 4 Bulan
Pendidikan : D4/S1
Jurusan : Teknik Sipil
Keahlian : SKA Muda Teknik Jalan
Pengalaman : Minimal 2 Tahun
Status Tenaga : Tetap/Tidak Tetap
Ahli :
(II) Tenaga SubProfesional
1 Inspector 1 Orang x 1 Bulan
Pendidikan : D3/S0
Jurusan : Teknik Sipil
Pengalaman : D3/S0 (>3 Thn)/S1 (0-3 Thn)
Status Tenaga : Tetap/Tidak Tetap
Sub Profesional
NON PERSONIL
No Uraian Volume
(I) Sewa Kendaraan
1 Roda 2 1 Unit x 4 Bulan
(II) Sewa Peralatan Kantor/Penunjang
1 Printer Laser Jet A-3 1 Unit x 4 Bulan
2 Thermometer Digital Laser 1 Unit X 4 Bulan
3 Hand GPS 1 Unit x 4 Bulan
4 Theodolite 1 Unit x 4 Bulan
(III) Biaya Pelaporan
1 Laporan Bulanan 4 Bulan x 1 Buku
2 Laporan Teknis 1 Buku
3 Laporan Akhir 1 Buku
4 Flash Disk 16 gb 1 Buah
18. Jadwal Pelaksanaan kegiatan pengadaan bahan/peralatan maupun mobilisasi
Tahapan personil akan dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh PPK bersama
Pekerjaan Penyedia, dengan mengikutsertakan Tim teknis dan/atau Tim
Pendukung PPK. Jadwal Tahapan pelaksanaan kegiatan diperkirakan
dalam jangka waktu 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender.
Laporan
19. Laporan Laporan Bulanan memuat :
Bulanan - Kemajuan fisik dilapangan, termasuk perbandingan bobot realisasi
dan rencana, serta deviasi yang terjadi;
- Hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan;
- Hasil pengujian kualitas pekerjaan;
- Hasil perhitungan kuantitas pekerjaan;
- Permasalahan yang terjadi dilapangan dan penanganan yang telah
dilakukan sesuai hasil penetapan dalam rapat bulanan;
- Kelengkapan dokumen berupa foto dokumentasi, kondisi cuaca,
perubahan Kontrak (bila ada).
dilaporkan selambat-lambatnya awal bulan berikutnya paling telat
setiap tanggal 3 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui
koreksian berjenjang oleh Tim Pendukung PPK yang di tunjuk oleh
Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Landak,
Yang pada akhir pekerjaan di jilid dalam satu kesatuan Laporan
Bulanan dikumpulkan setelah masa waktu pengawasan yaitu 120
(Seratus Dua Puluh) hari kalender setelah SPMK diterbitkan
20 Laporan Laporan Teknis memuat :
Teknis - Hari dan tanggal
- Keadaan cuaca
- Aktivitas kegiatan dihari itu, termasuk intruksi-intruksi dan
tindakan turun tangan kepada Kontraktor
- Kegiatan pekerjaan kontraktor dilapangan
- Masalah-masalah yang terjadi dilapangan dan penyelesaiannya
- Diskusi-diskusi dengan Kontraktor yang dianggap penting.
- Tamu-tamu resmi yang inspeksi ke proyek.
- Pekerjaan atau material yang di tolak dan alasannya.
- Jam mulai dan selesainya operasi hari itu dari personil dan
peralatan.
- Kedatangan dan Pemindahan peralatan
- Kemajuan survey (Staking out) dan pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (Seratus Dua
Puluh) hari kalender terbilang sejak SPMK diterbitkan.
21. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:
- Justifikasi teknik/Review Design;
- Rekapitulasi kemajuan pekerjaan;
- Monitoring penggunaan peralatan;
- Kegiatan mata pembayaran utama;
- Rangkuman sertifikat pembayaran bulanan;
- Ringkasan pengendalian mutu;
- Ringkasan kuantitas akhir, yang harus sesuai dengan kuantitas
dalam kontrak;
- Petunjuk pemeliharaan, pengoperasian, dan pemanfaatan;
- Hal-hal khusus tentang pekerjaan perlu penanganan yang
berkaitan dengan kondisi tanah, drainase, dan pekerjaan;
- Status perintah perubahan (Change Order) dan addendum
kontrak;
- Program masa pemeliharaan;
- Hal ikhal tentang AMDAL; dan
- Lampiran-lampiran, yang terdiri dari:
a) Jadwal pelaksanaan;
b) Berita Acara PHO;
c) Gambar tipikal;
d) Gambar kerja (Shop drawing);
e) Gambar terlaksana (As-Built drawing);
f) Rekapitulasi pekerjaan
g) Daftar lokasi pekerjaan perlu penanganan;
h) Dokumentasi photo pada kondisi awal, selama masa
pelaksanaan, dan akhir pekerjaan.
Dijilid dalam satu kesatuan buku
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 120 (Seratus Dua
Puluh) hari kalender hari kerja terbilang sejak SPMK diterbitkan.
22. Laporan Laporan Digital memuat :
Digital Semua dokumen dari awal sampai dengan akhir pekerjaan yang
tertuang dalam
- Laporan Akhir
- Laporan Bulanan
- Laporan Teknis
- Dokumentasi pelaksanaan, dari sebelum, proses dan akhir
Disimpan dengan rapi dalam folder sesuai urutan permintaan dalam
flasdisk, sebanyak 1 (Satu) Buah diserahkan bersamaan dengan semua
laporan.
Hal – Hal Lain
23. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dalam Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerja pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
sama harus dipatuhi:
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan - Pengawas harus mengikuti peraturan-peraturan dan kaidah-
kaidah teknik yang berlaku.
- Laporan Penyelidikan material, dengan jumlah dan kualitas uji
harus memadai, berikut analisis dan rekomendasinya.
26. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN PAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN BIDANG BINA MARGA PERUMAHAN RAKYAT
PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN LANDAK DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN KABUPATEN LANDAK
TAHUN ANGGARAN 2025 PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN LANDAK
TAHUN ANGGARAN 2023
JAMELIUS, S.T, M.T ADINUS, S.ST.,MT ERANI, ST. MT
NIP. 1971 12 18 199903 1 006 NIP. 19770502 200212 1 015 NIP. 19721212 200003 1 006