Pengawasan Teknik Rekonstruksi Jalan Agak - Sebangki

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10276088000
Date: 22 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,955,500
Winner (Pemenang): Bangun Inti Rekayasa
NPWP: 951450915701000
RUP Code: 60099655
Work Location: Kec. Sengah Temila & Kec. Sebangki - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
                                                                             
                              Uraian Pendahuluan                             
                                                                             
      1. Latar Belakang K a b u paten Landak dengan visi Terwujudnya Kabupaten Landak
                      mandiri, Maju dan Sejahtera. Untuk mendukung visi tersebut maka
                      Pemerintah Kabupaten Landak melalui salah satu Misi yaitu
                      mewujudkan pembangunan infrastruktur untuk pemerataan  
                      kesejahteraan.                                         
                      Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan,  
                      peningkatan serta pemeliharaan jalan maka Pemerintah Kabupaten
                      Landak melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
                      Perumahan Rakyat Kabupaten Landak memandang perlu adanya
                      Pengawasan di setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan negara
                      yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana.              
                      Untuk itu diperlukan pengawasan secara teknis di lapangan, sehingga
                      dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                      kualitas, kuantitas maupun biaya. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan
                      di lapangan membutuhkan pemberi jasa pengawasan yang kompeten
                      yang harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-
                      tenaga yang ahli dibidang pengawasan pelaksanaan kegiatan
                      konstruksi di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
                                                                             
                      Kinerja pengawas lapangan sangat diperlukan untuk menentukan
                      kualitas dan kuantitas pekerjaan, yang secara menyeluruh dapat
                      dilaksanakan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
                      disepakati.                                            
                                                                             
      2. Maksud &     Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebagai petunjuk bagi
         Tujuan       konsultan pengawas yang menurut masukan asas kriteria, keluaran
                      dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di
                      interpretasikan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.    
                      Tujuan dari dibuatnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar
                      konsultan pengawas dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
                      dengan baik.                                           
                                                                             
      3. Sasaran      Sasaran yang ingin dicapai dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah,
                      agar tercapai :                                        
                      -  Pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang sesuai dengan
                         spesifikasi teknik yang telah ditentukan.           
                      -  Prosedur pelaksanaan tidak menyimpang dari yang diharapkan
                         oleh Pemerintah Kabupaten Landak.                   
                                                                             
                      -  Terwujudnya pekerjaan Pengawasan Teknik Rekonstruksi Ruas
                         Jalan Agak - Sebangki                               
                                                                             
      4. Lokasi Pekerjaan Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak Provinsi Kalbar
                                                                             
      5. Sumber       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:          
         Pendanaan    DBH Sawit Tahun Anggaran 2025                          
      6. Nama &       Nama Pejabat Pembuat Komitmen :                        
         Organisasi   JAMELIUS, S.T, M.T (NIP. 1971 12 18 199903 1 006)      
         Pejabat Pembuat                                                     
                      Satuan Kerja:                                          
         Komitmen                                                            
                      Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
                      Kabupaten Landak                                       
                                Data Penunjang                               
                                                                             
      7. Data Dasar   Data yang disediakan oleh pengguna jasa (Dinas Pekerjaan Umum,
                      Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak) yang
                      dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa adalah
                      sebagai berikut :                                      
                      -  Kumpulan Laporan dan hasil studi terdahulu.         
                                                                             
                      -  Data-data kontrak yang berkaitan dengan Pelaksanaan Kontrak
                         berupa Gambar kerja dan Rincian Anggaran Biaya.     
                                                                             
      8. Standar Teknis Standar Teknis/Pedoman/Peraturan yang dipergunakan dalam
                      Pelaksanaan Pengawasan adalah sebagai berikut :        
                      -  Spesifikasi Umum Jalan Bidang Bina Marga tahun 2018 Revisi 2.
                                                                             
                      -  Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Pt T – 01 – 2002-
                         B                                                   
                      -  Perencanaan Tebal lapis Tambah Perkerasan Lentur dengan
                         metode Lendutan Pd T -05-2005-B                     
                      -  Tata Cara Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan
                         Analisa metode Komponen (SNI 03-1732-1989)          
                                                                             
                      -  Manual Desain Perkerasan jalan Nomor : 02/M/BM/2013 
                      -  Cara Uji Lendutan Perkerasan Lentur dengan Alat Benkelman
                         Beam SNI. 2416 : 2011(jika diperlukan)              
                                                                             
                      -  Metode Uji CBR Laboratorium SNI 1744 :2012(jika diperlukan)
                      -  Cara Uji CBR Lapangan SNI 1738 :2011(jika diperlukan)
                                                                             
                      -  Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen Pd T -14-2003
                      -  Perencanaan Sistem Drainase Jalan Pd T – 02 – 2006-B
                      -  Perencanaan Struktur Bertulang Untuk Jembatan Nomor :
                         009/BM/2008                                         
                                                                             
                      -  Petunjuk Teknis Rehabilitasi Jembatan Nomor : 020/BM/2009
                      -  Tata cara Perencanaan geometrik Jalan Antar Kota (  
                         038/T/BM/1997)                                      
                                                                             
                      -  Petunjuk Teknik Survey dan Perencanaan Jalan Kabupaten (No.
                         013/T/Bt/1995)                                      
                      -  Panduan Analisa Harga Satuan Binamarga No. 008-1/BM/2010
                                                                             
                      -  Piranti Lunak (Software) PAHS versi 5.0 / update terakhir bidang
                         Bina Marga                                          
                      -  Analisa/Pedoman terkait yang Terupdate dan diakui oleh
                         pemerintah                                          
                                                                             
      9. Studi-Studi  Studi – studi terdahulu berupa salinan dokumen dan piranti lunak yang
         Terdahulu    pernah dihasilkan dari pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknik
                      Rekonstruksi Ruas Jalan Agak - Sebangki yang, seperti : rancangan,
                      gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen
                      lain serta software, dapat dipergunakan sebagai studi Literatur untuk
                      menunjang pelaksanaan pekerjaan ini, (setelah mendapatkan
                      persetujuan/ Ijin tertulis PPK).                       
                                                                             
     10. Referensi    -  Undang-Undang No 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan  
         Hukum           Kabupaten Landak yang telah diubah dengan Undang-Undang
                         No 15 Tahun 2000.                                   
                      -  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan     
                      -  Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
                         tentang Jalan                                       
                                                                             
                      -  Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
                      -  Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000
                         Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi             
                                                                             
                      -  Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010
                         Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
                         2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi        
                      -  Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
                         Keempat atas peraturan presiden No. 54 Tahun 2010 tentang
                         pengadaan barang /jasa pemerintah beserta petunjuk teknisnya
                                                                             
                      -  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012
                         Tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan
                      -  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011
                         Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan  
                                                                             
                      -  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :
                         19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria
                         Perencanaan Teknis Jalan                            
                      -  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :
                         01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
                         Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang                   
                      -  Permen PUPR No 33/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis
                         Penggunaan DAK Bidang Infrastruktur                 
                                                                             
                      -  Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis
                         Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum        
                      -  Referensi hukum lain yang berkaitan dan Update - nya
                                                                             
                                                                             
                                Ruang Lingkup                                
                                                                             
     11. Lingkup      Lingkup Kegiatan Pekerjaan Pengawasan ini, mencakup :  
         Pekerjaan    -  Kegiatan Pra Konstruksi sebelum pelaksanaan konstruksi fisik
                         dilaksanakan untuk menyamakan visi pegawasan dan    
                         memberikan prosedur pengawasan sesuai spesifikasi yang telah
                         ditentukan, menyangkut :                            
                         a) Rekayasa lapangan, meliputi kegiatan sebagai berikut :
                            -  Memeriksa dan  mempelajari dokumen untuk      
                               pelaksanaan pekerjaan.                        
                                                                             
                            -  Melakukan Pengukuran Awal sesuai dokumen berkaitan
                               pekerjaan sesuai gambar detail pelaksanaan dan mutu
                               material yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan
                               pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi yang telah
                               ditentukan.                                   
                      -  Kegiatan Pengawasan selama pelaksanaan, menyangkut :
                         a) Pengawasan Rutin Harian, meliputi kegiatan sebagai berikut
                            -  Mengawasi Pelaksanaan Fisik pekerjaan kontruksi yang
                               mencakupi Kualitas, Kuantitas dan Laju pencapaian
                               volume (Proggres)                             
                            -  Mengisi Laporan Harian dan Mingguan di Lapangan
                               tentang  kemajuan   pekerjaan  konstruksi,    
                               masukan/instruksi-instruksi di lapangan dan   
                               penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan   
                               setiap harinya.                               
                                                                             
                            -  Membuat laporan Bulanan yang ditujukan kepada 
                               pengguna Jasa mengenai pelaksanaan pekerjaan  
                               Kontraktor/Pelaksana, masukan/instruksi-instruksi di
                               lapangan, penyimpangan-penyimpangan yang      
                               dilakukan oleh kontraktor/pelaksana yang sudah
                               diperbaiki maupun belum diperbaiki dan hal-hal lain
                               yang terjadi di lapangan.                     
                         b) Pengendalian mutu                                
                            -  Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                               pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan
                               biaya pekerjaan konstruksi.                   
                            -  Menyusun daftar kekurangan dan cacat mutu pekerjaan
                               selama masa konstruksi berlangsung.           
                                                                             
                         c) Pengendalian kemajuan pekerjaan, meliputi kegiatan sebagai
                            berikut :                                        
                            -  Membuat jadwal Pelaksanaan dan kurva S.       
                            -  Mengumpulkan data dan informasi lapangan untuk
                               memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                               konstruksi serta memberikan instruksi/saran/teguran
                               kepada Kontraktor di Lapangan                 
                                                                             
                         d) Membuat dan menyampaikan Laporan kepada pengguna jasa
                            secara periodik tentang kemajuan pekerjaan.      
                         e) penyiapan contract change order / addendum, meliputi
                            kegiatan sebagai berikut :                       
                            -  Mengusulkan perubahan serta penyesuaian kondisi di
                               lapangan kepada Pengguna Jasa untuk memecahkan
                               persoalan-persoalan yang terjadi.             
                      -  Kegiatan Akhir ( STPP dan STAP ), menyangkut kegiatan :
                         a) Pemeriksaan gambar terpasang (as built drawing); 
                            Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang di buat
                            oleh kontraktor konstruksi terutama yang mengakibatkan
                            tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan
                            serta gambar konstruksi yang di buat oleh pelaksana (Shop
                            drawings)                                        
                                                                             
                         b) Memeriksa/meneliti Data pendukung Kuantitas dan Kualitas.
                         c) Pemeriksaan dan rekomendasi sertifikat pembayaran
                            pekerjaan.                                       
                         d) Membantu persiapan serah terima pertama pekerjaan (STPP);
                            Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
                            penyelesaian pekerjaan di lapangan.              
                                                                             
                         e) Membantu persiapan serah terima akhir pekerjaan (STAP);
                            Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
                            berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan di lapangan.
                                                                             
                                                                             
     12. Keluaran     Keluaran/Output yang dibuat oleh konsultan adalah :    
                      -  Terarahnya pelaksanaan pekerjaan fisik yang dapat   
                         dipertanggungjawabkan dari secara Kualitas maupun kuantitas
                         dan sesuai dengan jadwal yang direncanakan.         
                                                                             
                      -  Terantisipasinya kesalahan gambar detail pelaksanaan dan mutu
                         material yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan,
                         sehingga pekerjaan dapat terlaksana sesuai gambar rencana
                         dengan mutu material yang sesuai dengan spesifikasi.
                      -  Evaluasi setiap perintah perubahan dari pengguna barang dalam
                         kaitannya dengan aspek biaya dan waktu pelaksanaan. 
                      -  Pembuatan/penyampaian Laporan kepada Pengguna Jasa yang
                         merupakan hasil dari Pelaksanaan seluruh Kegiatan Pekerjaan :
                         Pengawasan Teknik Rekonstruksi Ruas Jalan Agak - Sebangki
                         yang dituangkan ke dalam Data hasil berupa :        
                                                                             
                         a) Laporan Bulanan                                  
                                                                             
                         b) Laporan Teknis                                   
                                                                             
                         c) Laporan Akhir                                    
                                                                             
                         d) Data Digital, berisi : Laporan Bulanan, Laporan Teknis dan
                            Laporan Akhir.                                   
     13. Peralatan, - -  Peralatan dan Material tidak disediakan oleh PPK.   
         Material,                                                           
                   -  -  Fasilitas dan Personil yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
         Personel dan                                                        
                         Komitmen yang dapat digunakan oleh penyedia jasa adalah
         Fasilitas dari                                                      
                         sebagai berikut :                                   
         Pejabat Pembuat                                                     
                   -     a) Laporan dan Data                                 
         Komitmen                                                            
                            -  Data-data kontrak yang berkaitan dengan Pelaksanaan
                               Kontrak berupa Gambar kerja dan Rincian Anggaran
                               Biaya                                         
                            -  Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
                   -  -  Staf Pengawasan/Pendamping                          
                         Pejabat Pembuat Komitmen mengangkat Staf Bidang Bina Marga
                         Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
                         Kabupaten Landak sebagai Kepala Pengawas Lapangan dalam
                         rangka pelaksanaan kegiatan Pengawasan di lapangan. 
     14. Peralatan dan Penyedia Jasa memfasilitasi Peralatan dan material yang menunjang
         Material dari kegiatannya, seperti :                                
         Penyedia Jasa - Peralatan Teknik :                                  
         Konsultansi                                                         
                      -  Peralatan Transportasi dan Akomodasi                
     15. Lingkup      Kewenangan dan Tanggung Jawab Konsultan (Penyedia Jasa):
         Kewenangan                                                          
                      -  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan 
         Penyedia Jasa                                                       
                         konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                         pekerjaan dilapangan.                               
                      -  Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan
                         (penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan),
                         sebagai syarat utama tagihan pekerjaan Konsultan Pengawas.
                      -  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                         kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai
                         dengan Serah Terima Pekerjaan konstruksi.           
                      -  Melakukan atensi secara berkala dengan PPK/Tim Pendukung
                         PPK dan atau unsur lain yang terkait                
                      -  Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan
                         volume pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah
                         Terima Pertama pekerjaan konstruksi                 
                                                                             
                      -  Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
                         diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh Tim
                         Pendukung PPK dan PPK Kegiatan Konstruksi           
                      -  Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
                         (As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama.    
                      -  Hasil Pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
                         standar teknis yang berlaku                         
                                                                             
                      -  Pelaksanaan Pengawasan yang dilakukan harus telah   
                         mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
                         Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk melalui KAK ini, seperti
                         dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                         bangunan yang akan diwujudkan                       
                                                                             
                                                                             
     16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah selama 120 (Seratus Dua
         Penyelesaian Puluh) Hari Kalender.                                  
         Pekerjaan                                                           
17. Personel dan Non Personel                                                
                                                                             
                                  PERSONIL                                   
     No              Personil dan Kualifikasi            Volume              
     (I)  Tenaga Ahli                                                        
          1 Supervision Engineer (SE)             1  Orang x  4   Bulan      
            Pendidikan   : D4/S1                                             
            Jurusan      : Teknik Sipil                                      
            Keahlian     : SKA Muda Teknik Jalan                             
            Pengalaman   : Minimal 2 Tahun                                   
            Status Tenaga : Tetap/Tidak Tetap                                
            Ahli :                                                           
     (II) Tenaga SubProfesional                                              
          1 Inspector                             1  Orang x  1   Bulan      
            Pendidikan   : D3/S0                                             
            Jurusan      : Teknik Sipil                                      
            Pengalaman   : D3/S0 (>3 Thn)/S1 (0-3 Thn)                       
            Status Tenaga : Tetap/Tidak Tetap                                
            Sub Profesional                                                  
                                                                             
                                NON PERSONIL                                 
                                                                             
     No                    Uraian                        Volume              
     (I)  Sewa Kendaraan                                                     
          1 Roda 2                                1  Unit  x  4   Bulan      
     (II) Sewa Peralatan Kantor/Penunjang                                    
                                                                             
          1 Printer Laser Jet A-3                 1  Unit  x  4   Bulan      
                                                                             
          2 Thermometer Digital Laser             1  Unit  X  4   Bulan      
          3 Hand GPS                              1  Unit  x  4   Bulan      
          4 Theodolite                            1  Unit  x  4   Bulan      
     (III) Biaya Pelaporan                                                   
          1 Laporan Bulanan                       4  Bulan x  1   Buku       
          2 Laporan Teknis                                    1   Buku       
          3 Laporan Akhir                                     1   Buku       
          4 Flash Disk 16 gb                                  1   Buah       
                                                                             
18. Jadwal      Pelaksanaan kegiatan pengadaan bahan/peralatan maupun mobilisasi
    Tahapan     personil akan dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan   
    Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh PPK bersama   
    Pekerjaan   Penyedia, dengan mengikutsertakan Tim teknis dan/atau Tim    
                Pendukung PPK. Jadwal Tahapan pelaksanaan kegiatan diperkirakan
                dalam jangka waktu 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender.    
                             Laporan                                         
19. Laporan     Laporan Bulanan memuat :                                     
    Bulanan     -  Kemajuan fisik dilapangan, termasuk perbandingan bobot realisasi
                   dan rencana, serta deviasi yang terjadi;                  
                                                                             
                -  Hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan;                   
                -  Hasil pengujian kualitas pekerjaan;                       
                                                                             
                -  Hasil perhitungan kuantitas pekerjaan;                    
                -  Permasalahan yang terjadi dilapangan dan penanganan yang telah
                   dilakukan sesuai hasil penetapan dalam rapat bulanan;     
                -  Kelengkapan dokumen berupa foto dokumentasi, kondisi cuaca,
                   perubahan Kontrak (bila ada).                             
                dilaporkan selambat-lambatnya awal bulan berikutnya paling telat
                setiap tanggal 3 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui
                koreksian berjenjang oleh Tim Pendukung PPK yang di tunjuk oleh
                Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
                Perumahan Rakyat Kabupaten Landak,                           
                                                                             
                Yang pada akhir pekerjaan di jilid dalam satu kesatuan Laporan
                Bulanan dikumpulkan setelah masa waktu pengawasan yaitu 120  
                (Seratus Dua Puluh) hari kalender setelah SPMK diterbitkan   
                                                                             
20  Laporan     Laporan Teknis memuat :                                      
    Teknis      -  Hari dan tanggal                                          
                -  Keadaan cuaca                                             
                -  Aktivitas kegiatan dihari itu, termasuk intruksi-intruksi dan
                   tindakan turun tangan kepada Kontraktor                   
                                                                             
                -  Kegiatan pekerjaan kontraktor dilapangan                  
                -  Masalah-masalah yang terjadi dilapangan dan penyelesaiannya
                                                                             
                -  Diskusi-diskusi dengan Kontraktor yang dianggap penting.  
                -  Tamu-tamu resmi yang inspeksi ke proyek.                  
                                                                             
                -  Pekerjaan atau material yang di tolak dan alasannya.      
                -  Jam mulai dan selesainya operasi hari itu dari personil dan
                   peralatan.                                                
                -  Kedatangan dan Pemindahan peralatan                       
                                                                             
                -  Kemajuan survey (Staking out) dan pekerjaan.              
                Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (Seratus Dua
                Puluh) hari kalender terbilang sejak SPMK diterbitkan.       
                                                                             
21. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:                                      
                -  Justifikasi teknik/Review Design;                         
                                                                             
                -  Rekapitulasi kemajuan pekerjaan;                          
                -  Monitoring penggunaan peralatan;                          
                                                                             
                -  Kegiatan mata pembayaran utama;                           
                -  Rangkuman sertifikat pembayaran bulanan;                  
                -  Ringkasan pengendalian mutu;                              
                                                                             
                -  Ringkasan kuantitas akhir, yang harus sesuai dengan kuantitas
                   dalam kontrak;                                            
                -  Petunjuk pemeliharaan, pengoperasian, dan pemanfaatan;    
                                                                             
                -  Hal-hal khusus tentang pekerjaan perlu penanganan yang    
                   berkaitan dengan kondisi tanah, drainase, dan pekerjaan;  
                -  Status perintah perubahan (Change Order) dan addendum     
                   kontrak;                                                  
                                                                             
                -  Program masa pemeliharaan;                                
                -  Hal ikhal tentang AMDAL; dan                              
                -  Lampiran-lampiran, yang terdiri dari:                     
                   a)  Jadwal pelaksanaan;                                   
                   b)  Berita Acara PHO;                                     
                   c)  Gambar tipikal;                                       
                   d)  Gambar kerja (Shop drawing);                          
                   e)  Gambar terlaksana (As-Built drawing);                 
                   f)  Rekapitulasi pekerjaan                                
                   g)  Daftar lokasi pekerjaan perlu penanganan;             
                   h)  Dokumentasi photo pada kondisi awal, selama masa      
                       pelaksanaan, dan akhir pekerjaan.                     
                Dijilid dalam satu kesatuan buku                             
                Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 120 (Seratus Dua 
                Puluh) hari kalender hari kerja terbilang sejak SPMK diterbitkan.
                                                                             
22. Laporan     Laporan Digital memuat :                                     
    Digital     Semua dokumen dari awal sampai dengan akhir pekerjaan yang   
                tertuang dalam                                               
                -  Laporan Akhir                                             
                -  Laporan Bulanan                                           
                -  Laporan Teknis                                            
                -  Dokumentasi pelaksanaan, dari sebelum, proses dan akhir   
                                                                             
                Disimpan dengan rapi dalam folder sesuai urutan permintaan dalam
                flasdisk, sebanyak 1 (Satu) Buah diserahkan bersamaan dengan semua
                laporan.                                                     
                                                                             
                           Hal – Hal Lain                                    
23. Produksi    Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus    
    dalam Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan        
                keterbatasan kompetensi dalam negeri.                        
                                                                             
24. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
    Kerja       pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
    sama        harus dipatuhi:                                              
                                                                             
25. Pedoman     Pengumpulan data lapangan harus  memenuhi persyaratan        
    Pengumpulan berikut:                                                     
    Data Lapangan - Pengawas harus mengikuti peraturan-peraturan dan kaidah- 
                   kaidah teknik yang berlaku.                               
                                                                             
                -  Laporan Penyelidikan material, dengan jumlah dan kualitas uji
                   harus memadai, berikut analisis dan rekomendasinya.       
                                                                             
26. Alih        Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
    Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih  
                pengetahuan kepada personel satuan kerja.                    
                                                                             
                                                                             
                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                      PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN            PAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN
                            DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN                   BIDANG BINA MARGA                               PERUMAHAN RAKYAT
                               PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN LANDAK             DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN                   KABUPATEN LANDAK
                                      TAHUN ANGGARAN 2025                       PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN LANDAK
                                                                                      TAHUN ANGGARAN 2023
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                        JAMELIUS, S.T, M.T                               ADINUS, S.ST.,MT                                 ERANI, ST. MT
                                    NIP. 1971 12 18 199903 1 006                     NIP. 19770502 200212 1 015                      NIP. 19721212 200003 1 006
Tenders also won by Bangun Inti Rekayasa