URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI DI KECAMATAN
MENYUKE DAN KECAMATAN NGABANG, KABUPATEN LANDAK
TAHUN 2025
I. PENDAHULUAN
a. Nama Pekerjaan
Perencanaan Pembangunan Jalan Usaha Tani di Kecamatan Menyuke dan Kecamatan
Ngabang, Kabupaten Landak Tahun 2025.
b. Pemberi Tugas
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Landak yang dalam
hal ini Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak.
c. Pengelola Pekerjaan
Bertindak sebagai Pengelola Pekerjaan adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beserta unsur teknis dan
administrasi yang ditunjuk.
II. LATAR BELAKANG
Jalan Usaha Tani merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian Khususnya
Tanaman Pangan dengan tujuan untuk memperlancar mobilitas alat mesin pertanian
(alsintan), pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil
produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan atau pasar.
Untuk mendapat hasil pembangunan khususnya di bidang jalan Tani, maka mutlak
diperlukan suatu perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya
pembangunan. Pelaksanaan pekerjaan perencanaan harus dilakukan oleh pemberi jasa
perencanaan yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-
tenaga ahli perencanaan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Kinerja
perencana sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas perencanaan. Setiap
pembangunan infrastruktur harus diwujudkan dengan sebaik – baiknya sehingga mampu
memenuhi kebutuhan dasar manusia baik kebutuhan sosial maupun kebutuhan ekonomi.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Melaksanakan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Jalan Usaha Tani di
Kecamatan Menyuke dan Kecamatan Ngabang, kemudian waktu pelaksanaan yang
sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
b. Tujuan utamanya adalah dihasilkan desain Perencanaan Pembangunan Jalan Usaha
Tani di Kecamatan Menyuke dan Kecamatan Ngabang yang dapat digunakan untuk
acuan pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Jalan Usaha Tani di
Kecamatan Menyuke dan Kecamatan Ngabang selama 7 (Tujuh) hari kalender,
terhitung sesuai dengan “tanggal mulai pekerjaan” yang tercantum pada SPK.
Ngabang, 17 Oktober 2025