Rehab Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Sd Negeri 36 Serimbang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10349967000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 172,531,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 172,489,000
Winner (Pemenang): CV Bima Sakti Perkasa
NPWP: 910758804705000
RUP Code: 57278580
Work Location: SD NEGERI 36 SERIMBANG - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
1            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               SYARAT    – SYARAT    TEKNIS                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Pasal 1                                      
                                                                        
1.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :                           
    Rehabilitasi Perpustakaan SD Negeri 36 Serimbang                    
                                                                        
                                                                        
                           Pasal 2                                      
         PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                    
                                                                        
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
    dan Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah
                                                                        
    ini termasuk segala perubahan dan tambahannya yaitu sebagai berikut :
    a. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik Dewan
       Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).                             
    b. Peraturan Beton Bertulang SK SNI T-15-1991-03.                   
    c. Peraturan umum tentang pelaksaan instalasi listrik (PUIL)1979 dan PLN
       setempat                                                         
                                                                        
    d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
    e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI) 1961.                 
    f. Peraturan Semen Portland Indonesia NI.08                         
    g. Peraturan Muatan Indonesia.                                      
    h. Peraturan Umum instalasi Listrik                                 
    i. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
                                                                        
       pemerintah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
    j. Pedoman tata cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh 
       Departemen Pekerjaan Umum                                        
                                                                        
                           Pasal 3                                      
                                                                        
                  PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                             
                                                                        
3.1. Pelaksana wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
    (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita
    Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).                            
                                                                        
                                                                        
3.2. Bila Gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), maka
    yang mengikat adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar berbeda
    dengan gambar yang lain, maka gambar yang berskala besar yang berlaku.
                                                                        
3.3. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
    pelaksanaan menimbulkan kesalahan, maka pelaksana wajib menanyakan kepada
                                                                        
    Pengawas/Direksi dan Pelaksana harus mengikuti keputusannya.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                Spesifikasi Teknis      
                                                           2            
                                                                        
                                                                        
                           Pasal 4                                      
                     JADWAL PELAKSANAAN                                 
                                                                        
4.1. Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan, Pelaksana wajib
    membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan dan bagian-bagian pelaksanaan berupa
                                                                        
    Bar-Chart dan Curva “S”.                                            
                                                                        
4.2. Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi /
    Konsultan Pengawas, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah Surat
    Perintah Kerja (SPK) diterima Pelaksana.                            
                                                                        
                                                                        
4.3. Pelaksana wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada
    Direksi /Konsultan Pengawas. Satu salinan rencana kerja harus ditempel pada
    dinding bangsal Pelaksana di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
    pekerjaan (prestasi kerja) di lapangan.                             
                                                                        
4.4. Konsultan Pengawas / Direksi akan menilai prestasi pekerjaan pelaksana
                                                                        
    berdasarkan rencana kerja tersebut.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Pasal 5                                      
                 KUASA PELAKSANA DILAPANGAN                             
                                                                        
5.1. Dilapangan pekerjaan, Pelaksana wajib menunjuk seorang kuasa Pelaksana atau
                                                                        
    biasa disebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin pelaksanaan
    pekerjaan di lapangan yang mendapat kuasa penuh dari Pelaksana.     
                                                                        
5.2. Dengan adanya pelaksana lapangan, tidak berarti bahwa Pelaksana lepas
    tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan kewajibannya.            
                                                                        
                                                                        
5.3. Pelaksana wajib memberitahu secara tertulis kepada Direksi dan Konsultan
    Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana Lapangan untuk mendapat persetujuan.
                                                                        
5.4. Bila dikemudian hari, menurut pendapat Direksi dan Konsultan Pengawas,
    pelaksana Lapangan dianggap kurang mampu atau tidak cakap memimpin  
                                                                        
    pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Pelaksana secara tertulis untuk
    mengganti Pelaksana Lapangan tersebut.                              
                                                                        
                           Pasal 6                                      
            PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN                       
                                                                        
                                                                        
6.1. Pelaksana wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik
    Proyek, Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.       
                                                                        
6.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum,
    menjadi tanggung jawab pelaksana dan tidak diperhitungkan dalam biaya
    pekerjaan tambahan.                                                 
                                                                        
                                                Spesifikasi Teknis      
                                                           3            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.3. Apabila terjadi kebakaran, pelaksana bertanggung jawab atas akibatnya baik yang
    berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu pelaksana harus
    menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan
    pada tempat yang mudah dijangkau.                                   
                                                                        
                                                                        
                           Pasal 7                                      
                      SITUASI DAN UKURAN                                
                                                                        
7.1. Situasi                                                            
                                                                        
                                                                        
    a. Pelaksana wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan,
       sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
       penawarannya.                                                    
                                                                        
    b. Kelalaian atau kekurang telitian Pelaksana dalam hal ini tidak dijadikan alasan
       untuk mengajukan tuntutan.                                       
                                                                        
                                                                        
7.2. Ukuran                                                             
    Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam meter dan cm
                                                                        
                           Pasal 8                                      
          SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN                      
                                                                        
                                                                        
8.1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
    telah ditentukan.                                                   
                                                                        
8.2. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan pelaksana wajib
                                                                        
    memberitahukan.                                                     
                                                                        
8.3. Pelaksana wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-
    contoh ini harus mendapatkan persetujuan dari pengawas.             
                                                                        
8.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan Pelaksana di lapangan pekerjaan, tetapi
                                                                        
    ditolak pemakaiannya oleh Pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya
    dibongkar atas biaya Pelaksana dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam
    penolakan.                                                          
                                                                        
8.5. Pekerja atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Pelaksana tetapi ditolak oleh
    pengawas, maka pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan selanjutnya
                                                                        
    dibongkar atas biaya Pelaksana dalam waktu yang ditetapkan oleh pengawas.
                                                                        
                           Pasal 9                                      
                    PEMERIKSAAN PEKERJAAN                               
                                                                        
9.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai,
                                                                        
    akan tetapi belum diperiksa oleh Pengawas, Pelaksana wajib memintakan
                                                                        
                                                Spesifikasi Teknis      
                                                           4            
                                                                        
                                                                        
    persetujuan kepada Konsultan Pengawas. Baru apabila Konsultan Pengawas telah
    menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Pelaksana dapat meneruskan pekerjaan.
                                                                        
9.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari diterima
    surat permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh
                                                                        
    Pengawas, Pelaksana dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang   
    seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui Pengawas, hal ini dikecualikan bila
    Konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.                        
                                                                        
9.3. Bila Pelaksana melanggar ayat 1 pasal ini, Pengawas berhak menyuruh
    membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
                                                                        
    pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana.
                                                                        
                           Pasal 10                                     
                   PEKERJAAN TAMBAH KURANG                              
                                                                        
10.1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis atau
                                                                        
    ditulis dalam buku harian oleh Pengawas serta persetujuan Pemberi Tugas.
                                                                        
10.2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
    tertulis dari Pengawas atau atas persetujuan Pemberi Tugas.         
                                                                        
10.3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
                                                                        
    pekerjaan, yang dimasukkan oleh Pelaksana sesuai AV 41 artikel 50 dan 51 yang
    pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.      
                                                                        
10.4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
    satuan yang dimasukkan dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan lebih
                                                                        
    lanjut oleh pengawas bersama-sama Pelaksana dengan persetujuan pemberi
    tugas.                                                              
                                                                        
10.5. Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan penyebab kelambatan
    penyerahan pekerjaan, tetapi Pengawas / Bimbingan teknik Pembangunan (BPT)
    dapat memperhitungkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah
                                                                        
    tersebut.                                                           
                                                                        
                           Pasal 11                                     
                     PEKERJAAN PERSIAPAN                                
                                                                        
11.1. Pembersihan Lokasi                                                
                                                                        
    Pelaksana diwajibkan membersihkan lokasi pekerjaan dari sampah-sampah dan
    bekas-bekas buangan lainnya, diharapkan tidak terdapat lagi bekas-bekas
    buangan yang masih berserakan baik didalam gedung maupun diluar, lokasi harus
    dikembalikan pada keadaan semula.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                Spesifikasi Teknis      
                                                           5            
                                                                        
                                                                        
                           Pasal 12                                     
                      LINGKUP PEKERJAAN                                 
                                                                        
12.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan pendahuluan dan persiapan,
    pekerjaan tanah dan pondasi, pekerjaan struktur dan rangka badan, pekerjaan
                                                                        
    lantai, pekerjaan dinding, pekerjaan plafon, pekerjaan atap, pekerjaan pintu dan
    jendela, pekerjaan pengecatan dan pekerjaan lain – lain.            
12.2. Pekerjaan ini harus diserah terimakan oleh pemborong pada direksi setelah
    pekerjaan selesai sama sekali termasuk perbaikan-perbaikan kerusakan yang
    mungkin terjadi pada bangunan dan pembersihan lokasi atas persetujuan Direksi.
                                                                        
                                                                        
                           Pasal 13                                     
                      URAIAN PEKERJAAN                                  
                                                                        
13.1. Pekerjaan Persiapan                                               
    ▪  Sebelum melakukan pekerjaan pembangunan, pelaksana terlebih dahulu harus
       membersihkan lokasi dari segala sesuatu yang dapat mengganggu kelancaran
                                                                        
       pelaksanaan pekerjaan.                                           
                                                                        
13.2. Pekerjaan Atap                                                    
                                                                        
    ▪  Pekerjaan rangka atap menggunakan kayu kelas II yang diperkuat dengan
       angkur plat beugel tebal 4 mm.                                   
                                                                        
    ▪  pekerjaan gording dan ikat angin menggunakan kayu kelas II sesuai dengan
       gambar rencana.                                                  
    ▪  Pekerjaan kasau dan reng mengunakan kayu ukuran 5/7 dan reng ¾ dengan
       penutup atap menggunakan atap metal type prima black stone.      
    ▪  Pekerjaan lisplank menggunakan menggunakan kayu kelas II         
                                                                        
    ▪  Kaki kuda-kuda kayu kelas II ukuran 6/12                         
    ▪  Balok tarik kayu kelas II 6/12                                   
    ▪  Balok gantung kayu kelas II 6/12                                 
    ▪  Balok gording kayu kelas II                                      
                                                                        
13.3. Pekerjaan pintu dan Jendela, Ventilasi dan Kusen                  
                                                                        
                                                                        
     • Pintu Menggunakan pintu panel papan Kayu Klas I dan pintu panel belian
       ukuran dan letak sesuai gambar kerja.                            
     • Pekerjaan kusen menggunakan kayu kelas I ukuran 5 /10 dan menggunakan
       kusen kayu belian 5 /10 sesuai gambar kerja.                     
     • Pekerjaan Ventilasi Kusen ukuran 15/30 klas I dinding luar dan dalam
     • Jendela Kaca Hidup Menggunakan Kaca Bening t. 5 mm               
                                                                        
     • Ventilasi papan ram Kayu Klas I Ukuran 1/8 cm                    
                                                                        
13.4. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci                                
                                                                        
     • Engsel Jendela, ventilasi menggunakan ukuran 3 “                 
                                                                        
     • Engsel Pintu Menggunakan ukuran 4 “                              
     • Untuk jendela yang baru dipasang kunci slot jendela, kait angin, dan handle.
                                                Spesifikasi Teknis      
                                                           6            
                                                                        
                                                                        
     • Pada pintu dipasang kunci slot pintu.                            
     • Kunci 2 Slag dipasang pada pintu.                                
     • Pekerjaan Handle Pintu 20 inc monochrome                         
                                                                        
13.5. Pekerjaan pengecatan                                              
                                                                        
                                                                        
     • Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, bagian yang akan dicat harus
       telah disetujui oleh konsuktan pengawas                          
     • Bagian yang akan dicat kilat adalah , konsul,gording, list plank, jendela.
     • Bagian cat tembok adalah dinding, plafond.                       
     • Residu digunakan pada pek gording dan kuda - kuda                
     • Pekerjaan harus benar - benar rapi dan merata.                   
                                                                        
                                                                        
                           Pasal 14                                     
                          PENUTUP.                                      
                                                                        
14.1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalm RKS ini dan pada waktu penjelasan
    ternyata diperlukan , maka akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan.
                                                                        
                                                                        
14.2. Harga yang ditawarkan dalam pelelangan merupakan biaya lumpsum dan sudah
    termasuk pajak – pajak , keuntungan , asuransi pelaksanaan ( CAR ) dan biaya
    perijinan yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.   
                                                                        
14.3. Hal – hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian dilapangan
                                                                        
    akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan Pelaksana dan bila
    diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Pengawas.dan Pihak Proyek.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Dibuat Oleh:                         
                             Pejabat P embuat Komitmen                  
                               Bidang Pendidikan SD                     
                       Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Landak      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  DANIEL, S. Pd                         
                             Nip. 19620507 198405 1 011                 
                           BUYUNG, S.Pd. M.AP                           
                            NIP. 196901181998021002                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                Spesifikasi Teknis
Tenders also won by CV Bima Sakti Perkasa
Authority
23 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 03 AurPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
15 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 53 TampalaasPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
28 August 2025Pembangunan Perpustakaan Beserta Perabotnya Sd Negeri 59 BandangKab. LandakRp 275,049,000
14 September 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Sd Swasta Keranji PaidangKab. LandakRp 200,000,000