1
SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pasal 1
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Rehabilitasi Perpustakaan SD Negeri 36 Serimbang
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah
ini termasuk segala perubahan dan tambahannya yaitu sebagai berikut :
a. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
b. Peraturan Beton Bertulang SK SNI T-15-1991-03.
c. Peraturan umum tentang pelaksaan instalasi listrik (PUIL)1979 dan PLN
setempat
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI) 1961.
f. Peraturan Semen Portland Indonesia NI.08
g. Peraturan Muatan Indonesia.
h. Peraturan Umum instalasi Listrik
i. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
pemerintah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
j. Pedoman tata cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum
Pasal 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Pelaksana wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
3.2. Bila Gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), maka
yang mengikat adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar berbeda
dengan gambar yang lain, maka gambar yang berskala besar yang berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan, maka pelaksana wajib menanyakan kepada
Pengawas/Direksi dan Pelaksana harus mengikuti keputusannya.
Spesifikasi Teknis
2
Pasal 4
JADWAL PELAKSANAAN
4.1. Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan, Pelaksana wajib
membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan dan bagian-bagian pelaksanaan berupa
Bar-Chart dan Curva “S”.
4.2. Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi /
Konsultan Pengawas, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah Surat
Perintah Kerja (SPK) diterima Pelaksana.
4.3. Pelaksana wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada
Direksi /Konsultan Pengawas. Satu salinan rencana kerja harus ditempel pada
dinding bangsal Pelaksana di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
pekerjaan (prestasi kerja) di lapangan.
4.4. Konsultan Pengawas / Direksi akan menilai prestasi pekerjaan pelaksana
berdasarkan rencana kerja tersebut.
Pasal 5
KUASA PELAKSANA DILAPANGAN
5.1. Dilapangan pekerjaan, Pelaksana wajib menunjuk seorang kuasa Pelaksana atau
biasa disebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin pelaksanaan
pekerjaan di lapangan yang mendapat kuasa penuh dari Pelaksana.
5.2. Dengan adanya pelaksana lapangan, tidak berarti bahwa Pelaksana lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan kewajibannya.
5.3. Pelaksana wajib memberitahu secara tertulis kepada Direksi dan Konsultan
Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana Lapangan untuk mendapat persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari, menurut pendapat Direksi dan Konsultan Pengawas,
pelaksana Lapangan dianggap kurang mampu atau tidak cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Pelaksana secara tertulis untuk
mengganti Pelaksana Lapangan tersebut.
Pasal 6
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
6.1. Pelaksana wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik
Proyek, Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.
6.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum,
menjadi tanggung jawab pelaksana dan tidak diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambahan.
Spesifikasi Teknis
3
6.3. Apabila terjadi kebakaran, pelaksana bertanggung jawab atas akibatnya baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu pelaksana harus
menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan
pada tempat yang mudah dijangkau.
Pasal 7
SITUASI DAN UKURAN
7.1. Situasi
a. Pelaksana wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan,
sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurang telitian Pelaksana dalam hal ini tidak dijadikan alasan
untuk mengajukan tuntutan.
7.2. Ukuran
Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam meter dan cm
Pasal 8
SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
8.1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
telah ditentukan.
8.2. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan pelaksana wajib
memberitahukan.
8.3. Pelaksana wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-
contoh ini harus mendapatkan persetujuan dari pengawas.
8.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan Pelaksana di lapangan pekerjaan, tetapi
ditolak pemakaiannya oleh Pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Pelaksana dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam
penolakan.
8.5. Pekerja atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Pelaksana tetapi ditolak oleh
pengawas, maka pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Pelaksana dalam waktu yang ditetapkan oleh pengawas.
Pasal 9
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
9.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh Pengawas, Pelaksana wajib memintakan
Spesifikasi Teknis
4
persetujuan kepada Konsultan Pengawas. Baru apabila Konsultan Pengawas telah
menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Pelaksana dapat meneruskan pekerjaan.
9.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari diterima
surat permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh
Pengawas, Pelaksana dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui Pengawas, hal ini dikecualikan bila
Konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.
9.3. Bila Pelaksana melanggar ayat 1 pasal ini, Pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 10
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
10.1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis atau
ditulis dalam buku harian oleh Pengawas serta persetujuan Pemberi Tugas.
10.2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
tertulis dari Pengawas atau atas persetujuan Pemberi Tugas.
10.3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
pekerjaan, yang dimasukkan oleh Pelaksana sesuai AV 41 artikel 50 dan 51 yang
pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
10.4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
satuan yang dimasukkan dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan lebih
lanjut oleh pengawas bersama-sama Pelaksana dengan persetujuan pemberi
tugas.
10.5. Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan penyebab kelambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Pengawas / Bimbingan teknik Pembangunan (BPT)
dapat memperhitungkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah
tersebut.
Pasal 11
PEKERJAAN PERSIAPAN
11.1. Pembersihan Lokasi
Pelaksana diwajibkan membersihkan lokasi pekerjaan dari sampah-sampah dan
bekas-bekas buangan lainnya, diharapkan tidak terdapat lagi bekas-bekas
buangan yang masih berserakan baik didalam gedung maupun diluar, lokasi harus
dikembalikan pada keadaan semula.
Spesifikasi Teknis
5
Pasal 12
LINGKUP PEKERJAAN
12.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan pendahuluan dan persiapan,
pekerjaan tanah dan pondasi, pekerjaan struktur dan rangka badan, pekerjaan
lantai, pekerjaan dinding, pekerjaan plafon, pekerjaan atap, pekerjaan pintu dan
jendela, pekerjaan pengecatan dan pekerjaan lain – lain.
12.2. Pekerjaan ini harus diserah terimakan oleh pemborong pada direksi setelah
pekerjaan selesai sama sekali termasuk perbaikan-perbaikan kerusakan yang
mungkin terjadi pada bangunan dan pembersihan lokasi atas persetujuan Direksi.
Pasal 13
URAIAN PEKERJAAN
13.1. Pekerjaan Persiapan
▪ Sebelum melakukan pekerjaan pembangunan, pelaksana terlebih dahulu harus
membersihkan lokasi dari segala sesuatu yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
13.2. Pekerjaan Atap
▪ Pekerjaan rangka atap menggunakan kayu kelas II yang diperkuat dengan
angkur plat beugel tebal 4 mm.
▪ pekerjaan gording dan ikat angin menggunakan kayu kelas II sesuai dengan
gambar rencana.
▪ Pekerjaan kasau dan reng mengunakan kayu ukuran 5/7 dan reng ¾ dengan
penutup atap menggunakan atap metal type prima black stone.
▪ Pekerjaan lisplank menggunakan menggunakan kayu kelas II
▪ Kaki kuda-kuda kayu kelas II ukuran 6/12
▪ Balok tarik kayu kelas II 6/12
▪ Balok gantung kayu kelas II 6/12
▪ Balok gording kayu kelas II
13.3. Pekerjaan pintu dan Jendela, Ventilasi dan Kusen
• Pintu Menggunakan pintu panel papan Kayu Klas I dan pintu panel belian
ukuran dan letak sesuai gambar kerja.
• Pekerjaan kusen menggunakan kayu kelas I ukuran 5 /10 dan menggunakan
kusen kayu belian 5 /10 sesuai gambar kerja.
• Pekerjaan Ventilasi Kusen ukuran 15/30 klas I dinding luar dan dalam
• Jendela Kaca Hidup Menggunakan Kaca Bening t. 5 mm
• Ventilasi papan ram Kayu Klas I Ukuran 1/8 cm
13.4. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
• Engsel Jendela, ventilasi menggunakan ukuran 3 “
• Engsel Pintu Menggunakan ukuran 4 “
• Untuk jendela yang baru dipasang kunci slot jendela, kait angin, dan handle.
Spesifikasi Teknis
6
• Pada pintu dipasang kunci slot pintu.
• Kunci 2 Slag dipasang pada pintu.
• Pekerjaan Handle Pintu 20 inc monochrome
13.5. Pekerjaan pengecatan
• Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, bagian yang akan dicat harus
telah disetujui oleh konsuktan pengawas
• Bagian yang akan dicat kilat adalah , konsul,gording, list plank, jendela.
• Bagian cat tembok adalah dinding, plafond.
• Residu digunakan pada pek gording dan kuda - kuda
• Pekerjaan harus benar - benar rapi dan merata.
Pasal 14
PENUTUP.
14.1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalm RKS ini dan pada waktu penjelasan
ternyata diperlukan , maka akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan.
14.2. Harga yang ditawarkan dalam pelelangan merupakan biaya lumpsum dan sudah
termasuk pajak – pajak , keuntungan , asuransi pelaksanaan ( CAR ) dan biaya
perijinan yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.
14.3. Hal – hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian dilapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan Pelaksana dan bila
diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Pengawas.dan Pihak Proyek.
Dibuat Oleh:
Pejabat P embuat Komitmen
Bidang Pendidikan SD
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Landak
DANIEL, S. Pd
Nip. 19620507 198405 1 011
BUYUNG, S.Pd. M.AP
NIP. 196901181998021002
Spesifikasi Teknis| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 June 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 03 Aur | Pemerintah Daerah Kabupaten Landak | Rp 470,784,000 |
| 15 June 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 53 Tampalaas | Pemerintah Daerah Kabupaten Landak | Rp 470,784,000 |
| 28 August 2025 | Pembangunan Perpustakaan Beserta Perabotnya Sd Negeri 59 Bandang | Kab. Landak | Rp 275,049,000 |
| 14 September 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Sd Swasta Keranji Paidang | Kab. Landak | Rp 200,000,000 |