Uraian Singkat Pekerjaan
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan pengawasan yang memuat masukan azas, kriteria, proses dan keluaran yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diintepretasikan kedalam pelaksanaan tugas
pengawasan teknis. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai dengan KAK ini.
Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup Kerja Konsultan Pengawasan meliputi :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh pelaksana konstruksi (kontraktor).
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
7) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
pelaksana konstruksi (kontraktor).
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing) sebelum serah terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir
pekerjaan pengawasan.
10) Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan.