URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Kabupaten Langkat
Detail Kegiatan : Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya
Lokasi Kegiatan : PKBM Anak Pulau Kecamatan Bahorok
Sumber Dana : DAU
Tahun Anggaran : 2025
OPD : Pemerintahan Kab. Langkat Dinas Pendidikan
Nilai HPS : Rp. 158.984.000,-
Jenis Kontrak : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
1. Latar Belakang
Perkembangan dunia pendidikan yang semakin pesat dan kompleks, memunculkan kebutuhan
akan layanan Pendidikan kepada masyarakat,yang serba cepat, fleksibel, lengkap dan
terukur.Dengan rencana pengembangan sarana dan prasarana gedung PKBM tesebut maka
Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana APBD untuk
kegiatan Pembangunan Gedung Baru PKBM Kabupaten Langkat Tahun 2025.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan dengan
memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan yang baik dengan memeperhatikan material
bahan dan teknis sehingga tercapai bangunan yang memadai sesuai dengan kebutuhan
sekolah.
2. Maksud Dan Tujuan
A. Maksud
Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi ini yaitu untuk menyediakan sarana prasarana
kegiatan belajar di lingkungan PKBM khusus nya di Kabupaten Langkat
B. Tujuan
Tujuan dilaksanakan Pekerjaan Tersebut, untuk menunjang Fasilitas di lingkungan PKBM
tersebut.
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Langkat
b. SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat
c. PPK : SUPRlADl, S.Pdl
d. PPTK : Drs. MUHAMMAD NUH, M.Pd
4. Lingkup Kegiatan
Adapun lingkup kegiatan pekerjaan ini yaitu :
A. Pekerjaaan Persiapan
B. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
C. Pekerjaan Tanah
D. Pekerjaan Pondasi
E. Pekerjaan Beton
F. Pekerjaan Pasangan Bata dan Plesteran
G. Pekerjaan Kosen Daun Pintu dan Jendela
H. Pekerjaan Rangka Atap, Atap dan Plafon
I. Pekerjaan Lantai
J. Pekerjaan Pengecatan
K. Pekerjaan Besi, Kunci dan Penggantung
L. Pekerjaan Instalasi Listrik
M. Pekerjaan Mobiler
N. Pekerjaan Akhir
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan yang diberikan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan
pekerjaan secara menyeluruh, baik dan benar dan dapat diterima oleh kuasa pengguna jasa adalah
selama 60 (Enam Puluh) hari kalender atau sama dengan 2 ( Dua ) bulan.
6. Penutup
Demikian uraikan singkat pekerjaan ini dibuat agar kiranya penyedia bisa menyelesaikan dan
melaksanakana kegiatan sesuai dengan mutu dan mematuhi peraturan konstruksi yang ada di
Indonesia.
Stabat, Mei 2025
Disusun Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Supriadi, S.PdI
NIP. 19810108 201407 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 March 2016 | Belanja Cetak (Pilkades) | Kabupaten Langkat | Rp 686,150,000 |
| 26 September 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sdn 057738 Buluh Kumpal (Dau) | Kab. Langkat | Rp 195,000,000 |
| 7 December 2022 | Belanja Modal Rambu Tidak Bersuar (Rambu Lalu Lintas Dan Marka Jalan ,Zooss) | Kota Binjai | Rp 124,259,670 |
| 26 September 2025 | Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Smpn 4 Bahorok (Dau) | Kab. Langkat | Rp 80,000,000 |
| 26 September 2025 | Rehabilitasi Toilet (Jamban) Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Sanitasinya Sdn 053956 Kampung Bukit (Dau) | Kab. Langkat | Rp 63,117,425 |
| 26 September 2025 | Rehabilitasi Toilet (Jamban) Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Sanitasinya Sdn 055971 Pulau Rambung (Dau) | Kab. Langkat | Rp 50,000,000 |