| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032557605102000 | Rp 174,769,500 | 74.4 | 94.4 | - | |
| 0745743112102000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas akhir jadwal pembuktian kualifikasi | |
| 0020715942101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas akhir jadwal pembuktian kualifikasi | |
| 0020786125101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas akhir jadwal pembuktian kualifikasi | |
| 0750610404101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas akhir jadwal pembuktian kualifikasi | |
CV Cipta Sarana Konsultan | 09*1**7****02**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas akhir jadwal pembuktian kualifikasi |
CV Menara Design Consultant | 06*2**0****05**0 | - | - | - | Nilai Pembuktian tidak melewati ambang batas kualifikasi teknis |
| 0723560918101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas akhir jadwal pembuktian kualifikasi | |
| 0029763828103000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas akhir jadwal pembuktian kualifikasi | |
| 0732199310102000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas akhir jadwal pembuktian kualifikasi | |
| 0316008713104000 | - | - | - | - | |
| 0028287092102000 | - | - | - | Dokumen penawaran administrasi dan dokumen penawaran teknis tidak lengkap sesuai yang diminta/dipersyaratkan | |
| 0802914283105000 | - | - | - | Tidak lulus propsal teknis, nilai teknis yang didapat tidak melewati ambang batas unsur proposal teknis minimal 25 1. Tanggapan terhadap KAK :Tenaga ahli yang dijelaskan tidak sesuai dengan KAK, untuk tenaga ahli struktur pondasi, yg disampaikan tenaga ahli arsitektur, sesuai BA addendum no 08/ADD-DOK-TDR /DINKES/VII/2024. 2. Pada metodelogi yang disampaikan : Tenaga ahli yang dijabarkan dalam metodelogi pelaksanaan : inspectiion engineer sebanyak 1 orang, tidak sesuai dengan yang tercantum dalam KAK, dan masa pelaksanaan pekerjaan dijelaskan 15 HK, sementara dalam KAK masa pelaksanaan selama 150 HK, sesuai dengan masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik bangunan. | |
| 0033102336104000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas akhir jadwal pembuktian kualifikasi | |
| 0015330806103000 | - | - | - | - | |
| 0032865776101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas akhir jadwal pembuktian kualifikasi | |
CV Kreasi Design Consultant | 09*6**2****05**0 | - | - | - | - |
CV Rasio Quality Consultant | 09*5**4****05**0 | - | - | - | - |
| 0029710670101000 | - | - | - | - | |
| 0012193850101000 | - | - | - | - | |
| 0015321938122000 | - | - | - | - | |
| 0032922189105000 | - | - | - | - | |
CV Aljabar Engineering Consultant | 07*0**2****05**0 | - | - | - | - |
| 0032656019105000 | - | - | - | - | |
| 0021222112102000 | - | - | - | - | |
| 0020207775103000 | - | - | - | - | |
CV Utoh Consultant | 09*4**5****05**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA LANGSA
DINAS KESEHATAN
Jln. Prof. Majid Ibrahim Komp. BTN Seuriget Blok. J Telp. 0641- 21218
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PENGAWASAN
PENGAWASAN PENAMBAHAN RUANG RAWAT
ORGANISASI : Dinas Kesehatan Kota Langsa
PROGRAM : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
KEGIATAN : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah
SUB KEGIATAN : Pengembangan Rumah Sakit
RINCIAN SUB KEGIATAN : Belanja Modal Bangunan Kesehatan
KODE REKENING : 5.2.03.01.01.0006 Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual
Penambahan Ruang Rawat Inap Kelas-1 RSUD Kota Langsa
PAKET PEKERJAAN : Pengawasan Penambahan Ruang Rawat
NILAI PAGU PAKET : Rp. 177.000.000,-
TAHUN ANGGARAN : 2024
LOKASI : RSUD Langsa
Jln.Jenderal A.Yani No.1 – Kota Langsa
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual –
Penambahan Ruang Rawat Inap Kelas-1 RSUD Kota Langsa
PENGAWASAN PENAMBAHAN RUANG RAWAT
URAIAN PENDAHULUAN
1 Latar Belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa awalnya
merupakan bangunan balai pengobatan serdadu Belanda di
masa kolonial dengan luas areal sekitar 38.500 M2 yang
memiliki klasifikasi Type B Non Pendidikan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 479/Men.Kes/SKV/1997 tanggal 20 Mei 1997 dan
telah berstatus sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Langsa
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001
serta Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2005.
Dalam rangka pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah
sebagai Sentra Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota
Langsa serta mengingkatkan kapasitas dan kemampuan
Sumber Daya Manusia dibidang kesehatan maka
Pemerintah Kota Langsa akan membangun ruang rawat
inap kelas 1 yang terdiri dari bangunan 2 lantai dengan
sumber dana DAK Fisik Tahun 2024.
Maka untuk mendukung maksud diatas diperlukan
Pengawasan teknis yang akan bertugas untuk mengawasi
pelaksanaan pembangunannya berdasarkan rencana yang
sudah di tetapkan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud
Terlaksananya pekerjaan Penambahan Ruang RawatInap
Kelas 1 RSUD Langsa sesuai dengan azas, kriteria dan
keluaran yang diinginkan oleh pengguna jasa.
Tujuan
1. Tersedianya jasa supervisi lapangan yang meliputi
pengendalian waktu, tertib adminitrasi dari tahap
pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
pemeliharaan.
2. Tersedianya pelaporan berkala pelaksanaan pekerjaan
yang dapat dipertanggung jawabkan.
3. Sasaran Sasaran
Adapun sasaran pekerjaan ini adalah :
- Kegiatan pelayanan terhadap pasien rawat inap dapat
mingkat secara maksimal.
4. Lokasi Kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Langsa.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
APBK Langsa TA 2024 pada DPA Dinas Kesehatan Kota
Langsa Tahun Anggaran 2024.
6. Nama dan Organisasi 1. K/L/D/I : Pemerintah Kota Langsa
Pengadaan Barang Jasa 2. SKPD : Dinas Kesehatan Kota Langsa
3. PA : Kepala Dinas Kesehatan Kota
Langsa
4. PPK : Muhammad Amaluddin, SH
Pejabat Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang Jasa Ahli
Muda
5. UKPBJ : UKPBJ Kota Langsa
Data Penunjang2
7. Data Dasar Sebelum memulai kegiatan konsultan pengawas harus
mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna
Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan dan Pihak Rumah Sakit Umum Daerah
Langsa sebagai pengelola.
Adapun data yang diperlukan sebelum memulai kegiatan
sebagai berikut :
1. Data Lokasi pekerjaan
2. Usulan teknis lain dari sumber yang dapat dipercaya
3. Data Sekunder lainnya yang dianggap penting.
8. Standar Teknis Dalam melaksanan kegiatan ini Konsultan Pengawas harus
memperhatikan persyaratan serta ketentuan sebagai
beriktu :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan
hasil yang telah ditetapkan.
2. Persyaratan Objektif
Pekerjaan pengawasan dilakukan dengan pengamatan
secara objektif di lapangan untuk kelancaran
pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas
dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pengawasan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi
sebagai Konsultan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan
pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan
peraturan-peraturan yang berlaku.
9. Studi-Studi Terdahulu Dokumen hasil Perencaaan Penambahan Ruang Rawat
Inap Kelas-1 RSUD Kota Langsa.
10. Referensi Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
tahun 2008 tentang Bangunan Gedung;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung;
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian
Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa
Konstruksi;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 Tentang
Kemudahan Bangunan Gedung;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
p. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2021
tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
q. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Lingkup pekerjaan ini adalah :
- Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan
program kegiatan konstruksi yang disusun oleh
Kontraktor yang terdiri atas program pencapaian
sasaran konstruksi, program penyediaan dan
penggunaan material, program penyediaan dan
penggunaan informasi, program penyediaan dan
penggunaan dana.
- Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk
yang perlu kepada Kontraktor dalam pelaksanaan
pekerjaan agar benar-benar berlangsung sesuai dengan
ketetapan-ketetapan kontrak
- Menyusun laporan hasil pekerjaan.
- Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan
rekomendasi terhadap usulan PHO (Provisional Hand
Over) dan FHO (Final Hand Over) kepada Pejabat
Pembuat Komitmen
- Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses
serah terima pekerjaan PHO dan FHO, serta
mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan
pekerjaan (checklist) yang harus diperbaiki.
- Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan
selama masa pemeliharaan
- Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu
mengenai pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai
akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang
berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.
12. Keluaran I. Tahap Pelaksanaan
1) Laporan hasil evaluasi program kegiatan pelaksanaan
fisik yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance atau Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) Laporan Bulanan
laporan bulanan yang mencakup:
a. Laporan Harian dan Mingguan
Laporan Harian dan Mingguan antara lain berisikan:
a.1 Laporan Umum
Laporan umum menerangkan tentang evaluasi
pelaksanaan pekerjaan pada hari/minggu yang
bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang
dapat dicapai pada hari/minggu yang
bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1
(satu) hari/minggu serta masalah dan saran-saran
kepada penyedia jasa pemborongan/kontraktor
agar tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.
a.2 Laporan Kemajuan Pekerjaan
Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang
diuraikan dalam laporan umum tersebut, kemudian
di uraikan (break down) lebih lanjut untuk setiap
bobot prestasi tiap uraian pekerjaan, sehingga
didapat prestasi kumulatif pada hari/minggu yang
bersangkutan, serta prestasi yang dicapai yaitu
prestasi pelaksanaan dikurangi prestasi
perencanaan (Time Schedule).
a.3 Laporan Pemasukan Bahan dan Pemakaian Alat
Penyedia jasa Pengawasan membuat laporan
mengenai barang barang/material yang ada di
lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun
volumenya dan membuat laporan mengenai jenis
peralatan yang ada di lapangan baik yang
digunakan maupun yang rusak, serta memberikan
saran-saran pemakaian alat yang lebih sesuai
(efektif dan efisien) untuk digunakan pada
pekerjaan yang bersangkutan.
a.4 Laporan Pengamatan Cuaca
Penyedia jasa Pengawasanmembuat laporan
mengenai keadaan cuaca di lapangan.
a.5 Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Laporan ini harus menguraikan jumlah Tenaga
Kerja, dari site manager sampai dengan tukang,
serta mengevaluasi jumlah Tenaga Kerja yang
dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang
sedang dilaksanakan. Begitu pula untuk jenis
pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa
pemborongan/kontraktor dalam periode 1 (satu)
hari/minggu.
a.6 Laporan Visual
Penyedia jasa Pengawasanmembuat laporan yang
memuat foto foto kemajuan pekerjaan di lapangan.
a.7 Laporan Kehadiran
Penyedia jasa Pengawasanmembuat laporan yang
memuat daftar kehadiran (Absensi) tenaga ahli,
tenaga sub professional, dan tenaga pendukung
selama pelaksanaan pekerjaan Pengawasandi
lapangan yang data kehadirannya diambil dari
mesin absensi.
a.8 Laporan K3
Penyedia jasa Pengawasanmembuat laporan
pengawasan pelaksanaan program prosedur kerja
dan instruksi kerja K3, penerapan SMK3 dan
pedoman teknis K3 konstruksi selama pelaksanaan
pekerjaan fisik di lapangan.
b. Laporan Teknis/ Technical Report
Laporan Teknis/Technical report meliputi antara
lain (jika ada):
b.1 Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan
pekerjaan (tambah kurang);
b.2 Justifikasi teknis dalam hal terjadi
perpanjangan waktu pelaksanaan.
c. Laporan Bulanan
Berdasarkan kemajuan/progress pekerjaan tiap
minggu kemudian dikompilasikan dalam laporan
bulanan, sehingga laporan bulanan ini merupakan
rangkuman kegiatan mingguan, yang antara lain
berisi:
c.1 Laporan umum beserta permasalahannya;
c.2 Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1
(satu) bulan;
c.3 Time schedule berupa realisasi pelaksanaan
terhadap rencana;
c.4 Laporan pemakaian alat dan bahan;
c.5 Laporan K3;
c.6 Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika
ada/perlu);
c.7 Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).
3) Laporan Akhir
Pada akhir masa pelaksanaan, penyedia jasa
Pengawasanwajib membuat laporan akhir dari
keseluruhan pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi
dengan gambar gambar realisasi pelaksanaan di
lapangan (as built drawing) yang dirangkum dalam
Buku Laporan Akhir.
Laporan akhir antara lain berisikan:
3.1 Pendahuluan
3.2 Uraian umum kegiatan: -
- Lokasi kegiatan;
- Gambar site plan, gambar denah, tampak,
potongan, dan gambar struktur, arsitektur dan
ME;
- Administrasi kontrak;
- Data kegiatan;
- Bar Chart dan Time Schedule;
- Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan.
3.3 Laporan laboratorium:
- Kualitas/quality control (jika ada/perlu);
- Uitzet/Peil pengukuran.
3.4 Keadaan Cuaca;
3.5 Organisasi Kegiatan:
- Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan
tanggung jawab jabatan staf pengawasan;
- Struktur organisasi;
- Daftar sub penyedia jasa (jika ada).
3.6 Pernyataan Biaya
- Biaya total;
- Tahapan termin (sesuai yang diatur dalam
dokumen kontrak).
3.7 Kesimpulan
II. Tahap Pemeliharaan
Pada akhir masa pemeliharaan penyedia jasa
Pengawasanwajib membuat laporan pemeliharaan yang
berisikan sedikitnya: Uraian kegiatan pemeliharaan yang
dilaksanakan oleh penyedia, waktu, dan tanggal kegiatan
pemeliharan yang dilaksanakan, disertai foto-foto
pelaksanaan sebelum dan sesudah kegiatan pemeliharaan
dilaksanakan (foto before-after).
13. Pendekatan dan Metodologi Sesuai dengan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka
konsultan pengawas harus menyampaikan pemahaman
secara sistematis tentang lingkup pekerjaan, identifikasi
masalah dan solusi, tanggapan terhadap kerangka acuan
kerja, struktur organisasi, uraian tugas, matriks tanggung
jawab, jadwal penugasan dan alih pengetahuan.
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
Penyedia Jasa Konsultansi perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas
konsultansi.
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa
dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa :
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa
dengan cara sewa :
1. Sewa Kendaraan Roda 2
2. Sewa Printer Color A3
3. Sewa Printer color A4
4. Sewa Total Station
15. Lingkup Kewenangan Supervisi dan pengawasan konstruksi.
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Penyelesaian a. Jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan
Kegiatan konstruksi, maka konsultan pengawas tetap wajib
melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya
pengawasan.
b. Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan harus
disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan konstruksi
yaitu selama 5 bulan atau 150 (seratus lima puluh)
hari kalender sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) yang bersamaan dengan SPMK untuk
kegiatan pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor
Pelaksana.
17. Personil Penyedia jasa konsultansi pengawasan diharuskan
menunjuk tenaga/personil yang profesional sesuai dengan
bidang keahlian dan kualifikasi minimal sebagai berikut:
No Jabatan Jumlah Pendidikan Sertifikat Pengalaman Bulan Kerja
Personil Minimal Minimal Minimal
A. Tenaga Profesional
1. Tenaga Ahli 1 S1 Teknik Sipil Ahli Madya 3 Tahun 5 Bulan
Teknik Sipil Teknik Bangunan
(Team Gedung/Jenjang
Leader) 8
2. Tenaga Ahli 1 S1 Arsitektur Asisten 2 Tahun 5 Bulan
Arsitektur Arsitek/Jenjang 7
3. Health Safety 1 D3/S1 Teknik SKA K3 Kontruksi 2 Tahun 5 Bulan
Environment
Engginer/HSE
Tenaga Sub Profesional
1. Pengawas 1 D3 Teknik Pengawas 2 Tahun 5 Bulan
Sipil/Struktur Sipil/Sederajat Pekerjaan
/Inspector Struktur
Sipil Bangunan
Gedung
Madya/Jenjang 5
2. Pengawas 1 D3 Arsitektur Asisten Pemula 2 Tahun 5 Bulan
Arsitektur / /Sederajat Arsitek/Jenjang 6
Inpector Sipil
3. Pengawas 1 D3 Teknik Ahli Muda 2 Tahun 5 Bulan
Mekanikal / Mesin/Sederajat Pesawat Lift dan
Inspector Eskalator/Jenjang
Mekanikal 7
B. Tenaga Pendukung
1. Operator 1 D3/Sederajat - 2 Tahun 5 Bulan
Komputer
2. Sekretaris 1 D3/Sederajat - 2 Tahun 5 Bulan
Wewenang, Tugas Dan Tanggung jawab Tenaga Ahli, Tenaga Sub Profesional dan Tenaga
Pendukung :
Tenaga Ahli
Team Leader
a. Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di lapangan.
b. Membantu tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen dalam menjamin pekerjaan
konstruksi/fisik gedung sesuai dengan dokumen kontrak.
c. Bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu, volume dan waktu yang dilakukan oleh
koordinator lapangan.
d. Membuat Buku Harian Lapangan (BHL) dan catatan hasil pengukuran.
e. Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan pekerjaan serta kinerja penyedia
jasa pemborongan/kontraktor.
f. memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan Laporan Bulanan (Fisik dan
Keuangan), hasil pengujian mutu dan masalah-masalah yang dialami oleh Penyedia Jasa
Pemborongan/kontraktor.
g. Melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen terhadap critical path, mengevaluasi
penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan
kegiatan berjalan sesuai rencana dan jadwal.
h. Menelaah gambar dan desain yang ada dan memantau penerapannya di lapangan.
i. Mengesahkan semua dokumen pembayaran sesuai kemajuan pekerjaan.
j. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen atas keberatan, permintaan perubahan dan claim
pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia jasa pemborongan/kontraktor.
k. Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan penggunaan
bahan, peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan oleh penyedia jasa
pemborongan/kontraktor.
l. Mempersiapkan notulen rapat koordinasi.
m. Membantu dan membuat rekomendasi PHO dan FHO setelah masa jaminan pemeliharaan
serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan (check list) yang harus
diperbaiki.
Tenaga Ahli Arsitektur
a. Membantu Team Leader dalam mengkoordinasikan seluruh pekerjaan Arsitektur di lapangan.
b. Memberikan saran kepada Team Leader tentang penafsiran dokumen kontrak, termasuk claim
dari penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam hal pembayaran tambahan, perpanjangan
waktu dan seterusnya.
c. Memeriksa semua gambar kerja Arsitektur baik permanent works maupun temporary works
(bekisting/perancah/framework, dan lain-lain) yang dipersiapkan oleh penyedia jasa
pemborongan/kontraktor sesuai batasan-batasan dan syarat kontrak.
d. Mencatat semua perubahan dan penyimpangan dari rencana awal dalam bidang Arsitektur.
e. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal adanya perubahan dan modifikasi dalam hal
pekerjaan Arsitektur serta menyiapkan perubahannya.
f. Membantu penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam mempersiapkan as built drawing
semua pekerjaan Arsitektur.
g. Mengawasi dan memeriksa hasil kerja penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam hal
pekerjaan Arsitektur.
h. Memberikan saran kepada penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam koordinasi pekerjaan
dengan bidang pekerjaan lainnya.
i. Mengendalikan pekerjaan Arsitektur sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan dalam
dokumen kontrak kerja pemborongan.
j. Melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi penyebab penyebabnya
dan memberikan saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai
waktu dan rencana.
k. Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan penggunaan
bahan, peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan oleh penyedia jasa
pemborongan/kontraktor.
l. Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain menyimpan tanda terima dan
memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang dibutuhkan menurut syarat kontrak yang
ada dalam kegiatan.
m. Mempersiapkan rincian desain tambahan yang diperlukan dari hasil perhitungan lapangan.
n. Memeriksa output, tuntutan dan sertifikat penyedia jasa pemborongan/kontraktor.
o. Mempersiapkan notulen rapat.
p. Mengukur semua kuantitas pekerjaan Arsitektur yang telah dilaksanakan dan sesuai yang
terpasang di lapangan.
q. Memeriksa bobot fisik sementara dan bobot final pekerjaan Arsitektur.
r. Menelaah gambar Arsitektur yang ada dan memantau penerapannya di lapangan.
s. s.Mengevaluasi dan merekomendasikan kepada Team Leader atas persetujuan terhadap
usulan penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan oleh penyedia jasa
pemborongan/kontraktor.
t. Membantu Team Leader dalam membuat rekomendasi PHO dan FHO setelah masa jaminan
pemeliharaan serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan (check list)
yang harus diperbaiki.
Health Safety Environment Engineer (HSE)
a. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi;
b. Mengkaji dan mengelola dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi;
c. Merencanakan, Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi program K3;
d. Membuat dan mengevaluasi prosedur dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3;
e. Melakukan sosialisasi penerapan dan pengawasan pelaksanaan program prosedur kerja dan
instruksi kerja K3;
f. Melakukan evaluasi, membuat, dan mengelola laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis
K3 Konstruksi;
g. Mengusulkan perbaikan, dan mengelola metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
diperlukan;
Tenaga Sub Profesional
Pengawas Sipil
a. Membantu/mengawasi dan menjaga mutu pekerjaan dan menjamin pekerjaan dilaksanakan
sesuai dokumen kontrak.
b. Mengawasi pengambilan semua contoh bahan dan membawanya ke laboratorium untuk di uji
dan memberikan saran atas hasil ukuran yang tidak memenuhi persyaratan kepada penyedia
jasa pemborongan/kontraktor melalui Tenaga Ahli.
c. Membantu dan berhubungan dengan Tenaga Ahli terkait apabila terjadi permasalahan dalam
bidang tugasnya.
d. Menyimpan catatan kegiatan penyedia jasa pemborongan/kontraktor dan penyedia jasa
konsultansi pada formulir standar dan menyerahkan melalui Team Leader (TL) kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
e. Memperingatkan penyedia jasa pemborongan/kontraktor secara tertulis apabila pekerjaan
yang dilaksanakan tidak sesuai yang dipersyaratkan dan memberikan instruksi secara tertulis
dan dicatat dalam Buku Harian Lapangan.
f. Memplot kemajuan harian penyedia jasa pemborongan/kontraktor pada bagan yang telah
disetujui.
g. g.Memeriksa pekerjaan sementara, peralatan dan metode kerja penyedia jasa
pemborongan/kontraktor.
h. Membantu Team Leader melaksanakan pelaporan dan PHO & FHO serta ukuran mutu
lapangan.
i. Membantu melaksanakan instruksi Pejabat Pembuat Komitmen sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan.
Pengawas Arsitektur
a. Membantu/mengawasi dan menjaga mutu pekerjaan dan menjamin pekerjaan dilaksanakan
sesuai dokumen kontrak.
b. Mengawasi pengambilan semua contoh bahan dan membawanya ke laboratorium untuk di uji
dan memberikan saran atas hasil ukuran yang tidak memenuhi persyaratan kepada penyedia
jasa pemborongan/kontraktor melalui Tenaga Ahli.
c. Membantu dan berhubungan dengan Tenaga Ahli terkait apabila terjadi permasalahan dalam
bidang tugasnya.
d. Menyimpan catatan kegiatan penyedia jasa pemborongan/kontraktor dan penyedia jasa
konsultansi pada formulir standar dan menyerahkan melalui Team Leader (TL) kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
e. Memperingatkan penyedia jasa pemborongan/kontraktor secara tertulis apabila pekerjaan
yang dilaksanakan tidak sesuai yang dipersyaratkan dan memberikan instruksi secara tertulis
dan dicatat dalam Buku Harian Lapangan.
f. Memplot kemajuan harian penyedia jasa pemborongan/kontraktor pada bagan yang telah
disetujui. g. Memeriksa pekerjaan sementara, peralatan dan metode kerja penyedia jasa
pemborongan/kontraktor.
g. Membantu Team Leader melaksanakan pelaporan dan PHO & FHO serta ukuran mutu
lapangan.
h. Membantu melaksanakan instruksi Pejabat Pembuat Komitmen sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan.
Pengawas Mekanikal/Elektrikal (M/E)
a. Membantu/mengawasi dan menjaga mutu pekerjaan dan menjamin pekerjaan dilaksanakan
sesuai dokumen kontrak.
b. Mengawasi pengambilan semua contoh bahan dan membawanya ke laboratorium untuk di uji
dan memberikan saran atas hasil ukuran yang tidak memenuhi persyaratan kepada penyedia
jasa pemborongan/kontraktor melalui Tenaga Ahli.
c. Membantu dan berhubungan dengan Tenaga Ahli terkait apabila terjadi permasalahan dalam
bidang tugasnya.
d. Menyimpan catatan kegiatan penyedia jasa pemborongan/kontraktor dan penyedia jasa
konsultansi pada formulir standar dan menyerahkan melalui Team Leader (TL) kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
e. Memperingatkan penyedia jasa pemborongan/kontraktor secara tertulis apabila pekerjaan
yang dilaksanakan tidak sesuai yang dipersyaratkan dan memberikan instruksi secara tertulis
dan dicatat dalam Buku Harian Lapangan.
f. Memplot kemajuan harian penyedia jasa pemborongan/kontraktor pada bagan yang telah
disetujui.
g. Memeriksa pekerjaan sementara, peralatan dan metode kerja penyedia jasa
pemborongan/kontraktor.
h. Membantu Team Leader melaksanakan pelaporan dan PHO & FHO serta ukuran mutu
lapangan.
i. Membantu melaksanakan instruksi Pejabat Pembuat Komitmen sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan.
Tenaga Pendukung
Computer Operator/Typist
a. Membantu Team Leader/Tenaga Ahli/Pengawas dalam melaksanakan tugas administrasi.
b. Mengetik konsep-konsep surat, naskah, daftar, matrik dengan menggunakan komputer sesuai
standar, pedoman dan prosedur sesuai perintah Team Leader/Tenaga Ahli.
c. Mengoreksi hasil pengetikan dan memperbaiki apabila masih ada kesalahan ketik.
d. Menyusun dan menyampaikan hasil-hasil ketikan kepada Team Leader/Tenaga Ahli.
e. Menyimpan arsip hasil-hasil pengetikan dengan rapi pada tempat yang telah disediakan.
Secretary
a. Membantu Team Leader/Tenaga Ahli/Pengawas dalam melaksanakan tugas administrasi
berupa surat-menyurat (korespondensi).
b. Menyampaikan informasi kepada pimpinan.
c. Mengatur pertemuan atau rapat-rapat dan menyusun notulen rapat.
d. Membuat laporan, menyusun data dan statistik.
e. Menyelenggarakan tata kearsipan, sehingga mempermudah proses surat-menyurat atau
mencari kembali bila arsip sewaktu-waktu diperlukan.
Hal-Hal Lain
18. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
19. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
20. Pedoman Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Data Lapangan berikut: -
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut:
Langsa, 15 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Kota Langsa
Muhammad Amaluddin,SH
NIP.197909202010011009