Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Ds. Cimarga / Kec. Cimarga

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10047966000
Date: 18 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 692,397,600
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 688,896,749
Winner (Pemenang): CV Lukia Persada Utama
NPWP: 940179559419000
RUP Code: 56548276
Work Location: Kecamatan Cimarga - Lebak (Kab.)
Participants: 8
Applicants
CV Lukia Persada Utama
0940179559419000Rp 671,257,193
CV Azka Rasya Pratama
08*6**8****01**0-
0657235008401000-
CV Sinar Niaga Raya
00*7**1****19**0-
CV Asben Jaya Utama
09*8**1****19**0-
0027633973419000-
CV Hariram Jaya
10*0**0****51**2-
0624185013454000-
Attachment
URAIAN  KEGIATAN                                  
                                                                        
Program    : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum   
                                                                        
Kegiatan   : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum   
             (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota                            
                                                                        
Sub Kegiatan : Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan  
                                                                        
             Perpipaan - (Dak Penugasan)                                
Pekerjaan  : Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Ds. Cimarga            
                                                                        
Lokasi     : Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak             
                                                                        
                                                                        
LATAR BELAKANG                                                          
                                                                        
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh
                                                                        
pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Undang-
Undang menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
                                                                        
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi
kebutuhan pokok minimal sehari-hari untuk mendapatkan kehidupan yang sehat dan bersih
                                                                        
dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman dan keberlanjutan.   
                                                                        
Kondisi geografis, topografis dan geologis serta aspek sumber daya manusia yang berbeda di
setiap wilayah di Kabupaten Lebak, menyebabkan ketersediaan air baku dan kondisi pelayanan
                                                                        
air minum yang berbeda pada masing-masing wilayah. Untuk itu dibutuhkan sistem
penyediaan air minum guna menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat sesuai dengan
                                                                        
tipologi dan kondisi di wilayah masing-masing.                          
Akses air minum di Kabupaten Lebak pada tahun 2024 baru mancapai 75,24%, untuk
                                                                        
meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air minum pemerintah daerah melalui Dinas
                                                                        
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan melaksanakan kegiatan pembangunan sistem
penyediaan air minum jaringan perpipaan di kawasan perdesaan.           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SASARAN                                                                 
                                                                        
Sasaran dari kegiatan ini adalah terbangunnya sistem penyediaan air minum sesuai dengan
spesifikasi teknis yang terdapat dalam syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak
                                                                        
pekerjaan, diantaranya:                                                 
                                                                        
1. Jasa Pelaksana Konstruksi dapat mengidentifikasi, menganalisis dan memperhitungkan
   penerapan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam pelaksanaan. 
2. Jasa Pelaksana Konstruksi dapat Mengendalikan waktu dan administrasi baik teknis
   maupun non teknis kegiatan fisik konstruksi.                         
                                                                        
3. Jasa Pelaksana Konstruksi melaksanakan Pelaksanaan Pembangunan Fisik Konstruksi
                                                                        
   agar sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan fisik.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
URAIAN PEKERJAAN
Tenders also won by CV Lukia Persada Utama
Authority
2 August 2023Pembangunan Gedung Puskesmas Kumpay Kecamatan Banjarsari (Bankeu Provinsi)Pemerintah Daerah Kabupaten LebakRp 4,000,000,000
24 August 2022Pembangunan Gedung Uji Kendaraan Dan Hanggar Kecamatan MalingpingKab. LebakRp 3,528,000,000
13 January 2024Revitalisasi Sdn 1 MajaKab. LebakRp 3,033,100,000
21 June 2024Belanja Modal Pembangunan Sarana Psc 119 (Dak Fisik)Kab. LebakRp 1,606,508,550
13 January 2024Revitalisasi Sdn 2 CiparahuKab. LebakRp 1,390,800,000
30 August 2023Cimenteng - Cisangu Ds. Cisangu Dan Ds. BojongcaePemerintah Daerah Kabupaten LebakRp 1,158,760,000
21 January 2020Penataan Kawasan Kel. Cijoro Pasir Kec. RangkasbitungKab. LebakRp 1,000,000,000
1 March 2021Penataan Kawasan Kumuh Kel. Cijoro PasirKab. LebakRp 989,500,000
14 March 2022Pasirjati - CibadakKab. LebakRp 960,072,000
23 June 2022Belanja Modal Pembangunan Tourist Information Centre (Tic) Dan Interior Wewengkon Kasepuhan Citorek (Dak Fisik)Kab. LebakRp 918,709,700