DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERANGKAT DAERAH:
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PROGRAM:
PROGRAM PENYELENGG ARAAN JALAN
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIAT AN:
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JALAN
KEWENANGAN KABUPATEN /KOTA DAN DESA
Jasa Konsultansi Pengawasan Jembatan Parungkujang
Ds.Parungkujang Kec.Cileles (Bangunan Atas) TMMD
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
Melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Jembatan yaitu :
Jembatan Parungkujang Ds.Parungkujang Kec.Cileles (Bangunan Atas) TMMD Nilai
Pagu Fisik Rp. 1.517.600.000,00
a) Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Jembatan Parungkujang
Ds.Parungkujang Kec.Cileles (Bangunan Atas) TMMD ini wajib
memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan serta
kelancaran lalu lintas dengan menempatkan rambu-rambu lalu lintas
secara jelas, aman dan stabil.
b) Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan pekerjaan jalan ini harus
dilaksanakan dengan mengikuti Spesifikasi Umum 2024 Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga
untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembnatan dan ketentuan/tata cara
yang ditetapkan oleh penyelenggara Jalan.
c) Dalam melakukan pengawasan pekerjaan jalan ini wajib memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan seperti
yang ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (1) dan (3) Undang – Undang Jasa
Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.
.
2. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) harus bertanggung jawab
terhadap pengawasan pekerjaan fisik dan mengikuti desain dan Spesifikasi
Umum 2024 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga.
b) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) wajib mendampingi
pelaksanaan pekerjaan fisik hingga pekerjaan fisik selesai sampai (Provision
Hand Over-PHO).
c) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) menyetujui dengan
menandatangani Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
3. SUMBER PENDANAAN
Pagu Anggaran Pengawasan sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta
Rupiah). Sumber Pendanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Jembatan
Parungkujang Ds.Parungkujang Kec.Cileles tersebut berasal dari (APBD
Kabupaten Lebak) Tahun Anggaran 2025.
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksaanan penyelesaian pekerjaan Pengawasan Jembatan
Parungkujang Ds.Parungkujang Kec.Cileles ini adalah selama 1.5 ( Satu Koma
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
LIma ) Bulan dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender, Semenjak ditandatanganinya surat perjanjian/kontrak.