| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0763862778401000 | Rp 225,125,760 | 89.4 | 91.52 | - | |
| 0637597790419000 | Rp 246,697,500 | 94.05 | 93.49 | - | |
| 0720361682444000 | - | - | - | Gugur Evaluasi Kualifikasi karena tidak memenuhi Passing Grade (60) | |
| 0539765115401000 | - | - | - | Tidak datang pada tahapan pembuktian kualifikasi | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | Gugur Evaluasi Kualifikasi karena tidak memenuhi Passing Grade (60) |
| 0023902687401000 | - | - | - | - | |
| 0939654281401000 | - | - | - | Tidak datang pada tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0769578949434000 | - | - | - | - | |
CV Dwi Putri Persada | 04*0**5****01**0 | - | - | - | - |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0822031787401000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG SANITASI DAN AIR MINUM
KERANGKA ACUAN KERJA
BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN - TIPE 102
Program : PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM DAN PENGELOLAAN
PERSAMPAHAN REGIONAL
Kegiatan : Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan di Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS
Sumber Dana : DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan – Tipe 102
(TPST KIBIN)
TAHUN ANGGARAN 2023
A. Latar Belakang
Pada dasarnya pembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Untuk tujuan tersebut pembangunan harus
dapat menyentuh seluruh aspek sosial kemasyarakatan termasuk pembangunan di
bidang persampahan. Bidang persampahan merupakan salah satu bagian dari Isu
Nasional. Pembangunan bidang persampahan juga tidak terlepas dari tujuan
pembangunan nasional itu sendiri. Tujuan pembangunan bidang persampahan
yaitu untuk mengurangi tingkat penumpukan sampah, yang salah satunya dengan
peningkatan efisiensi pengelolaan sampah.
Untuk mewujudkan pengelolaan sampah dimaksud diantaranya dalam
bentuk pembangunan TPST di Kecamatan Kibin. Seperti diketahui TPST adalah
singkatan dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang merupakan sebuah
bangunan Gedung/hanggar yang menjadi tempat dikumpulnya sampah-sampah
secara terpadu untuk mengurangi penumpukan sampah secara optimal dan efisien.
Dalam rangka mendukung pengelolaan sampah yang maksimal dan optimal,
maka pada tahun 2023 akan dilaksanakan Pembangunan :
a. Gedung TPST : bangunan gedung/hanggar satu lantai tempat penampungan
sampah domestik yang akan dilakukan pembakaran terhadap sampah tersebut,
septitank licid;
b. Ruang Petugas/Direksi Kit : tempat direksi kit yang nantinya akan dimanfaatkan
lagi untuk menjadi ruang petugas, toilet, septitank;
c. Infrastruktur Jalan : pembuatan akses jalan (hotmix/pengecoran), drainase
jalan, pembuatan PJU, dan pembuatan jalur hijau (penanaman pohon peneduh);
d. Penataan Lingkungan : tempat parkir, pemagaran, kolam retensi;
e. Fasum.
Sehubungan dengan pekerjaan tersebut, maka diperlukan jasa pengawasan
untuk membantu PPK dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan,
sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan
syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan serta membantu PPK dalam
menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK. Konsultan
pengawas juga harus membantu PPK dalam pengendalian waktu, biaya, kualitas
dan kuantitas pekerjaan agar tercapai tujuan akhir yaitu pekerjaan yang fungsional,
nyaman dan aman baik bagi karyawan TPST Kibin maupun pengunjung TPST Kibin.
Untuk memperoleh hasil baik dan optimal maka jasa konsultansi
pengawasan harus berpengalaman dan professional dalam kegiatan Bangunan
Gedung serta mampu memberikan alternatif disain yang optimal pada proses
Pelaksanaan Pembangunan TPST dengan baik dan benar sesuai dengan standar
peraturan yang berlaku.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman/ acuan kerja bagi
penyedia jasa konsultansi pengawasan yang memuat: azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi untuk diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
agar dapat mewujudkan hasil karya Pembangunan Gedung TPST, Ruang
Petugas/Direksi Kit, Infrastruktur Jalan, Penataan Lingkungan, dan Fasum guna
menunjang kebutuhan pengelolaan sampah di Kabupaten Serang.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah;
7. Peraturan LKPP nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan barang
dan jasa melalui penyedia;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor
22/PRT/M/2018 tentang pembangunan bangunan gedung Negara;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Sampah
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor
02/IN/M/2020 tentang Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease
2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21
tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
C. Maksud Dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) penugasan ini dimaksudkan sebagai petunjuk
bagi Konsultan Pengawasan yang memuat pedoman dan kriteria serta proses yang
harus dipatuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan
tugas/pekerjaan, sehingga diperoleh hasil pelaksanaan kegiatan secara optimal.
Adapun maksud dan tujuan yang hendak dicapai dalam Pekerjaan Konsultan
Pengawasan dan Pelaksanaan TPST di Kecamatan Kibin adalah :
1. Maksud:
a. Berdasarkan latar belakang diatas maka diperlukan dukungan dari berbagai
pihak, diantaranya adalah pengadaan jasa Konsultan Pengawasan. Hal ini
diperlukan untuk membantu Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat
Komitmen melakukan pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan
konstruksi fisik sehingga tujuan Pembangunan Gedung TPST, Ruang
Petugas/Direksi Kit, Infrastruktur Jalan, Penataan Lingkungan, dan Fasum
dapat tercapai.
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Pengawasan yang berisi uraian lingkup kegiatan pekerjaan yang berisi
tahapan, masukan, asas dan kriteria pekerjaan yang semuanya merupakan
proses pekerjaan yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diintepretasikan kedalam pelaksanaan tugasnya sebagai petunjuk bagi
konsultan dan dapat dijadikan sebagai acuan koreksi pekerjaan terhadap
pelaksana Konstruksi (Kontraktor).
c. Konsultan Pengawasan diharapkan dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik serta dapat menjalin kerjasama dengan kontraktor pelaksana
untuk dapat berkoordinasi sehingga dapat merealisasikan Pembangunan
Gedung TPST, Ruang Petugas/Direksi Kit, Infrastruktur Jalan, Penataan
Lingkungan, dan Fasum yang representatif dan optimal sesuai dengan
harapan dan fungsinya dan dapat diterima dengan baik oleh pemberi tugas
dan pihak lainnya yang terkait.
d. Dengan KAK ini diharapkan dapat mewujudkan Pembangunan Gedung TPST,
Ruang Petugas/Direksi Kit, Infrastruktur Jalan, Penataan Lingkungan, dan
Fasum di TPST Kecamatan Kibin sebagai sarana dan prasarana bangunan
penunjang. Pembangunan tersebut dituntut untuk memenuhi kriteria-
kriteria yang antara lain adalah sebagai berikut :
i. Keandalan : memberikan rasa aman kepada pengguna
ii. Fungsional : bila dimanfaatkan secara efektif dan efisien dengan tingkat
ketergantungan antar bangunan yang cukup tinggi
iii. Kenyamanan : harus dapat memberikan rasa nyaman bagi pengguna
sebagai sarana fasilitas umum;
iv. Bermutu : harus terpenuhi standar-standar sebagai bangunan Gedung
Negara.
e. Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung TPST, Ruang Petugas/Direksi
Kit, Infrastruktur Jalan, Penataan Lingkungan, dan Fasum di TPST Kecamatan
Kibin ini merupakan kegiatan Pengawasan secara Keseluruhan dimulai dari
tahapan pembangunan fisik dan pengawasan harus dilaksanakan
berdasarkan asas efektif dan efisien.
f. Dalam operasional di lapangan, Konsultan Pengawasan akan berkoordinasi
dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Tim Teknis yang ditunjuk oleh
Pengguna Anggaran serta Pelaksana Teknis dan pengelola administrasi.
g. Untuk mewujudkan maksud tersebut di atas, maka dibuatlah Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawasan yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus
dipenuhi, diperhatikan dan selanjutnya diinterpretasikan dalam pelaksanaan
tugasnya. Dengan adanya KAK ini diharapkan Konsultan Pengawasan dapat
melakukan tugasnya dengan baik guna menghasilkan keluaran yang optimal.
2. Tujuan:
Tujuan kegiatan penyedia jasa Konsultan Pengawasan adalah membantu
Pengguna Jasa untuk:
a. Menjamin pekerjaan konstruksi dapat tercapai sesuai dengan rencana dari
dokumen yang disusun.
b. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana yang menyangkut segi mutu,
waktu dan biaya.
c. Menyiapkan dan mengadakan laporan tentang kemajuan kegiatan dari segi
fisik dan administrasi.
D. Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dalam rangka penyediaan jasa Konsultan
Pengawasan adalah:
1. Terkendalikannya proses pengawasan baik secara teknis maupun
administrasi pada pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Gedung TPST,
Ruang Petugas/Direksi Kit, Infrastruktur Jalan, Penataan Lingkungan, dan
Fasum.
2. Tercapainya pelaksanaan pembangunan dari aspek mutu, waktu dan biaya
sesuai rencana yang dikehendaki oleh DPUPR Kabupaten Serang.
E. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung TPST, Ruang Petugas/Direksi Kit,
Infrastruktur Jalan, Penataan Lingkungan, dan Fasum berlokasi di lingkungan DPUPR
Kabupaten Serang di Desa Kibin Kecamatan Kibin Provinsi Banten.
F. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama PPK : H. M. RONNY NATADIPRAJA, ST., MM.
NIP : 19761005 200312 1 007
Jabatan : Kepala Bidang Sanitasi dan Air Minum
Satuan Kerja : DPUPR Kabupaten Serang
G. Sumber Pendanaan
1. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang
Tahun Anggaran 2023;
2. Nilai Pagu sebesar Rp252.990.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Sebesar Rp252.946.800,00 (Dua Ratus Lima Puluh
Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) Harga
tersebut sudah termasuk pajak-pajak;
H. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan yang diberikan kepada penyedia jasa untuk
menyelesaikan pekerjaan secara menyeluruh selama 5 (lima) Bulan atau 150
(seratus lima puluh) Hari Kalender.
I. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pemilihan Penyedia melalui mekanisme yang sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang / Jasa.
1. Persyaratan Kualifikasi Calon Penyedia :
a. Klasifikasi : Pengawasan
b. Sub Klasifikasi : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE
201) atau (RK001) Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian;
c. Kualifikasi : Kecil
d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konsultansi yang masih berlaku.
e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak.
f. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir;
g. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan
pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f;
h. Memiliki Tim / Personil yang kompeten dan cukup dalam jumlah dalam
penugasan pekerjaan ini;
i. Peserta Badan Usaha harus memiliki NIB;
j. Surat Keputusan Akte Pendirian dan Perubahannya dari Kementerian Hukum
dan HAM;
k. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
selama 2 (dua) tahun terakhir (2020 dan 2021);
l. Telah melunasi kewajiban Pajak Tahun Terakhir, dan telah memenuhi
kewajiban pajak tahun terakhir (SPT Tahunan 2021);
2. Persyaratan Tenaga Ahli Calon Penyedia :
Persyaratan minimal tenaga ahli yang harus dimiliki oleh penyedia jasa
Konsultan Pengawasan adalah
a. Tenaga Ahli
No Jumlah Klasifikasi Kualifikasi/Pengalaman
(Orang) TenagaAhli
1. Sarjana Teknik Sipil (S1) berpengalaman minimal 2
tahun, dibuktikan dengan referensi pekerjaan dari
Ketua Tim /
pemberi kerja (asli).
1 1 Team
2. Mempunyai SKA Muda Ahli Teknik Bangunan
Leader
Gedung (201) atau SKK Ahli Madya Teknik
Bangunan Gedung Jenjang 6 (enam) yang masih
berlaku.
b. Tenaga Pendukung
Jumlah Klasifikasi Tenaga
No Kualifikasi/Pengalaman
(Orang) Sub Profesional
D-III / S-1 Teknik Sipil (mempunyai
1 Inspektur HSE sertifikat Ahli K3 Umum / Ahli K3
1
Konstruksi)
Inspektur D-III / S-1 Teknik Sipil (Struktur) / S-1
2 1
Pengawas Gedung Teknik Arsitektur
Operator Komputer D-IV / S-1 (Sarjana)
3 1
J. Lingkup Pekerjaan dan Uraian Tugas
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi
Pengawasan adalah berpedoman pada peraturan yang berlaku, secara garis
besar meliputi pengawasan mengenai mutu, waktu dan biaya untuk
pencapaian fisik (kualitas dan kuantitas) sesuai dengan yang direncanakan,
alih pengetahuan dan tertib administrasi maupun keuangan di dalam
penyelenggaraan Pembangunan Gedung TPST, Ruang Petugas/Direksi Kit,
Infrastruktur Jalan, Penataan Lingkungan, dan Fasum.
b. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah perusahaan/badan usaha yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas
konsultansi dalam bidang jasa pengawasan konstruksi.
c. Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
antara lain :
i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
ii. Menyetujui dan mengawasi pengajuan pemakaian bahan, peralatan
dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
konstruksi;
iii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
iv. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
v. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
Laporan bulanan pekerjaan Pengawasan, dengan masukan hasil rapat
- rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat dengan berkoordinasi dengan
Penyedia Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
vi. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi;
vii. Memeriksadan mengesahkan gambar - gambar untuk pelaksanaan
(shopdrawing) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi
viii. Memeriksa dan mengesahkan gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan dilapangan (As-Built Drawing) sebelum serah terima;
ix. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan;
x. Memeriksa kebenaran data laporan progres kemajuan pekerjaan
yang diajukan oleh Pelaksana Kontruksi.
xi. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
Serah Terima Pertama (PHO) dan Serah Terima Akhir (FHO);
xii. Bersama-sama dengan penyedia pelaksana kontruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung,
xiii. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
xiv. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kontruksi dan
ditembuskan kepada PPK ketika terjadi keterlambatan pekerjaan
dan/atau ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan
pelaksanaan di lapangan;
d. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi :
i. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak Pelaksana
Kontruksi jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
ii. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan
(shop drawing) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi sebelum
dilaksanakan;
iii. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan
pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak
memperhatikan peringatan yang diberikan;
iv. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah
kurang pekerjaan yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak;
v. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan,
termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar
sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati; dan
merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan
peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
K. Tugas dan Tanggung Jawab Personil
1. Tenaga Ahli
a. TeamLeader / Ahli Teknik Bangunan Gedung
i. Bertugas memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh
tenaga ahli pengawasan konstruksi terhadap berjalannya
pelaksanaan pekerjaan;
ii. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja
dan Lingkungan (K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran
corona virus disease 2019 (covid-19) dalam penyelenggaraan
jasa konstruksi;
iii. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
untuk setiap pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang dilakukan
Pelaksana Kontruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK
sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi
dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta
pekerjaan terperinci lainnya;
iv. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di
lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan
serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai
apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila
dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;
v. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak
secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan
teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan
keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;
vi. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak pekerjaan dan material;
vii. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari
yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
viii. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari
semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu
kepada PPK, bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana
tercantum pada buku Spesifikasi Umum dan hal itu benar-benar
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan.
Dalam hal demikian, maka membuat rekomendasi secara tertulis
bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut;
ix. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas dan kualitas hasil
pelaksanaan setiap pekerjaan yang telah selesai;
x. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak
harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
dalam Dokumen Kontrak;
xi. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan
jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran
dari setiap bukti pembayaran pelaksanaan pekerjaan;
xii. Memeriksa perhitungan dan pengajuan gambar kerja (Shop
drwaing) untuk disetujui oleh PPK pada setiap item/bagian
pekerjaan;
xiii. Mengawasi dan memeriksa pengajuan gambar yang sudah
terbangun/terpasang (as-built drawings) dan semua gambar
tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO);
xiv. Melaksanakan pengawasan secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan.
xv. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dari
Pelaksana Kontruksi dan keluaran hasil pekerjaan terkait dengan
usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;
xvi. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah
wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK tepat waktu;
xvii. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan,
pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil
pengawasan lapangan.
xviii. Menyusun catatan harian pelaksanaan pengawasan di lapangan;
xix. Bertanggungjawab penuh kepada Pengguna Jasa atas beban
pekerjaan yang telah dilimpahkan.
2. Tugas dan Fungsi tenaga pendukung
a. Inspektur HSE
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan Mampu menterjemahkan
Undang - Undang dan Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) meliputi:
i. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan
Kerja dan Lingkungan (K3L) sesuai Protokol pencegahan
penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi
ii. Membantu tugas Team Leader khususnya yang berkaitan
dengan pekerjaan K3 pada blok/gedung.
iii. Mampu menumbuhkan budaya kerja K3 dengan melakukan
pendekatan pendekatan keseluruh jajaran organisasi proyek,
guna meningkatkan tanggung jawab dan kepedulian dalam
menerapkan K3, sehingga dapat terwujud budaya K3 organisasi
yang terintegrasi kedalam system manajemen organisasi yang
ada ditingkat proyek / kegiatan kerja dilapangan
iv. Memberikan bimbingan, pengarahan dan pengawasan pada
pekerja ditingkat proyek.
v. Membuat laporan hasil pekerjaan
vi. Bertanggungjawab atas semua pelaksanaan K3 kepada Team
Leader dan Pemberi Kerja
b. Inspektur Teknik Sipil (Pengawas Gedung)
i. Membantu tugas Team Leader.
ii. Memeriksa dan memproses Data Lapangan.
iii. Membantu Team Leader dalam mempersiapkan petunjuk teknis
dari setiap kegiatan pekerjaan.
iv. Melakukan koordinasi berkala dengan pelaksana kontraktor
dilapangan.
v. Memeriksa Kelengkapan Administrasi Teknis Rekanan
meliputi: Gambar-gambar Soft Drawing, AsBuilt Drawing, Back
Up Data, Time Schedule, Laporan Harian, Mingguan, Bulanan
vi. Mencatat dan mendokumentasikan setaiap pekerjaan
vii. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan
kepada team Leader dan Pemberi kerja
c. Operator komputer
i. Mengkreasikan dan mengaplikasikan semua hasil olah data
lapangan ke dalam komputer sampai hasil akhir
ii. Membantu kelancaran tugas staf lain di dalam menyelesaikan
administrasi.
L. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini lebih lanjut diatur dalam Surat Perjanjian (Kontrak), yang meliputi :
1. Pekerjaan Pengawasan
Koordinasi Pekerjaan
a. Mampu menjadi leader dan koordinator dalam pelaksanaan pengawasan
mutu baik teknis maupun administratif pekerjaan secara keseluruhan.
b. Mampu menjalin kerjasama antara Owner dan Pelaksana Pekerjaan.
c. Mampu mengendalikan pelaksanaan kegiatan pekerjaan dengan baik dan
bertanggung jawab.
2. Pengawasan Tenaga Kerja
a. Memastikan kesiapan tenaga pelaksana pekerjaan dalam sisi keahlian
b. Memastikan kelengkapan kerja tenaga pelaksana
c. Memastikan keselamatan dan kesehatan kerja
3. Pengawasan Peralatan Kerja
a. Menjamin peralatan kerja yang digunakan sesuai dengan standar, ketentuan
dan persyaratan
b. Menjamin peralatan yang dipergunakan tidak mengakibatkan timbulnya
kecelakaan
c. Menjamin peralalatan kerja yang dipergunakan tidak mengakibatkan
kegagalan.
4. Pengawasan Dampak Pekerjaan
a. Menjamin pekerjaan tidak menimbulkan dampak terhadap tenaga
kerja, lingkungan pekerjaan maupun lingkungan sekitar lokasi pekerjaan
b. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus
bangunan, konstruksi dan jaringan yang akan diawasi baik dari segi fungsi
bangunan dan juga segi teknis terlebih untuk pekerjaan yang bersifat non
standar.
M. Azas–Azas
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawasan hendaknya memperhatikan
azas-azas pengawasan pekerjaan sebagai berikut:
1. Pengawasan harus dilaksanakan secara konsisten dengan penuh tanggung
jawab
2. Pengawasan tidak boleh mengakibatkan berhentinya / terhambatnya
pekerjaan, namun lebih kepada upaya melakukan percepatan dengan tidak
mengesampingkan kuantitas, kualitas dan waktu pelaksanaan
3. Pengawasan dilakukan secara jeli dalam melaksanakan fungsinya dengan
melakukan bimbingan teknis, pengarahan dan saran-saran dalam usaha
pencapaian target pekerjaan
4. Pengawasan harus dapat mengantisipasi timbulnya dampak fisik maupun non
fisik terhadap pekerjaan maupun lingkungan sekitarnya.
5. Pengawasan harus mengantisipasi terjadinya kegagalan-kegagalan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
N. Proses Pengawasan
1. Dalam proses pengawasan, Konsultan Pengawasan wajib menyediakan dan
menghasilkan keluaran - keluaran (output) yang diminta, Konsultan harus
menyusun jadwal pembahasan pelaksanaan dengan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
2. Dalam pembahasan tersebut, menyampaikan evaluasi pengawasan terhadap
pekerjaan yang dilaksanakan dan langkah-langkah yang harus dilaksanakan
selanjutnya.
3. Dalam penyampaian evaluasi, segala hal yang telah disepakati harus dituangkan
dalam minute of meeting (Notulen Rapat Evaluasi)
4. Minute of meeting (Notulen Rapat Evaluasi) yang dibuat dan disepakati menjadi
bagian yang harus diawasi kepastian dan pelaksanaannya.
O. Masukan
a. Informasi
1) Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas untuk mencapai informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
2) Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang akan digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) maupun yang dicari sendiri (informasi primer dan sekunder). Kesalahan /
kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai akibat kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab Konsultan Pengawasan.
b. Tenaga
Konsultan pengawas harus menyediakan tenaga yang memenuhi kriteria,
ketentuan–ketentuan kegiatan dengan memperhitungkan segi kompleksitas
pekerjaan, tenaga-tenaga ahli dan penunjang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
ini.
P. Program Kerja
Konsultan pengawas harus menyusun dan menyampaikan Program Kerja yang
meliputi:
a. Jadwal kegiatan secara detail
b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin ilmu dan keahlian).
Konsultan pengawas mempresentasikan Program Kerja secara keseluruhan kepada
Pemberi Kerja.
Q. Hal– Hal Lain
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
R. Cara Pembayaran
1. Dapat diberikan pembayaran Uang Muka
2. Pembayaran dilakukan secara Waktu Penugasan
S. Laporan
Laporan Kemajuan Pekerjaan
Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan asa Konsultansi Pengawasan
Gedung TPST, Ruang Petugas/Direksi Kit, Infrastruktur Jalan, Penataan
Lingkungan, dan Fasum meliputi :
a. Laporan Bulanan
Laporan bulanan memuat hasil pelaksanaan kegiatan meliputi pekerjaan
mingguan yaitu: uraian pekerjaan, volume, bobot dan progress yang diserahkan
di akhir Bulan.
Laporan Bulanan diserahkan sesuai dengan jadwal pekerjaan. Isi Laporan
Bulanan antara lain:
1. Laporan umum/evaluasi kemajuan pekerjaan
2. Laporan kemajuan pekerjaan
3. Grafik kemajuan pekerjaan
4. Himpunan/rekapitulasi laporan tenaga kerja
5. Himpunan/rekapitulasi pemakaian bahan
6. Himpunan/rekapitulasi pemakaian alat
7. Himpunan laporan cuaca
8. Himpunan risalah rapat lapangan
9. Himpunan surat menyurat
10. Laporan hasil pengujian material / bahan
11. Himpunan berita acara pemeriksaan pekerjaan, testing commissioning
12. Himpunan Dokumentasi Lapangan
b. Laporan Akhir
Laporan Akhir diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah serah terima
Pertama, Isi laporan Akhir antara lain:
1. Rangkuman dari laporan Bulanan
2. Foto-foto dukumentasi pelaksanaan pekerjaan : 0%, 25%, 50%, 75%, 100%
c. Laporan Teknik
1. Laporan berisi pekerjaan teknis selama di pekerjaan konstruksi
2. Foto dokumentasi pada saat pengawasan dan pemeriksaan di lapangan
Jenis Laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen adalah:
a. Laporan Bulanan : 5 Buku x 5 Bulan
b. Laporan Akhir : 5 Buku
c. Laporan Teknik : 5 Buku
d. File Laporan (Hard Disk Eksternal 500 GB) : 2 Buah
T. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai pedoman dan masukan (input) bagi
Konsultan Pengawasan untuk melaksanakan penawaran teknis / biaya / nilai
pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus sebagai pedoman dalam tugas
nantinya apabila ditetapkan sebagai Konsultan Pengawasan untuk paket ini.
Serang, 31 Mei 2023
Kuasa Pengguna Anggaran
TTD
H. M. RONNY NATADIPRAJA, ST., MM.
NIP. 19761005 200312 1 007