| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0637597790419000 | Rp 579,981,105 | 87.4 | 89.92 | - | |
| 0023902687401000 | - | - | - | - | |
| 0939654281401000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021215744401000 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0317265874401000 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0750492530434000 | - | - | - | Gugur Evaluasi Kualifikasi karena tidak memenuhi Passing Grade (60) | |
| 0311841811419000 | - | - | - | - | |
PT Botuna Artha Konsulindo | 06*5**3****19**0 | - | - | - | Gugur Evaluasi Kualifikasi karena tidak memenuhi Passing Grade (60) |
| 0211291059401000 | - | - | - | - | |
Tunggal Jaya Sakti | 09*1**0****01**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT TUGAS PENGAWASAN
1. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Membantu PA/KPA dalam melakukan pengendalian mutu, waktu dan biaya, pencapaian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas), tertib administrasi didalam penyelenggaraan Pembangunan 2 Gedung OPD yang
terdiri dari:
a. Membantu Pengguna Jasa dalam mengevaluasi (review) RAB Perencanaan yang telah disusun
sebelumnya dan merancang metode pengelolaan pelaksanaan pembangunan.
b. Membantu pengguna jasa dalam mengendalikan pelaksanaan pembangunan fisik, yang terdiri
dari:
1) Pengawasan Persiapan Konstruksi
a) Membantu pengguna jasa didalam menyusun strategi pelaksanaan konstruksi yang
mencakup persiapan dokumen tender dalam pelelangan konstruksi, Rapat Pre Construction
Meeting (PCM) serta penyusunan MC0.
b) Membantu meneliti kelengkapan dokumen perencanaan dan dokumen pengadaan, serta
ikut memberikan penjelasan pada waktu rapat penjelasan dengan peserta lelang konstruksi
c) Membantu mengevaluasi EE (Engineering Estimate) menjadi OE (Owner Estimate)
d) Membantu mempersiapkan spesifikasi teknis/hal-hal lain yang dibutuhkan untuk
kelengkapan tender dan kontrak
e) Membantu menyiapkan Draft Surat Perjanjian (Kontrak) pekerjaan pelaksanaan konstruksi
fisik.
f) Membantu Pokja Pemilihan didalam mempersiapkan, memecahkan permasalahan yang
terjadi pada proses pelelangan / negosiasi.
g) Membantu Master Schedule, Network Planning dan BarChart dengan Kurva-S
penyelenggaraan kegiatan dari masa persiapan sampai saat operasional.
2) Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi Sampai dengan Serah Terima Pertama (PHO)
pekerjaan konstruksi
a) Mengevaluasi, mengkoordinasi program kegiatan konstruksi yang disusun oleh kontraktor
terdiri atas program pencapaian sasaran konstruksi dan program pengendalian, serta
penggunaan tenaga, peralatan, material, informasi, penggunaan dana.
b) Mengevaluasi Master Schedule yang diajukan Kontraktor yang diajukan Kontraktor
pembangunan terperinci secara lengkap mulai dari tahap awal sampai dengan selesainya
konstruksi (Kurva S dan Net Work Planning)
c) Menyusun secara tertulis dan menjelaskan tata cara hubungan antara pemberi tugas (PPK)
dengan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pembangunan ini termasuk menentukan
bentuk bentuk format yang akan digunakan selama kerja kontraktor/ penyediadan
menentukan/menetapkan siapa-siapa saja yang menanda tangani baik diform-form, gambar
dll.
d) Melaksanakan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik.
e) Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Kontrol Kualitas (QC / Quality Control) dari
seluruh tahapan dari pembangunan proyek antara lain:
Kesiapan Administrasi (Perizinan dan Dokumen Penting lainnya) serta Sumber Daya
(tenaga kerja, peralatan, bahan bangunan sampai dengan biaya / dana operasional
maupun biaya / dana taktis operasional.
Pelaksanaan program pencapaian tahapan pembangunan baik ditinjau dari segi
pencapaian prestasi tahapan pembangunan baik ditinjau dari ketepatan waktu
pengerjaan, jumlah pekerjaan, kualitas pekerjaan, penggunaan biaya pembangunan
sampai dengan kesesuaian pekerjaan tambah kurang.
f) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi.
g) Melaksanakan pengendalian penerapan program K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
meliputi:
(1) Memantau dan mengukur pencapaian kinerja K3, yang meliputi proses K3 didasarkan
dengana kinerja masing-masing proses kegiatan dan sasaran.
(2) Pemeriksaan atas seluruh pelaksanaan penerapan K3.
(3) Kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan.
(4) Melakukan pencegahan pada suatu kondisi yang mengarah terjadinya insiden /
kecelakaan kerja.
h) Menetapkan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan koordinasi antara kontraktor serta
pelaksana kegiatan lainnya
i) Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan “Pihak Pertama“ tentang
subkontraktor yang akan digunakan oleh kontraktor
j) Mengusulkan perubahan serta penyesuaian dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi.
k) Menyetujui Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan Konstruksi untuk pembayaran
angsuran, Pemeliharaan Pekerjaan serta Serah Terima Pekerjaan Konstruksi.
l) Melakukan kegiatan pengawasan Pembangunan Fisik (Konstruksi) yang terdiri dari:
(1) Memeriksa dan mempelajari dokumen dan program kerja dari Konsultan Perencana untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
dilapangan, antara lain:
(a) Gambar kerja (gambar perencanaan dan perancangan)
(b) Rencana Kerjadan Syarat-Syarat (RKS)
(c) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
(d) Rencana Anggaran Biaya Teknis (Engineering Estimate)
(e) Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity)
(2) Melakukan identifikasi situasi lingkungan dan tapak, antara lain:
(a) Pengumpulan data dan informasi yang didapat dilapangan, agar dapat
menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul selama pekerjaan berlangsung
dengan sesegera mungkin.
(b) Mencegah dan meniadakan kendala dan permasalahan teknis yang terjadi akibat
pekerjaan dilapangan dengan cara melakukan koordinasi kepada pihak-pihak yang
terlibat dalam pekerjan pembangunan
(3) Mengkaji dan menyetujui daftar kekurangan-kekurangan dan cacat pekerjaan selama
waktu pelaksanaan serta mengawasi pelaksanaan pemeliharaan yang dilaporkan oleh
direksi lapangan pengelola kegiatan.
(4) Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan meliputi:
(a) Kesesuaian dan kebenaran kualitas bahan
(b) Prosedur pemasangan / metoda pelaksanaan
(c) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi
(d) Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan rapat lapangan secara berkala dan
membuat laporan harian, mingguan dan bulanan atas pelaksanaan kegiatan
manajemen konstruksi dengan memasukkan hasil rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan kegiatan konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor
(e) Memeriksa kesesuaian laporan berkala (harian, mingguan, bulanan) yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana
(f) Meneliti gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor
(g) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing) sebelum
serah terima pertama
(h) Berkoordinasi dengan Konsultan Perencana dalam hal member persetujuan
perubahan rancang bangun gambar kerja, penggantian bahan dengan kualitas
setara, pekerjaan tambah kurang
(i) Menyusun daftar pekerjaan yang rusak/ cacat (check list) yang belum selesai
dikerjakan sebelum Serah Terima Pertama Pekerjaan
(j) Berkoordinasi dengan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan pengguna
bangunan
(k) Menyusun Berita Acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
angsuran, Serah Terima Pertama dan Serah Terima Kedua Pekerjaan
(l) Membantu PA/KPA dalam menyiapkan kelengkapan dokumen perizinan bangunan
gedung;
m) Menyempurnakan buku Manual Operation dan Maintenance Bangunan Gedung, Peralatan
dan Perlengkapan, Mekanikal Elektrikal, Drainase dan kelengkapan lainnya untuk
kepentingan “Building Inspection“ dan pemeliharaannya.
n) Membantu menyusun Draft Kontrak Perjanjian dengan pihak Kontraktor
o) Memberikan informasi penyimpangan teknis yang terjadi pada setiap tahapan pelaksanaan
pembangunan (bila ada) kepada pengguna jasa dan memberi solusi penyelesaian terhadap
masalah yang timbul
p) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala dan laporan akhir pekerjaan pengawasan
q) Membantu Tim Pendukung Pengguna Jasa saat dilakukan audit terhadap pekerjaan
r) Selalu meninjau ulang metode pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor agar memenuhi
syarat K3 LMP (Kesehatan dan Keselamatan Kerja Lingkungan, Mutu dan Pengamanan)
s) Konsultan Pengawas Konstruksi berhak menegur dan menghentikan jalannya pekerjaan
apabila tidak sesuai dengan kesepakatan yang berhubungan langsung dengan owner atau
wakil owner dalam menyampaikan segala sesuatu diproyek.
t) Menyusun dan menyerahkan Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Pekerjaan
Pengawasan Konstruksi
u) Menyusun dan menyerahkan Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan Konstruksi
v) Menyusun dan menyerahkan Laporan Quality Control/Pengujian pekerjaan dilapangan.
w) Dalam pelaksanaan pengerjaan Quality Control/ Pengujian Mutu pelaksanaan pekerjaan
dilapangan, Konsultan Pengawasan wajib melakukan kerjasama (MOU) dengan tenaga ahli
yang kompeten dan independen/pihak institusi akademis/Universitas
x) Membuat dan menyerahkan Dokumentasi Audio Visual Pengawasan Pekerjaan
y) Membuat dan menyerahkan album foto/ dokumentasi, banner
z) Membuat dan menyerahkan Dokumentasi semua dokumen Manajemen Konstruksi dalam
bentuk soft copy/CD.
3) Pengawasan Pada Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Serah Terima
Akhir (FHO) Pekerjaan Konstruksi
a) Membantu pengelolaan pemeliharaan pada masa pemeliharaan
Sasaran pada tahap Pemeliharaan adalah konstruksi dapat dimanfaatkan secara teknis dan
ketersediaan data/dokumentasi pelaksanaan konstruksi untuk kepentingan pemanfaatan
dan pemeliharaan konstruksi.
b) Pada tahap Pemeliharaan, Konsultan Pengawas Menjalankan tugasnya sebagai berikut:
(1) Menyusun daftar cacat/kerusakan selama serah terima kedua
(2) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
Gedung.
(3) Mengawasi perbaikan pada masa pemeliharaan
c) Untuk mencapai sasaran dan tugasnya pada tahap pemeliharaan Konsultan Pengawas
melaksanakan metode sebagai berikut:
(1) Pemeriksaan akhir, meliputi aktifitas pemeriksaan ruang lingkup dan kualitas
pelaksanaan konstruksi berdasarkan acuan doku menpelaksanaan/dokumen kontrak.
(2) Penyempurnaan dokumen pelaksanaan, meliputi kompilasi semua dokumen yang
berkaitan dengan spesifikasi komponen/instalasi/ peralatan yang terpasang.
(3) Mengawasi perbaikan/penyempurnaan, yaitu pemeriksaan maupun tentang tindakan-
tindakan perbaikan/penyempurnaan atas beberapa kekurangan sehingga hasil
pekerjaan konstruksi mencapai kualitas mendekati sempurna, berdasarkan acuan
dokumen konstruksi maupun kewajaran kewajaran yang berlaku dibidang konstruksi.
(4) Menyiapkan Dokumen Serah Terima Pertama dan Serah Terima Kedua, meliputi aktifitas
pemeriksan akhir ruang lingkup dan kualitias pelaksanaan konstruksi dan menyusun/
memproses dokumen Serah Terima Kedua.
d) Membantu memberikan saran dan usulan dalam penataan perabot dan interior bangunan
Adapun tanggung jawab Konsultan Pengawas Konstruksi diantaranya meliputi:
1. Konsultan bertanggung jawab secara professional atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai ketentuan
dan peraturan yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah menjaga agar pelaksanaan kegiatan memiliki kinerja
sebagai berikut:
a. Ketepatan waktu pembangunan pelaksanaan kegiatan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
b. Ketepatan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang telah
ditetapkan.
c. Ketetapan kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Surat
Perjanjian (Kontrak), sehingga mencapai hasil guna dan daya guna seoptimal mungkin memenuhi
syarat teknis yang dapat dipertanggung jawabkan.
3. Tanggung jawab yang menjadi Konsultan Pengawas Konstruksi meliputi:
a. Hasil karya Konsultan Pengawas Konstruksi harus mengikuti standar operasional dan prosedur
yang berlaku.
b. Hasil karya Konsultan Pengawas Konstruksi harus mengakomodasi batasan-batasan yang
diberikan oleh kegiatan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Kerja & Syarat-syarat
dengan memperhatikan segi pembiayaan pekerjaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya Konsultan Pengawas Konstruksi harus memenuhi peraturan, standard dan pedoman
teknis bangunan gedung yang berlaku.
4. Penanggung jawab professional Pengawas Konstruksi adalah tidak hanya Konsultan sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional Pengawas Konstruksi yang terlibat.
Dalam tahapan layanan Jasa Pengawasan Konstruksi memerlukan acuan kerja yang dapat dipakai
sebagai dasar pengadaan maupun pengarahan bagi Konsultan Pengawas Konstruksi yang ditunjuk, yang
dijabarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.